Di tengah gencatan senjata rapuh antara Amerika Serikat dan Iran yang diumumkan 8 April 2026, Selat Hormuz masih menjadi arena pertarungan geopolitik yang mematikan. Meski lalu lintas kapal komersial mulai berdenyut secara selektif, Iran tetap memberlakukan “koordinasi wajib” dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), pembatasan jalur yang hanya memeluk pantai Iran, serta ancaman pungutan tol hingga US$2 juta per tanker raksasa. Tindakan ini bukan sekadar manuver taktis pasca-konflik; ia merupakan penolakan frontal terhadap Pasal 38 UNCLOS 1982, pasal yang menjadi jantung rezim transit passage di selat-selat internasional.
Pasal 38 secara tegas menyatakan bahwa di selat-selat yang menghubungkan dua bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), seperti Hormuz yang menjadi arteri 20-25 persen pasokan minyak global, semua kapal dan pesawat udara menikmati hak transit passage yang tidak boleh dihalangi (shall not be impeded). Hak ini bersifat non-suspendable; negara pantai (Iran dan Oman) dilarang menangguhkan, menghambat, mempersyaratkan persetujuan sebelumnya, apalagi memungut biaya semata-mata untuk lintas. Ayat 2 pasal ini mendefinisikan transit sebagai pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan yang terus menerus dan secepat mungkin (continuous and expeditious), tanpa mengganggu kedaulatan negara pantai, namun juga tanpa memberi hak kepada negara pantai untuk mengubah aturan permainan menjadi rezim kedaulatan berbayar.
Iran, yang menandatangani UNCLOS 1982 namun belum meratifikasinya, berargumen bahwa ia tidak terikat. Namun, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817 (11 Maret 2026) yang didukung mayoritas negara telah mengkristalkan transit passage sebagai hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat semua negara, termasuk non-pihak. Penutupan Hormuz, disertai ranjau laut, serangan drone, dan sistem “tol booth Tehran”, bukan hanya pelanggaran Pasal 38 dan 44 (yang melarang penghambatan serta penangguhan), melainkan upaya unilateral untuk merevisi fondasi tata kelautan pasca-Perang Dunia II. Draft resolusi PBB terbaru (7 April 2026) yang mendesak pembukaan kembali selat bahkan diveto Rusia dan Cina, menegaskan betapa multipolaritas kini menjadi alat untuk melumpuhkan institusi multilateral.
Refleksi doktoral yang lebih dalam: krisis ini mengungkap paradoks Grotius modern. Mare liberum yang dulu menjadi senjata Belanda melawan hegemoni Spanyol kini diuji oleh negara pantai yang memanfaatkan geografi sebagai senjata ekonomi. Iran berhasil mengubah kerentanan strategisnya menjadi leverage global, meski pada akhirnya merugikan dirinya sendiri (95 persen ekspor minyaknya bergantung pada selat yang sama). Namun preseden ini berbahaya: jika Hormuz boleh “dikendalikan” melalui pungutan dan koordinasi paksa, mengapa tidak Selat Malaka, Bab el-Mandeb, atau bahkan Selat Taiwan? Kekuasaan mentah (realisme klasik) bertabrakan dengan institusi multilateral (liberalisme institusional), dan kekuasaan tampak menang, setidaknya untuk sementara.
Bagi Indonesia, implikasi ini jauh melampaui analisis akademis; ia menyentuh tulang punggung kepentingan nasional.
Sebagai negara kepulauan terbesar yang meratifikasi UNCLOS sejak 1985 dan memperjuangkan rezim archipelagic state melalui Deklarasi Djuanda 1957, Indonesia adalah salah satu penerima manfaat terbesar dari Pasal 38. Selat Malaka dan Singapura, yang juga merupakan “straits used for international navigation”, bergantung pada prinsip yang sama. Jika rezim ini goyah di Hormuz, legitimasi Indonesia untuk menjaga kedaulatan atas perairan kepulauannya sekaligus menjamin kebebasan lintas internasional juga akan tergerus. Krisis 2026 telah membuktikannya: dua tanker Pertamina (MT Gamsunoro dan Pertamina Pride) sempat tertahan berbulan-bulan di Teluk Persia, memaksa Jakarta melakukan diplomasi bilateral intensif dengan Teheran. Meski akhirnya mendapat “respons positif” dan beberapa kapal (seperti PIS Rinjani dan Paragon) berhasil keluar, Indonesia yang cenderung condong ke Washington, harus bernegosiasi lebih keras dibandingkan Cina, India, Rusia, atau Malaysia yang mendapat “jalur hijau”. Ini bukan kebetulan; ini sinyal geopolitik bahwa netralitas aktif yang kita banggakan kini harus diuji dalam praktik.
Dampak ekonomi sudah terasa nyata. Lonjakan harga minyak mentah (Brent sempat menyentuh US$120 per barel pada Maret, kini bertahan di kisaran US$98-101 per barel) mendorong ICP Indonesia naik, mengancam subsidi BBM dalam APBN, inflasi pangan, serta tekanan terhadap rupiah dan rantai pasok manufaktur. Meski Timur Tengah hanya menyumbang sekitar 19-25 persen impor minyak mentah kita, dengan cadangan domestik cukup untuk 20 hari, risiko geopolitik ini tetap nyata. Poros Maritim Dunia yang dicanangkan sejak 2014 harus berevolusi: bukan hanya infrastruktur pelabuhan, melainkan juga diplomasi maritim yang agresif di forum ASEAN, IORA, dan PBB untuk mempertahankan integritas UNCLOS sebagai erga omnes obligation.
Secara reflektif, momen ini menuntut Indonesia untuk keluar dari posisi reaktif. Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan posisi strategis di Indo-Pasifik, Jakarta harus memimpin inisiatif regional, bersama Singapura dan Malaysia, untuk membangun koalisi negara-negara selat guna memperkuat penegakan transit passage. Pada saat yang sama, kita harus jujur: dalam dunia multipolar yang semakin anarkis, hukum internasional hanya sekuat kemauan politik dan kekuatan angkatan laut pendukungnya. Pasal 38 bukan lagi pasal mati di buku teks; ia adalah ujian hidup bagi tatanan internasional yang kita bela. Jika Hormuz jatuh ke dalam rezim “kedaulatan berbayar”, Malaka berikutnya. Dan Indonesia tidak boleh hanya menonton, kita harus menjadi penjaga gerbang sekaligus pelindung kebebasan laut.
Pasal 38 UNCLOS 1982 menghadapi ujian paling serius ketika Iran membatasi transit di Selat Hormuz melalui koordinasi paksa, pembatasan jalur, dan ancaman pungutan. Tindakan ini melanggar prinsip transit passage yang tidak dapat ditangguhkan serta mencerminkan upaya merevisi tatanan hukum laut global melalui kekuatan geopolitik. Krisis ini menegaskan bahwa hukum internasional kian rentan dalam lanskap multipolar, di mana kepentingan strategis mengalahkan norma. Bagi Indonesia, implikasinya langsung: legitimasi atas Selat Malaka dan rezim negara kepulauan ikut terancam. Dampak ekonomi juga nyata melalui tekanan harga energi dan stabilitas fiskal. Karena itu, Indonesia harus bertransformasi dari aktor reaktif menjadi pemimpin regional dalam menjaga kebebasan navigasi dan menegakkan UNCLOS sebagai fondasi ketertiban maritim global.
