Ilustrasi gambar

Abstrak

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza terjadi di tengah eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang meningkatkan risiko instabilitas regional dan global. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum, strategis, dan konstitusional partisipasi Indonesia dalam misi tersebut menggunakan metode normatif-yuridis dan pendekatan geostrategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi Indonesia memiliki legitimasi konstitusional berdasarkan Pembukaan UUD 1945, namun berpotensi menciptakan risiko entrapped alliance dan delegitimasi internasional jika tidak berbasis mandat Perserikatan Bangsa‑Bangsa. Oleh karena itu, diperlukan strategi diplomasi berbasis legitimasi hukum internasional dan kepentingan nasional untuk menjaga otonomi strategis Indonesia.

Kata Kunci: politik luar negeri bebas aktif, hukum internasional, Gaza, geostrategi Indonesia, peacekeeping

1. Konteks Strategis: Eskalasi Konflik dan Transformasi Lingkungan Keamanan Global

Eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran pada periode 2024–2026 mencerminkan transformasi fundamental dalam struktur keamanan internasional dari sistem unipolar menuju sistem multipolar yang lebih kompetitif. Dalam kerangka teori realisme struktural yang dikemukakan Kenneth Waltz, distribusi kekuatan global menentukan perilaku negara dalam mempertahankan keamanan dan kepentingannya (Waltz, 1979). Pengerahan dua carrier strike group Amerika Serikat ke kawasan Teluk Persia pada Januari 2026 merupakan bentuk power projection, yaitu kemampuan negara memproyeksikan kekuatan militernya melampaui wilayah teritorialnya untuk mempengaruhi perilaku aktor lain. Carrier strike group, yang terdiri dari kapal induk kelas Nimitz dengan kapasitas lebih dari 60 pesawat tempur dan sistem pertahanan Aegis, merupakan simbol supremasi militer maritim dan instrumen deterrence strategis.

Iran merespons pengerahan tersebut dengan meningkatkan kesiapan militernya, termasuk pengoperasian rudal balistik anti-kapal dan penguatan Islamic Revolutionary Guard Corps Navy di Selat Hormuz, jalur strategis yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia menurut International Energy Agency (IEA, 2024). Situasi ini menciptakan kondisi security dilemma, yaitu kondisi ketika peningkatan kemampuan militer satu negara dipersepsikan sebagai ancaman oleh negara lain, sehingga memicu spiral eskalasi konflik (Jervis, 1978). Dengan demikian, konflik Amerika Serikat dan Iran tidak hanya merupakan konflik bilateral, tetapi juga memiliki implikasi sistemik terhadap stabilitas global.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza harus dipahami sebagai keputusan strategis yang berada dalam lingkungan keamanan internasional yang semakin tidak stabil. Sejak kemerdekaannya, Indonesia mengadopsi politik luar negeri bebas aktif yang pertama kali dinyatakan oleh Mohammad Hatta pada pidato 2 September 1948. Prinsip ini kemudian dikodifikasikan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketentuan ini merupakan norma hukum tertinggi yang memberikan dasar legitimasi konstitusional bagi keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian internasional.

Namun, perubahan struktur keamanan global menciptakan tantangan baru bagi implementasi prinsip bebas aktif. Dalam sistem internasional yang semakin terfragmentasi, ruang netralitas strategis semakin sempit karena meningkatnya tekanan dari kekuatan besar. Board of Peace Gaza muncul dalam konteks konflik Gaza pasca operasi militer Israel tahun 2023 yang menyebabkan kehancuran infrastruktur sipil secara luas. Menurut laporan United Nations Development Programme (UNDP, 2025), lebih dari 60 persen infrastruktur Gaza mengalami kerusakan atau kehancuran total, menciptakan kebutuhan mendesak akan stabilisasi keamanan dan rekonstruksi.

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza mencerminkan dilema klasik antara idealisme dan realisme dalam politik luar negeri. Dari perspektif idealisme, keterlibatan tersebut merupakan implementasi komitmen moral dan konstitusional Indonesia terhadap perdamaian dunia. Namun, dari perspektif realisme, keterlibatan tersebut harus dievaluasi berdasarkan kepentingan nasional dan risiko strategisnya. Dalam konteks ini, keputusan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika konflik Amerika Serikat dan Iran, yang berpotensi memperluas konflik regional menjadi konflik internasional yang lebih luas.

Dengan demikian, konteks strategis keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza tidak hanya berkaitan dengan konflik Palestina, tetapi juga merupakan bagian dari dinamika transformasi sistem internasional yang lebih luas, yang memerlukan analisis komprehensif dari perspektif hukum, strategi, dan kepentingan nasional.

2. Analisis Masalah: Risiko Entrapment Alliance dan Erosi Otonomi Strategis

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza menghadapi risiko entrapped alliance, yaitu kondisi di mana suatu negara terseret dalam konflik akibat keterlibatannya dalam struktur keamanan yang didominasi negara lain (Snyder, 1997). Risiko ini muncul karena Board of Peace Gaza tidak sepenuhnya berada di bawah mandat formal Dewan Keamanan PBB, yang secara hukum internasional memiliki otoritas utama dalam menjaga perdamaian global berdasarkan Pasal 24 Piagam PBB.

Dalam hukum internasional, legitimasi penggunaan kekuatan militer bergantung pada dua dasar utama, yaitu self-defense berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB atau mandat Dewan Keamanan. Tanpa salah satu dari dua dasar tersebut, penggunaan kekuatan militer berpotensi dianggap melanggar prinsip non-intervention dan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia dalam misi yang tidak memiliki mandat PBB yang jelas berpotensi menciptakan implikasi hukum internasional yang kompleks.

Dari perspektif hukum nasional, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia harus diabdikan pada kepentingan nasional. Kepentingan nasional dalam konteks ini mencakup keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan politik. Jika keterlibatan dalam Board of Peace justru meningkatkan risiko keamanan nasional Indonesia, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan hukum nasional.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik negara. Keputusan politik negara dalam sistem demokrasi Indonesia memerlukan legitimasi dari lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan militer Indonesia dalam Board of Peace bukan hanya keputusan eksekutif, tetapi juga harus memiliki legitimasi legislatif.

Risiko strategis lain adalah kemungkinan Indonesia kehilangan posisi netralnya dalam konflik Timur Tengah. Selama ini, Indonesia memiliki reputasi sebagai mediator netral, yang memberikan keuntungan diplomatik signifikan. Jika Indonesia dianggap berpihak, maka reputasi tersebut dapat tergerus, mengurangi efektivitas diplomasi Indonesia di masa depan.

Dengan demikian, analisis masalah menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza menciptakan dilema antara komitmen konstitusional terhadap perdamaian dunia dan kebutuhan untuk menjaga otonomi strategis nasional.

3. Solusi Strategis: Legitimasi Multilateral, Hedging Diplomatik, dan Doktrin Otonomi Strategis

Menghadapi dilema geostrategis yang muncul akibat keterlibatan dalam Board of Peace Gaza di tengah eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran, Indonesia perlu mengembangkan solusi strategis yang berakar pada legitimasi hukum internasional dan kepentingan nasional jangka panjang. Solusi utama yang paling fundamental adalah memastikan bahwa setiap keterlibatan militer Indonesia berada dalam kerangka legitimasi multilateral yang sah, khususnya melalui mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Prinsip ini memiliki dasar hukum internasional yang kuat karena Pasal 24 Piagam PBB memberikan kewenangan utama kepada Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sementara Pasal 25 mewajibkan seluruh negara anggota untuk menerima dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan tersebut. Dengan demikian, legitimasi formal PBB tidak hanya memberikan perlindungan hukum internasional, tetapi juga memberikan perlindungan politik dan militer karena misi tersebut diakui sebagai representasi komunitas internasional, bukan kepentingan satu negara tertentu.

Selain legitimasi multilateral, Indonesia perlu menerapkan strategi hedging diplomatik, yaitu strategi menjaga fleksibilitas dengan menghindari ketergantungan eksklusif pada satu kekuatan besar sambil tetap membangun hubungan kerja sama dengan semua pihak. Strategi hedging merupakan instrumen rasional bagi negara kekuatan menengah seperti Indonesia untuk mempertahankan otonomi strategisnya dalam sistem internasional yang kompetitif. Dalam konteks ini, hedging memungkinkan Indonesia tetap berpartisipasi dalam upaya perdamaian tanpa harus kehilangan independensi politik luar negerinya. Strategi ini juga konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang secara hukum diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia diabdikan pada kepentingan nasional.

Lebih jauh, Indonesia juga perlu mengembangkan doktrin otonomi strategis nasional dalam konteks operasi militer selain perang. Doktrin ini menekankan bahwa setiap keterlibatan militer Indonesia harus berada di bawah kendali politik nasional dan tidak boleh berada di bawah subordinasi komando strategis negara lain yang dapat mengurangi kedaulatan pengambilan keputusan Indonesia. Prinsip ini memiliki dasar hukum dalam Pasal 10 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer Indonesia merupakan manifestasi kedaulatan negara, bukan instrumen kepentingan kekuatan asing.

Solusi strategis lainnya adalah memastikan bahwa mandat operasional pasukan Indonesia difokuskan pada fungsi non-combat seperti rekonstruksi infrastruktur, bantuan kemanusiaan, dan perlindungan sipil, bukan fungsi coercive seperti pelucutan senjata paksa terhadap aktor non-negara. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko keterlibatan langsung dalam konflik bersenjata, tetapi juga memperkuat legitimasi moral dan politik Indonesia sebagai kekuatan perdamaian. Pengalaman Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon sejak tahun 2006 menunjukkan bahwa pendekatan berbasis rekonstruksi dan perlindungan sipil meningkatkan kepercayaan masyarakat lokal dan mengurangi risiko konflik dengan aktor bersenjata.

Dengan demikian, solusi strategis bagi Indonesia bukanlah menarik diri sepenuhnya dari keterlibatan internasional, tetapi memastikan bahwa keterlibatan tersebut berada dalam kerangka hukum internasional, kepentingan nasional, dan prinsip otonomi strategis. Pendekatan ini memungkinkan Indonesia untuk tetap menjalankan mandat konstitusionalnya dalam menjaga perdamaian dunia tanpa mengorbankan kedaulatan dan keamanan nasionalnya.

4. Aksi Kebijakan: Penguatan Legitimasi Konstitusional dan Kontrol Demokratis

Implementasi solusi strategis tersebut memerlukan tindakan kebijakan konkret yang berbasis pada mekanisme konstitusional dan prinsip negara hukum. Tindakan pertama yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan pengiriman pasukan Indonesia ke luar negeri memperoleh persetujuan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Meskipun misi perdamaian tidak selalu dikategorikan sebagai perang, implikasi strategisnya terhadap keamanan nasional membuat persetujuan DPR menjadi penting sebagai bentuk legitimasi demokratis.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan transparansi publik dalam proses pengambilan keputusan. Transparansi merupakan prinsip fundamental negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konteks ini, transparansi memungkinkan publik untuk memahami tujuan, risiko, dan manfaat keterlibatan Indonesia, sehingga meningkatkan akuntabilitas pemerintah.

Tindakan kebijakan berikutnya adalah memastikan kejelasan rules of engagement, yaitu aturan yang mengatur kapan dan bagaimana pasukan militer dapat menggunakan kekuatan. Rules of engagement memiliki implikasi hukum yang sangat penting karena menentukan tanggung jawab hukum personel militer dalam konflik bersenjata. Tanpa rules of engagement yang jelas, personel militer berisiko menghadapi konsekuensi hukum internasional, termasuk kemungkinan tuntutan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa keterlibatan Indonesia memiliki strategi exit yang jelas. Strategi exit merupakan elemen penting dalam setiap operasi militer untuk memastikan bahwa keterlibatan tidak berlangsung tanpa batas waktu. Tanpa strategi exit, Indonesia berisiko terjebak dalam konflik yang berkepanjangan yang dapat menguras sumber daya nasional.

Dengan demikian, tindakan kebijakan yang berbasis legitimasi konstitusional, transparansi, dan akuntabilitas merupakan prasyarat untuk memastikan bahwa keterlibatan Indonesia tetap konsisten dengan prinsip negara hukum dan kepentingan nasional.

5. Implikasi Geostrategis: Prestige Internasional versus Risiko Entrapment Konflik

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza memiliki implikasi geostrategis yang kompleks karena menciptakan peluang sekaligus risiko. Dari perspektif positif, keterlibatan tersebut dapat meningkatkan prestige internasional Indonesia sebagai kekuatan diplomatik global. Prestige internasional merupakan aset strategis yang dapat meningkatkan pengaruh Indonesia dalam forum internasional dan memperkuat posisi tawarnya dalam negosiasi global.

Namun, keterlibatan tersebut juga menciptakan risiko entrapped conflict, yaitu risiko terseret dalam konflik yang lebih luas akibat eskalasi konflik regional. Risiko ini menjadi semakin signifikan mengingat eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran memiliki potensi berkembang menjadi konflik regional yang melibatkan banyak negara.

Selain risiko militer, keterlibatan tersebut juga menciptakan risiko politik, termasuk kemungkinan menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara non-blok. Kredibilitas ini merupakan aset strategis yang telah dibangun sejak Konferensi Asia Afrika 1955 dan menjadi fondasi diplomasi Indonesia.

Dengan demikian, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza harus dikelola secara hati-hati untuk memaksimalkan manfaat strategis dan meminimalkan risiko.

6. Penutup: Menjaga Otonomi Strategis dalam Dinamika Konflik Global

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza merupakan keputusan strategis yang memiliki implikasi hukum, politik, dan militer yang signifikan. Dari perspektif hukum konstitusi, keterlibatan tersebut memiliki legitimasi karena sejalan dengan Pembukaan UUD 1945. Namun, dari perspektif geostrategis, keterlibatan tersebut menciptakan risiko entrapped alliance yang dapat mengurangi otonomi strategis Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan bahwa keterlibatannya berada dalam kerangka legitimasi hukum internasional, kepentingan nasional, dan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Pendekatan ini memungkinkan Indonesia untuk tetap berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia tanpa mengorbankan kedaulatan nasionalnya.

Dengan demikian, masa depan peran global Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara idealisme konstitusional dan realitas geopolitik internasional.

Profil Penulis: Dr. Surya Wiranto adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.

Daftar Pustaka

  1. Hatta, M. (1948). Mendayung antara dua karang. Jakarta.
  2. Kuik, C. (2008). The essence of hedging. Contemporary Southeast Asia.
  3. Snyder, G. (1997). Alliance politics. Cornell University Press.
  4. United Nations. (1945). Charter of the United Nations.
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  8. Waltz, K. (1979). Theory of international politics.
  9. UNDP. (2025). Gaza Reconstruction Report.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube