Menafsirkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap Advokat: Amicus Curiae, Kerangka Uji Tujuh Elemen, dan Perlindungan Fungsi Pembelaan dalam Perspektif Negara Hukum

Penyerahan Amicus Curiae oleh 80 advokat dari Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2026 menandai perkembangan penting dalam perdebatan batas antara obstruction of justice dan legitimate legal advocacy berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.

Read More

Reposisi Kekuatan Global, Perang Berkelanjutan, dan Konsekuensi bagi Tatanan Internasional: Analisis Geopolitik atas Kebangkitan Tiongkok, Perang Ukraina, dan Kebuntuan Perdamaian Global

signifikan dari dominasi unipolar Amerika Serikat menuju konfigurasi multipolar yang lebih kompleks, dengan Perubahan struktur kekuatan global dalam satu dekade terakhir menunjukkan pergeseran Tiongkok muncul sebagai aktor alternatif dalam kepemimpinan ekonomi dan diplomasi global.

Read More

Reposisi Kekuatan Global, Perang Berkelanjutan, dan Konsekuensi bagi Tatanan Internasional: Analisis Geopolitik atas Kebangkitan Tiongkok, Perang Ukraina, dan Kebuntuan Perdamaian Global

Perubahan struktur kekuatan global dalam satu dekade terakhir menunjukkan pergeseran signifikan dari dominasi unipolar Amerika Serikat menuju konfigurasi multipolar yang lebih kompleks, dengan Tiongkok muncul sebagai aktor alternatif dalam kepemimpinan ekonomi dan diplomasi global.

Read More

Dampak Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terhadap Tarif Global dan Implikasinya bagi Kedaulatan Perdagangan Indonesia: Analisis Hukum, Strategi, dan Kebijakan Nasional

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif global menandai titik kritis dalam rezim hukum perdagangan internasional berbasis aturan.

Read More

Paradoks Tarif Nol: Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 Tahun 2026 terhadap Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat serta Peluang Renegosiasi dalam Kerangka Hukum Perdagangan Internasional

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 yang memutuskan kebijakan tarif Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai tindakan inkonstitusional telah menciptakan paradoks hukum yang kompleks bagi Indonesia

Read More
Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube