Abstrak 

Keberadaan dua bandara di Kabupaten Morowali, yakni Bandara Umum Morowali dan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), memicu diskursus publik yang intens mengenai kedaulatan negara. Naskah akademik ini menganalisis kompleksitas regulasi dan implementasi pengawasan bandara khusus di kawasan industri strategis. Analisis menunjukkan bahwa Bandara IMIP berstatus legal sebagai bandara khusus (private airstrip) sesuai peraturan perundangan, bukan bandara internasional, sehingga tidak diwajibkan memiliki fasilitas Bea Cukai dan Imigrasi (CIQ). Namun, temuan lapangan Menteri Pertahanan pada November 2025 mengenai lemahnya pengawasan negara mengindikasikan adanya celah governance. Solusi yang ditawarkan adalah optimalisasi dan integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi, penegakan hukum terhadap pelanggaran izin, serta sinergi antar lembaga yang lebih kuat untuk memastikan kedaulatan negara berjalan seiring dengan kebutuhan investasi strategis.

Kata Kunci: Bandara Khusus, Kedaulatan, IMIP, Morowali, Kawasan Strategis, Pengawasan Negara.

Konteks: Dualitas Bandara di Morowali dalam Pusaran Investasi Strategis Nasional

Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, telah bertransformasi menjadi episentrum industri hilirisasi nikel Indonesia, didorong oleh keberadaan kawasan industri raksasa seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Transformasi ekonomi ini diiringi oleh kebutuhan logistik dan mobilitas yang tinggi, yang melahirkan fenomena dualitas bandara di wilayah tersebut. Di satu sisi, terdapat Bandara Udara Bungku atau Bandara Morowali, yang merupakan bandara umum yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah melalui APBN/APBD serta diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, berfungsi penuh untuk melayani kepentingan publik dan konektivitas warga. Bandara ini merupakan representasi kehadiran negara yang bersifat terbuka, dimana aparat TNI dan Polri dapat beroperasi secara penuh dalam kapasitasnya. Di sisi lain, terdapat Bandara PT IMIP, sebuah bandara khusus (private airstrip) yang dimiliki dan dioperasikan oleh konsorsium perusahaan untuk keperluan logistik internal kawasan industri, seperti transportasi pekerja, barang teknis, dan peralatan proyek. Keberadaan dua entitas bandara dengan karakter dan fungsi yang berbeda inilah yang seringkali menimbulkan kerancuan persepsi di tingkat publik, dimana narasi-narasi yang beredar kerap menyamakan kedua bandara ini tanpa mempertimbangkan dasar hukum dan operasionalnya yang fundamentally berbeda. Konteks inilah yang menjadi latar belakang mengapa isu bandara di Morowali menjadi sedemikian sensitif, terlebih dengan posisi Morowali yang strategis tidak hanya secara ekonomi tetapi juga dari aspek geopolitik dan pertahanan, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Menguji Klaim Anomali Kedaulatan di Bandara Khusus PT IMIP

Permasalahan utama yang mengemuka adalah klaim bahwa Bandara PT IMIP merupakan “anomali kedaulatan” atau “negara dalam negara“, yang ditandai dengan ketiadaan perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi serta klaim terbatasnya akses bagi aparat. Analisis terhadap klaim ini harus dilakukan secara komprehensif dengan merujuk pada kerangka regulasi. Secara hukum, status Bandara IMIP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Bandar Udara Khusus, yang memang tidak mewajibkan sebuah bandara khusus untuk memiliki fasilitas CIQ karena fungsinya yang terbatas pada penerbangan domestik non-komersial dan logistik internal industri. Bandara ini bukanlah bandara internasional, sehingga secara teknis tidak diperkenankan melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri. Oleh karena itu, klaim bahwa bandara ini bebas dari kontrol negara adalah tidak sepenuhnya akurat. Kontrol negara terhadap mobilitas orang dan barang asing seharusnya tetap dilakukan di pintu masuk utama Indonesia, seperti di Bandara Internasional Makassar atau Jakarta, sebelum kemudian melakukan penerbangan domestik menuju Morowali. Namun, yang patut menjadi perhatian serius adalah efektivitas pengawasan ini di lapangan, dimana potensi penyimpangan seperti penerbangan langsung ilegal atau manipulasi dokumen di bandara asal tetap dimungkinkan ada.

Terkait akses aparat, narasi bahwa “TNI tidak bisa masuk” juga perlu diluruskan. Sebagai fasilitas privat yang juga merupakan Objek Vital Nasional, protokol keamanan mengharuskan koordinasi sebelum memasuki kawasan IMIP, suatu hal yang standar berlaku di banyak industri strategis seperti di Freeport Papua atau PT Vale Indonesia di Sorowako. Bukti nyata yang menepis klaim isolasi total ini adalah suksesnya pelaksanaan latihan operasi Kopasgat TNI di dalam kawasan IMIP pada tanggal 20 November 2025, yang menunjukkan bahwa koordinasi dan akses terbatas bagi kepentingan negara tetap dapat terjalin. Permasalahan sesungguhnya bukan pada ketiadaan akses, tetapi pada kompleksitas dan potensi lambatnya birokrasi koordinasi yang dapat mempengaruhi kecepatan respons negara dalam situasi darurat. Selain itu, konteks historis pembangunan IMIP yang disebut-sebut melalui “jalur jendela” dengan izin dari Kementerian Perindustrian, bukan Kementerian ESDM yang berwenang penuh pada awalnya, menambah lapisan kerumitan dan prasangka terhadap tata kelola perizinan yang kurang transparan.

Dampak Lingkungan dan Sosial-Ekonomi yang Memperuncing Isu Kedaulatan

Isu bandara tidak dapat dipisahkan dari konteks yang lebih luas, yaitu operasi tambang dan industri hilirisasi nikel secara keseluruhan di Morowali. Operasi Satgas Halilintar yang dipimpin Menteri Pertahanan pada November 2025 berhasil mengungkap dan menguasai kembali lebih dari 2.300 hektare lahan tambang ilegal yang tersebar di beberapa provinsi, dengan fokus di Morowali. Temuan ini mengkonfirmasi adanya praktik pelanggaran hukum di sektor hulu, dimana perusahaan-perusahaan seperti PT Bumi Morowali Utama dan PT DSMI diduga melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Fakta ini memberikan perspektif lain bahwa “anomali” yang terjadi bukan hanya pada bandara, tetapi pada keseluruhan ekosistem tata kelola sumber daya alam di kawasan tersebut. Ketidak hadiran negara yang efektif dalam pengawasan pertambangan ini kemudian memicu persepsi yang sama terhadap pengawasan bandara.

Di tingkat sosial-ekonomi, meskipun investasi yang ditanamkan di IMIP mencapai miliaran dolar AS, manfaat yang dirasakan masyarakat lokal dinilai tidak signifikan. Gubernur Sulawesi Tengah sendiri menyatakan bahwa hanya puluhan miliar rupiah yang tertinggal di daerah, sementara nilai ekspor yang dihasilkan mencapai ribuan triliun. Minimnya multiplier effect, dominasi tenaga kerja asing hingga level semi-terampil, serta lemahnya penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan, menciptakan ketimpangan yang mencolok. Kondisi ini memperkuat narasi “negara dalam negara“, dimana sebuah korporasi dianggap beroperasi dengan logika dan aturannya sendiri, sementara kontribusinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dianggap tidak proporsional. Bandara khusus dalam konteks ini dilihat bukan hanya sebagai infrastruktur logistik, melainkan sebagai simbol dari eksklusivitas dan ketertutupan kawasan industri dari interaksi dan pemerataan manfaat yang sehat dengan lingkungan sekitarnya.

Solusi Kebijakan: Memperkuat Kerangka Pengawasan Integratif dan Transparansi

Berdasarkan analisis permasalahan yang multidimensi, solusi yang ditawarkan harus bersifat komprehensif dan integratif, tidak hanya berfokus pada bandara semata. Pertama, diperlukan peninjauan dan penyempurnaan kerangka regulasi khususnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tentang Bandara Khusus. Revisi peraturan ini harus memuat ketentuan yang lebih ketat mengenai pemantauan lalu lintas pesawat secara real-time yang terintegrasi dengan sistem otoritas penerbangan sipil dan pertahanan udara. Selain itu, meskipun tidak diwajibkan memiliki kantor imigrasi dan bea cukai fisik, bandara khusus di kawasan strategis seperti IMIP dapat diwajibkan untuk menerapkan sistem pelaporan manifest penumpang dan barang digital yang terhubung langsung dengan database kementerian terkait, sehingga meminimalisir celah manipulasi.

Kedua, solusi administratif dan teknis operasional harus diperkuat. Pemerintah perlu menegaskan dan menindak tegas setiap pelanggaran izin operasi bandara, misalnya jika terbukti melayani penerbangan yang tidak tercatat atau di luar izin yang diberikan. Penguatan sinergi TNI-Polri dengan kementerian/lembaga (Kemenhub, Kemendag, Bea Cukai, Imigrasi) dalam bentuk pos pengawasan terpadu di sekitar kawasan industri strategis, meskipun tidak berada di dalam bandara, dapat menjadi langkah preventif. Pos ini akan memantau dan memverifikasi setiap pergerakan logistik dan orang yang keluar-masuk kawasan, memastikan kesesuaian dengan dokumen yang telah dilaporkan. Untuk mengatasi isu lambatnya koordinasi akses bagi aparat, dapat dibentuk protokol akselerasi atau hotline komunikasi khusus antara pimpinan kawasan industri dengan komando kewilayahan TNI/Polri untuk kepentingan inspeksi mendadak atau situasi darurat.

Rencana Aksi: Implementasi Langkah-Langkah Strategis dan Terukur

Implementasi solusi kebijakan memerlukan rencana aksi yang konkret dan terukur. Rencana aksi ini dapat dijabarkan dalam beberapa fase. Fase Pertama (0-3 bulan): Melakukan audit komprehensif terhadap kepatuhan PT IMIP terhadap seluruh perizinan, termasuk izin lingkungan, izin penggunaan ruang udara, dan izin operasi bandara. Audit ini harus melibatkan BPKP dan inspektorat kementerian terkait. Secara paralel, Kemenhub harus segera mengintegrasikan sistem pelaporan digital bandara IMIP dengan pusat data nasional. Fase Kedua (3-6 bulan): Membentuk Satuan Tugas Pengawasan Terpadu Kawasan Strategis Morowali yang beranggotakan perwakilan TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian ESDM. Satgas ini bermarkas di wilayah administratif Morowali dan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (spot check) berdasarkan analisis risiko intelijen.

Fase Ketiga (6-12 bulan): Melakukan evaluasi dan negosiasi ulang terhadap kontrak investasi atau perjanjian yang dinilai merugikan kepentingan nasional, dengan fokus pada peningkatan kandungan lokal, transfer teknologi, dan kontribusi fiscal yang lebih adil. Pemerintah daerah harus didorong untuk memperkuat peraturan daerah yang memastikan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Fase Keempat (berkelanjutan): Membangun skema pemantauan partisipatif yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi untuk mengawasi dampak sosial dan lingkungan dari operasi kawasan industri, sehingga tercipta check and balance yang sehat. Transparansi data, seperti laporan kontribusi pajak dan realisasi penyerapan tenaga kerja lokal, harus dipublikasikan secara berkala untuk meredam narasi negatif dan membangun kepercayaan publik.

Penutup dan Rekomendasi

Dapat disimpulkan bahwa persoalan Bandara PT IMIP di Morowali adalah persoalan tata kelola (governance) yang kompleks, yang terletak pada titik temu antara kebutuhan investasi strategis dan imperatif mempertahankan kedaulatan negara. Status Bandara IMIP sebagai bandara khusus pada dasarnya memiliki landasan hukum, namun implementasinya menyisakan celah pengawasan yang dapat berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas di luar koridor hukum, sebagaimana terungkap dalam kasus tambang ilegal di sekitarnya. Narasi “negara dalam negara” meskipun secara teknis tidak sepenuhnya akurat, lahir dari akumulasi ketidakpuasan terhadap tata kelola sumber daya alam, ketimpangan ekonomi, dan rendahnya tingkat transparansi.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan utama adalah penguatan sistem pengawasan yang integratif dan berbasis teknologi, penegakan hukum yang konsisten tanpa tebang pilih, serta peningkatan sinergi antar lembaga negara. Pendekatan represif semata dengan menutup bandara bukanlah solusi yang bijak, mengingat kontribusi IMIP terhadap neraca perdagangan dan hilirisasi Indonesia. Sebaliknya, negara harus hadir secara cerdas dengan membangun sistem yang memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kasus Morowali harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam mengelola kawasan industri strategis di masa depan, seperti di Weda Bay, Maluku Utara, agar kedaulatan negara dan pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2025). Laporan Inspeksi Mendatang Menteri Pertahanan di Kawasan Industri Morowali. Jakarta.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 202 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Khusus.
  3. Satgas Halilintar. (2025). Laporan Sementara Hasil Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kabupaten Morowali. Jakarta.
  4. Sutoyo Abadi. (2025). “Kasus Lapangan Terbang Morowali Hanya Kasus Kecil”. Artikel Opini, 26 November 2025.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  6. Youtube. (2025). “Kedaulatan Terancam! Menhan Sjafrie Bongkar Kejanggalan Bandara IMIP Morowali”. Channel Berita, diakses November 2025.
  7. Youtube. (2025). “KASUS BANDARA “ILEGAL” PT IMIP, PINTU MASUK MEMBUKA SKANDAL TAMBANG REZIM JOKOWI”. Channel Opini, diakses November 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube