Ilustrasi Gambar

Abstrak 

Naskah akademik ini menganalisis potensi ratifikasi Piagam Board of Peace (BoP) oleh Indonesia. BoP, sebuah inisiatif yang diusung oleh Donald Trump, mengusung struktur otoritarian dengan Chairman berkuasa penuh, berpotensi menyaingi mandat Dewan Keamanan PBB. Analisis dilakukan melalui pendekatan yuridis-normatif dengan menguji kesesuaian piagam tersebut terhadap konstitusi dan kebijakan luar negeri Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa substansi Piagam BoP bertentangan secara fundamental dengan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kedaulatan rakyat dan tata cara pembuatan perjanjian internasional. Selain itu, prinsip supreme and unappealable authority Chairman BoP berseberangan dengan politik luar negeri bebas-aktif yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999. Kesimpulannya, peluang ratifikasi Piagam BoP oleh Indonesia sangatlah minimal, bahkan mustahil, karena konfliknya dengan pilar-pilar dasar negara dan kepentingan nasional Indonesia dalam menjaga independensi di forum multilateral. Keputusan akhir secara hukum berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme ratifikasi undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000.

Kata Kunci: Board of Peace, Ratifikasi, Kedaulatan, Bebas-Aktif, Hukum Internasional, UUD 1945.

  1. Konteks dan Latar Belakang

Dalam dinamika hukum dan diplomasi internasional kontemporer, muncul inisiatif bernama Board of Peace (BoP) yang piagamnya telah beredar di berbagai situs web sejak tahun 2023. Inisiatif ini erat kaitannya dengan figur politik Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengusung visi penyelesaian konflik di luar kerangka multilateral yang mapan. Sebagaimana dikritisi secara tajam oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, terdapat sejumlah problem mendasar dalam piagam tersebut yang perlu dikaji ulang, khususnya relevansinya bagi negara-negara berdaulat seperti Indonesia. Kritik utama terletak pada ruang lingkup BoP yang diatur dalam Bab 1 Piagam, yang menyatakan tujuan untuk mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah, dan mengamankan perdamaian abadi di kawasan konflik. Cakupan ambisius ini menimbulkan interpretasi bahwa BoP berpotensi menduplikasi, bahkan menyaingi, peran dan otoritas Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai badan utama pemelihara perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan Piagam PBB 1945. Lebih lanjut, BoP secara eksplisit tidak dirancang sebagai alat implementasi dari 20 poin proposal perdamaian Trump untuk konflik Israel-Hamas, melainkan sebagai entitas dengan mandat yang jauh lebih luas dan terstruktur secara hierarkis ketat. Dalam konteks inilah, kajian akademis menjadi mendesak untuk menguji kompatibilitas BoP terhadap kerangka konstitusional Indonesia dan filosofi politik luar negeri yang dianutnya, guna memberikan landasan ilmiah bagi pembuat kebijakan di tingkat eksekutif dan legislatif.

Posisi Indonesia di panggung global sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020 dan sebagai kekuatan demokrasi terbesar ketiga di dunia menuntut sikap yang hati-hati dan konstitusional terhadap setiap instrumen hukum internasional baru. Pendekatan Indonesia terhadap perjanjian internasional selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudence) dan keselarasan dengan kepentingan nasional, sebagaimana tercermin dalam komitmen panjang negara ini terhadap sistem multilateral PBB. Oleh karena itu, munculnya BoP dengan klaim otoritas yang luas dan struktur kepemimpinan yang sentralistik di bawah seorang Chairman, dalam hal ini Donald Trump, menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana Indonesia harus menyikapinya. Pertanyaan ini tidak hanya bersifat politis, tetapi lebih mendasar bersifat yuridis, yaitu apakah Piagam BoP dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional tanpa melanggar norma-norma dasar ketatanegaraan. Analisis ini akan menelusuri kesenjangan antara ketentuan dalam Piagam BoP dengan dasar hukum Indonesia, dimulai dari konstitusi, undang-undang sektoral terkait hubungan luar negeri, hingga komitmen internasional Indonesia lainnya.

  • Analisis Permasalahan: Pertentangan dengan Konstitusi dan Prinsip Kedaulatan

Secara substantif, Piagam Board of Peace mengandung klausul-klausul yang bertabrakan frontal dengan prinsip kedaulatan negara yang menjadi fondasi Republik Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini mengimplikasikan bahwa tidak ada otoritas di luar rakyat Indonesia dan konstitusinya yang dapat memegang kekuasaan tertinggi atas negara. Namun, Piagam BoP, khususnya dalam pasal-pasal yang mengatur tentang Chairman, menganut model supreme and unappealable authority di mana keputusan Chairman bersifat final dan mengikat bagi semua negara anggota, termasuk dalam hal-hal yang menyangkut interpretasi piagam dan tindakan operasional. Pemberian kewenangan mutlak kepada seorang individu, yang dalam konteks ini adalah seorang mantan Presiden Amerika Serikat, untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perdamaian dan keamanan kawasan, merupakan pengalihan kedaulatan (transfer of sovereignty) yang tidak memiliki preseden dalam praktik perjanjian internasional yang pernah diratifikasi Indonesia. Pengalihan semacam ini tidak mungkin dilakukan tanpa amendemen konstitusi, sebab menurut doktrin hukum tata negara Indonesia, kedaulatan adalah satu dan tidak terbagi, sepenuhnya melekat pada negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Tata cara pengikatan Indonesia pada suatu perjanjian internasional juga diatur secara ketat oleh konstitusi. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Piagam BoP, dengan cakupan misinya yang luas mulai dari pemulihan pemerintahan hingga penciptaan perdamaian abadi, jelas termasuk dalam kategori perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar. Lebih dari itu, pengikatan diri pada struktur otoriter BoP akan mengharuskan perubahan mendasar dalam paradigma politik luar negeri dan hukum kelembagaan Indonesia. Oleh karena itu, proses ratifikasinya harus melalui pembentukan undang-undang yang disetujui DPR. Melihat substansi piagam yang bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), dapat diprediksi bahwa DPR, sebagai representasi kedaulatan rakyat, akan menghadapi kesulitan hukum dan politik yang insurmountable untuk menyetujui ratifikasi suatu perjanjian yang sejak awal telah melanggar prinsip dasar kedaulatan tersebut. DPR, berdasarkan fungsi pengawasannya, memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional untuk menolak setiap draf undang-undang yang berpotensi merusak fondasi negara.

  • Analisis Permasalahan: Konflik dengan Politik Luar Negeri Bebas-Aktif dan Hukum Nasional

Pertentangan Piagam BoP tidak berhenti pada konstitusi, tetapi merambah ke pilar kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri bebas-aktif, yang merupakan grand strategy diplomasi Indonesia sejak era kemerdekaan, mendapatkan landasan hukum formal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 3 undang-undang tersebut menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan secara bebas aktif dan diabdikan untuk kepentingan nasional. Sifat “bebas” berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan dunia yang berseteru, sedangkan “aktif” berarti Indonesia berkontribusi secara nyata dalam percaturan internasional untuk perdamaian dunia. Bergabung dengan BoP akan mengikis kedua prinsip ini secara simultan. Pertama, kebebasan Indonesia akan terbelenggu karena negara ini akan terikat pada keputusan satu figur tunggal (Chairman) yang notabene adalah politikus asing dengan agenda dan kepentingan geopolitik tertentu, yang dapat berubah-ubah tergantung dinamika politik domestik Amerika Serikat. Hal ini secara nyata akan dianggap sebagai bentuk pemihakan (alignment) pada satu blok kepentingan, menyimpang dari prinsip non-blok yang menjadi roh bebas-aktif. Kedua, keaktifan Indonesia dalam penyelesaian konflik, seperti yang selama ini diwujudkan melalui peran di PBB, ASEAN, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), akan tersubordinasi di bawah kerangka kerja BoP yang sentralistik, sehingga mengurangi ruang gerak diplomasi independen Indonesia.

Pada tingkat hukum nasional yang lebih operasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional berfungsi sebagai pedoman teknis. Pasal 10 undang-undang ini mengklasifikasikan bahwa perjanjian yang menyangkut bidang politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara wajib diratifikasi dengan undang-undang. Piagam BoP memenuhi seluruh kriteria klasifikasi tersebut karena esensinya adalah pembentukan entitas politik-keamanan internasional baru. Lebih jauh, seperti diungkapkan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, BoP berpotensi menciptakan kaidah hukum internasional baru yang belum ada presedennya, yaitu subordinasi kedaulatan negara pada otoritas individu non-negara. Inovasi hukum semacam ini, yang bersifat revolusioner dan kontroversial, akan melalui proses pembahasan yang sangat ketat di DPR. Setiap fraksi di DPR akan melakukan legal scrutiny mendalam, dan dengan mempertimbangkan suara publik serta nasihat ahli hukum internasional dan ketatanegaraan seperti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, penolakan terhadap RUU ratifikasi menjadi outcome yang paling mungkin. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme checks and balances yang vital untuk melindungi kepentingan nasional dari ikatan perjanjian yang merugikan.

  • Analisis Permasalahan: Dampak terhadap Komitmen Multilateralisme dan Dinamika Global

Indonesia memiliki komitmen historis dan strategis yang kuat terhadap multilateralisme, khususnya yang diwakili oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai salah satu negara pendiri ASEAN dan anggota aktif Gerakan Non-Blok, Indonesia selalu memandang PBB, dengan segala kekurangannya, sebagai pilar utama tata kelola global yang paling legitimate. Piagam BoP, dengan mandatnya yang tumpang-tindih dengan Bab VI dan VII Piagam PBB tentang penyelesaian sengketa secara damai dan tindakan menghadapi ancaman terhadap perdamaian, berpotensi menjadi institusi paralel yang melemahkan efektivitas dan otoritas Dewan Keamanan PBB. Bergabung dengan sebuah badan yang strukturnya tidak demokratis dan didominasi satu kekuatan justru akan merusak reputasi Indonesia sebagai pendukung setara sistem PBB dan prinsip equal sovereignty of states. Reputasi ini sangat berharga, terbukti dengan terpilihnya Indonesia dua kali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (pada periode 1973-1974, 1995-1996, 2007-2008, dan 2019-2020). Tindakan yang dipersepsikan mendukung pelemahan PBB akan mengurangi kredibilitas Indonesia dalam memperjuangkan reformasi Dewan Keamanan PBB yang selama ini menjadi salah satu prioritas diplomasinya.

Dinamika politik domestik di negara pemrakarsa, Amerika Serikat, juga menjadi pertimbangan penting. Legalitas dan konstitusionalitas BoP di dalam sistem hukum AS sendiri dipertanyakan banyak pakar, karena menempatkan seorang Chairman (Donald Trump) dalam posisi yang secara de facto memiliki otoritas kebijakan luar negeri melebihi Presiden AS yang sedang menjabat. Situasi ini berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan di AS, seperti sengketa kewenangan antara Chairman BoP dengan Departemen Luar Negeri AS. Bagi Indonesia, mengikatkan diri pada suatu rezim yang tidak stabil dan kontroversial di negara asalnya merupakan risiko strategis yang tidak dapat diabaikan. Di tingkat domestik Indonesia, isu ratifikasi BoP akan memicu perdebatan publik yang intens. Lembaga-lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan media massa yang menjunjung tinggi nilai kedaulatan dan prinsip bebas-aktif akan memberikan tekanan politik yang signifikan kepada pemerintah dan DPR untuk menolak. Opini publik yang terbentuk kemungkinan besar akan negatif, mengingat sensitivitas sejarah Indonesia terhadap segala bentuk intervensi asing dan penjajahan dalam bentuk baru.

  • Solusi dan Rekomendasi Aksi

Berdasarkan analisis mendalam terhadap pertentangan substantif Piagam BoP dengan kerangka hukum dan kebijakan Indonesia, maka solusi yang paling tepat dan konstitusional adalah menolak untuk meratifikasi piagam tersebut. Penolakan ini bukan bentuk isolasionisme, melainkan penegasan komitmen pada prinsip-prinsip dasar negara dan kepentingan nasional jangka panjang. Rekomendasi aksi dapat diurai untuk masing-masing pemangku kepentingan. Pertama, bagi Pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Menteri Luar Negeri, langkah yang harus diambil adalah tidak menandatangani atau mengaksesi Piagam BoP. Jika terdapat tekanan diplomatik, pemerintah harus mampu menjelaskan secara argumentatif dan ilmiah dasar penolakan Indonesia, yaitu ketidaksesuaian dengan konstitusi dan politik luar negeri bebas-aktif. Pemerintah dapat merujuk pada pendapat ahli terkemuka seperti Prof. Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia untuk memperkuat posisi negosiasinya. Kedua, bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi harus ditegakkan. Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri perlu proaktif meminta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai sikap terhadap BoP dan, jika draf RUU ratifikasi diajukan, harus secara tegas menolaknya dengan merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, UU No. 37/1999, dan UU No. 24/2000.

Ketiga, bagi komunitas akademik dan masyarakat sipil, peran watchdog dan penyedia analisis kritis harus terus dijalankan. Lembaga-lembaga think tank hukum internasional dan hubungan internasional, seperti yang terdapat di Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan lain-lain, perlu menghasilkan kajian-kajian independen yang mengungkap implikasi negatif BoP bagi kedaulatan Indonesia. Hasil kajian ini harus disosialisasikan secara luas kepada publik dan disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Keempat, sebagai alternatif konstruktif, Indonesia harus memperkuat dan memprioritaskan keterlibatannya dalam forum-forum multilateral yang sudah mapan dan lebih setara. Peran aktif dalam ASEAN melalui mekanisme ASEAN Outlook on the Indo-Pacific, dalam PBB melalui partisipasi di misi pemeliharaan perdamaian, serta dalam kerja sama segitiga selatan-selatan, harus dioptimalkan. Pendekatan ini lebih selaras dengan konstitusi, memperkuat kepemimpinan Indonesia di kawasan, dan tidak membebani Indonesia dengan ikatan hukum yang merugikan kedaulatan.

  • Penutup dan Kesimpulan

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa peluang Indonesia untuk meratifikasi Piagam Board of Peace (BoP) dalam bentuknya yang saat ini diusulkan adalah sangat kecil, bahkan dapat dikatakan mustahil. Hambatannya bersifat fundamental dan berlapis, mulai dari tingkat konstitusi hingga tingkat kebijakan. Pada tingkat konstitusi, Piagam BoP melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, karena memberikan otoritas tertinggi dan tak terbantahkan kepada seorang Chairman di luar struktur ketatanegaraan Indonesia. Pada tingkat hukum kebijakan luar negeri, piagam ini bertentangan dengan doktrin bebas-aktif yang diundangkan dalam UU No. 37 Tahun 1999, karena akan membelenggu kebebasan dan mengurangi keaktifan Indonesia secara independen di forum global. Pada tingkat hukum prosedural perjanjian internasional, UU No. 24 Tahun 2000 mensyaratkan ratifikasi melalui undang-undang untuk materi sepenting BoP, yang mana proses di DPR diprediksikan akan berakhir dengan penolakan mengingat besarnya pertentangan substantif tersebut.

Selain itu, bergabung dengan BoP akan merusak citra dan komitmen Indonesia sebagai pendukung setia multilateralisme PBB dan berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam ketidakstabilan politik akibat kontroversi hukum yang melingkupi BoP di negara asalnya. Oleh karena itu, sikap yang paling tepat dan konstitusional bagi Indonesia adalah menolak untuk terikat pada Piagam BoP. Rekomendasi kebijakan berfokus pada penguatan peran di jalur diplomasi multilateral yang sudah ada dan lebih legitimate. Peran DPR, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil adalah kunci dalam memastikan bahwa setiap keputusan politik luar negeri, termasuk meratifikasi suatu perjanjian internasional, telah melalui proses due diligence hukum yang ketat dan benar-benar mencerminkan perlindungan terhadap kedaulatan serta kepentingan nasional Indonesia. Dengan demikian, analisis ini memperkuat pandangan kritis bahwa Indonesia harus menolak Piagam BoP dan tetap berpegang pada jalur diplomasi konvensional yang telah teruji dan sejalan dengan identitas konstitusionalnya sebagai negara merdeka, berdaulat, dan aktif berkontribusi bagi perdamaian dunia berdasarkan prinsip kemitraan yang setara.

Daftar Pustaka

  1. Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156.
  3. Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.
  4. Juwana, Hikmahanto. (2023). Analisis Kritis terhadap Piagam Board of Peace (BoP). Pidato Publik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  5. Trump, Donald. (2023). Piagam Board of Peace (BoP). Dokumen yang beredar di situs web.
  6. United Nations. (1945). Charter of the United Nations.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube