Abstrak
Perubahan kebijakan luar negeri Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump menandai pergeseran penting dalam tatanan strategis Indo-Pasifik, terutama melalui pendekatan strategic retrenchment dan offshore balancing. Tulisan ini menganalisis bagaimana konsep spheres of influence kembali menguat dalam kompetisi kekuatan besar, serta implikasinya terhadap stabilitas kawasan, tatanan berbasis aturan, dan posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan dan kekuatan menengah. Dengan mengintegrasikan perspektif keamanan maritim, minilateralisme, dan kebijakan bebas aktif, kajian ini menegaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat internal balancing, mempertahankan otonomi strategis, dan memanfaatkan ASEAN sebagai jangkar multilateral. Pendekatan ini penting untuk mencegah keterjeratan dalam rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok sekaligus menjaga stabilitas Indo-Pasifik.
Kata Kunci: Indo-Pasifik, strategic retrenchment, offshore balancing, spheres of influence, Indonesia, keamanan maritim, otonomi strategis
- Pendahuluan: Konteks Strategis Indo-Pasifik
Indo-Pasifik dalam satu dekade terakhir telah berkembang dari sekadar konsep geografis menjadi kerangka strategis utama dalam kompetisi kekuatan besar. Pemerintahan Donald Trump secara konsisten menekankan gagasan Free and Open Indo-Pacific sebagai instrumen geopolitik untuk mempertahankan keseimbangan kekuatan, menahan kebangkitan hegemoni regional, dan melindungi kepentingan ekonomi serta keamanan Amerika Serikat tanpa keterikatan institusional yang mengikat secara formal. Pendekatan ini merefleksikan logika bisnis yang pragmatis, di mana fleksibilitas, transaksi, dan pembagian beban keamanan kepada sekutu menjadi prinsip utama, alih-alih komitmen multilateralisme normatif.
National Defense Strategy Amerika Serikat tahun 2026 menegaskan prioritas offshore balancing dengan alokasi sekitar 60 persen aset laut Amerika Serikat ditempatkan di kawasan Indo-Pasifik dan 40 persen di Atlantik, mencerminkan persepsi bahwa kawasan ini merupakan pusat gravitasi ekonomi global sekaligus arena utama kompetisi strategis abad ke-21. Meski demikian, kebijakan ini juga menunjukkan agresivitas diplomatik terhadap sekutu, ketidakpastian komitmen jangka pendek, serta kecenderungan memanfaatkan negara-negara yang lebih lemah sebagai ruang proyeksi pengaruh, sebagaimana terlihat dalam kasus Venezuela yang lebih merepresentasikan pendekatan oportunistik dibanding strategi regional yang koheren.
- Analisis Masalah: Retrenchment, Ketidakpastian, dan Erosi Tatanan Berbasis Aturan
Strategic retrenchment Amerika Serikat bukan berarti penarikan diri total dari Indo-Pasifik, melainkan pengurangan keterlibatan langsung sambil tetap mempertahankan kemampuan proyeksi kekuatan melalui laut dan udara. Taiwan tetap berada dalam kerangka strategic ambiguity, sementara Laut Cina Selatan dipandang sebagai jalur vital bagi perdagangan global dan kepentingan militer Amerika Serikat. Namun, pendekatan ini menciptakan paradoks: Amerika Serikat membutuhkan sekutu, tetapi bernegosiasi dengan mereka secara keras dan sering kali tidak terkoordinasi, sehingga memunculkan persepsi ketidakpastian di kawasan.
Dalam konteks ini, ASEAN menghadapi tekanan serius terhadap sentralitasnya. Meningkatnya minilateralisme, baik melalui Quad, AUKUS, maupun berbagai kerangka kerja ad hoc lainnya, membentuk apa yang disebut sebagai lattice security architecture. Walaupun kerangka ini meningkatkan fleksibilitas kerja sama, ia berpotensi mengosongkan peran ASEAN sebagai jangkar normatif kawasan. Negara-negara anggota, termasuk Indonesia, dihadapkan pada dilema antara partisipasi pragmatis dan risiko terkikisnya prinsip non-interference yang menjadi dasar hukum ASEAN sejak Deklarasi Bangkok 1967 dan Piagam ASEAN 2007.
Di sisi lain, negara-negara kawasan mulai menyadari bahwa ketergantungan penuh pada Amerika Serikat tidak lagi realistis. Jepang melakukan reformasi institusional dan rearmament, Taiwan meningkatkan kapasitas pertahanannya secara signifikan, serta memanfaatkan posisi strategisnya dalam rantai pasok semikonduktor global sebagai instrumen diplomasi. Tren ini menunjukkan pergeseran menuju internal balancing dan armed neutrality, yang menuntut kapasitas militer kredibel sebagai prasyarat kebijakan luar negeri yang otonom.
- Solusi Strategis: Otonomi, Internal Balancing, dan Koalisi Diplomatik
Bagi Indonesia, perubahan lanskap ini menuntut penegasan kembali prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Bebas aktif bukanlah netralitas pasif, melainkan kebebasan menentukan sikap melalui keterlibatan aktif dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia. Dalam konteks Indo-Pasifik, prinsip ini harus diterjemahkan ke dalam strategi otonomi maritim yang konkret.
Internal balancing menjadi pilar utama, terutama melalui modernisasi pertahanan laut, peningkatan kesadaran domain maritim, serta penguatan infrastruktur pelabuhan dan armada pendukung. Pendekatan ini sejalan dengan visi Poros Maritim Dunia dan konsep Maritime Highway yang menempatkan stabilitas keamanan sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi. Perdamaian tidak hanya dijaga melalui diplomasi, tetapi juga melalui kapasitas untuk mencegah eskalasi konflik dan kesalahpahaman di wilayah perairan yang disengketakan.
Pada saat yang sama, Indonesia perlu membangun koalisi diplomatik yang bersifat inklusif dan fungsional. Pendekatan functional decoupling memungkinkan kerja sama dengan Tiongkok dalam bidang ekonomi, perubahan iklim, dan penyediaan barang publik global, sambil tetap menjalin kemitraan pertahanan dengan Amerika Serikat. Strategi ini mencerminkan realisme pragmatis yang mengakui bahwa biaya menjadi musuh kedua kekuatan besar terlalu tinggi, sementara keterikatan berlebihan dengan salah satu pihak akan menggerus otonomi nasional.
- Aksi Kebijakan: Implementasi di Tingkat Regional dan Nasional
Implementasi strategi ini menuntut tindakan konkret. Di tingkat regional, Indonesia perlu mendorong penyelesaian sengketa batas maritim melalui mekanisme hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982, serta memperkuat mekanisme pencegahan insiden di laut untuk menghindari eskalasi yang tidak disengaja. Di tingkat nasional, peningkatan pengawasan maritim dan integrasi keamanan siber dengan strategi pertahanan laut menjadi krusial, mengingat operasi siber kini berfungsi sebagai alat geopolitik tanpa konfrontasi fisik.
Indonesia juga perlu memanfaatkan diplomasi jalur kedua, terutama melalui universitas dan lembaga penelitian, guna membentuk norma regional yang mendukung stabilitas, konservasi biodiversitas laut, dan manfaat ekonomi bersama. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat legitimasi kebijakan luar negeri Indonesia, tetapi juga memperluas ruang pengaruh normatif di tengah kompetisi kekuatan besar.
- Penutup: Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian
Strategic retrenchment Amerika Serikat telah mengubah dinamika Indo-Pasifik secara mendasar, memperkuat kembali logika spheres of influence dan meningkatkan ketidakpastian kawasan. Dalam situasi ini, Indonesia tidak memiliki kemewahan untuk bersikap reaktif. Penguatan kapabilitas maritim, komitmen pada ASEAN dan multilateralisme, serta kebijakan luar negeri bebas aktif yang adaptif merupakan fondasi untuk menjaga otonomi strategis.
Indonesia harus tetap non-aligned, namun tidak non-involved. Dengan menjadi aktor kunci dalam stabilisasi kawasan dan penjaga tatanan berbasis aturan, Indonesia dapat mencegah keterjeratan dalam rivalitas kekuatan besar sekaligus memastikan bahwa Indo-Pasifik tetap menjadi kawasan damai, stabil, dan sejahtera.
Daftar Pustaka
- ASEAN. (2007). ASEAN Charter. Jakarta: ASEAN Secretariat.
- Leoni, Z. (2026). National Defense Strategy and U.S. Offshore Balancing. Washington, D.C.
- United States Department of Defense. (2026). National Defense Strategy.
- United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
