Ilustrasi Gambar

The content of this article is the personal opinion of the author and does not reflect the views of any other party or the organization where the author works.”

Abstrak

Penutupan Selat Hormuz oleh Iran pada Maret 2026 dan ancaman perluasan blokade ke Selat Bab el-Mandeb menciptakan krisis maritim terparah sejak Perang Tanker 1980-an. Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis berdasarkan UNCLOS 1982, khususnya hak transit passage, serta dampak geopolitik terhadap perdagangan global. Data menunjukkan penurunan 95% lalu lintas kapal di Hormuz dan peningkatan 112% rerouting melalui Tanjung Harapan. Argumentasi utama penelitian ini adalah bahwa blokade simultan kedua kanal strategis telah menciptakan keadaan darurat maritim yang membutuhkan reinterpretasi konsep “transit passage” dan membuka ruang bagi legitimasi intervensi kolektif berdasarkan Pasal 39 hingga 44 UNCLOS serta prinsip state of necessity dalam hukum kebiasaan internasional.

Kata Kunci: Selat Hormuz, Bab el-Mandeb, UNCLOS 1982, transit passage, ketahanan energi, blokade maritim

1. Konteks – Eskalasi Konflik dan Penutupan Dua Kanal Strategis

Pada tanggal 22 Maret 2026, dunia menyaksikan eskalasi dramatis dalam konflik Timur Tengah ketika Komando Operasional Khatam Al-Anbiya, lembaga tertinggi militer Iran, mengeluarkan pernyataan yang mengubah peta geopolitik global: Selat Hormuz akan ditutup sepenuhnya dan tidak akan dibuka kembali hingga seluruh pembangkit listrik Iran yang hancur akibat serangan Amerika Serikat dibangun ulang. Pernyataan ini bukan sekadar ancaman retoris, melainkan puncak dari ketegangan yang telah memuncak sejak 28 Februari 2026, ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan gabungan yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei beserta sejumlah komandan militer senior dan warga sipil di Teheran dan beberapa kota lainnya. Respons Iran langsung dan tanpa kompromi: gelombang serangan rudal dan drone diluncurkan ke Israel serta pangkalan-pangkalan Amerika Serikat di seluruh kawasan Timur Tengah, disertai dengan penolakan akses aman bagi kapal-kapal milik atau yang berafiliasi dengan Israel dan Amerika Serikat di perairan Selat Hormuz. Dalam hitungan hari, volume lalu lintas kapal tanker minyak yang melintasi kanal yang bertanggung jawab atas 20% hingga 25% konsumsi minyak global itu anjlok hingga 95% dari volume sebelum perang, menyisakan sekitar 5% kapal yang sebagian besar merupakan kapal kargo milik China dan Rusia yang masih diberikan izin khusus oleh otoritas Iran .

Namun, yang lebih mengkhawatirkan daripada penutupan Hormuz sendiri adalah ancaman yang muncul dari arah selatan. Pada tanggal 25 Maret 2026, media semi-resmi Iran, Tasnim News Agency, mengutip sumber militer senior yang menyatakan bahwa Iran akan membuka front pertempuran baru di Selat Bab el-Mandeb jika Amerika Serikat melakukan “tindakan bodoh” di lapangan untuk membuka paksa Selat Hormuz. Pernyataan ini secara eksplisit menyebut bahwa Iran memiliki kemauan dan kemampuan untuk menciptakan ancaman yang sepenuhnya kredibel di Bab el-Mandeb, dan bahwa pembukaan front baru ini akan menjadi “kejutan” bagi musuh. Sumber militer yang sama menegaskan bahwa setiap upaya pendaratan pasukan Amerika Serikat di pulau-pulau Iran atau setiap gerakan angkatan laut di Teluk Persia dan Laut Oman akan direspons dengan pembukaan front pertempuran di lokasi-lokasi yang tidak terduga, termasuk Bab el-Mandeb. Ancaman ini bukan sekadar diplomasi kapal perang; Iran telah menunjukkan kesiapannya untuk mengorbankan aset-aset strategisnya sendiri, termasuk Pulau Kharg yang merupakan pusat ekspor minyaknya, dengan ancaman untuk meledakkan seluruh infrastruktur di pulau tersebut guna menghancurkan pasukan pendarat Amerika Serikat. Diplomat dari negara-negara ketiga telah menyampaikan ancaman ini kepada Washington dengan formulasi yang sangat gamblang: “Iran tidak peduli bahwa mereka harus meledakkan wilayah mereka sendiri; mereka akan melakukannya untuk membunuh tentara Amerika” .

2. Analisis Masalah – Blokade Simultan dan Dampak Sistemik terhadap Rantai Pasok Global

Ancaman simultan terhadap dua kanal strategis ini menciptakan skenario yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perdagangan maritim modern. Selat Hormuz dan Selat Bab el-Mandeb merupakan dua dari enam titik paling vital dalam sistem perdagangan energi global. Bab el-Mandeb sendiri, yang dalam bahasa Arab berarti “Gerbang Air Mata“, merupakan jalur sempit selebar hanya 30 kilometer yang memisahkan Yaman di semenanjung Arab dengan Djibouti dan Eritrea di Afrika. Sebelum krisis, sekitar 12% dari seluruh perdagangan global dan sekitar 6% dari perdagangan minyak laut dunia melintasi kanal ini, dengan volume rata-rata 4,2 juta barel minyak per hari pada paruh pertama tahun 2025. Lebih penting lagi, Bab el-Mandeb merupakan satu-satunya pintu masuk ke Terusan Suez bagi kapal-kapal yang melintas antara Asia dan Eropa; tanpa akses melalui kanal ini, Terusan Suez menjadi sepenuhnya tidak berguna sebagai jalur perdagangan internasional. Ketika kedua kanal ini diblokade secara bersamaan, seluruh sistem logistik maritim yang menghubungkan Asia Timur, Asia Selatan, dan Teluk Persia dengan Eropa dan Amerika Utara terpaksa melakukan rerouting massal melalui Tanjung Harapan di ujung selatan Afrika .

Konsekuensi dari rerouting paksa ini telah terukur dengan jelas dalam data operasional pelayaran. Tiga perusahaan pelayaran peti kemas terbesar dunia, Maersk dari Denmark, Hapag-Lloyd dari Jerman, dan CMA CGM dari Prancis, secara bertahap telah mengalihkan seluruh armada mereka ke rute Tanjung Harapan sejak eskalasi konflik pada akhir Februari 2026. Menurut data dari Kamar Dagang dan Industri Tanjung Harapan, jumlah kapal yang melakukan rerouting melalui rute selatan Afrika meningkat 112% pada awal Maret 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dan eksekutif Maersk, Bhavan Vempati, menyatakan bahwa pengaturan rute ini bukan lagi sekadar tindakan sementara, melainkan telah menjadi “norma operasional baru” mengingat ketidakpastian yang berkepanjangan. Dampak terhadap waktu tempuh sangat signifikan: kapal kontainer yang biasanya memerlukan 25 hingga 30 hari untuk perjalanan dari Shanghai ke Rotterdam melalui Terusan Suez kini harus menempuh tambahan 10 hingga 18 hari perjalanan melalui Tanjung Harapan, tergantung pada kondisi cuaca dan kecepatan kapal. Untuk kapal tanker minyak mentah, tambahan jarak tempuh mencapai 3.500 hingga 4.000 mil laut, yang secara langsung meningkatkan biaya bahan bakar dan asuransi per kapal hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat per pelayaran .

3. Analisis Masalah (Lanjutan) – Dampak Ekonomi, Energi, dan Ketidakstabilan Regional

Dampak dari krisis ini melampaui sektor pelayaran dan merembet ke seluruh struktur ekonomi global. Harga minyak mentah acuan West Texas Intermediate (WTI) menembus angka 100 dolar Amerika Serikat per barel pada pembukaan pasar Senin tanggal 23 Maret 2026, sementara Brent crude melonjak hingga 113,44 dolar Amerika Serikat per barel, mencerminkan kekhawatiran pasar akan gangguan pasokan jangka panjang. Direktur Eksekutif Badan Energi Internasional (IEA), Fatih Birol, menyatakan bahwa perekonomian global berada di bawah “ancaman besar” akibat krisis energi yang dipicu oleh perang Timur Tengah ini, dan tidak ada satu negara pun yang akan kebal dari efeknya. Birol membandingkan krisis saat ini dengan krisis minyak tahun 1970-an dan dampak invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022, dengan pernyataan dramatis bahwa “krisis ini, dalam kondisi yang ada saat ini, merupakan gabungan dari dua krisis minyak dan satu krisis gas yang disatukan” .

Dampak paling akut justru dirasakan oleh negara-negara di kawasan Afrika, yang secara geografis berada di garis depan gangguan rantai pasok. Hubert Kinkoh, peneliti dari lembaga think-tank bergengsi Chatham House, menegaskan bahwa gangguan maritim di Laut Merah dan Terusan Suez bukan lagi sekadar masalah logistik, melainkan telah menjadi “ancaman langsung terhadap stabilitas kedaulatan Afrika.” Gangguan aliran energi dan pupuk dari kawasan Teluk mendorong kenaikan harga pangan dan bahan bakar di seluruh benua Afrika, yang pada gilirannya memperparah tekanan sosial di negara-negara yang sudah rapuh secara ekonomi. Di Mesir, yang kehilangan pendapatan utama dari Terusan Suez, pemerintah terpaksa memberlakukan langkah-langkah pengurangan konsumsi listrik termasuk penutupan dini tempat usaha dan perluasan kebijakan kerja jarak jauh. Di Kenya, peningkatan biaya logistik akibat rerouting kapal telah memicu sinyal kemungkinan kenaikan harga yang sangat sensitif secara politik. Kinkoh memperingatkan bahwa yang lebih berbahaya adalah lingkaran umpan balik negatif di mana kenaikan harga energi mendorong kenaikan harga pangan, memperburuk tekanan ekonomi di kawasan yang sudah bergulat dengan depresiasi mata uang dan pertumbuhan yang lemah, dan pada akhirnya memicu ledakan ketidakstabilan sosial .

4. Solusi – Analisis Yuridis Berdasarkan UNCLOS 1982 dan Hak Transit Passage

Dari perspektif hukum internasional, krisis ini menghadirkan tantangan fundamental terhadap rezim hukum laut yang telah disepakati secara global. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh 168 negara ditambah Uni Eropa, mengatur secara spesifik status hukum selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dalam Bagian III (Pasal 34 hingga 45). Pasal 38 UNCLOS 1982 menegaskan hak “transit passage” sebagai hak navigasi dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus dan cepat melalui selat yang menghubungkan satu bagian dari laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif dengan bagian lainnya. Hak transit passage ini sangat berbeda dengan konsep “innocent passage” (lintas damai) yang berlaku di perairan teritorial biasa; dalam transit passage, kapal, termasuk kapal perang, kapal bantuan, dan pesawat militer, memiliki hak untuk melintas tanpa hambatan, dan kapal selam dapat melintas dalam keadaan terendam karena itu merupakan modus operasi normal mereka. Hak ini tidak dapat ditangguhkan oleh negara pantai, dan merupakan salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum laut internasional yang telah diterima sebagai hukum kebiasaan internasional bahkan oleh negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS sekalipun, termasuk Amerika Serikat melalui Proklamasi Presiden 5030 tahun 1983 .

Tindakan Iran yang secara sepihak menutup Selat Hormuz dan mengancam penutupan Bab el-Mandeb merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 44 UNCLOS 1982 yang mewajibkan negara-negara yang berbatasan dengan selat untuk “tidak menghambat transit passage” dan untuk “memberikan pemberitahuan yang tepat” tentang setiap bahaya navigasi. Namun, kompleksitas muncul karena Iran, meskipun telah meratifikasi UNCLOS, dapat mengklaim bahwa tindakannya merupakan respons terhadap serangan bersenjata yang menghancurkan infrastruktur pembangkit listriknya dan menewaskan pemimpin tertingginya. Dalam hukum kebiasaan internasional, prinsip “state of necessity” (keadaan darurat) yang dikodifikasikan dalam Pasal 25 Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts dapat menjadi alasan pembenar sementara, dengan syarat tindakan tersebut merupakan satu-satunya cara untuk melindungi kepentingan esensial terhadap bahaya yang sangat mendesak, dan tidak merusak kepentingan esensial negara lain. Dalam kasus ini, sangat sulit untuk membenarkan bahwa penutupan total selat internasional selama periode yang tidak ditentukan merupakan “satu-satunya cara” yang proporsional, terutama mengingat dampak sistemik yang ditimbulkan terhadap perekonomian global dan kesejahteraan negara-negara yang sama sekali tidak terlibat dalam konflik, seperti Mesir, Djibouti, dan seluruh negara pengimpor energi di Afrika dan Asia .

5. Aksi – Legitimasi Intervensi Kolektif dan Respons Komunitas Internasional

Mengingat kegagalan Iran untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan UNCLOS, pertanyaan hukum berikutnya adalah mekanisme apa yang tersedia bagi komunitas internasional untuk memulihkan hak transit passage. UNCLOS 1982 tidak menyediakan mekanisme penegakan hukum yang eksplisit untuk pelanggaran hak transit passage, yang menciptakan kekosongan hukum yang dimanfaatkan oleh negara pantai yang secara sepihak menutup selat. Dalam praktik hukum internasional, beberapa opsi dapat dipertimbangkan. Pertama, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mengeluarkan resolusi berdasarkan Bab VII Piagam PBB yang menyatakan bahwa penutupan selat internasional merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, yang kemudian mengamanatkan tindakan kolektif untuk membuka kembali jalur pelayaran. Opsi ini memiliki preseden, misalnya Resolusi Dewan Keamanan 598 (1987) yang menyerukan gencatan senjata dalam Perang Tanker Iran-Irak, meskipun implementasinya memerlukan konsensus di antara lima anggota tetap Dewan Keamanan yang dalam konteks saat ini mungkin sulit dicapai mengingat posisi Rusia dan China yang cenderung tidak mendukung intervensi militer .

Kedua, dalam hukum kebiasaan internasional, negara-negara yang terkena dampak secara langsung dapat melakukan tindakan kolektif berdasarkan prinsip “self-defense” jika penutupan selat tersebut dianggap sebagai penggunaan kekuatan bersenjata yang melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB. Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak melekat untuk melakukan pembelaan diri secara individual atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata. Namun, apakah penutupan selat yang menyebabkan kerugian ekonomi masif tetapi tidak secara langsung menimbulkan korban jiwa di kapal-kapal yang terkena dampak dapat dikualifikasikan sebagai “serangan bersenjata” masih menjadi perdebatan dalam yurisprudensi internasional. Mahkamah Internasional dalam kasus Nicaragua v. United States (1986) membedakan antara “serangan bersenjata” yang memicu hak pembelaan diri dengan bentuk-bentuk penggunaan kekuatan yang kurang serius. Di tengah ambiguitas hukum ini, pendekatan pragmatis telah muncul dalam bentuk “operasi pengawalan” yang dilakukan secara multilateral. Uni Eropa, melalui pernyataan Kaja Kallas selaku Perwakilan Tinggi Urusan Luar Negeri, telah menyatakan bahwa pembukaan kembali Selat Hormuz adalah prioritas bagi Eropa dan terus menjajaki jalur diplomatik, meskipun tanpa komitmen untuk menggunakan kekuatan militer .

6. Penutup – Rekomendasi Kebijakan dan Adaptasi Strategis Jangka Panjang

Krisis penutupan Selat Hormuz dan Bab el-Mandeb pada Maret 2026 menandai titik balik dalam arsitektur keamanan maritim global. Lebih dari sekadar episode konflik regional, peristiwa ini telah membuktikan betapa rapuhnya sistem perdagangan global yang sangat bergantung pada dua titik tekanan yang secara geografis berjauhan namun saling terkait secara fungsional. Untuk negara-negara pengimpor energi, termasuk Indonesia, pelajaran yang paling mendesak adalah bahwa ketergantungan pada jalur pelayaran yang melewati titik-titik tekanan geopolitik menciptakan kerentanan struktural yang tidak dapat diatasi hanya dengan mekanisme pasar. Diversifikasi sumber energi dan rute pasokan bukan lagi pilihan strategis, melainkan keharusan eksistensial. Investasi dalam infrastruktur kilang domestik, pengembangan energi terbarukan, dan pembangunan jalur pipa alternatif menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda. Secara diplomatik, negara-negara yang terkena dampak harus membangun koalisi maritim baru yang tidak hanya fokus pada aspek keamanan tetapi juga pada penegakan hukum laut internasional secara kolektif, termasuk kemungkinan mengajukan pertanyaan hukum ke Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara pantai untuk menjamin transit passage di selat internasional .

Dalam jangka panjang, komunitas internasional perlu mempertimbangkan pembaruan rezim hukum UNCLOS 1982 untuk mengatasi kelemahan dalam mekanisme penegakan hukumnya, terutama dalam situasi di mana penutupan selat dilakukan oleh negara yang mengklaim keadaan darurat akibat konflik bersenjata. Rezim hukum yang lebih efektif harus menyeimbangkan kedaulatan negara pantai dengan hak kolektif komunitas internasional atas kebebasan navigasi, termasuk mekanisme mediasi wajib sebelum penutupan selat dapat dilakukan, serta koridor kemanusiaan untuk pengiriman pangan, obat-obatan, dan pasokan energi esensial. Sampai saat itu, dunia harus hidup dengan kenyataan bahwa dua titik tekanan di Timur Tengah telah menjadi sandera geopolitik yang dapat digunakan kapan saja untuk mengganggu stabilitas ekonomi global. Respons yang terukur, kolektif, dan berlandaskan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah preseden buruk ini menjadi norma baru dalam hubungan internasional abad ke-21.

Profil Penulis: Adv.Dr. Surya Wiranto, SH MH., adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan anggota Senior Advisory Group (SAG) IKAHAN Indonesia-Australia, yang berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geopolitik-geostrategi-geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.

Daftar Pustaka

  1. Anadolu Ajansı. (2026, March 24). ‘Threat to sovereign stability’: Iran war spillover felt across Africa. https://www.aa.com.tr/en/africa/-threat-to-sovereign-stability-iran-war-spillover-felt-across-africa/3877388 
  2. Bangladesh Sangbad Sangstha. (2026, March 22). Iran military says to completely close Hormuz if US targets power plants. https://www.bssnews.net/news-flash/370854 
  3. Keller, B., & O’Meara, C. (2026, March 22). Iran says Hormuz open to all but ‘enemy-linked’ ships amid US threat to bomb power plants. The New Arab. https://www.newarab.com/news/us-threatens-bomb-iran-power-plants-amid-hormuz-closure 
  4. Reuters. (2026, March 25). Iran ready to block another key strait, promises surprise for US. RBC-Ukraine. https://newsukraine.rbc.ua/news/iran-ready-to-block-another-key-strait-promises-1774461608.html 
  5. Tribune India. (2026, February 25). Daily Quiz-381. https://www.tribuneindia.com/news/exam-mentor/daily-quiz-381/ 
  6. United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf 
  7. World Ports Organization. (2026, March 25). Bypassing the Cape of Good Hope has become the norm, fueling business for ships in Africa sees explosive growth. https://www.worldports.org/bypassing-the-cape-of-good-hope-has-become-the-norm-fueling-business-for-ships-in-africa-sees-explosive-growth/ 
  8. World Ports Organization. (2026, March 24). Vessels Detouring Around Cape of Good Hope Becomes Norm, Fuel Suppliers Accelerate Investment in Africa. https://www.worldports.org/vessels-detouring-around-cape-of-good-hope-becomes-norm-fuel-suppliers-accelerate-investment-in-africa/ 
  9. Xinhua News Agency. (2026, March 26). Iran could open battlefront in Bab el-Mandeb Strait if U.S. takes “stupid” actions on ground: media. http://english.news.cn/20260326/2da064c2ea7f49a090ccf6f4b1e77308/c.html 
  10. 中時新聞網. (2026, March 20). 胡塞恐封鎖「曼德海峽」!點名2國免死金牌 全球航運、能源更慘了. https://www.chinatimes.com/realtimenews/20260320003447-260410 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube