ABSTRAK
Pertemuan 2+2 Indonesia-Jepang di Tokyo pada 17 November 2025 menandai penguatan signifikan kerja sama politik, pertahanan, dan keamanan maritim di tengah meningkatnya kompleksitas dinamika Indo-Pasifik. Artikel ini menganalisis kerja sama tersebut sebagai instrumen strategis berbasis hukum internasional, sentralitas ASEAN, dan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan menelaah komitmen Official Security Assistance Jepang, penguatan kapasitas maritim Indonesia, serta sinergi diplomasi dan pertahanan, kajian ini menunjukkan bahwa kemitraan Indonesia-Jepang tidak semata bersifat bilateral, melainkan berkontribusi pada stabilitas kawasan yang inklusif dan berbasis aturan. Pendekatan ini memperkuat ketahanan maritim, keamanan non-tradisional, serta kesejahteraan ekonomi pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan strategis di tengah rivalitas kekuatan besar.
Kata Kunci: Indonesia-Jepang, kerja sama maritim, Indo-Pasifik, Official Security Assistance, hukum internasional, keamanan kawasan
Konteks Geostrategis Kerja Sama Maritim Indonesia-Jepang
Perkembangan kerja sama maritim Indonesia dan Jepang tidak dapat dilepaskan dari perubahan lanskap strategis Indo-Pasifik yang semakin ditandai oleh kompetisi kekuatan besar, ketegangan geopolitik, serta meningkatnya ancaman keamanan non-tradisional. Pertemuan 2+2 ketiga antara Indonesia dan Jepang yang diselenggarakan di Iikura Guest House, Tokyo, pada 17 November 2025, dengan menghadirkan Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi dan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi, mencerminkan kesadaran bersama bahwa stabilitas kawasan tidak dapat dijaga melalui pendekatan unilateral. Dalam konteks ini, kerja sama maritim menjadi pilar utama karena laut merupakan medium utama interaksi ekonomi, keamanan, dan politik di kawasan Indo-Pasifik.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang diakui melalui Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982, Indonesia memiliki kepentingan hukum dan strategis dalam menjaga keamanan jalur laut, kedaulatan wilayah perairan, serta keselamatan sumber daya kelautan. Jepang, sebagai negara kepulauan dengan ketergantungan tinggi pada jalur perdagangan laut, memiliki kepentingan serupa dalam memastikan keamanan maritim berbasis aturan. Pertemuan 2+2 tersebut berlangsung dalam momentum penting, yakni terbentuknya pemerintahan baru Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang secara simbolik mempertegas kesinambungan kebijakan luar negeri dan pertahanan Jepang dalam mendukung stabilitas kawasan melalui kemitraan strategis.
Pernyataan Menteri Luar Negeri RI Sugiono yang menilai pertemuan tersebut sangat strategis karena berlangsung di tengah persaingan ekonomi dan rivalitas politik global menunjukkan bahwa kerja sama Indonesia-Jepang tidak berdiri dalam ruang hampa. Rivalitas kekuatan besar di Laut China Selatan, eskalasi risiko keamanan maritim, serta meningkatnya ancaman siber dan teknologi disruptif telah menempatkan kawasan Indo-Pasifik dalam kondisi rawan ketidakstabilan. Dalam kerangka ini, penguatan Kemitraan Komprehensif Strategis Indonesia-Jepang menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan strategis yang sejalan dengan prinsip hukum internasional dan sentralitas ASEAN.
Dimensi maritim kerja sama tersebut semakin relevan ketika Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific sebagai kerangka normatif kawasan yang inklusif, transparan, dan berbasis kerja sama. Jepang, sebagai mitra strategis ASEAN, secara konsisten menyatakan dukungannya terhadap pendekatan tersebut, sehingga kerja sama bilateral Indonesia-Jepang dapat dipahami sebagai bagian integral dari upaya memperkuat tatanan kawasan yang berbasis aturan dan bukan aliansi militer eksklusif.
Analisis Masalah: Kompleksitas Keamanan Maritim dan Tantangan Kawasan
Meningkatnya intensitas kerja sama maritim Indonesia-Jepang tidak terlepas dari pengakuan bersama atas kompleksitas tantangan keamanan yang dihadapi kawasan Indo-Pasifik. Tantangan tersebut mencakup ancaman tradisional berupa pelanggaran kedaulatan dan konflik antarnegara, serta ancaman non-tradisional seperti pembajakan, penangkapan ikan ilegal, perdagangan manusia, bencana alam, dan gangguan terhadap rantai pasok global. Pernyataan Mayor Jenderal TNI Helda Risman pada 4 November 2025 dalam peringatan Hari Pasukan Bela Diri Jepang ke-71 di Jakarta menegaskan bahwa tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi spektrum ancaman tersebut secara mandiri, sehingga kemitraan strategis menjadi kebutuhan objektif.
Dari perspektif hukum internasional, tantangan keamanan maritim ini berkaitan erat dengan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Indonesia, sebagai negara pantai dan negara kepulauan, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan perairan yurisdiksinya, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif, yang sering kali menjadi lokasi aktivitas ilegal lintas negara. Jepang, dengan kapasitas teknologi dan pengalaman dalam pengamanan laut, menawarkan nilai tambah melalui skema kerja sama yang tidak bertentangan dengan prinsip non-blok Indonesia, melainkan memperkuat kapasitas nasional secara defensif dan preventif.
Program Official Security Assistance Jepang tahun 2025, yang mencakup hibah kapal patroli berkecepatan tinggi kepada TNI Angkatan Laut, mencerminkan pendekatan capacity building yang selaras dengan hukum internasional dan kebijakan pertahanan defensif Indonesia. Bantuan tersebut tidak dimaksudkan untuk meningkatkan eskalasi militer, melainkan untuk memperkuat penegakan hukum di laut dan respons terhadap ancaman non-tradisional. Dalam konteks ini, pembangunan Pasar Ikan Natuna senilai sekitar USD 5,6 juta yang direncanakan groundbreaking pada awal Desember 2025 juga memiliki dimensi keamanan, karena penguatan ekonomi pesisir berkontribusi langsung terhadap stabilitas wilayah perbatasan dan kesejahteraan nelayan, yang merupakan bagian integral dari ketahanan maritim nasional.
Selain itu, partisipasi Pasukan Bela Diri Maritim Jepang dalam latihan multilateral Komodo ke-5 di Bali pada Februari 2025 menunjukkan bahwa kerja sama maritim Indonesia-Jepang juga berfungsi sebagai sarana confidence-building measures yang memperkuat transparansi dan saling percaya. Latihan tersebut, yang berfokus pada bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, sejalan dengan mandat konstitusional Indonesia untuk berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendalaman Analisis Masalah: Dimensi Strategis, Hukum, dan Ketahanan Maritim
Pendalaman analisis terhadap kerja sama maritim Indonesia-Jepang menunjukkan bahwa relasi bilateral ini tidak hanya dipicu oleh kepentingan pragmatis jangka pendek, melainkan oleh kebutuhan struktural untuk merespons transformasi lingkungan strategis Indo-Pasifik. Kawasan ini semakin ditandai oleh tumpang tindih klaim yurisdiksi maritim, meningkatnya kehadiran militer kekuatan besar, serta kompetisi teknologi pertahanan dan keamanan laut. Dalam kondisi tersebut, negara-negara dengan kepentingan maritim yang besar, seperti Indonesia dan Jepang, dihadapkan pada dilema strategis antara menjaga kedaulatan nasional dan mencegah eskalasi konflik terbuka.
Bagi Indonesia, tantangan utama terletak pada keterbatasan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut yang sangat luas, khususnya di kawasan perbatasan seperti Laut Natuna Utara. Meskipun secara hukum Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh aktor negara maupun non-negara masih kerap terjadi. Kondisi ini menuntut penguatan kemampuan maritim yang tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencakup aspek ekonomi, sosial, dan tata kelola laut.
Dalam konteks inilah kerja sama dengan Jepang memperoleh relevansinya. Jepang, melalui kebijakan Official Security Assistance, menawarkan model bantuan keamanan yang berbasis peningkatan kapasitas dan tata kelola, bukan aliansi militer formal. Pendekatan ini selaras dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menekankan sifat defensif sistem pertahanan nasional. Hibah kapal patroli cepat kepada TNI Angkatan Laut, misalnya, secara implisit mendukung fungsi penegakan hukum dan keamanan laut tanpa mengubah postur strategis Indonesia menjadi ofensif.
Selain aspek keamanan keras, pendalaman masalah juga mengungkap dimensi non-tradisional yang tidak kalah krusial. Ancaman terhadap ketahanan pangan laut, keberlanjutan sumber daya perikanan, dan kesejahteraan nelayan merupakan isu strategis yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan politik kawasan pesisir. Proyek pembangunan Pasar Ikan Natuna sebagai bagian dari Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, yang didukung Jepang dengan nilai sekitar USD 5,6 juta, mencerminkan pemahaman bahwa keamanan maritim tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi lokal. Dalam kerangka hukum nasional, pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam memperkuat ketahanan masyarakat pesisir.
Pendalaman analisis ini juga menunjukkan bahwa kerja sama Indonesia-Jepang berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang yang konstruktif di tengah rivalitas kekuatan besar. Dengan menekankan dialog, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum internasional, kedua negara berupaya menghindari jebakan politik blok yang berpotensi menggerus sentralitas ASEAN. Hal ini konsisten dengan komitmen Indonesia untuk mendorong implementasi ASEAN Outlook on the Indo-Pacific sebagai kerangka kerja sama kawasan yang inklusif dan berbasis kepercayaan.
Solusi Strategis Indonesia-Jepang dalam Kerangka Indo-Pasifik Inklusif
Solusi strategis yang ditawarkan melalui kerja sama maritim Indonesia-Jepang dapat dipahami sebagai upaya membangun ketahanan kawasan secara bertahap dan berlapis. Pendekatan ini tidak berorientasi pada deterensi militer semata, melainkan pada penguatan kapasitas nasional dan regional untuk mengelola risiko keamanan secara preventif. Dalam hal ini, dialog 2+2 berfungsi sebagai forum strategis yang mengintegrasikan perspektif diplomasi dan pertahanan, sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi politik dan dasar hukum yang kuat.
Salah satu solusi utama adalah penguatan interoperabilitas dan pertukaran pengetahuan melalui latihan bersama dan pendidikan pertahanan. Partisipasi Pasukan Bela Diri Maritim Jepang dalam latihan multilateral Komodo ke-5 di Bali pada Februari 2025, serta pelaksanaan latihan penanggulangan bencana MICHINOKU Alert 2024 di Tokyo dan Sendai, menunjukkan bahwa kerja sama ini diarahkan pada peningkatan kapasitas respons terhadap bencana dan krisis kemanusiaan. Pendekatan tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menempatkan operasi militer selain perang, termasuk bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, sebagai bagian integral dari tugas TNI.
Di sisi lain, solusi strategis juga mencakup penguatan kerja sama industri pertahanan dan teknologi maritim. Jepang, dengan keunggulan teknologi galangan kapal dan sistem pengawasan laut, memiliki potensi untuk menjadi mitra strategis dalam pengembangan kapasitas industri pertahanan Indonesia. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan kemandirian alutsista nasional sebagaimana diamanatkan oleh kebijakan pertahanan Indonesia, tetapi juga membuka peluang alih teknologi yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Dalam kerangka hukum, kerja sama ini harus tetap mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pertahanan.
Solusi strategis Indonesia-Jepang juga tercermin dalam penguatan diplomasi maritim dan ekonomi hijau. Pembahasan peluang pengembangan ekonomi hijau sebagai motor penguatan hubungan ekonomi dan investasi menunjukkan bahwa kedua negara menyadari pentingnya keberlanjutan dalam tata kelola laut. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen global terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan laut, serta mendukung agenda nasional Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan demikian, solusi strategis yang dibangun melalui kerja sama Indonesia-Jepang tidak hanya menjawab tantangan keamanan jangka pendek, tetapi juga membentuk fondasi jangka panjang bagi stabilitas kawasan. Kerja sama ini memperlihatkan bahwa keamanan maritim yang efektif harus bersifat multidimensional, mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan pertahanan dalam satu kerangka kebijakan yang koheren.
Aksi Kebijakan: Implementasi Nyata Kerja Sama Maritim
Tahap aksi kebijakan dalam kerja sama maritim Indonesia-Jepang tercermin pada penerjemahan komitmen strategis ke dalam program dan kegiatan konkret yang dapat diukur dampaknya. Implementasi Official Security Assistance Jepang pada tahun 2025, melalui hibah kapal patroli cepat kepada TNI Angkatan Laut, merupakan contoh nyata bagaimana kerja sama bilateral diarahkan untuk memperkuat kapasitas nasional Indonesia dalam menjaga keamanan laut. Kapal patroli tersebut tidak hanya meningkatkan kemampuan pengawasan dan respons cepat, tetapi juga memperkuat penegakan hukum di laut, yang merupakan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional.
Aksi kebijakan lainnya terlihat pada penguatan kelembagaan dan koordinasi antarlembaga. Kerja sama maritim menuntut sinergi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pendekatan whole-of-government ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan maritim tidak terfragmentasi, melainkan terintegrasi dalam satu visi nasional. Dalam konteks ini, dialog 2+2 berfungsi sebagai instrumen koordinasi strategis yang menjembatani kebijakan luar negeri dan pertahanan secara simultan.
Pembangunan Pasar Ikan Natuna sebagai bagian dari Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu juga merupakan bentuk aksi kebijakan yang memiliki implikasi strategis. Proyek ini tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, tetapi juga memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan. Dalam perspektif hukum dan geopolitik, penguatan aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah perbatasan merupakan bagian dari strategi mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulat negara. Dengan demikian, kerja sama Indonesia-Jepang dalam proyek ini berkontribusi langsung pada ketahanan nasional Indonesia.
Selain itu, aksi kebijakan juga mencakup penguatan kerja sama kemanusiaan dan bantuan bencana, sebagaimana ditekankan dalam pernyataan kedua negara. Jepang, dengan pengalaman panjang dalam penanggulangan bencana, menjadi mitra penting bagi Indonesia yang secara geografis rawan terhadap bencana alam. Kerja sama ini memperkuat kapasitas nasional Indonesia dalam melindungi warga negara dan menjaga stabilitas sosial, yang pada akhirnya berkontribusi pada keamanan nasional secara keseluruhan.
Penutup: Signifikansi Strategis Kerja Sama Maritim Indonesia-Jepang
Kerja sama maritim Indonesia-Jepang yang mengemuka dalam Pertemuan 2+2 Tokyo 2025 merepresentasikan model kemitraan strategis yang relevan dengan tantangan kontemporer Indo-Pasifik. Kemitraan ini tidak dibangun atas dasar aliansi militer yang kaku, melainkan pada prinsip dialog, peningkatan kapasitas, dan kepatuhan terhadap hukum internasional. Dengan demikian, kerja sama ini memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor kunci dalam menjaga stabilitas kawasan tanpa mengorbankan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.
Dari perspektif nasional, kerja sama tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ketahanan maritim Indonesia, baik melalui peningkatan kapasitas pertahanan, penguatan ekonomi pesisir, maupun pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan. Dari perspektif kawasan, kemitraan Indonesia-Jepang berfungsi sebagai jangkar stabilitas yang mendukung sentralitas ASEAN dan implementasi ASEAN Outlook on the Indo-Pacific. Dengan menempatkan hukum internasional dan kerja sama inklusif sebagai fondasi, kerja sama ini membantu mencegah eskalasi konflik dan mendorong penyelesaian damai atas berbagai isu kawasan.
Pada akhirnya, signifikansi strategis kerja sama maritim Indonesia-Jepang terletak pada kemampuannya untuk menjembatani kepentingan nasional dan kepentingan kawasan dalam satu kerangka kebijakan yang koheren. Dalam menghadapi masa depan Indo-Pasifik yang semakin kompleks, kemitraan semacam ini menjadi contoh bagaimana negara-negara kawasan dapat berkontribusi pada perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan bersama melalui kerja sama yang berbasis aturan dan saling menghormati.
