Abstrak
Artikel ini menganalisis transformasi tata kelola diplomasi Indonesia pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan menempatkan presidensialisme diplomatik sebagai variabel utama. Berangkat dari tradisi kebijakan luar negeri Indonesia yang berorientasi pada kelembagaan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, tulisan ini menunjukkan terjadinya pergeseran pusat gravitasi diplomasi ke Istana Presiden. Melalui pendekatan hybrid akademik-kebijakan, artikel ini mengkaji peran aktor kunci Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pertahanan, Menteri Investasi, serta utusan khusus, dalam membentuk diplomasi ekonomi, keamanan, dan investasi. Temuan utama menunjukkan bahwa aktivisme presiden meningkatkan visibilitas global Indonesia, namun sekaligus menimbulkan tantangan koordinasi dan akuntabilitas kebijakan. Artikel ini menawarkan kerangka penguatan tata kelola diplomasi agar presidensialisme diplomatik dapat dikonsolidasikan secara institusional dan berkelanjutan.
Kata kunci: Presidensialisme diplomatik, kebijakan luar negeri Indonesia, tata kelola diplomasi, Prabowo Subianto, policy brief
1. Konteks Presidensialisme Diplomatik Indonesia
Sejak Proklamasi 1945, kebijakan luar negeri Indonesia dibangun di atas prinsip bebas dan aktif yang secara normatif menempatkan negara sebagai aktor otonom namun konstruktif dalam tatanan internasional. Secara institusional, prinsip tersebut kemudian dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menegaskan Kementerian Luar Negeri sebagai koordinator utama diplomasi negara di bawah arahan presiden. Dalam praktiknya, konfigurasi ini tidak selalu statis, karena gaya kepemimpinan presiden sangat memengaruhi distribusi peran antar lembaga.
Pada masa Presiden Prabowo Subianto, kecenderungan presidensialisme diplomatik menjadi semakin menonjol. Dalam tahun pertama masa jabatannya, Presiden Prabowo secara aktif tampil sebagai representasi utama Indonesia dalam berbagai forum bilateral dan multilateral, mulai dari kunjungan kenegaraan ke Tiongkok, Prancis, dan India hingga partisipasi dalam pertemuan strategis lintas kawasan. Intensitas ini menandai pergeseran penting: dari diplomasi yang relatif terdelegasi ke kementerian teknis menuju diplomasi yang lebih terpusat pada figur presiden.
Fenomena ini bukanlah anomali dalam studi hubungan internasional. Literatur mengenai presidential diplomacy menunjukkan bahwa kepala negara sering kali mengambil peran dominan ketika sistem politik bersifat presidensial dan lingkungan strategis mengalami ketidakpastian tinggi. Dalam konteks Indonesia, dinamika geopolitik Indo-Pasifik, rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok, fragmentasi geoekonomi global, serta meningkatnya politisasi isu perdagangan dan investasi, menciptakan insentif kuat bagi presiden untuk tampil langsung sebagai pengambil keputusan utama.
Namun, aktivisme presiden juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola. Diplomasi modern bersifat multidimensional dan menuntut kapasitas birokrasi yang terkoordinasi, konsisten, dan akuntabel. Ketika diplomasi terlalu terpersonalisasi, risiko inkonsistensi kebijakan, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya policy follow-up menjadi semakin besar. Oleh karena itu, memahami siapa saja aktor kunci dalam diplomasi era Prabowo dan bagaimana mereka berinteraksi menjadi krusial untuk menilai keberlanjutan kebijakan luar negeri Indonesia.
2. Presiden sebagai Diplomat Utama dan Implikasinya
Dalam sistem presidensial Indonesia, presiden secara konstitusional memang memegang kewenangan tertinggi dalam hubungan luar negeri, termasuk penandatanganan perjanjian internasional dan pengangkatan duta besar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 13 UUD 1945. Namun, pada masa Presiden Prabowo, kewenangan ini tidak hanya dijalankan secara formal, melainkan juga secara operasional dan simbolik. Presiden tampil sebagai negosiator utama, agenda setter, sekaligus chief communicator dalam diplomasi Indonesia.
Visibilitas global Presiden Prabowo membawa sejumlah keuntungan strategis. Pertama, diplomasi tingkat kepala negara meningkatkan daya tawar Indonesia, terutama dalam isu-isu yang memerlukan komitmen politik tingkat tinggi seperti kerja sama pertahanan, investasi strategis, dan kemitraan ekonomi jangka panjang. Kedua, kehadiran presiden secara langsung memperkuat persepsi Indonesia sebagai negara yang aktif dan relevan di tengah dinamika global yang semakin kompetitif.
Namun demikian, dominasi presiden dalam diplomasi juga memiliki implikasi tata kelola yang tidak sederhana. Ketergantungan berlebihan pada diplomasi personal berpotensi melemahkan peran institusi pendukung, khususnya Kementerian Luar Negeri, yang secara tradisional bertindak sebagai policy hub. Selain itu, ketika kebijakan luar negeri dipersepsikan sebagai produk interaksi personal antar pemimpin, ruang deliberasi kebijakan berbasis analisis teknokratis dapat menyempit.
Dalam konteks inilah muncul perdebatan mengenai profil Menteri Luar Negeri Sugiono yang relatif rendah di ruang publik. Sebagian pengamat menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya kepemimpinan diplomatik kementerian, sementara pandangan lain melihatnya sebagai konsekuensi logis dari sentralisasi kebijakan di tangan presiden. Secara struktural, kondisi ini menuntut kejelasan pembagian kerja agar diplomasi presiden dan diplomasi kementerian bersifat saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
3. Diplomasi Ekonomi dan Investasi sebagai Pilar Utama
Di luar peran presiden, diplomasi Indonesia pada era Prabowo juga sangat dipengaruhi oleh aktor-aktor ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memegang peran strategis dalam mengelola hubungan ekonomi internasional Indonesia, khususnya dalam negosiasi perdagangan dan integrasi ekonomi global. Keterlibatannya dalam proses aksesi Indonesia ke OECD serta penyelesaian perjanjian CEPA dengan Uni Eropa dan Kanada mencerminkan orientasi kebijakan luar negeri yang semakin pragmatis dan berorientasi hasil.
Diplomasi ekonomi ini diperkuat oleh peran Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Dalam kerangka kebijakan, investasi asing langsung tidak lagi dipandang semata sebagai isu ekonomi domestik, melainkan sebagai instrumen geopolitik dan diplomatik. Kehadiran Danantara sebagai sovereign investment platform menandai upaya Indonesia untuk mengelola arus modal global secara lebih strategis, dengan memadukan diplomasi promosi investasi dan pengelolaan aset negara.
Namun, intensifikasi diplomasi ekonomi juga membawa tantangan normatif dan hukum. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta berbagai peraturan turunannya menuntut kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika investasi dipromosikan melalui jalur diplomasi tingkat tinggi, risiko terjadinya policy capture atau persepsi perlakuan istimewa terhadap investor tertentu perlu diantisipasi melalui penguatan mekanisme pengawasan institusional.
4. Dimensi Keamanan dan Pertahanan dalam Diplomasi
Diplomasi keamanan dan pertahanan menjadi pilar penting lain dalam kebijakan luar negeri Presiden Prabowo, yang latar belakang militernya secara signifikan memengaruhi orientasi kebijakan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai figur yang memiliki kedekatan personal dengan presiden, memainkan peran sentral dalam memperluas dan mendiversifikasi kerja sama pertahanan Indonesia. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hedging Indonesia di tengah rivalitas kekuatan besar.
Kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat, Australia, dan Tiongkok dijalankan secara paralel, mencerminkan upaya Indonesia untuk menjaga otonomi strategis. Namun, keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam diplomasi juga menuntut koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri agar pesan strategis Indonesia tetap konsisten dengan prinsip bebas aktif dan komitmen hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan hukum laut internasional.
Di sinilah pentingnya tata kelola antar lembaga. Diplomasi pertahanan yang tidak terkoordinasi berisiko menimbulkan sinyal kebijakan yang ambigu, terutama dalam isu sensitif seperti Laut Cina Selatan dan Indo-Pasifik. Oleh karena itu, penguatan mekanisme koordinasi lintas kementerian menjadi prasyarat bagi efektivitas diplomasi keamanan.
5. Utusan Khusus, Fragmentasi, dan Tantangan Koordinasi
Selain kabinet inti, Presiden Prabowo juga mengandalkan utusan khusus dan penasihat presiden untuk isu-isu tertentu. Mari Elka Pangestu, sebagai penasihat perdagangan dan multilateral, berperan penting dalam inisiatif geoekonomi ASEAN. Sementara itu, Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus untuk Iklim dan Energi mempromosikan agenda transisi energi dan diplomasi iklim Indonesia di forum global.
Keberadaan utusan khusus mencerminkan fleksibilitas kebijakan luar negeri, namun sekaligus meningkatkan risiko fragmentasi. Tanpa kerangka koordinasi yang jelas, diplomasi sektoral dapat berjalan sendiri-sendiri dan menyulitkan konsolidasi kebijakan nasional. Dari perspektif tata kelola, kondisi ini menuntut penguatan peran koordinatif Kementerian Luar Negeri sebagai clearing house diplomasi.
6. Penutup dan Rekomendasi Kebijakan
Secara keseluruhan, diplomasi Indonesia di bawah Presiden Prabowo ditandai oleh presidensialisme yang kuat, orientasi hasil, dan diversifikasi instrumen kebijakan. Aktivisme presiden meningkatkan visibilitas dan daya tawar Indonesia, namun juga menuntut penguatan institusi agar kebijakan luar negeri tidak bergantung pada figur semata.
Rekomendasi utama dari analisis ini adalah perlunya konsolidasi tata kelola diplomasi melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, klarifikasi pembagian peran antara presiden dan Kementerian Luar Negeri, serta pelembagaan mekanisme policy follow-up. Dengan demikian, presidensialisme diplomatik dapat menjadi aset strategis yang berkelanjutan, bukan sumber kerentanan kebijakan.
Daftar Pustaka
- Gindarsah, I. (2020). Hedging against uncertainty: Indonesia’s defense diplomacy in the Indo-Pacific. Asian Security, 16(2), 122–139. https://doi.org/10.1080/14799855.2019.1661030
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2024). Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri 2025–2029. Jakarta: Kemlu RI.
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2020). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kemenhan RI.
- Sukma, R. (2019). Indonesia and the emerging Indo-Pacific order. International Affairs, 95(3), 589–606. https://doi.org/10.1093/ia/iiz051
- Setiawan, A. (2025). Indonesia’s Foreign Policy Trajectory Under President Prabowo Subianto: Balancing Assertiveness and Pragmatism in an Evolving Global Order. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(8). Comserva
- Iswardhana, M. R. (2025). Analysis of President Prabowo’s Foreign Policy: Indonesia’s Existential Diplomacy in Joining BRICS and OECD. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, v5(3). ResearchHub
- Yadav, A. S. (2025). Indonesia’s Foreign Policy under Prabowo: A Shift Toward Strategic Assertiveness. Verity: Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, v17(33). Jurnal Akademik UPH
- Wanditadiva, S. (2025). Ambiguity and Maritime Security: Joint Statements in the South China Sea and Indonesian Diplomacy. Jurnal Ketahanan Nasional, 31(2). Jurnal Universitas Gadjah Mada
- Sitepu, Q. F. B. (2025). From Stability to Power Projection: Indonesia’s Shifting Foreign Policy Orientation under Jokowi and Prabowo. HUJIA, v5(2). Journal Unhas
- Hasan, K., Zulfadli, Z., et al. (2025). Arah Strategi Baru Komunikasi Internasional dalam Diplomasi Pemerintah Indonesia 2024. Jurnal Pendidikan Tambusai.
