Abstrak

Periode awal 2026 menandai eskalasi unilateralisme Amerika Serikat yang mengikis fondasi hukum internasional dan multilateralisme pasca-Perang Dunia II. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro melalui operasi militer Absolute Resolve, ancaman eksplisit terhadap kedaulatan Greenland, serta tekanan terhadap Kolombia, Meksiko, Kuba, dan Iran mencerminkan transformasi kebijakan luar negeri Amerika Serikat dari kepemimpinan normatif menjadi dominasi koersif. Naskah ini menganalisis pergeseran tersebut sebagai bentuk selective legalism dan coercive diplomacy yang menantang prinsip kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam PBB. Dengan pendekatan hukum internasional dan geopolitik kritis, tulisan ini mengkaji implikasi globalnya serta menawarkan kerangka respons strategis bagi negara-negara Global South dalam tatanan dunia multipolar yang semakin rapuh.

Kata kunci: unilateralisme, hukum internasional, kedaulatan negara, Amerika Serikat, dunia multipolar

1.  Konteks Global: Dari Arsitek ke Perusak Sistem

Amerika Serikat pasca-Perang Dunia II berdiri sebagai arsitek utama tatanan internasional berbasis aturan melalui pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, dan rezim hukum internasional modern. Prinsip utama sistem ini adalah supremasi hukum, larangan penggunaan kekuatan, penghormatan kedaulatan, dan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Piagam PBB. Namun memasuki era kepemimpinan Donald Trump, prinsip tersebut mengalami erosi sistemik. Amerika Serikat tidak lagi memposisikan diri sebagai penjaga norma, melainkan sebagai aktor yang secara selektif mematuhi hukum internasional ketika menguntungkan dan mengabaikannya ketika dianggap menghambat kepentingan nasional.

Langkah penarikan diri Amerika Serikat dari puluhan organisasi internasional sejak 2018 hingga periode kedua pemerintahan Trump, termasuk penghentian pendanaan WHO pada 2020, keluarnya dari Dewan HAM PBB, serta penarikan kembali dari Perjanjian Paris, mencerminkan pergeseran dari multilateralisme normatif menuju multilateralisme transaksional. Kerja sama internasional direduksi menjadi kalkulasi untung-rugi sepihak. Dalam konteks ini, hukum internasional tidak lagi dipandang sebagai komitmen bersama, melainkan sebagai instrumen fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kepentingan kekuatan dominan.

Transformasi ini mencapai puncaknya pada Januari 2026 ketika Amerika Serikat melancarkan operasi militer Absolute Resolve di Venezuela, melumpuhkan sistem pertahanan nasional, dan menangkap Presiden Nicolás Maduro tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Tindakan ini menandai pergeseran terang-terangan dari retorika demokrasi menuju praktik dominasi kekuatan, membuka babak baru dalam hubungan internasional yang ditandai oleh normalisasi agresi sepihak.

2.  Analisis Masalah: Selective Legalism dan Diplomasi Paksa

Kasus Venezuela bukanlah peristiwa terisolasi, melainkan bagian dari pola kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang konsisten. Justifikasi operasi Absolute Resolve menggunakan narasi perang melawan narkotika dan kejahatan transnasional mengaburkan fakta bahwa penangkapan kepala negara berdaulat tanpa persetujuan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Prinsip non-intervention dan sovereign equality of states yang menjadi fondasi sistem internasional secara de facto dikesampingkan.

Ancaman terhadap Greenland memperjelas pola yang sama. Pernyataan Presiden Trump bahwa Amerika Serikat akan “melakukan sesuatu terhadap Greenland apakah mereka suka atau tidak” dengan alasan mencegah pengaruh Rusia dan Cina mencerminkan logika keamanan sepihak yang mengabaikan kedaulatan Denmark dan hak menentukan nasib sendiri rakyat Greenland. Pernyataan ini memicu penolakan keras dari Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen dan sekutu Eropa, karena bertentangan langsung dengan prinsip hukum internasional dan integritas teritorial negara.

Tekanan terhadap Kolombia, melalui tuduhan keterkaitan Presiden Gustavo Petro dengan kartel narkoba, mengulang skema Venezuela dengan target berbeda. Kolombia yang selama puluhan tahun menjadi sekutu utama Amerika Serikat di Amerika Latin kini diposisikan sebagai ancaman ketika kepemimpinan politiknya bergeser dari orientasi kanan pro-Washington. Pola serupa diterapkan terhadap Meksiko, di mana isu fentanil digunakan sebagai justifikasi tawaran intervensi militer yang secara tegas ditolak Presiden Claudia Sheinbaum demi menjaga kedaulatan nasional.

Sementara itu, Kuba dan Iran ditempatkan sebagai ancaman ideologis dan strategis jangka panjang. Kuba ditekan melalui isolasi ekonomi dengan harapan keruntuhan internal, sedangkan Iran terus dihadapkan pada sanksi, sabotase, dan ancaman militer atas nama stabilitas regional dan nonproliferasi nuklir, meskipun bukti kepemilikan senjata nuklir tidak pernah terkonfirmasi secara final. Keseluruhan pola ini menunjukkan penerapan hukum internasional yang selektif, di mana norma digunakan untuk mendisiplinkan negara lain, tetapi diabaikan ketika membatasi kekuatan hegemonik.

3.  Venezuela dan Grand Strategy Energi Global

Venezuela menempati posisi sentral dalam strategi global Amerika Serikat bukan semata karena rezim politiknya, melainkan karena cadangan minyaknya yang mencapai sekitar 303 miliar barel, atau lebih dari 20 persen cadangan global. Sejak era Presiden Hugo Chávez, Venezuela secara terbuka menantang dominasi Amerika Serikat dan mengalihkan orientasi strategisnya ke Rusia, Cina, dan Iran. Sanksi militer pada 2006, sanksi ekonomi maksimal sejak 2017, hingga blokade total pada 2025 merupakan tahapan sistematis untuk melumpuhkan kedaulatan ekonomi negara tersebut.

Operasi Absolute Resolve menjadi klimaks dari strategi perubahan rezim jangka panjang. Dengan menutup total akses Venezuela ke pasar energi global dan menangkap kepala negaranya, Amerika Serikat berupaya mengendalikan kembali aliran minyak berat yang sangat dibutuhkan oleh kilang-kilang Amerika. Namun strategi ini membawa konsekuensi struktural. Infrastruktur PDVSA yang menua membutuhkan investasi sekitar 58 miliar dolar AS untuk kembali ke kapasitas optimal, sementara produksi aktual Venezuela hanya sekitar satu juta barel per hari, jauh di bawah potensi maksimalnya.

Intervensi ini memicu reaksi keras dari Cina, Rusia, dan Iran karena Venezuela merupakan simpul strategis dalam keseimbangan energi dan geopolitik global. Cina, yang tetap mengimpor minyak Venezuela melalui jalur tidak langsung meski terkena tarif sejak Maret 2025, melihat langkah Amerika sebagai ancaman langsung terhadap keamanan energinya. Rusia memandang Venezuela sebagai jangkar geopolitik di belahan Barat, sementara Iran kehilangan jalur vital untuk menghindari sanksi. Dengan demikian, Venezuela berubah dari krisis regional menjadi katalis konflik global yang lebih luas.

4.  Dampak Sistemik: Erosi Multilateralisme dan Kredibilitas Global

Penarikan Amerika Serikat dari berbagai organisasi internasional dan pemotongan pendanaan global menciptakan krisis struktural dalam sistem multilateralisme. PBB terpaksa memangkas anggaran tahun 2026 hingga 500 juta dolar AS dan mengurangi sekitar 20 persen stafnya. WHO kehilangan kapasitas koordinasi global, terutama di tengah meningkatnya risiko pandemi baru. Di sektor iklim, penarikan Amerika Serikat dari UNFCCC dan Perjanjian Paris memperlambat pendanaan adaptasi dan mitigasi, terutama bagi negara berkembang.

Kekosongan kepemimpinan ini membuka ruang bagi Cina untuk memperluas pengaruhnya melalui pendanaan, standar teknologi, dan diplomasi pembangunan. Multilateralisme pun bergeser dari rezim berbasis aturan menuju arena kompetisi kekuatan. Ironisnya, Amerika Serikat tetap mempertahankan hak veto di Dewan Keamanan PBB, menciptakan paradoks di mana Washington meninggalkan kewajiban kolektif tetapi tetap memegang instrumen kekuasaan utama.

Bagi sekutu Eropa, kasus Venezuela dan ancaman terhadap Greenland menimbulkan kegelisahan mendalam. Ketergantungan pada perlindungan militer dan energi Amerika Serikat membatasi ruang kritik terbuka, namun kekhawatiran akan preseden agresi sepihak semakin menguat. Di Amerika Latin, negara-negara terbelah antara ketakutan dan dorongan untuk membangun kemandirian regional melalui revitalisasi mekanisme seperti CELAC dan UNASUR, meskipun solidaritas regional tetap rapuh.

5.  Solusi Strategis: Respon Global South dan Negara Menengah

Dalam menghadapi unilateralisme agresif, negara-negara Global South dan kekuatan menengah dihadapkan pada dilema antara prinsip dan realpolitik. Respons yang sepenuhnya konfrontatif berisiko memicu tekanan ekonomi dan militer, sementara sikap pasif justru menormalisasi pelanggaran hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan strategi keseimbangan yang menggabungkan diplomasi normatif, diversifikasi aliansi, dan penguatan ketahanan nasional.

Penguatan kerja sama Selatan-Selatan, diversifikasi sistem pembayaran internasional untuk mengurangi ketergantungan pada dolar, serta investasi dalam kapasitas pertahanan dan kedaulatan siber menjadi elemen kunci. Di tingkat normatif, negara-negara menengah perlu mengonsolidasikan posisi kolektif di forum multilateral untuk menegaskan kembali prinsip non-intervensi dan supremasi hukum internasional, meskipun tanpa ilusi bahwa norma dapat berdiri tanpa dukungan kekuatan.

Indonesia, sebagai negara nonblok dengan tradisi politik luar negeri bebas aktif, memiliki peran strategis dalam mendorong pendekatan ini. Sikap menyerukan deeskalasi dan dialog damai dalam kasus Venezuela mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara prinsip dan kepentingan. Namun, efektivitas pendekatan ini bergantung pada kemampuan membangun koalisi negara-negara sehaluan yang berani menolak normalisasi agresi sepihak.

6.  Penutup: Menuju Dunia Multipolar yang Rentan

Unilateralisme Amerika Serikat di era Donald Trump menandai fase transisi berbahaya dalam tatanan internasional. Dari Venezuela hingga Greenland, dari Kolombia hingga Iran, pola yang muncul menunjukkan bahwa hukum internasional semakin dikerdilkan oleh logika kekuatan. Dunia tidak sedang menyaksikan kepemimpinan global, melainkan praktik dominasi yang dibungkus retorika demokrasi dan keamanan.

Dalam jangka pendek, strategi ini mungkin efektif memaksakan kepatuhan. Namun sejarah menunjukkan bahwa dominasi koersif jarang menghasilkan stabilitas berkelanjutan. Sebaliknya, ia mempercepat konsolidasi kekuatan tandingan, memperdalam fragmentasi global, dan melemahkan mekanisme kolektif penanganan krisis. Amerika Serikat mungkin tidak sedang dijatuhkan, tetapi berisiko mundur dengan tangannya sendiri dari posisi kepemimpinan normatif yang pernah dibangunnya.

Masa depan tatanan internasional kini bergantung pada apakah negara-negara lain bersedia membiarkan preseden ini menjadi norma, atau justru mengonsolidasikan perlawanan berbasis hukum dan kerja sama kolektif. Pertanyaan kuncinya bukan lagi siapa yang paling kuat, melainkan apakah dunia masih memilih diatur oleh hukum atau oleh mereka yang paling berani melanggarnya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Charter of the United Nations, 1945.
  2. Finnemore, Martha. The Purpose of Intervention. Cornell University Press, 2003.
  3. Ikenberry, G. John. Liberal Leviathan. Princeton University Press, 2011.
  4. Kissinger, Henry. World Order. Penguin Press, 2014.
  5. United Nations General Assembly Resolutions on Non-Intervention and Sovereignty.
  6. U.S. Executive Orders on Withdrawal from International Organizations, 2018-2026.
  7. World Bank and OPEC Reports on Global Energy Reserves and Production, 2024–2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube