Abstrak
Di tengah fragmentasi global dan erosi tatanan multilateral, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Diplomasi Ketahanan sebagai doktrin politik luar negeri. Melalui Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri pada 14 Januari 2026, konsep ini diposisikan sebagai respons atas ketidakpastian global dan penerapan hukum internasional yang selektif. Namun, naskah akademik ini berargumen bahwa tanpa definisi operasional yang jelas dan prioritas strategis, diplomasi ketahanan berisiko menjadi sekadar instrumen manajemen risiko yang defensif. Dengan menggunakan kerangka analisis kritis, naskah ini menawarkan transformasi paradigma dari resilience as survival menjadi resilience as influence. Tiga pilar utama diusulkan: pertama, penguatan ASEAN sebagai poros gravitasi diplomasi untuk mencegah marginalisasi strategis; kedua, integrasi modernisasi militer dan strategi maritim untuk menciptakan daya tangkal yang kredibel; dan ketiga, proyeksi kepemimpinan Indonesia dalam arsitektur Indo-Pasifik. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa Indonesia tidak sekadar bertahan dalam badai geopolitik, melainkan mampu membentuk arah stabilitas kawasan sebagai kekuatan maritim regional yang disegani.
Kata Kunci: Diplomasi Ketahanan, Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Poros Maritim, ASEAN Sentralitas, Modernisasi Pertahanan, Indo-Pasifik
1. Pendahuluan dan Konteks Strategis
1.1. Disrupsi Global dan Posisi Indonesia
Dunia memasuki fase fragmentasi yang belum pernah terjadi sejak Perang Dingin berakhir. Pada 14 Januari 2026, Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan memberikan diagnosis yang tegas mengenai kondisi internasional: dunia sedang terfragmentasi, hukum internasional diterapkan secara selektif, dan tata kelola global mengalami erosi . Pernyataan ini bukan sekadar retorika diplomatik tahunan, melainkan cerminan dari realitas geopolitik yang dihadapi Indonesia. Rilis National Security Strategy Amerika Serikat tahun 2025 telah menegaskan Indo-Pasifik sebagai teater utama persaingan strategis, dengan kebangkitan Jepang sebagai aktor pertahanan penuh dan penciptaan arsitektur koalisi yang kerap meminggirkan mekanisme ASEAN . Di sisi lain, ekspansi pengaruh Tiongkok di Laut China Selatan terus mendekati wilayah yurisdiksi Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna. Dalam konteks inilah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merumuskan ulang politik luar negeri melalui lensa ketahanan, sebuah konsep yang menjanjikan kesiapsiagaan, otonomi, dan perlindungan warga negara di tengah dunia yang kian tidak menentu.
Landasan konstitusional bagi arah politik luar negeri ini sejatinya telah kokoh tertanam dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara eksplisit mewajibkan pemerintah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Amanat ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif dan diabdikan untuk kepentingan nasional. Diplomasi ketahanan, dalam kerangka ini, seharusnya menjadi instrumen untuk mencapai tujuan konstitusional tersebut, bukan malah menyempitkannya menjadi sekadar upaya penyelamatan diri dari tekanan eksternal. Oleh karena itu, penguatan fondasi hukum ini menjadi penting agar diplomasi ketahanan tidak kehilangan ruh bebas aktif yang sejak era Konferensi Asia-Afrika 1955 telah menjadikan Indonesia sebagai arsitek tatanan dunia, bukan sekadar penonton di pinggir lapangan geopolitik.
1.2. Kerancuan Konseptual Diplomasi Ketahanan
Meskipun terdengar tepat waktu dan relevan, pidato Menlu Sugiono belum memberikan definisi operasional yang memadai tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan diplomasi ketahanan. Konsep ini tampak diulur sedemikian rupa sehingga mencakup hampir semua domain kenegaraan: dari ketahanan pangan, keamanan energi, hingga modernisasi pertahanan. Dalam pidato tersebut, pernyataan bahwa politik luar negeri “bermula dari rumah” (begins at home) memang menegaskan pentingnya pembangunan kapasitas domestik, tetapi gagal menjelaskan mekanisme transmisi antara kekuatan internal dan daya tawar eksternal . Akibatnya, diplomasi ketahanan terperangkap dalam asumsi yang keliru bahwa penguatan institusi dalam negeri secara otomatis akan meningkatkan pengaruh internasional. Padahal, sejarah politik luar negeri Indonesia menunjukkan bahwa pengaruh internasional tidak lahir secara otomatis dari kekuatan domestik semata, melainkan dari keberanian menerjemahkan kapasitas nasional ke dalam agenda-agenda strategis kawasan. Ketika Presiden Soekarno menggagas Konferensi Asia-Afrika atau ketika Presiden Soeharto bersama para pemimpin ASEAN menandatangani Declaration of ASEAN Concord di Bali pada 1976, yang terjadi bukanlah sekadar proyeksi kekuatan internal, melainkan konstruksi politik yang disengaja untuk membentuk tatanan regional sesuai dengan kepentingan nasional.
Bahaya laten dari kerancuan konseptual ini adalah kecenderungan untuk mensekuritisasi politik luar negeri. Jika hampir semua tantangan eksternal diperlakukan sebagai masalah keamanan, maka logika responsnya pun akan didominasi oleh pendekatan pertahanan dan penanganan risiko, bukan oleh diplomasi preventif dan pembangunan kerja sama. Dalam wacana yang berkembang di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, misalnya, pencapaian target Asia Power Index menjadi tolok ukur utama keberhasilan pembangunan pertahanan. Target peningkatan skor Military Capability Index dari 15,7 pada 2024 menjadi 20 pada 2029 serta penambahan personel TNI dari 458.201 menjadi 847.654 personel dalam periode yang sama merupakan indikator yang sah secara teknis, tetapi jika ini menjadi narasi dominan, maka diplomasi akan direduksi menjadi sekadar instrumen pendukung postur pertahanan. Diplomasi ketahanan yang hanya berorientasi pada pengelolaan risiko akan melahirkan kebijakan luar negeri yang reaktif dan kehilangan kapasitas untuk melakukan agenda-setting di forum-forum internasional.
2. Analisis Masalah-Defensif, Reaktif, dan Tanpa Arah
2.1. Marginalisasi ASEAN dan Absennya Kepemimpinan Regional
Salah satu konsekuensi paling nyata dari pendekatan diplomasi ketahanan yang masih kabur adalah minimnya penekanan pada penguatan ASEAN sebagai platform utama politik luar negeri Indonesia. Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu, meskipun disebutkan pentingnya kemitraan bilateral baru, porsi pembahasan mengenai ASEAN relatif terbatas. Padahal, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, penguatan kepemimpinan Indonesia di kawasan merupakan salah satu prioritas utama. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, nilai Diplomatic Influence Indonesia dalam Asia Power Index berada di angka 65,6, dengan target peningkatan menjadi 66,1 pada tahun 2029. Pencapaian target ini tidak mungkin diraih jika Indonesia mengurangi intensitas keterlibatannya dalam institusi-institusi ASEAN.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok telah mendorong lahirnya berbagai arsitektur keamanan baru yang cenderung meminggirkan ASEAN. Kebangkitan mekanisme-minilateral seperti AUKUS (Australia-United Kingdom-United States) dan penguatan peran Quad (Quadrilateral Security Dialogue) menciptakan kompetisi norma di kawasan yang tidak selalu sejalan dengan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) yang diinisiasi Indonesia pada 2019. Jika diplomasi ketahanan hanya dipahami sebagai upaya mengurangi risiko dengan menjalin sebanyak mungkin kemitraan bilateral tanpa memperkuat fondasi kolektif ASEAN, Indonesia justru akan menghadapi kekuatan-kekuatan besar secara sendiri-sendiri. Posisi tawar Indonesia dalam negosiasi bilateral dengan Amerika Serikat, Tiongkok, atau Jepang akan jauh lebih lemah dibandingkan jika Indonesia berbicara atas nama 11 negara ASEAN. Dengan bergabungnya Timor Leste sebagai anggota penuh pada 2025, ASEAN memiliki legitimasi demografis dan geopolitik yang lebih besar untuk menjadi pusat stabilitas di Indo-Pasifik, dan Indonesia sebagai negara terbesar memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa ASEAN tetap menjadi “rumah bersama” yang independen, bukan medan proksi kekuatan eksternal.
2.2. Absennya Norma dan Agenda Strategis
Analisis lebih lanjut terhadap pidato Menlu Sugiono menunjukkan absennya sebutan terhadap isu-isu normatif yang selama ini menjadi ciri khas diplomasi Indonesia. Istilah seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan tatanan internasional berbasis aturan (rules-based international order) sama sekali tidak disebut. Bahkan Amerika Serikat, yang selama ini menjadi mitra strategis utama Indonesia di bidang pertahanan, tidak disebut secara eksplisit. Padahal, dalam periode 2024–2025, kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat terus berlanjut melalui berbagai program latihan militer bersama dan pendidikan personel TNI di Amerika Serikat. Keengganan untuk menyebut mitra-mitra strategis secara eksplisit ini mungkin dimaksudkan untuk menjaga otonomi dan keseimbangan dalam politik bebas aktif, tetapi dalam praktiknya menciptakan kekosongan narasi yang berbahaya.
Isu perubahan iklim, misalnya, dalam pidato tersebut lebih banyak dibingkai sebagai sumber risiko sistemik ketimbang sebagai masalah aksi kolektif yang membutuhkan kerja sama internasional. Padahal, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia adalah pihak yang paling berkepentingan dalam kerja sama pengendalian perubahan iklim. Jika diplomasi ketahanan hanya melihat perubahan iklim sebagai risiko yang harus dikelola secara internal, maka Indonesia kehilangan kesempatan untuk memimpin inisiatif-inisiatif global seperti Blue Economy atau pengelolaan ekosistem laut berkelanjutan. Dalam pertemuan KTT ASEAN-PBB di Kuala Lumpur pada Oktober 2025, Menteri Luar Negeri Sugiono sendiri menegaskan bahwa kekuatan sejati terletak pada kolaborasi, bukan konfrontasi, serta perlunya ASEAN dan PBB membangun tatanan multipolar berbasis aturan. Ironisnya, semangat kolaborasi ini belum tercermin secara utuh dalam narasi diplomasi ketahanan yang cenderung menekankan aspek pertahanan diri dan proteksi.
2.3. Siklus Sekuritisasi Kebijakan Luar Negeri
Pola pikir yang mendasari diplomasi ketahanan yang defensif sebenarnya bukanlah fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an, institusi keamanan Indonesia mengalami ekspansi besar-besaran ke dalam pemerintahan sipil, bukan semata karena ancaman yang nyata, tetapi karena institusi sipil yang lemah dan krisis sehari-hari yang dinarasikan sebagai ancaman eksistensial. Seiring waktu, kebijakan keamanan yang bersifat luar biasa tersebut mengeras menjadi rutinitas tata kelola. Pada 2026, logika serupa mulai diproyeksikan ke luar negeri ke dalam kebijakan luar negeri. Di dalam negeri, fenomena ini terlihat dari pelibatan TNI yang semakin intensif dalam tugas-tugas sipil seperti produksi pangan melalui program cetak sawah, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, serta pengelolaan kawasan hutan. Jika pola pikir ini tidak segera dikoreksi, diplomasi ketahanan berisiko mengeras menjadi doktrin yang memandang dunia luar semata-mata sebagai sumber ancaman yang harus dikelola, bukan sebagai arena politik yang harus dibentuk.
Dalam kerangka analisis kebijakan, securitisasi diplomasi akan memiliki konsekuensi jangka panjang yang serius. Pertama, kebijakan ekonomi akan dengan mudah dibingkai ulang sebagai kebijakan keamanan nasional, sehingga proteksionisme dan pembatasan akses pasar menjadi kebijakan yang seolah-olah legitimate. Kedua, tata kelola teknologi akan diarahkan pada mitigasi ancaman melalui pembatasan alih teknologi dan kemitraan internasional, alih-alih melalui kolaborasi riset dan inovasi. Ketiga, hubungan bilateral akan diukur semata-mata dari kontribusinya terhadap pengurangan risiko, bukan dari potensi penciptaan nilai bersama dan pembangunan kepercayaan strategis. Akibatnya, diplomasi akan menjadi reaktif secara desain, di mana setiap keterlibatan internasional harus dibenarkan oleh logika pengurangan risiko, bukan oleh visi politik jangka panjang. Inilah ironi terbesar dari diplomasi ketahanan: upaya untuk melindungi otonomi justru dapat mengikis kapasitas Indonesia untuk bertindak secara otonom di panggung global.
3. Solusi-Transformasi Menuju Diplomasi Proyektif
3.1. Dari Ketahanan Defensif ke Proyeksi Kepemimpinan
Untuk keluar dari jebakan defensif ini, diplomasi ketahanan harus ditransformasikan secara fundamental dari paradigma resilience as survival menjadi resilience as influence. Ini berarti bahwa ketahanan tidak boleh berhenti pada kemampuan bertahan, melainkan harus berkembang menjadi kemampuan membentuk lingkungan strategis. Sejarah politik luar negeri Indonesia membuktikan bahwa prinsip bebas aktif tidak pernah dimaksudkan sebagai doktrin pasif. Ketika Konferensi Asia-Afrika diselenggarakan di Bandung pada 1955, yang dilakukan Indonesia bukanlah sekadar bertahan dari tekanan Perang Dingin, melainkan secara aktif membentuk gerakan politik baru yang mengubah peta geopolitik dunia. Demikian pula ketika Indonesia bersama Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand menandatangani Deklarasi Bangkok pada 1967, yang terjadi adalah proyeksi kepemimpinan regional untuk menciptakan arsitektur keamanan yang stabil di Asia Tenggara. Diplomasi ketahanan abad ke-21 harus menghidupkan kembali semangat proyektif ini, dengan agenda konkret yang mencakup kepemimpinan dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik, diplomasi maritim yang aktif, serta pembentukan norma-norma kawasan yang menguntungkan Indonesia.
Langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah, seperti penandatanganan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Australia pada November 2025, merupakan fondasi yang tepat untuk membangun postur proyektif ini. Perjanjian yang merupakan pendalaman dari Lombok Treaty 2006 tersebut menciptakan mekanisme konsultasi keamanan nasional, latihan bersama, pembagian intelijen, dan koordinasi pengawasan maritim yang memperkuat kemampuan Indonesia menjaga jalur laut strategis di Selat Sunda, Lombok, dan Makassar . Namun, kerja sama bilateral ini harus ditempatkan dalam kerangka strategis yang lebih besar, yaitu pembangunan poros stabilitas selatan yang menghubungkan Indonesia dengan Australia, serta secara lebih luas dengan kekuatan menengah lainnya seperti India, Korea Selatan, dan Vietnam. Dengan demikian, diplomasi ketahanan tidak lagi sekadar menjadi instrumen hedging di antara kekuatan besar, tetapi menjadi fondasi bagi pembangunan blok kekuatan menengah yang memiliki kepentingan bersama dalam menjaga stabilitas dan keterbukaan Indo-Pasifik.
3.2. Penguatan ASEAN Sebagai Poros Gravitasi Diplomasi
Transformasi kedua yang tidak kalah penting adalah mengembalikan ASEAN sebagai pusat gravitasi diplomasi Indonesia. Minimnya penekanan pada ASEAN dalam kerangka diplomasi ketahanan yang ada saat ini berpotensi melemahkan posisi Indonesia secara strategis. Argumentasinya sederhana namun fundamental: tanpa ASEAN, Indonesia akan berhadapan dengan kekuatan-kekuatan besar secara bilateral, yang secara struktural menempatkannya pada posisi asimetris yang tidak menguntungkan. Sebaliknya, dengan memimpin ASEAN secara efektif, Indonesia dapat membentuk keseimbangan kekuatan regional, mempertahankan otonomi strategis, dan mencegah dominasi kekuatan eksternal di Asia Tenggara. Dalam konteks rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok yang semakin tajam, ASEAN berfungsi sebagai instrumen strategic buffering yang memungkinkan Indonesia menjalankan politik bebas aktif secara efektif. ASEAN bukan sekadar forum regional untuk pertemuan tahunan para menteri dan kepala negara, melainkan platform kolektif yang melipatgandakan kekuatan diplomatik Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk merevitalisasi ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) yang telah dihasilkan pada KTT ASEAN ke-34 di Bangkok pada 2019. AOIP harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kawasan. Program-program seperti patroli maritim trilateral antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia untuk menjaga keamanan jalur pelayaran di Laut Sulawesi dan Laut Sulu perlu diintensifkan. Kolaborasi penanganan bencana yang melibatkan kekuatan militer dan sipil dari seluruh negara ASEAN perlu dibangun dengan mekanisme yang lebih responsif, tanpa harus menunggu konsensus yang memakan waktu. Pada saat yang sama, Indonesia harus konsisten memperjuangkan agar semua mekanisme keamanan regional, termasuk yang digagas oleh kekuatan eksternal, tetap menghormati sentralitas ASEAN. Dalam setiap forum seperti East Asia Summit (EAS) dan ASEAN Regional Forum (ARF), posisi Indonesia harus tegas: arsitektur Indo-Pasifik harus bersifat inklusif, transparan, dan berbasis pada hukum internasional, bukan pada persekutuan militer eksklusif yang memecah belah kawasan.
3.3. Integrasi Modernisasi Militer dengan Strategi Maritim
Transformasi ketiga, yang merupakan prasyarat bagi dua transformasi sebelumnya, adalah integrasi antara diplomasi ketahanan dengan modernisasi militer dan strategi maritim untuk menciptakan daya tangkal (deterrence) yang kredibel. Diplomasi yang efektif tidak hanya bergantung pada retorika normatif, tetapi juga pada kemampuan negara untuk mempertahankan kepentingannya secara nyata. Dalam sejarah hubungan internasional, negara-negara dengan kapasitas militer dan ekonomi yang kuat memiliki kemampuan lebih besar untuk mempertahankan otonomi kebijakan luar negeri mereka. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, kekuatan maritim merupakan inti dari kredibilitas strategis. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan signifikan postur pertahanan melalui pengadaan 42 unit pesawat tempur Rafale dari Prancis, pembangunan fregat canggih, serta pengadaan rudal-rudal permukaan-ke-permukaan dan permukaan-ke-udara yang akan ditempatkan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan.
Implementasi konkret dari strategi ini telah terlihat di kawasan Natuna Utara, yang menjadi testing ground bagi kredibilitas diplomasi ketahanan Indonesia. Pada 24 Oktober 2025, TNI Angkatan Laut meningkatkan frekuensi patroli dan mengerahkan kapal perang kelas fregat seperti KRI Belati 622 serta kapal cepat rudal KCR-60 yang dilengkapi sistem persenjataan modern. Pangkalan Udara Ranai di Natuna juga diperkuat dengan penempatan pesawat tempur F-16 Fighting Falcon dan drone pengintai untuk pemantauan 24 jam yang mampu mendeteksi pergerakan kapal asing dari jarak ratusan kilometer. Hasilnya mulai terlihat: dalam tiga bulan terakhir, 12 kapal asing berhasil diusir dari perairan Natuna tanpa eskalasi konflik fisik, menunjukkan bahwa strategi deterrence Indonesia mulai membuahkan hasil . Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp729 miliar untuk tahun 2025 guna membangun infrastruktur pertahanan maritim di kawasan tersebut, termasuk dermaga militer yang mampu menampung kapal perang kelas destroyer, peningkatan radar pantai dengan jangkauan hingga 200 mil laut, serta fasilitas logistik untuk mendukung operasi militer jangka panjang. Kombinasi antara kekuatan keras, diplomasi aktif melalui forum ASEAN dan mekanisme UNCLOS 1982, serta pembangunan infrastruktur pertahanan inilah yang seharusnya menjadi model bagi diplomasi ketahanan di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.
4. Aksi-Kerangka Implementasi Strategis
4.1. Penguatan Regulasi dan Koordinasi Lintas Kementerian
Langkah pertama dalam implementasi diplomasi ketahanan yang transformatif adalah penguatan kerangka regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Saat ini, pembahasan strategi pencapaian Asia Power Index dalam RPJMN 2025–2029 telah melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, TNI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Ini merupakan fondasi kelembagaan yang baik, tetapi perlu diperkuat dengan mekanisme kerja yang lebih terintegrasi. Seperti ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Kekuatan, Kemampuan dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI (Mar.) Kresno Pratowo, pada 20 Agustus 2025, pencapaian target Asia Power Index bukan semata persoalan militer, tetapi juga melibatkan aspek diplomasi, ekonomi, serta koordinasi lintas sektor .
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan penerbitan Peraturan Presiden tentang Diplomasi Ketahanan yang secara eksplisit mendefinisikan indikator keberhasilan, mekanisme koordinasi, dan pembagian peran antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Peraturan ini harus mengintegrasikan pencapaian target diplomatik seperti peningkatan skor Diplomatic Influence dalam Asia Power Index dari 65,6 pada 2024 menjadi 66,1 pada 2029 dengan target pertahanan seperti peningkatan Military Capability Index dari 15,7 menjadi 20 pada periode yang sama. Selain itu, mekanisme koordinasi bulanan di tingkat menteri dan mingguan di tingkat direktur jenderal perlu dibentuk untuk memastikan bahwa kebijakan diplomatik dan kebijakan pertahanan berjalan seirama, tidak saling tumpang tindih apalagi kontradiktif. Dengan landasan regulasi yang jelas, diplomasi ketahanan akan memiliki pedoman operasional yang selama ini tidak dimiliki.
4.2. Revitalisasi Peran ASEAN dan Diplomasi Poros
Langkah aksi kedua adalah revitalisasi peran ASEAN melalui inisiatif-inisiatif konkret yang memperkuat sentralitas ASEAN di tengah rivalitas kekuatan besar. Indonesia harus segera mengambil peran dalam mengimplementasikan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific ke dalam program-program yang terukur. Beberapa inisiatif yang dapat segera dilaksanakan antara lain: pertama, pembentukan ASEAN Maritime Patrols di Laut Sulawesi dan Laut Sulu yang melibatkan Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Patroli ini tidak hanya akan meningkatkan keamanan jalur pelayaran, tetapi juga membangun kepercayaan antarangkatan laut negara anggota ASEAN. Kedua, penguatan ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre) dengan pendanaan yang lebih memadai dan mekanisme respons yang lebih cepat, sehingga ASEAN memiliki kapasitas yang kredibel dalam penanganan bencana. Ketiga, mendorong penyelesaian Code of Conduct di Laut China Selatan yang berbasis pada hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, serta memastikan bahwa kepentingan Indonesia di perairan sekitar Natuna tetap terlindungi.
Selain revitalisasi ASEAN, Indonesia juga perlu memperkuat diplomasi poros dengan kekuatan menengah lainnya di Indo-Pasifik. Perjanjian kerja sama pertahanan dengan Australia yang ditandatangani pada November 2025 harus ditindaklanjuti dengan program-program konkret, termasuk latihan bersama secara reguler, pertukaran perwira, serta pengembangan bersama teknologi pertahanan maritim. Hubungan dengan India perlu ditingkatkan dari sekadar kerja sama ekonomi menjadi kemitraan strategis di bidang keamanan maritim, mengingat India memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga kebebasan navigasi di Samudra Hindia. Dengan Korea Selatan, Indonesia telah memiliki kerja sama pengembangan pesawat tempur KF-21/IF-X yang harus terus dilanjutkan dan diperluas ke sektor industri pertahanan lainnya, termasuk pengembangan kapal selam dan sistem radar. Jaringan kemitraan dengan kekuatan menengah inilah yang akan menjadi fondasi bagi proyeksi kekuatan Indonesia di kawasan, sekaligus jaring pengaman jika tekanan dari kekuatan besar semakin intensif.
4.3. Modernisasi Alutsista dan Diplomasi Maritim
Langkah aksi ketiga adalah percepatan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya untuk kekuatan maritim, yang diintegrasikan dengan diplomasi maritim yang aktif. Target penambahan personel TNI dari 458.201 menjadi 847.654 pada 2029 harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelatihan dan profesionalisme, bukan sekadar kuantitas. Pengadaan 42 unit pesawat tempur Rafale dari Prancis, yang merupakan salah satu kontrak pertahanan terbesar dalam sejarah Indonesia, harus dimanfaatkan untuk transfer teknologi dan pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Demikian pula dengan pembangunan fregat canggih dan kapal cepat rudal KCR-60, harus melibatkan sebanyak mungkin komponen dalam negeri, termasuk PT PAL Indonesia dan PT Pindad, agar kemandirian industri pertahanan yang menjadi visi Presiden Prabowo dapat terwujud.
Di bidang diplomasi maritim, keberhasilan patroli di Natuna yang berhasil mengusir 12 kapal asing tanpa eskalasi konflik dalam tiga bulan terakhir harus direplikasi di wilayah-wilayah lain yang rawan pelanggaran, seperti Laut Arafura di selatan Papua dan perairan sekitar Selat Malaka. Penggunaan sistem pemantauan berbasis satelit dan radar dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang terintegrasi dengan Vessel Monitoring System (VMS) harus diperluas cakupannya, sehingga seluruh wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia dapat terpantau secara real-time . Diplomasi maritim juga harus aktif menggunakan forum-forum internasional untuk memperkuat posisi hukum Indonesia. Dalam setiap pertemuan PBB, ASEAN, dan forum-forum multilateral lainnya, Indonesia harus konsisten menegaskan bahwa klaim sepihak yang bertentangan dengan UNCLOS 1982 tidak memiliki dasar hukum dan tidak akan pernah diakui oleh komunitas internasional. Dengan kombinasi antara kekuatan keras yang kredibel, teknologi pengawasan yang canggih, dan diplomasi hukum yang aktif, kedaulatan Indonesia di wilayah perairan akan semakin kokoh.
5. Penutup dan Rekomendasi
Diplomasi ketahanan memiliki potensi strategis yang sangat besar untuk menjadi doktrin politik luar negeri Indonesia di tengah fragmentasi global dan erosi tatanan berbasis aturan. Namun, potensi ini hanya akan terwujud jika konsep tersebut segera didefinisikan secara operasional, dibatasi dengan prioritas yang jelas, dan dilengkapi dengan instrumen kebijakan yang memadai. Indonesia tidak kekurangan sumber daya, legitimasi, atau pengalaman untuk memainkan peran yang lebih ambisius di panggung global. Tantangan utamanya bukanlah bagaimana bertahan di tengah dunia yang semakin keras, melainkan bagaimana memutuskan untuk bertindak secara strategis di dalamnya. Tanpa pilihan-pilihan strategis yang eksplisit mengenai kepentingan nasional dan kepemimpinan di arena global, diplomasi ketahanan akan terdegradasi menjadi bahasa kehati-hatian yang menggantikan strategi, bukan memperkuatnya.
Untuk itu, tiga rekomendasi utama perlu segera diimplementasikan. Pertama, transformasi diplomasi ketahanan dari paradigma defensif menjadi instrumen proyeksi kekuatan nasional, dengan agenda konkret seperti kepemimpinan dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik, diplomasi maritim yang aktif, dan pembentukan norma-norma kawasan. Kedua, penguatan ASEAN sebagai pusat gravitasi diplomasi untuk mencegah marginalisasi strategis, melalui revitalisasi ASEAN Outlook on the Indo-Pacific, penguatan mekanisme keamanan kolektif ASEAN, serta penolakan tegas terhadap arsitektur keamanan yang meminggirkan sentralitas ASEAN. Ketiga, integrasi diplomasi ketahanan dengan modernisasi militer dan strategi maritim untuk menciptakan daya tangkal yang kredibel, melalui percepatan pengadaan alutsista, penguatan industri pertahanan dalam negeri, serta diplomasi maritim yang aktif di forum-forum internasional.
Dasar hukum bagi implementasi rekomendasi ini telah tersedia, mulai dari Pembukaan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, hingga berbagai peraturan pelaksana di tingkat kementerian dan lembaga. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menerjemahkan fondasi hukum tersebut ke dalam kebijakan yang konkret, terukur, dan berani. Seperti ditegaskan dalam berbagai forum multilateral, termasuk dalam pernyataan Menlu Sugiono di KTT ASEAN-PBB, kekuatan sejati terletak pada kolaborasi, bukan konfrontasi. Diplomasi ketahanan yang dibangun di atas fondasi kolaborasi, kepemimpinan, dan kekuatan yang kredibel akan menjadikan Indonesia bukan hanya sekadar bertahan dalam badai geopolitik, tetapi mampu menentukan arah angin bagi stabilitas dan kemakmuran Indo-Pasifik. Inilah esensi dari politik luar negeri bebas aktif yang sesungguhnya: tidak sekadar bebas menentukan sikap, tetapi aktif membentuk tatanan dunia.
Catatan,
Penulis adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH MH., Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia, Dosen Program Pascasarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Indonesia, Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC) dan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Maritim Indonesia (IIMS). Beliau juga aktif sebagai Pengacara, Kurator, dan Mediator di firma hukum Legal Jangkar Indonesia ⚓️.
DAFTAR PUSTAKA
- Djalal, H. (2021). Indonesian Foreign Policy: Wawasan Nusantara and the Archipelagic State. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies.
- Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s Foreign Policy After the Cold War: International Pressure and Domestic Constraints. Singapore: ISEAS Publishing.
- Sukma, R. (2019). “Indonesia and the Indo-Pacific: A New Strategic Vision?” dalam Contemporary Southeast Asia, 41(2), 155-172.
- Laksmana, E. A. (2022). “The Politics of Military Modernization in Indonesia: Between Global Pressures and Domestic Interests” dalam Asian Security, 18(1), 45-63.
- ANTARA News. (2025, 28 Oktober). *Meneguhkan kepemimpinan diplomatik Indonesia setelah KTT ASEAN ke-47*. Diakses dari https://www.antaranews.com .
- ANTARA News. (2025, 30 Oktober). RI harus arahkan ASEAN-PBB sebagai pilar utama multilateralisme global. Diakses dari https://www.antaranews.com .
- Asia Times. (2025, 15 Desember). Trump’s NSS puts the squeeze on Indonesia’s strategic autonomy. Diakses dari https://asiatimes.com .
- Asia Times. (2025, 14 November). Indonesia-Australia security pact a timely model for middle powers. Diakses dari https://asiatimes.com
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI. (2025, 20 Agustus). Kemenko Polkam Bahas Strategi Pencapaian Asia Power Index dalam RPJMN 2025–2029. Siaran Pers No. 354/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025. Diakses dari https://polkam.go.id .
- MetroTVNews.com. (2025, 15 Oktober). Setahun Prabowo–Gibran: Diplomasi Bebas Aktif Indonesia Masuki Babak Baru. Diakses dari https://www.metrotvnews.com .
- East Asia Forum. (2026, 18 Februari). Indonesia”s diplomacy of resilience needs clearer strategy. Canberra: Australian National University.
- Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono. (2026, 14 Januari). Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI.
- Wiranto, Surya (2026), “Result-Oriented Statecraft and Middle-Power Recalibration: Indonesia’s Foreign Policy under President Prabowo Subianto (2024–2026)”.
