Ilustrasi Gambar

Abstrak

Artikel ini mengkaji intervensi parlemen terkini dalam reformasi kepolisian di Indonesia untuk mengajukan klaim komparatif mengenai kemunduran konstitusional di Asia. Artikel ini berargumen bahwa tindakan legislatif yang secara formal bersifat demokratis tetap dapat menghasilkan dampak setingkat konstitusi yang menggantikan supremasi konstitusi dengan supremasi parlemen secara de facto, khususnya dalam tata kelola institusi negara yang memegang kekuasaan koersif. Dengan merujuk pada teori hierarki normatif Hans Kelsen dan pembedaan Bruce Ackerman antara politik biasa dan politik konstitusional, artikel ini menunjukkan bagaimana kondisi tersebut dapat muncul tanpa perubahan konstitusi maupun ruptura otoritarian yang terbuka. Dalam kerangka komparatif, Indonesia dianalisis sebagai kasus Asia yang sedang berkembang dari abusive constitutionalism yang beroperasi melalui konsensus legislatif dan wacana reformasi teknokratis. Artikel ini juga mengajukan argumen doktrinal bahwa keputusan-keputusan parlemen tersebut bersifat inkonstitusional bersyarat dan oleh karena itu layak untuk diuji secara yudisial oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menempatkan Indonesia sejajar dengan pengalaman sebanding di Asia, artikel ini memberikan kontribusi berbasis regional bagi hukum tata negara perbandingan.

1. Pendahuluan

Ketahanan demokrasi konstitusional dewasa ini semakin diuji bukan oleh perubahan rezim yang abrupt, melainkan oleh erosi kelembagaan yang gradual yang dilakukan melalui sarana-sarana yang secara formal sah. Dalam kajian hukum tata negara perbandingan mutakhir, fenomena ini dikenal sebagai constitutional backsliding atau abusive constitutionalism, yaitu proses di mana institusi-institusi demokrasi dikosongkan dari dalam sambil tetap mempertahankan tampilan legalitas. Meskipun sebagian besar literatur menitikberatkan pada penguatan berlebihan kekuasaan eksekutif, perhatian terhadap peran legislatif dalam menghasilkan dampak setingkat konstitusi melalui undang-undang biasa masih relatif terbatas.

Indonesia menghadirkan kasus yang menonjol. Pasca transisi konstitusional dari rezim otoritarian, Indonesia menegaskan supremasi sipil, pemisahan fungsi antara militer dan kepolisian, serta pengujian undang-undang yang kuat. Namun, keputusan-keputusan parlemen terbaru terkait reformasi kepolisian telah kembali membuka pertanyaan mendasar mengenai hierarki konstitusional, batas kewenangan legislatif, dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga sektor keamanan. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan kunci: pada titik mana tindakan legislatif biasa melampaui ambang batas dan berubah menjadi politik konstitusional?

Artikel ini berargumen bahwa sejumlah intervensi parlemen dalam tata kelola kepolisian Indonesia merupakan bentuk penegasan de facto supremasi parlemen atas supremasi konstitusi. Meskipun ditempuh melalui prosedur demokratis, intervensi tersebut mengkalibrasi ulang keseimbangan konstitusional dalam penguasaan kekuatan koersif negara, sehingga memerlukan pengawasan konstitusional yang lebih ketat. Dengan demikian, Indonesia diposisikan sebagai contoh Asia yang sedang tumbuh dari kemunduran konstitusional yang digerakkan oleh legislatif.

2. Supremasi Konstitusi, Supremasi Parlemen, dan Hierarki Normatif

Inti dari demokrasi konstitusional adalah prinsip supremasi konstitusi, yakni gagasan bahwa seluruh tindakan negara memperoleh validitasnya dari, dan tetap dibatasi oleh, konstitusi. Teori hierarki normatif Hans Kelsen memposisikan konstitusi sebagai norma puncak (Grundnorm) yang darinya keabsahan peraturan perundang-undangan biasa diturunkan. Dalam kerangka ini, kewenangan parlemen bersifat derivatif dan tidak dapat secara otonom mendefinisikan ulang makna konstitusi.

Sebaliknya, tradisi supremasi parlemen, yang paling menonjol dalam sistem Westminster, menempatkan kewenangan tertinggi pada lembaga legislatif. Namun bahkan dalam sistem tersebut, supremasi parlemen bergantung pada prasyarat politik, historis, dan institusional yang sangat berbeda dengan demokrasi konstitusional pasca-otoritarian. Di Indonesia, supremasi konstitusi secara sadar ditanamkan untuk mencegah politisasi ulang institusi koersif negara.

Pembedaan Bruce Ackerman antara politik biasa dan politik konstitusional semakin memperjelas batas ini. Legislasi biasa dapat mengejar reformasi kebijakan, tetapi perubahan konstitusional mensyaratkan prosedur yang diperketat, mobilisasi publik, atau mediasi yudisial. Ketika parlemen melompati ambang batas tersebut namun menghasilkan dampak setingkat konstitusi, mereka berisiko terlibat dalam abusive constitutionalism dengan kedok normalitas demokratis.

3. Abusive Constitutionalism dan Kemunduran yang Digerakkan Legislatif

Konsep abusive constitutionalism, yang dikembangkan oleh David Landau dan para sarjana lainnya, merujuk pada penggunaan mekanisme hukum yang sah untuk melemahkan pembatasan konstitusional. Meskipun sering dikaitkan dengan kekuasaan eksekutif, praktik ini juga dapat dijalankan oleh legislatif, terutama ketika mayoritas parlemen kuat dan oposisi lemah.

Dalam konteks Indonesia, intervensi parlemen dalam reformasi kepolisian mencerminkan dinamika ini. Dengan dalih efisiensi, profesionalisme, atau keamanan nasional, aktor legislatif dapat secara bertahap memperluas kewenangan koersif atau mengaburkan pembedaan institusional yang diperintahkan konstitusi antara aktor keamanan. Langkah-langkah tersebut tidak secara terang-terangan melanggar konstitusi, melainkan menafsirkan ulang konstitusi melalui akumulasi norma undang-undang.

Bentuk kemunduran ini sangat sulit dipersoalkan secara politik karena berlangsung melalui prosedur demokratis. Namun, dampak kumulatifnya dapat sangat signifikan, secara perlahan menggantikan supremasi konstitusi dengan supremasi parlemen dalam praktik.

4. Indonesia sebagai Kasus Asia yang Sedang Berkembang dari Kemunduran Konstitusional

Secara komparatif, pengalaman Indonesia beresonansi dengan pola yang lebih luas di Asia. Di sejumlah demokrasi Asia, parlemen memainkan peran aktif dalam membentuk ulang keseimbangan konstitusional di bawah kondisi dominasi elektoral dan tata kelola teknokratis. Berbeda dengan regresi otoritarian klasik, perkembangan ini sering terjadi tanpa perubahan konstitusi atau penggunaan kewenangan darurat.

Kesepakatan konstitusional Indonesia pasca-1998 secara eksplisit menundukkan sektor keamanan pada kontrol sipil, pembedaan fungsi, dan akuntabilitas berbasis hak. Oleh karena itu, rekonstruksi kewenangan kepolisian yang dipimpin parlemen memiliki makna konstitusional yang melampaui pilihan kebijakan biasa. Ketika rekonstruksi tersebut melemahkan perlindungan konstitusional, hal itu menandai bentuk kemunduran yang digerakkan legislatif dan patut mendapat perhatian komparatif.

Dalam posisi regional, Indonesia berfungsi sebagai kasus peringatan dini: sebuah demokrasi di mana erosi konstitusional tidak terjadi melalui ruptura, melainkan melalui praktik legislatif yang dinormalisasi.

5. Pengujian Undang-Undang dan Reformasi Sektor Keamanan

Implikasi dari analisis ini menegaskan peran sentral Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga supremasi konstitusi. Pengujian undang-undang dalam konteks ini bukanlah intervensi terhadap diskresi politik, melainkan mekanisme untuk menjaga hierarki normatif. Yurisprudensi konstitusional Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa institusi keamanan tetap tunduk pada pembatasan konstitusional, termasuk supremasi sipil, pembedaan institusional, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diturunkan dari Pasal 30 dan Pasal 28 UUD 1945.

Dengan menguji keputusan parlemen yang menghasilkan dampak setingkat konstitusi, Mahkamah menjalankan fungsi stabilisasi dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Objek pengujian bukanlah kebijaksanaan legislatif, melainkan kebolehan konstitusional. Ketika tindakan parlemen secara efektif mengonfigurasi ulang keseimbangan konstitusional dalam penguasaan kekuatan koersif, tindakan tersebut memasuki ranah politik konstitusional dan harus dinilai berdasarkan norma yang lebih tinggi.

Doktrin inkonstitusional bersyarat menawarkan respons yudisial yang terkalibrasi. Alih-alih membatalkan undang-undang secara keseluruhan, Mahkamah dapat mempertahankan keberlakuannya dengan syarat-syarat konstitusional tertentu. Pendekatan ini menjaga ruang demokrasi sekaligus mencegah normalisasi erosi konstitusional melalui instrumen legislatif.

Secara komparatif, strategi yudisial serupa muncul di yurisdiksi Asia seperti Korea Selatan, Taiwan, dan India, di mana pengadilan melakukan intervensi selektif untuk membatasi dominasi legislatif tanpa melakukan yudisialiasi berlebihan terhadap tata kelola keamanan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi Indonesia beroperasi dalam pola regional penjagaan konstitusional yang berhati-hati namun berdampak signifikan.

6. Penutup

Artikel ini berargumen bahwa pengalaman mutakhir Indonesia dalam reformasi kepolisian yang dipimpin parlemen menggambarkan jalur kemunduran konstitusional yang halus namun berdampak besar di Asia. Berbeda dari penguatan eksekutif atau perubahan konstitusi formal, erosi yang diidentifikasi di sini berlangsung melalui proses legislatif biasa yang menghasilkan dampak setingkat konstitusi.

Dengan mengintegrasikan hierarki normatif Kelsen dengan teori politik konstitusional Ackerman, artikel ini menunjukkan bagaimana abusive constitutionalism dapat terwujud melalui konsensus legislatif dan wacana reformasi teknokratis. Secara doktrinal, artikel ini memajukan konsep inkonstitusional bersyarat sebagai instrumen yudisial yang mampu menghentikan erosi konstitusional tanpa memicu reaksi balik kelembagaan.

Dalam perspektif perbandingan, Indonesia muncul bukan sekadar sebagai studi kasus nasional, melainkan sebagai titik rujukan peringatan dini bagi tatanan konstitusional Asia yang menghadapi pergeseran senyap dari supremasi konstitusi menuju supremasi parlemen.

Catatan Penulis

Penulis, Dr. Surya Wiranto, SH MH, adalah Purnawirawan Laksamana Muda TNI AL, Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia–Australia, Dosen Program Pascasarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Indonesia, Kepala Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Center, dan Direktur Eksekutif Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS). Penulis juga aktif sebagai Advokat, Kurator, dan Mediator pada kantor hukum Legal Jangkar Indonesia ⚓️.

Daftar Pustaka

  1. Ackerman B, We the People: Foundations (Harvard University Press 1991).
  2. Ackerman B, We the People: Transformations (Harvard University Press 1998).
  3. Dixon R dan Landau D, ‘Abusive Constitutional Borrowing’ (2017) 53 UC Davis Law Review 1.
  4. Ginsburg T dan Huq AZ, How to Save a Constitutional Democracy (University of Chicago Press 2018).
  5. Huq AZ dan Ginsburg T, ‘How to Lose a Constitutional Democracy’ (2018) 65 UCLA Law Review 78.
  6. Kelsen H, Pure Theory of Law (terj Max Knight, University of California Press 1967).
  7. Landau D, ‘Abusive Constitutionalism’ (2013) 47 UC Davis Law Review 189.
  8. Scheppele KL, ‘Autocratic Legalism’ (2018) 85 University of Chicago Law Review 545.
  9. Tushnet M, ‘Authoritarian Constitutionalism’ (2015) 100 Cornell Law Review 391.
  10. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No 012–016–019/PUU-IV/2006.
  11. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No 82/PUU-XI/2013.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube