Ilustras Gambar

Abstrak

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) untuk Gaza, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Davos pada 22 Januari 2026, merupakan lompatan signifikan dalam politik luar negeri. BoP, yang diinisiasi dan diketuai langsung oleh Presiden AS Donald Trump, bertujuan mengawal transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik berdasarkan mandat Resolusi DK PBB 2803 (2025). Meskipun pemerintah menegaskan partisipasi ini untuk memastikan solusi dua negara dan perlindungan warga sipil, naskah akademik ini mengidentifikasi tiga problem utama: pertama, adanya erosi norma hukum internasional dengan terbentuknya arsitektur perdamaian paralel yang didominasi aktor tunggal; kedua, tidak adanya jaminan terintegrasinya agenda kemerdekaan Palestina ke dalam roadmap BoP yang lebih berorientasi investasi; dan ketiga, potensi jebakan bagi Indonesia yang harus mengerahkan ribuan personel TNI tanpa mandat jelas dari PBB dan berhadapan langsung dengan resistensi Hamas. Analisis ini merekomendasikan strategi struggle from within yang dilengkapi exit plan serta perlunya penguatan diplomasi publik untuk menjaga legitimasi kebijakan.

Kata Kunci: Board of Peace, Gaza, Hukum Internasional, Politik Luar Negeri, TNI

  1. Pendahuluan: Konteks dan Landasan Keterlibatan Indonesia

Pada 22 Januari 2026, di tengah hiruk-pikuk pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani piagam pendirian Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian untuk Gaza. Momen yang diabadikan dan disebarluaskan oleh Kantor Staf Presiden ini bukan sekadar seremoni diplomatik biasa, melainkan sebuah titik balik dalam paradigma politik luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten berada di jalur multilateralisme dan anti-penjajahan . BoP sendiri merupakan gagasan orisinal dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang kemudian dituangkan dalam Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict atau dikenal sebagai *20-Point Roadmap* dan mendapatkan legitimasi internasional melalui dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam Resolusi 2803 tahun 2025. Secara de jure, badan ini didesain untuk mengawasi gencatan senjata, administrasi transisi, stabilisasi keamanan melalui International Stabilization Force (ISF), serta rekonstruksi ekonomi di Gaza pascakonflik yang berkecamuk selama lebih dari setahun terakhir.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai pernyataan resmi Menteri Luar Negeri Sugiono dan juru bicara kepresidenan, dengan lantang menempatkan langkah ini sebagai wujud nyata dari amanat konstitusi. Argumentasi yang dibangun merujuk pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara eksplisit mewajibkan negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Lebih spesifik, partisipasi dalam BoP diklaim sebagai instrumen strategis untuk “menjaga agar proses transisi Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara (two-state solution)” serta menjamin bahwa proses rekonstruksi tidak menyimpang menjadi pengaturan permanen yang justru mengabaikan hak-hak politik rakyat Palestina . Kehadiran Indonesia, dengan pengalaman panjangnya dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB (seperti di Lebanon melalui UNIFIL), diposisikan sebagai “penyeimbang moral dan politik” di tengah dominasi aktor-aktor besar yang mungkin memiliki agenda terselubung.

Namun, narasi optimistis pemerintah ini segera berbenturan dengan realitas pahit di lapangan dan kritik tajam dari berbagai spektrum masyarakat, mulai dari akademisi, pengamat hubungan internasional, hingga organisasi masyarakat sipil seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjadi salah satu pengkritik paling vokal. Ia menyoroti struktur BoP yang dalam Piagamnya, khususnya Pasal 3.2 huruf (a), secara eksplisit menunjuk Donald J. Trump sebagai Chairman pertama yang kedudukannya tidak tergantikan kecuali ia mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Lebih mencengangkan lagi, Trump juga menjabat secara terpisah sebagai perwakilan pertama AS . Kondisi ini, menurut Prof. Hikmahanto, menciptakan konflik kepentingan struktural yang parah. Sebagai ketua, Trump memiliki hak prerogatif untuk menentukan keanggotaan, mengeluarkan anggota, dan bahkan menjadi penentu akhir dalam setiap sengketa, sebuah akumulasi kekuasaan yang tidak lazim dalam organisasi internasional yang sehat dan demokratis. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah BoP adalah wadah multilateral yang setara, ataukah ia adalah alat politik semata yang dikendalikan dari satu pusat kekuasaan?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan sikap Indonesia yang menolak membayar kontribusi finansial sebesar 1 miliar dolar AS yang dirumorkan sebagai syarat keanggotaan. Menteri Luar Negeri Sugiono dengan tegas membantah adanya kewajiban tersebut, menyatakan bahwa Indonesia adalah anggota tanpa perlu membayar dan akan fokus pada kontribusi nyata berupa personel. Di satu sisi, ini menunjukkan kehati-hatian fiskal pemerintah. Di sisi lain, hal ini justru mengonfirmasi bahwa aturan main dalam BoP bersifat cair dan tidak transparan, sangat bergantung pada keputusan subjektif sang ketua. Dengan demikian, naskah akademik ini hadir untuk membedah secara mendalam dilema yang dihadapi Indonesia. Bukan sekadar untuk menjustifikasi atau mengutuk kebijakan, melainkan untuk menyediakan analisis komprehensif mengenai konsekuensi hukum internasional, implikasi geopolitik, serta risiko operasional yang melekat pada langkah berani ini, sekaligus merumuskan peta jalan (roadmap) yang memungkinkan Indonesia tetap konsisten dengan nilai-nilai konstitusionalnya.

  • Analisis Masalah: Arsitektur Perdamaian yang Cacat Legitimasi

Masalah pertama dan paling fundamental dari keikutsertaan Indonesia dalam BoP terletak pada arsitektur hukum yang melahirkannya. Meskipun Resolusi DK PBB 2803 (2025) memberikan semacam “stempel” legitimasi, banyak pakar hukum internasional berargumen bahwa resolusi ini justru menjadi preseden berbahaya yang menggerogoti tatanan multilateral berbasis aturan (rules-based order). Nandini Bulchandani, dalam analisisnya di Opinio Juris, menyebut Resolusi 2803 sebagai instrumen hukum yang menggantikan rule of law dengan law of rule, hukum yang tunduk pada kekuasaan, bukan sebaliknya. Resolusi ini secara efektif mendelegasikan otoritas pengelolaan sebuah wilayah (Gaza) kepada entitas ad-hoc yang berada di luar struktur PBB, dengan Donald Trump sebagai pemegang kendali mutlak. Pasal 9 dari lampiran resolusi tersebut menyebutkan bahwa Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (NCAG) akan menjalankan pemerintahan sehari-hari, namun otoritas tertinggi tetap berada di tangan Ketua BoP. Ini adalah bentuk baru dari trusteeship atau perwalian internasional yang secara sepihak diterapkan tanpa persetujuan penuh dari rakyat Palestina sebagai pemegang hak berdaulat atas tanah mereka sendiri.

Lebih dalam lagi, struktur ini secara terang-terangan melanggar hak asasi manusia yang paling fundamental, yaitu hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination). Hak ini telah diakui sebagai norma jus cogens… Namun, BoP justru hadir dengan asumsi bahwa rakyat Gaza tidak mampu mengatur diri mereka sendiri sehingga perlu “dibantu” oleh sebuah dewan yang dipimpin oleh mantan presiden negara yang menjadi pendukung utama Israel.

Untuk memahami mengapa Amerika Serikat begitu ngotot dengan proyek BoP ini, kita harus melihatnya dalam kerangka besar geopolitiknya di Timur Tengah. Setidaknya ada tiga tujuan hegemonik utama Amerika yang dijalankan melalui instrumen seperti BoP dan sekutunya, Israel. Pertama, Amerika ingin menguasai dominasi politik di Timur Tengah dengan menggunakan Israel sebagai proksi utamanya. Kedua, motif klasik yang tak pernah pudar adalah perebutan dan penguasaan sumber daya alam, terutama minyak. Ketiga, ambisi untuk menguasai jalur-jalur perdagangan strategis di wilayah tersebut, seperti Selat Hormuz yang menjadi target karena Iran dianggap sebagai penghalang. Dalam kerangka pikir ini, konflik Israel-Palestina sengaja dipertahankan atau dikelola sedemikian rupa agar menjadi basis justifikasi bagi dominasi politik Amerika dan Israel. BoP, dalam konteks ini, hanyalah sarana imperialisme baru, sebuah instrumen ekonomi-politik Amerika Serikat untuk mengukuhkan kendali atas Palestina, bukan untuk memerdekakannya. Pernyataan tegas dari perwakilan Israel dalam pertemuan BoP bahwa tidak ada kemerdekaan bagi Palestina dalam agenda ini, seharusnya menjadi alarm keras bagi Indonesia. Jika kepentingan Indonesia adalah kemerdekaan Palestina, sementara BoP sama sekali tidak memberikan jalan ke arah sana, maka optimisme terhadap proses perdamaian ini hanyalah ilusi.

Keterlibatan Palestina dalam BoP pun bersifat problematis. Dalam pertemuan-pertemuan BoP, Palestina “hadir” melalui perwakilan NCAG, seperti Prof. Dr. Ali Saad yang disebut Menlu Sugiono sebagai perwakilan Palestina. Namun NCAG sendiri adalah struktur yang dibentuk oleh BoP, bukan representasi politik yang lahir dari kehendak bebas rakyat Palestina. Ini berarti Palestina hanya menjadi objek dari proses perdamaian, bukan subjek yang setara. Akibatnya, keikutsertaan Indonesia dalam rezim ini dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional yang bersifat erga omnes (kewajiban terhadap komunitas internasional secara keseluruhan). Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Advisory Opinion -nya tahun 2024 tentang Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, menegaskan bahwa semua negara memiliki kewajiban untuk tidak memberikan pengakuan atau bantuan terhadap situasi ilegal yang diakibatkan oleh pendudukan Israel . Dengan bergabung dalam BoP, yang secara struktural mengabadikan kontrol asing atas Palestina dan mengkondisikan penarikan penuh Israel pada situasi keamanan yang tidak pernah didefinisikan secara objektif, Indonesia secara tidak langsung dapat dianggap “membantu memelihara” situasi pendudukan ilegal tersebut, bukannya mengakhirinya.

Selain problem legitimasi, aspek operasional juga menyimpan bom waktu. Mandat yang diberikan oleh Resolusi 2803 kepada ISF sangatlah luas, termasuk melucuti senjata kelompok bersenjata non-negara (dalam hal ini, Hamas), mengamankan perbatasan, dan mengkonsolidasikan koridor kemanusiaan. Penarikan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dari Gaza pun dibuat bergantung pada kemajuan ISF dalam melaksanakan mandat tersebut . Di sinilah letak jebakan bagi Indonesia. Menlu Sugiono telah berulang kali menegaskan bahwa pasukan TNI yang dikirimkan nanti tidak akan terlibat dalam operasi militer, pelucutan senjata, atau demiliterisasi. Pemerintah juga telah menyusun caveat atau batasan-batasan yang ketat. Namun pertanyaan besarnya adalah: dapatkah Indonesia mengendalikan pasukannya sendiri ketika sudah berada di bawah komando operasional ISF yang panglimanya adalah seorang jenderal yang ditunjuk oleh Ketua BoP (Trump)? Dalam struktur komando terpadu, caveat nasional seringkali menjadi sumber gesekan dan dapat dengan mudah dikesampingkan dalam situasi krisis di lapangan. Jika Indonesia bersikukuh pada caveat-nya, ia bisa dianggap sebagai anggota yang tidak kooperatif. Jika ia melonggarkan caveat-nya, ia terjebak dalam operasi yang berpotensi menghadapi perlawanan bersenjata dari Hamas, sebuah situasi yang sangat jauh dari misi kemanusiaan yang dijanjikan.

  • Analisis Masalah: Ketegangan Politik dan Respons Publik Domestik

Dinamika internal Indonesia tidak kalah runyamnya dari problem eksternal. Partisipasi dalam BoP telah memicu perdebatan publik yang sengit, membelah opini antara mereka yang melihatnya sebagai pencapaian diplomatik dan mereka yang mengecapnya sebagai pengkhianatan terhadap prinsip dasar bangsa. Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, terus membangun narasi bahwa Indonesia hadir di BoP untuk memperjuangkan solusi dua negara dan melindungi warga sipil Palestina. Dalam berbagai kesempatan, Menlu Sugiono menyebutkan bahwa ia telah bertemu dengan perwakilan resmi Palestina dari faksi Fatah dan Sekretaris Jenderal PBB yang menyambut baik kontribusi konstruktif Indonesia. Ini adalah upaya untuk membangun legitimasi politik di dalam negeri. Namun, narasi ini gagal menjawab keraguan fundamental: jika tujuannya adalah kemerdekaan Palestina, mengapa Indonesia bergabung dalam sebuah badan yang roadmap-nya sama sekali tidak menyebutkan kata “kemerdekaan“, melainkan hanya berbicara tentang “stabilitas” dan “rekonstruksi” yang kondusif bagi investasi?

Virdika Rizky Utama, dalam analisisnya di Media Indonesia, secara tajam menyoroti bahwa Gaza seolah sedang “diperdagangkan kembali di pasar politik internasional” dengan kemasan yang lebih terhormat bernama perdamaian . Bahasa negara yang optimistis tentang berkurangnya penderitaan, menurutnya, berfungsi sebagai “pelicin politik” yang menormalisasi krisis akut menjadi sekadar masalah administratif. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pernyataan Sudarnoto Abdul Hakim dari MUI yang menilai BoP sebagai bentuk “kamuflase” yang justru membuka jalan bagi neokolonialisme Amerika Serikat dan memberikan keuntungan strategis bagi Israel. MUI, setelah bertemu Presiden Prabowo pada 3 Februari 2026, mengeluarkan enam butir sikap yang intinya meminta pemerintah menjamin bahwa BoP tidak akan menjadi alat untuk melanggengkan penjajahan dan bahwa TNI tidak boleh dijadikan “alat pemukul Hamas“. Ini menunjukkan bahwa bahkan institusi keagamaan terbesar di negeri ini menyimpan level kecurigaan yang sangat tinggi terhadap niat baik BoP.

Di ranah publik, yang terekam dalam diskursus media sosial seperti dipaparkan dalam diskusi di CNN Indonesia, sentimen negatif mendominasi. Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dan Guru Besar Hikmahanto Juwana dalam dialog tersebut menyuarakan kekhawatiran tentang pemanfaatan Indonesia oleh Israel. Mereka menunjuk pada realitas geografis di mana pasukan Indonesia berpotensi ditempatkan di zona merah seperti Rafah, yang disebut sebagai killing zone, dan akan berhadapan langsung dengan Hamas. Jika Hamas menganggap pasukan ISF (termasuk TNI) sebagai pengganti IDF yang justru datang untuk melucuti senjata mereka, maka konfrontasi bersenjata tidak dapat dihindari. Dalam skenario itu, apa yang akan dilakukan TNI? Membela diri dengan membalas tembakan berarti TNI terlibat dalam pertempuran melawan faksi Palestina, sebuah ironi pahit bagi bangsa yang sejak lahir mendukung perjuangan mereka. Tidak membalas berarti pasukan Indonesia akan menjadi sasaran empuk. Kematian prajurit TNI di tangan Hamas akan memicu gelombang kemarahan nasional yang sulit diredam dan bisa mengarah pada tuntutan agar Indonesia menarik diri dalam keadaan yang sangat memalukan.

Lebih jauh, tenaga ahli utama KSP Ahmad Fuad Fanani dalam diskusi yang sama menyebutkan bahwa keputusan pemerintah ini adalah bentuk “peran aktif hedging” di tengah dunia yang anarkis. Indonesia tidak bisa diam, maka ia harus masuk dan mempengaruhi dari dalam. Namun argumen “mempengaruhi dari dalam” (struggle from within) ini lemah karena tidak didukung oleh daya tawar yang memadai. Pengaruh dalam politik internasional tidak lahir dari kehadiran simbolis, tetapi dari kapasitas untuk memaksa perubahan perilaku aktor lain. Indonesia tidak memiliki kekuatan untuk mengancam veto ekonomi atau militer terhadap AS atau Israel. Satu-satunya daya tawar Indonesia adalah legitimasi moral yang dibawanya, dan legitimasi itu akan segera tergerus jika masyarakat internasional melihat Indonesia hanya menjadi “tameng” bagi agenda negara lain. Ahmad Khoirul Umam mengingatkan bahwa kekuatan politik Indonesia saat ini adalah pada modal sosialnya, dan jika modal itu dipertaruhkan dalam petualangan yang tidak jelas ujungnya, risikonya adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

  • Solusi: Menata Ulang Strategi dengan Landasan Hukum yang Kokoh

Menghadapi kompleksitas masalah di atas, sikap “diam saja” atau sekadar “ikut arus” bukanlah opsi yang bertanggung jawab. Indonesia, yang telah terlanjur menandatangani piagam BoP, harus segera merumuskan ulang strateginya dengan berpegang teguh pada tiga pilar utama: hukum internasional, kepentingan nasional, dan mandat konstitusi. Langkah pertama dan terpenting adalah melakukan rekonsiliasi hukum antara partisipasi di BoP dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional. Indonesia harus secara resmi mendeklarasikan bahwa partisipasinya di BoP adalah tanpa prasangka terhadap hak-hak inheren rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas kedaulatan permanen atas sumber daya alam mereka. Deklarasi ini penting untuk membangun rekam jejak hukum bahwa Indonesia tidak pernah mengakui BoP sebagai pengganti atau pengalih hak-hak politik Palestina.

Kedua, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki struktur BoP dari dalam dengan membentuk koalisi negara-negara anggota yang memiliki visi serupa. Jika BoP mengklaim sebagai badan multilateral, maka prinsip-prinsip multilateral harus ditegakkan. Indonesia, bersama dengan negara-negara lain (mungkin dari kalangan negara berkembang atau Organisasi Kerja Sama Islam/OKI), harus mengajukan amandemen terhadap Piagam BoP yang mengatur: (a) pembatasan kekuasaan Ketua BoP agar tidak bersifat mutlak dan dapat dikenai mekanisme check and balances; (b) keterwakilan penuh Palestina dalam BoP sebagai anggota setara, bukan hanya melalui NCAG yang merupakan kepanjangan tangan BoP; (c) komitmen eksplisit BoP terhadap implementasi solusi dua negara berdasarkan perbatasan pra-1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. Jika usulan amandemen ini ditolak, maka Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa BoP telah menyimpang dari tujuan mulia yang diklaimnya.

Ketiga, terkait pengiriman pasukan TNI, pemerintah harus bersikap sangat hati-hati dan menolak segala bentuk penempatan yang tidak memiliki landasan hukum yang sah. Dalam diskusi di CNN Indonesia, Hikmahanto Juwana mengingatkan bahwa Resolusi 2803 memang menyebutkan pembentukan ISF, tetapi itu berbeda dengan mandat PBB untuk misi perdamaian di bawah blue helmet (baret biru). Pasukan Indonesia di ISF tidak akan mengenakan baret biru, artinya mereka tidak berada di bawah komando dan perlindungan PBB. Jika pasukan Indonesia terlibat insiden, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban dan perlindungan yang jelas seperti dalam Status of Forces Agreement (SOFA) standar PBB. Oleh karena itu, Indonesia harus bersikeras bahwa penempatan TNI hanya dapat dilakukan jika ada Resolusi DK PBB lanjutan yang secara spesifik memberikan mandat perlindungan kepada personel ISF dan mengatur kerangka hukumnya. Tanpa itu, risiko hukum dan keselamatan pasukan menjadi tanggung jawab Indonesia sepenuhnya, dan itu adalah beban yang tidak sebanding dengan manfaat politik yang diperoleh.

Keempat, dalam aspek pendanaan, Indonesia harus konsisten dengan pernyataan Menlu bahwa tidak ada kewajiban finansial. Namun, pemerintah harus lebih proaktif membuka informasi. Sebagai wakil komandan bidang operasional, Indonesia pasti terlibat dalam perencanaan logistik. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk mendukung operasi ini, baik untuk gaji personel, logistik, atau dukungan tempur, harus dibahas dan disetujui oleh DPR sebagai bagian dari anggaran negara yang sah. Tidak boleh ada pos-pos anggaran rahasia yang hanya diketahui segelintir orang di eksekutif. Transparansi anggaran adalah kunci untuk menjaga legitimasi kebijakan di mata publik.

Kelima, yang tidak kalah penting adalah penguatan diplomasi publik. Pemerintah harus secara aktif dan masif menjelaskan kepada publik tidak hanya tentang “apa” yang dilakukan Indonesia, tetapi juga “mengapa” dan “sampai kapan“. Dalam diskursus publik yang terekam, terlihat adanya disengagement antara elite dan akar rumput. Publik cenderung skeptis karena mereka melihat tidak adanya roadmap menuju kemerdekaan Palestina . Pemerintah harus merilis dokumen roadmap tersebut secara terbuka: apa indikator kemajuan yang ingin dicapai di BoP, bagaimana Indonesia mengukur bahwa BoP masih berada di jalur yang benar, dan apa saja kondisi yang akan memicu Indonesia untuk keluar. Dengan membuka informasi, pemerintah mengajak publik untuk ikut mengawal, sehingga jika nanti terjadi penyimpangan, pemerintah memiliki legitimasi untuk mengambil tindakan tegas karena telah mendapat mandat dari publik sejak awal.

  • Aksi: Rencana Tindak Lanjut dan Mitigasi Risiko

Menerjemahkan solusi di atas ke dalam aksi nyata membutuhkan sebuah peta jalan yang terukur dengan jangka waktu dan penanggung jawab yang jelas. Tahap pertama yang harus segera dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan adalah membangun basis hukum nasional yang kuat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta Kementerian Pertahanan, perlu menyusun sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara rinci tentang partisipasi Indonesia dalam BoP dan ISF. Perpres ini harus memuat secara eksplisit mandat, batasan (caveat), mekanisme pengambilan keputusan nasional terkait operasi di Gaza, serta tata cara evaluasi dan mekanisme penarikan diri. Dengan adanya Perpres, pemerintah memiliki landasan operasional yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak eksternal. Ini juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada DPR dan publik, karena Perpres pada dasarnya adalah hukum yang dapat diawasi pelaksanaannya.

Tahap kedua, yang berlangsung paralel dengan tahap pertama, adalah intensifikasi diplomasi koalisi. Indonesia harus segera membentuk “Grup Teman-teman BoP yang Berintegritas” bersama negara-negara anggota BoP lainnya yang memiliki keraguan serupa. Targetnya adalah mengajukan proposal amandemen Piagam BoP pada pertemuan dewan berikutnya. Proposal ini harus disusun dengan bahasa diplomatik yang kuat, namun substansinya tegas: mendesak adanya pemisahan tegas antara posisi Ketua BoP dengan perwakilan nasional negara mana pun untuk menghindari konflik kepentingan. Jika amandemen tidak mungkin, minimal Indonesia harus mendapatkan jaminan tertulis (written guarantee) dari Ketua BoP bahwa Indonesia tidak akan pernah diperintahkan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum nasionalnya, terutama dalam hal pelucutan senjata dan operasi tempur ofensif. Jaminan ini harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam komando ISF.

Tahap ketiga, yang paling krusial, adalah penyusunan kerangka hukum penempatan TNI. Sebelum satu personel pun dikirim ke Gaza, pemerintah wajib memastikan adanya Status of Forces Agreement (SOFA) yang komprehensif antara Indonesia dan BoF, serta antara Indonesia dan Mesir (jika logistik melalui Rafah) atau Yordania. SOFA ini harus mengatur secara detail tentang yurisdiksi hukum (siapa yang mengadili jika personel TNI melakukan pelanggaran), fasilitas bebas bea, hak atas pengadilan yang adil, serta mekanisme evakuasi medis dan kompensasi jika terjadi cedera atau gugur. Lebih penting lagi, Indonesia harus bersikeras bahwa pasukan ISF yang ditempatkan di Gaza harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai “personel yang terlibat dalam misi PBB” meskipun mereka tidak berada di bawah bendera PBB, dengan mendorong DK PBB untuk mengeluarkan resolusi yang memberikan mandat perlindungan di bawah Kapitel VII Piagam PBB. Ini adalah langkah untuk menutup celah hukum yang bisa membahayakan prajurit di lapangan.

Tahap keempat, terkait dengan rekonstruksi, Indonesia harus memastikan bahwa setiap kontribusi pembangunan berorientasi pada pemberdayaan, bukan eksploitasi. Pemerintah, melalui Kementerian PUPR dan BUMN Karya, harus melakukan studi kelayakan yang melibatkan akademisi dan praktisi untuk merancang skema rekonstruksi yang berbasis pada kebutuhan lokal, bukan pada proyek-proyek mercusuar ala “kota ajaib di Timur Tengah” yang pernah disebut-sebut dalam rencana awal Trump . Indonesia bisa mempromosikan konsep pembangunan yang partisipatif, dengan melibatkan tenaga kerja lokal Palestina sebanyak mungkin dan menggunakan material yang sesuai dengan kondisi geografis dan budaya Gaza. Ini akan menjadi bukti nyata bahwa pendekatan Indonesia berbeda dengan pendekatan kapitalistik murni yang hanya berorientasi investasi.

Terakhir, sebagai bagian dari mekanisme kontrol, pemerintah harus membentuk tim pengawas independen yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan MUI, dan jurnalis. Tim ini diberi akses terbatas namun signifikan untuk memantau implementasi mandat Indonesia di BoP dan ISF. Mereka bertugas menyusun laporan berkala setiap tiga bulan yang dipublikasikan secara terbuka. Jika laporan menunjukkan adanya penyimpangan serius atau jika kondisi keamanan di Gaza memburuk secara drastis sehingga mengancam keselamatan pasukan, tim ini dapat merekomendasikan kepada presiden untuk mengaktifkan opsi keluar (exit strategy) yang telah disiapkan. Opsi keluar ini harus dirancang secara matang, bukan sekadar keputusan dadakan, agar proses penarikan pasukan dan penghentian partisipasi dapat dilakukan dengan tertib dan bermartabat, serta tidak menimbulkan kerugian politik dan materi yang lebih besar.

  • Penutup: Menegaskan Kembali Sovereinitas Kebijakan Luar Negeri

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) untuk Gaza adalah sebuah keputusan yang berada di persimpangan jalan antara peluang dan bahaya. Di satu sisi, ini adalah pengakuan atas kapasitas Indonesia sebagai kekuatan menengah yang diperhitungkan di panggung global. Penunjukan Indonesia sebagai wakil komandan ISF adalah sebuah kehormatan yang tidak bisa dianggap remeh. Namun, di sisi lain, analisis yang telah dipaparkan dalam naskah akademik ini menunjukkan bahwa BoP memiliki cacat bawaan sejak lahir, baik secara hukum, politik, maupun etika. Arsitekturnya yang otoriter di bawah kendali Donald Trump, potensinya untuk melanggar hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina, serta jebakan operasional yang dapat menjerumuskan TNI ke dalam konflik internal Palestina, adalah risiko-risiko nyata yang tidak boleh dinafikan oleh narasi-narasi optimistis semata.

Konstitusi kita, dalam Pembukaan UUD 1945, tidak hanya berbicara tentang “perdamaian abadi“, tetapi juga tentang “keadilan sosial“. Keduanya adalah satu paket yang tidak terpisahkan. Perdamaian tanpa keadilan hanyalah gencatan senjata sementara yang menunggu waktu untuk meledak lagi. BoP, dengan fokus utamanya pada stabilitas dan rekonstruksi ekonomi yang kondusif bagi investasi, terlalu mudah dituduh mengabaikan dimensi keadilan dan kemerdekaan. Dengan bergabung, Indonesia memikul tanggung jawab moral untuk terus-menerus mengingatkan anggota BoP lainnya bahwa tujuan akhir dari semua proses ini bukanlah Gaza yang modern secara fisik, melainkan Palestina yang merdeka dan berdaulat. Jika BoP gagal mengintegrasikan tujuan ini ke dalam roadmap-nya, maka BoP hanya akan menjadi monumen lain dari kegagalan komunitas internasional dalam menyelesaikan akar masalah konflik Israel-Palestina.

Oleh karena itu, langkah yang diambil pemerintah ke depan haruslah langkah yang sangat hati-hati, terukur, dan transparan. Jangan sampai euforia menjadi “wakil komandan” membutakan mata terhadap realitas pahit di lapangan bahwa Hamas, sebagai penguasa de facto Gaza, belum tentu menerima kehadiran pasukan asing. Jangan sampai janji untuk “melindungi warga sipil” berubah menjadi partisipasi dalam “operasi stabilisasi” yang berujung pada pertumpahan darah antara sesama Muslim. Indonesia harus memiliki keberanian untuk mengatakan “tidak” atau “keluar” jika nilai-nilai fundamentalnya dikompromikan. Ini bukan soal anti-Amerika atau anti-Israel, melainkan soal konsistensi pada jati diri bangsa yang sejak awal kemerdekaan memihak pada perjuangan anti-penjajahan. Mengikuti langgam politik Trump yang imperialistik hanya akan menempatkan Indonesia sebagai kaki tangan imperialisme baru. Apalagi, sepanjang belum ada mandat yang jelas dan mengikat dari Dewan Keamanan PBB, mengirimkan pasukan TNI ke Gaza adalah sebuah petualangan yang sangat berisiko, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Lebih dari itu, secara moral, tidak pantas rasanya bangsa Indonesia duduk setara dalam satu badan dengan para penjahat perang yang telah terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan di Gaza. Jika di dalam BoP terdapat aktor-aktor semacam itu, bukankah keikutsertaan kita sama saja dengan melegitimasi kejahatan?

Pada akhirnya, naskah ini merekomendasikan agar pemerintah mengadopsi strategi principled engagement: terlibat secara aktif namun dengan prinsip yang tidak bisa ditawar. Perkuat diplomasi untuk mereformasi BoP dari dalam, perkuat kerangka hukum untuk melindungi prajurit TNI, perkuat partisipasi Palestina sebagai subjek yang setara, dan perkuat transparansi kepada publik Indonesia. Jika strategi ini gagal karena BoP terbukti menjadi “Board of Trump” yang arogan dan hanya mengakomodasi kepentingan AS dan Israel, maka opsi keluar bukanlah sebuah kekalahan, melainkan sebuah penegasan kedaulatan. Karena terkadang, keberanian untuk pergi dari meja yang penuh intrik adalah bentuk perjuangan yang lebih bermartabat daripada duduk diam dan menjadi penonton yang tidak berdaya di negeri orang. Keputusan ada di tangan pemerintah, dan sejarah akan mencatatnya dengan tinta emas atau noda hitam.

Profil Penulis: Dr. Surya Wiranto adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.

Daftar Pustaka

  1. Bulchandani, N. (2026, 3 Februari). Rule of Law or Law of Rule: UNSC Resolution 2803 as Anathema to International Law. Opinio Juris. http://opiniojuris.org/2026/02/03/rule-of-law-or-law-of-rule-unsc-resolution-2803-as-anathema-to-international-law/ 
  2. Kantor Staf Presiden. (2026, 22 Januari). Presiden Prabowo Tandatangani Piagam Board of Peace, Tegaskan Peran Aktif Indonesia Jaga Implementasi Solusi Dua Negara. ksp.go.id. https://www.ksp.go.id/presiden-prabowo-tandatangani-piagam-board-of-peace-tegaskan-peran-aktif-indonesia-jaga-implementasi-solusi-dua-negara.html 
  3. Susetyo, H. (2026, 8 Februari). BoP Gaza: Tetap Fokus Penghentian Genosida dan Kemerdekaan Palestina. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/bop-gaza-tetap-fokus-penghentian-genosida-dan-kemerdekaan-palestina-oleh-prof-heru-susetyo-ph-d/ 
  4. Utama, V. R. (2026, 27 Januari). Board of Peace, Gaza, dan Ujian Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/opini/854012/board-of-peace-gaza-dan-ujian-prinsip-politik-luar-negeri-indonesia 
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan Alinea Keempat.
  6. Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2803 (2025).
  7. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 1.
  8. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1514 (XV) (1960).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube