Abstrak

Makalah ini menawarkan penilaian komparatif yang berorientasi hukum terhadap inisiatif transparansi Filipina, yang diresmikan pada tahun 2023, dan diplomasi maritim Indonesia yang tidak transparan dan berhati-hati terhadap investasi di Laut Natuna Utara. Kajian ini menempatkan kedua kebijakan tersebut dalam kerangka normatif Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, khususnya ketentuan yang mengatur hak-hak negara pantai di zona ekonomi eksklusif (ZEE), penyelesaian sengketa secara damai, dan kewajiban mengenai penghormatan dan keselamatan maritim. Analisis ini mengevaluasi keefektifan transparansi sebagai instrumen isyarat yang bersifat kuasi-legal, besarnya tanggung jawab negara yang timbul dari perilaku koersif di laut, dan trade-off ekonomi yang mempengaruhi keengganan pemerintah Indonesia untuk meniru Manila. Makalah ini diakhiri dengan rekomendasi-rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk mekanisme transparansi yang koheren secara hukum dan layak secara diplomatis bagi Indonesia.

Kata Kunci: Inisiatif Transparansi, Laut Cina Selatan, Laut Natuna Utara, UNCLOS, Pemaksaan Maritim, Filipina, Indonesia, Diplomasi Hukum, Hak ZEE, Tanggung Jawab Negara.

1. Konteks

Perkembangan dinamika keamanan maritim di Asia Tenggara sejak 2016 semakin ditandai oleh meningkatnya friksi antara negara-negara pesisir Laut Cina Selatan dan Republik Rakyat Tiongkok. Ketegangan ini bereskalasi pasca keluarnya Putusan Arbitrase 12 Juli 2016 dalam perkara Philippines v. China di bawah Annex VII UNCLOS, yang menegaskan bahwa klaim nine-dash line tidak memiliki dasar hukum dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Meskipun putusan tersebut bersifat final dan mengikat, perilaku maritim Tiongkok tidak menunjukkan perubahan signifikan; sebaliknya, insiden dangerous manoeuvres, dekatnya jarak kapal penjaga pantai, penggunaan water cannon, hingga penggunaan temporary blinding laser terhadap kapal Filipina kerap terdokumentasi sejak 2023.

Di tengah eskalasi tersebut, Filipina mengadopsi sebuah transparency initiative yang mulai berlaku pada awal 2023 dan secara eksplisit menugaskan Philippine Coast Guard (PCG) untuk mempublikasikan setiap insiden yang terjadi antara kapal penegak hukum Filipina dan kapal Penjaga Pantai Cina (CCG). Publikasi tersebut mencakup video HD, rekaman drone, foto satelit, dan penjelasan hukum yang merujuk pada ketentuan UNCLOS terkait hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UNCLOS^1, kewajiban due regard sebagaimana Pasal 58(3)^2, serta larangan ancaman penggunaan kekuatan dalam Pasal 301 UNCLOS^3.

Konstruksi kebijakan transparansi Filipina semakin relevan mengingat frekuensi insiden meningkat, seperti pada 6 Februari 2023 ketika CCG menggunakan laser hijau terhadap BRP Malapascua, serta insiden 5 Agustus 2023 ketika kapal Filipina yang sedang rotation and resupply mission ke Second Thomas Shoal disemprot water cannon pada jarak dekat.

Indonesia, meskipun bukan negara pengklaim Laut Cina Selatan, turut mengalami intrusi oleh kapal coast guard dan kapal survei Tiongkok di wilayah yang oleh Jakarta sebut sebagai Laut Natuna Utara, bagian dari ZEE Indonesia berdasarkan Pasal 57 dan Pasal 74 UNCLOS^4. Sejak 2016, insiden pengejaran kapal ikan hingga intimidasi terhadap Bakamla dan KKP terjadi secara berulang. Namun berbeda dengan Manila, Indonesia tidak mengadopsi transparency initiative dan cenderung menghindari publikasi visual insiden, terutama setelah 2019 ketika proyek-proyek investasi Tiongkok melonjak tajam, termasuk dalam sektor nikel, smelter, dan proyek Belt and Road Initiative (BRI) seperti Kereta Cepat Whoosh.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak 2024 memperlihatkan kecenderungan pragmatis, termasuk wacana joint development di Laut Natuna Utara yang diumumkan awal 2025, meskipun joint development tersebut secara legal problematik sebab berpotensi menggeser posisi sovereign rights Indonesia di ZEE yang bersifat eksklusif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56(1)(a) UNCLOS.

2. Analisis Masalah

a. Transparansi sebagai Instrumen Sinyal Hukum dan Diplomatik

Kebijakan transparansi Filipina tidak hanya merupakan strategi komunikasi publik, melainkan instrumen sinyal hukum (legal signalling) yang menambahkan beban reputasi terhadap pelanggaran di laut. Melalui publikasi, Manila memaksa insiden memasuki domain hukum internasional, sehingga memunculkan persepsi bahwa tindakan Cina melanggar kewajiban internasional di bawah UNCLOS, termasuk kewajiban due regard dan prinsip non-use of force. Secara implisit, publikasi tersebut memperkuat elemen pembuktian jika suatu hari Filipina mengajukan kasus baru atau supplementary proceedings pasca putusan arbitrase 2016.

Transparansi ini juga mengoperasionalisasi prinsip responsibility of states for internationally wrongful acts sebagaimana dijabarkan ILC Articles on State Responsibility 2001. Publikasi visual menjadi evidence of course of conduct, yang secara yuridis meningkatkan probabilitas atribusi tindakan coast guard Cina kepada negara Cina berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 ILC Articles.

Sebaliknya, Indonesia memilih jalur diplomasi tertutup (quiet diplomacy) meskipun tetap rutin mengajukan nota protes. Namun karena tidak ada dokumentasi visual yang dipublikasikan, tindakan Cina di Laut Natuna Utara sulit membentuk rekam jejak insiden yang dapat menjadi instrumen yuridis pada forum internasional. Dengan kata lain, Indonesia kehilangan modal narasi, modal hukum, dan modal bukti (material evidence) yang dapat digunakan untuk memperkuat posisi ZEE-nya.

b. Faktor Ekonomi sebagai Determinan Kebijakan Non-Transparansi Indonesia

Data FDI menunjukkan perbedaan mencolok antara Filipina dan Indonesia. Pada 2023, Cina menanamkan investasi sekitar US$155 juta di Filipina. Sebaliknya, investasi Cina di Indonesia mencapai lebih dari US$3 miliar pada tahun yang sama. Tingginya ketergantungan ekonomi inilah yang memunculkan biaya politik dan ekonomi dalam setiap tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai naming and shaming. Pemerintahan Presiden Prabowo semakin menegaskan preferensi ekonomi ini melalui dukungan terhadap investasi hilirisasi mineral dan berbagai proyek infrastruktur.

Asimetri kepentingan ekonomi membuat Jakarta berisiko kehilangan investasi jika mengadopsi kebijakan transparansi. Hal ini menjadi pertimbangan strategis dalam pengambilan keputusan, meskipun konsekuensinya adalah berkurangnya alat tekanan hukum terhadap perilaku Tiongkok.

c. Implikasi Hukum UNCLOS terhadap Transparansi

Transparansi dapat dipahami sebagai instrumen implementasi prinsip good faith dalam Pasal 300 UNCLOS yang menuntut negara bertindak secara jujur dan kooperatif dalam menyelesaikan sengketa. Ketika bukti insiden dipublikasikan, Filipina menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip due regard dengan mendokumentasikan fakta objektif, sehingga mengurangi ruang manipulasi narasi oleh pihak lain.

Sebaliknya, ketidakterbukaan Indonesia membuka ruang bagi Cina untuk menarasikan bahwa aktivitasnya adalah normal law enforcement operations atau innocent passage, padahal dalam konteks ZEE Indonesia, aktivitas coast guard Cina yang menghalangi penegakan hukum Indonesia berpotensi melanggar Pasal 73 UNCLOS yang memberikan kewenangan eksklusif kepada negara pantai untuk menegakkan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam.

3. Solusi

a. Pengembangan Transparansi Terukur Berbasis Kerangka Hukum

Indonesia dapat mengadopsi selective transparency mechanism yang tidak secara otomatis mempublikasikan seluruh insiden, namun memastikan bahwa insiden yang memiliki implikasi hukum besar didokumentasikan secara profesional, divalidasi secara inter-institusional, dan dipublikasikan pada waktu terukur. Dokumen tersebut dapat merujuk langsung pada pelanggaran Pasal 58(3) atau Pasal 73 UNCLOS sehingga setiap publikasi tidak hanya bersifat politis, melainkan merupakan penyampaian legal position yang dapat digunakan dalam forum internasional.

b. Pelembagaan Mekanisme Pengumpulan Bukti

Indonesia dapat memperkuat sistem bukti dengan membangun Unified Maritime Evidence Repository yang melibatkan Bakamla, TNI AL, KKP, dan BRIN. Mekanisme ini memungkinkan Indonesia menyusun dossier insiden jangka panjang sebagaimana dilakukan Jepang terhadap aktivitas Tiongkok di sekitar Senkaku/Diaoyu.

c. Legal Risk Mitigation bagi Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Cina

Indonesia dapat memisahkan domain ekonomi dan domain keamanan laut melalui legal firewall approach. Dengan demikian, kerja sama ekonomi tetap dijalankan, sementara pengelolaan sengketa maritim diatur melalui mekanisme dan publikasi profesional yang tidak dipersonifikasikan sebagai tindakan anti-Cina, melainkan tindakan profesional berbasis hukum laut internasional.

4. Aksi

Implementasi langkah konkret dapat dilakukan melalui pembuatan Presidential Regulation on Maritime Transparency and Incident Documentation yang menetapkan standar dokumentasi visual, standar komunikasi publik, rujukan UNCLOS yang harus dicantumkan pada publikasi, serta tata cara koordinasi antar instansi. Publikasi insiden dilakukan melalui state-run transparency portal yang mencantumkan foto, video, dan analisis hukum, mirip model Filipina.

Indonesia juga dapat menginisiasi ASEAN Maritime Transparency Protocol yang bertujuan membangun standar regional mengenai dokumentasi dan publikasi insiden maritim, sehingga publikasi tidak lagi dianggap sebagai tindakan politis sepihak, tetapi bagian dari norma regional baru di Asia Tenggara.

5. Penutup

Perbandingan Filipina dan Indonesia menunjukkan bahwa transparansi merupakan instrumen penting yang tidak hanya bersifat politis, tetapi juga legal-strategis untuk memperkuat posisi negara di wilayah maritim yang disengketakan. Ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap Cina menjelaskan mengapa Jakarta memilih pendekatan non-konfrontatif, namun dalam jangka panjang, ketiadaan dokumentasi publik dapat melemahkan posisi hukum Indonesia di Laut Natuna Utara. Paper ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi transparansi terukur yang selaras dengan UNCLOS tanpa harus mengorbankan kepentingan ekonominya, sehingga menciptakan keseimbangan antara legal deterrence dan economic pragmatism.


Daftar Pustaka 

  1. UNCLOS (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea.
    Permanent Court of Arbitration. (2016). The South China Sea Arbitration Award.
  2. Beckman, R. (2013). The UNCLOS and Maritime Disputes in the South China Sea.
  3. Bateman, S., & Schofield, C. (2020). Maritime Security in Southeast Asia.
  4. Poling, G. (2024). Coercion and Grey-Zone Strategy in the South China Sea.
  5. Jayakumar, S., et al. (2023). ASEAN and the Rule of Law in the Maritime Domain.
  6. Kraska, J. (2011). Maritime Power and the Law of the Sea.
  7. Rayfuse, R. (2019). Due Regard and Maritime Rights under UNCLOS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube