Abstrak
Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat perdana pada 19 Februari 2026 menandai fase baru diplomasi Indonesia di tengah konflik Israel-Hamas yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. Keputusan Indonesia bergabung pada 22 Januari 2026, meskipun tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan tetap mendukung kemerdekaan Palestina, menimbulkan implikasi hukum tata negara, politik luar negeri bebas aktif, serta dinamika geopolitik kawasan. Tulisan ini menganalisis legitimasi hukum, risiko normatif akibat ketiadaan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta konsekuensi komitmen pengiriman 8.000 personel militer dalam International Stabilization Force. Kajian ini menawarkan kerangka mitigasi berbasis konstitusi dan hukum internasional guna menjaga konsistensi prinsip politik luar negeri Indonesia.
Kata Kunci: Board of Peace, politik luar negeri bebas aktif, hukum tata negara, International Stabilization Force, Palestina, geopolitik.
- Konteks Geopolitik dan Konstitusional Partisipasi Indonesia
Pembentukan Board of Peace (BoP) oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan rencana penyelenggaraan rapat perdananya di Washington pada 19 Februari 2026 menghadirkan dinamika baru dalam arsitektur diplomasi global terkait konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza yang telah berlangsung lebih dari dua tahun dan menimbulkan kehancuran infrastruktur sipil secara luas. Israel secara resmi menyatakan bergabung pada 11 Februari 2026, sementara Indonesia telah lebih dahulu menyatakan bergabung pada 22 Januari 2026, meskipun secara konsisten tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel karena posisi konstitusional mendukung kemerdekaan penuh Palestina. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam forum tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta agenda penandatanganan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat, menempatkan partisipasi Indonesia dalam konteks multidimensi yang tidak hanya menyentuh isu perdamaian, tetapi juga kepentingan ekonomi strategis.
Secara komposisi, keanggotaan BoP mencakup Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Bulgaria, Mesir, Hungaria, Indonesia, Israel, Yordania, Kamboja, Kazakhstan, Kosovo, Maroko, Mongolia, Pakistan, Paraguay, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Vietnam. Ketidakhadiran mayoritas negara Eropa Barat menunjukkan adanya resistensi normatif terhadap struktur BoP yang tidak berada di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak secara eksplisit menegaskan solusi dua negara sebagaimana dimandatkan berbagai resolusi PBB. Dalam perspektif hukum internasional publik, absennya legitimasi institusional PBB menimbulkan pertanyaan mengenai dasar legalitas kolektif, khususnya terkait penggunaan kekuatan dan penempatan pasukan multinasional dalam wilayah konflik.
Bagi Indonesia, konteks tersebut harus dibaca dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Partisipasi dalam BoP hanya dapat dibenarkan apabila tidak mengorbankan prinsip konstitusional dan posisi historis Indonesia dalam mendukung hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
- Analisis Masalah I: Legitimasi Internasional dan Konsistensi Dukungan Palestina
Permasalahan utama dari keikutsertaan Indonesia dalam BoP terletak pada legitimasi hukum internasional dan implikasi politik luar negeri terhadap konsistensi dukungan Indonesia bagi kemerdekaan Palestina. Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955 hingga berbagai forum Gerakan Non-Blok, Indonesia memposisikan diri sebagai pendukung kuat dekolonisasi dan prinsip self-determination sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966. Ketika BoP tidak secara eksplisit menyebut solusi dua negara, muncul risiko bahwa forum tersebut bergerak pada pendekatan stabilisasi keamanan tanpa kejelasan penyelesaian politik permanen.
Struktur BoP yang menetapkan Presiden Trump sebagai ketua tanpa batas waktu juga memperlihatkan karakter kepemimpinan unilateral. Dalam hukum internasional kontemporer, legitimasi penggunaan kekuatan atau stabilisasi pascakonflik umumnya memperoleh dasar melalui resolusi Dewan Keamanan PBB. Tanpa mandat tersebut, BoP berpotensi dipersepsikan sebagai koalisi politik yang legitimasi normatifnya diperdebatkan.
Di tingkat domestik, persepsi publik menjadi faktor krusial. Peringatan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, agar Indonesia tidak terjebak dalam agenda hegemonik Amerika Serikat mencerminkan sensitivitas politik domestik. Legitimasi kebijakan luar negeri sangat bergantung pada konsistensi dengan nilai konstitusi dan aspirasi publik yang secara historis pro-Palestina.
- Analisis Masalah II: Implikasi Hukum Tata Negara dan Pengiriman 8.000 Personel ISF
Pembentukan International Stabilization Force (ISF) sebagai bagian dari struktur BoP menimbulkan konsekuensi hukum dan operasional. Indonesia menjadi negara pertama yang berkomitmen menyumbang 8.000 personel militer. Dalam perspektif hukum tata negara, pengerahan kekuatan militer ke luar negeri harus dianalisis berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 UUD 1945. Presiden memang memegang kekuasaan tertinggi atas TNI, namun setiap perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar atau membebani keuangan negara memerlukan persetujuan DPR.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa operasi militer selain perang dapat mencakup misi perdamaian dunia. Namun, lazimnya misi tersebut berada dalam kerangka penjaga perdamaian PBB. Tanpa mandat Dewan Keamanan, legal basis of intervention menjadi perdebatan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, aturan pelibatan dan mandat operasional ISF harus dirumuskan secara ketat agar sejalan dengan hukum humaniter internasional, khususnya prinsip distinction dan proportionality.
Selain aspek legal, dimensi keamanan prajurit dan kesiapan pertahanan nasional juga harus diperhitungkan. Pengiriman kontingen besar berimplikasi pada anggaran, rotasi personel, serta risiko eskalasi konflik. Analisis risiko menjadi syarat mutlak agar keputusan strategis ini tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap postur pertahanan nasional.
- Solusi Normatif: Penguatan Landasan Konstitusional dan Multilateralisme
Solusi terhadap kompleksitas tersebut terletak pada penegasan batas normatif partisipasi Indonesia. Pemerintah perlu secara eksplisit menyatakan bahwa keterlibatan dalam BoP tidak mengubah posisi dukungan terhadap solusi dua negara berdasarkan resolusi PBB. Pernyataan resmi dalam forum BoP harus menempatkan stabilisasi Gaza sebagai langkah transisional menuju penyelesaian politik yang adil.
Dari sisi hukum nasional, komitmen terhadap ISF perlu mendapatkan persetujuan DPR apabila dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional yang mengikat dan berdampak luas. Mekanisme ini memperkuat legitimasi demokratis dan sejalan dengan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Indonesia juga perlu mendorong koordinasi formal antara BoP dan PBB, misalnya melalui pelaporan berkala atau kerja sama dengan badan-badan kemanusiaan internasional. Langkah tersebut dapat mengurangi defisit legitimasi serta memastikan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional dan perlindungan warga sipil.
- Aksi Kebijakan: Desain Operasional, Transparansi, dan Diplomasi Publik
Implementasi partisipasi Indonesia harus berbasis desain operasional yang terukur. Parameter keberhasilan mencakup stabilitas keamanan, akses kemanusiaan, dan kemajuan rekonstruksi sipil. Aturan pelibatan harus bersifat defensif dan protektif guna menghindari keterlibatan ofensif yang berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.
Diplomasi publik perlu diperkuat untuk menegaskan bahwa keterlibatan dalam ISF bukanlah normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel, melainkan kontribusi konstitusional bagi perdamaian dunia. Transparansi atas Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 juga penting untuk mencegah persepsi adanya pertukaran kepentingan keamanan dan ekonomi.
Dengan komposisi keanggotaan BoP yang mencakup negara-negara Timur Tengah dan Asia, Indonesia berpeluang memainkan peran sebagai jembatan diplomatik antara dunia Islam dan kekuatan Barat, memperkuat posisi sebagai mediator normatif yang konsisten dengan identitas demokrasi konstitusional.
- Penutup: Konsistensi Prinsip dan Strategi Jangka Panjang
Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace 2026 merupakan keputusan strategis yang sarat implikasi hukum, politik, dan geopolitik. Keputusan tersebut dapat dibenarkan dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif sepanjang tetap berpijak pada Pembukaan UUD 1945 dan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Tantangan utama terletak pada legitimasi internasional akibat ketiadaan mandat PBB, struktur kepemimpinan BoP, serta risiko operasional pengiriman 8.000 personel militer dalam ISF.
Dengan memperkuat persetujuan legislatif, menjaga konsistensi terhadap solusi dua negara, memastikan transparansi ekonomi bilateral, dan mematuhi hukum humaniter internasional, Indonesia dapat mengelola risiko sekaligus memaksimalkan peluang diplomatik. Politik luar negeri bebas aktif pada akhirnya diukur dari kemampuan menjaga kedaulatan, keputusan serta kesetiaan pada amanat konstitusi untuk berkontribusi pada perdamaian dunia yang adil dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945.
- International Covenant on Civil and Political Rights 1966.
- Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Januari-Februari 2026.
- Pernyataan resmi Pemerintah Amerika Serikat mengenai pembentukan Board of Peace, Februari 2026.
- Wiranto Surya (2026) “Result-oriented statecraft and middle-power recalibration: Indonesia’s foreign policy under President Prabowo Subianto (2024–2026)”
