Abstrak
Transisi hegemoni global yang dipicu oleh kemunduran strategis Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump menciptakan ruang geopolitik yang belum terpetakan. Berbeda dengan keruntuhan terpaksa Uni Soviet atau apartheid Afrika Selatan, penarikan diri Amerika bersifat disengaja namun berlangsung cepat, mengejutkan sekutu-sekutunya di Asia yang menghadapi bayang-bayang dominasi Tiongkok. Naskah ini menganalisis paradoks yang dihadapi negara-negara kuasa menengah, khususnya di Global Selatan, yang lama mengkritik hegemoni AS namun kini dihadapkan pada ketidakpastian sistem multilateral yang runtuh. Menggunakan kerangka analisis kebijakan luar negeri dan teori transisi kekuasaan, kajian ini mengeksplorasi strategi multi-alignment yang diadopsi oleh negara seperti India, Singapura, dan Pakistan. Temuan menunjukkan bahwa tanpa tatanan pengganti yang jelas, era middle powers berisiko terjebak dalam kompetisi Hobbesian, di mana kebebasan dari sistem justru menghasilkan ketidakstabilan yang lebih besar, sebagaimana diingatkan oleh Menteri Luar Negeri India S. Jaishankar dan akademisi seperti Danny Quah dari National University of Singapore.
Kata Kunci: Transisi Hegemoni, Middle Powers, Multi-Alignment, Global Selatan, Keruntuhan Multilateralisme, Kebijakan Luar Negeri Trump
Konteks Historis dan Keruntuhan Otoritas Hegemon
Sejarah politik internasional berulang kali menunjukkan bahwa ketika penguasa imperial atau hegemon melakukan retret strategis, otoritas mereka cenderung runtuh lebih cepat dari yang dibayangkan—atau ditakuti. Nasib Uni Soviet di bawah Mikhail Gorbachev dan rezim apartheid Afrika Selatan di bawah F.W. de Klerk merupakan preseden yang relevan. Para pemimpin terakhir tersebut memelopori reformasi sistem mereka yang telah membatu dengan keyakinan akan tetap mengendalikan prosesnya, hanya untuk kemudian tersapu oleh kekuatan-kekuatan yang justru mereka lepaskan. Peristiwa-peristiwa bersejarah tersebut bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan memberikan lensa analitis untuk memahami dinamika kontemporer dalam tata kelola global. Saat ini, suatu transformasi konvulsif serupa sedang terjadi seiring dengan ditinggalkannya peran pengawasan Amerika Serikat yang telah dijalankan selama beberapa dekade terakhir. Perbedaannya, penarikan diri ini bersifat disengaja dan bukan dipaksakan oleh krisis internal yang melumpuhkan; Donald Trump tidak menghadapi nasib Gorbachev atau De Klerk yang disingkirkan oleh arus peristiwa yang mereka sendiri picu. Namun, terdapat paralel yang signifikan dalam keruntuhan yang amat cepat dari suatu hegemon yang telah mapan, dalam konteks ini atas kawasan-kawasan dunia di mana AS telah lama menjadi kekuatan super dominan. Proses ini didorong oleh kebijakan “America First” yang secara sistematis mendisrupsi aliansi-aliansi tradisional dan institusi multilateral pasca-Perang Dunia II, menciptakan kevakuman strategis yang tidak hanya dipersepsikan, tetapi nyata dan berdampak operasional.
Periode pasca-Perang Dingin yang ditandai oleh unipolaritas Amerika kini telah berakhir, dan transisi menuju tatanan yang lebih multipolar telah memasuki fase yang tidak terkendali dan penuh gejolak. Otoritas dan selera Amerika untuk kepemimpinan global sebenarnya telah memudar sebelum Trump memenangkan masa jabatan pertamanya pada tahun 2016; akar pergeseran ini dapat ditelusuri kembali ke krisis keuangan global tahun 2008 yang merusak kredibilitas model kapitalisme Anglo-Saxon, dan sebelumnya ke invasi Irak tahun 2003 yang dianggap banyak kalangan sebagai tindakan unilateral yang melanggar hukum internasional. Namun, kebijakan-kebijakan selama pemerintahan pertama Trump dan terutama sejak pelantikan keduanya pada Januari 2025 telah mempercepat proses ini secara eksponensial. Dasar hukum dari pergeseran kebijakan luar negeri AS ini sering kali merujuk pada penafsiran eksekutif yang lebih luas atas kekuasaan presiden dalam urusan luar negeri, seperti yang tercermin dalam penarikan diri dari perjanjian internasional (misalnya, Paris Agreement atau Joint Comprehensive Plan of Action) tanpa memerlukan persetujuan kongres yang berat, suatu pendekatan yang didukung oleh preseden historis namun diperluas cakupannya dalam era kontemporer. Keputusan-keputusan tersebut tidak hanya mengubah peta diplomasi global tetapi juga secara fundamental mengikis fondasi “rules-based international order” yang selama ini menjadi justifikasi utama kepemimpinan AS.
Analisis Masalah: Paradoks dan Kerentanan Middle Powers
Secara teoritis, momen ini merupakan saatnya “middle powers” untuk bersinar, khususnya kekuatan-kekuatan dari Global Selatan seperti India, Brasil, dan Indonesia, yang sejak lama merasa tidak nyaman dengan hegemoni AS dan kesempatannya untuk berceramah dari mimbar moral yang tinggi. Memang, terbuka peluang-peluang baru, khususnya bagi aktor-aktor yang tidak terlalu mempedulikan norma-norma liberal. Namun, kecepatan di mana Amerika “melipat tendanya” telah mengejutkan dan membuat banyak mitranya, terutama di kawasan Asia, kehilangan arah. Di kawasan ini, bayang-bayang rivalnya, Tiongkok, semakin membesar dan mengundang pertanyaan kritis mengenai keseimbangan kekuatan baru. Bagi banyak middle powers, pepatah lama “hati-hati dengan apa yang kau inginkan” menjadi relevan. Seperti yang direfleksikan oleh seorang mantan pejabat tinggi Asia Tenggara kepada penulis: “Meskipun kami menginginkan transisi ini terjadi, kami mengira prosesnya akan berlangsung secara gradual dan alami. Kami tidak menyangka Amerika justru yang akan memulainya dengan cara seperti ini.” Pernyataan ini menangkap inti dilema: keinginan untuk sistem yang lebih representatif berbenturan dengan kebutuhan akan stabilitas dan prediktabilitas yang diberikan oleh hegemon, meskipun hegemon itu sering kali bertindak sepihak.
Dengan Tiongkok yang tidak terburu-buru mengisi kekosongan tersebut, karena lebih memfokuskan pada pembangunan kapasitas domestik dan pendekatan yang lebih hati-hati dalam kepemimpinan global, maka terbukalah peluang bagi kuasa menengah yang lebih entrepreneur untuk mengejar kepentingan nasional mereka secara lebih agresif. S. Jaishankar, Menteri Luar Negeri India yang fasih berbicara, mengartikulasikan visi dan peluang ini dalam sebuah wawancara dengan Financial Times pada musim semi tahun 2024. Ia menyatakan bahwa pergeseran menuju sistem global yang lebih representatif sudah “lama dinantikan“, seraya menambahkan bahwa “kelebihan-kelebihan tatanan lama dilebih-lebihkan“. Tatanan “berbasis aturan” yang selama ini dikampanyekan AS memang sering kali hipokrit, dan pandangan Jaishankar ini mendapat resonansi di banyak negara Global Selatan setelah selama beberapa dekade mereka harus menelan pil pahit kebijakan geoekonomi Washington yang sering kali berorientasi pada kepentingan diri sendiri, seperti yang terlihat dalam program penyesuaian struktural Dana Moneter Internasional (IMF) era 1990-an atau tekanan terkait isu hak kekayaan intelektual. Teori yang berkembang adalah bahwa memudarnya keinginan AS untuk menjadi polisi global, yang dikombinasikan dengan kebangkitan Tiongkok, akan membebaskan kuasa-kuasa menengah dan memungkinkan mereka untuk berputar secara luwes antara Beijing dan Washington. Meski mungkin berlaku bagi beberapa negara, lainnya menemukan paralel yang tidak mengenakkan dengan Brexit: kebebasan dari sebuah sistem yang menyeluruh ternyata tidak semudah yang dibayangkan oleh para pendukungnya.
Respons dan Strategi Middle Powers: Studi Kasus Regional
Di Asia Tenggara, beberapa sekutu dan mitra AS, termasuk Singapura dan Malaysia, sejak lama telah menjadi ahli dalam permainan keseimbangan ini. Sebagai respons terhadap tarif Trump, mereka termasuk di antara sejumlah middle powers yang membentuk ulang hubungan komersial mereka. Singapura, misalnya, dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negerinya pada tahun 2023, mengumumkan pembukaan dua kedutaan baru di Afrika, yaitu di Pantai Gading dan Kenya, sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan pendalaman engagement dengan ekonomi yang tumbuh pesat di luar poros tradisional. Namun, kemunduran yang dipercepat dari sistem multilateral yang dipimpin AS sangatlah sulit bagi negara-negara yang ekonominya melesat berkat globalisasi, yang mana kerangka hukumnya seperti aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memberikan prediktabilitas. Ditanya tentang betapa sulitnya menyeimbangkan pengaruh Tiongkok dan AS, mantan Menteri Perdagangan Malaysia, Tengku Zafrul Aziz, menyatakan: “Lebih dari sekadar sulit… Multilateralisme dalam dunia multipolar tidak akan mudah.” Pernyataan ini menggarisbawahi tantangan mendasar: navigasi dalam sistem yang terfragmentasi membutuhkan kapasitas diplomatik dan administratif yang jauh lebih besar dibandingkan dengan sekadar mengikuti aturan main yang telah ditetapkan.
Jaishankar dalam wawancaranya juga memperingatkan bahaya era transisi, dengan mengatakan bahwa harus ada tatanan pengganti yang perlu “lebih dari sekadar evolusioner” namun tetap “nyaman dan stabil“. Jika tidak, dunia akan menghadapi “dunia yang sangat anarkis… sangat Hobbesian“, merujuk pada kondisi bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua) seperti yang digambarkan filsuf Thomas Hobbes. Pertanyaannya adalah, apakah ini yang sedang muncul di masa jabatan kedua Trump? Situasi ini jelas merupakan dunia yang dipenuhi peluang bagi para penguasa negara dengan demokrasi yang goyah atau sekadar untuk pertunjukan (performative), yang dapat dengan leluasa berbisnis dengan Amerika tanpa harus mendengarkan ceramah tentang kebajikan kebebasan dan transparansi. Dalam konteks ini, penghargaan utama untuk menyesuaikan diri dengan tempo pendekatan kasual Trump terhadap dunia mungkin harus diberikan kepada strongman militer Pakistan, Field Marshal Asim Munir. Ia adalah model ideal dari pelaku multi-alignment middle powers, melompat dari Washington ke Beijing, dari Riyadh ke Teheran. Ia menyadari lebih awal bahwa dengan Trump, sanjungan dapat membawanya ke mana saja, sebuah strategi yang didasarkan pada pembacaan yang pragmatis terhadap preferensi pemimpin AS yang kerap mengutamakan transaksi dan pengakuan langsung.
Tantangan dan Batasan Strategi Multi-Alignment
Namun, realitas strategi multi-alignment ini jauh dari sederhana dan membawa serta frustrasinya sendiri, seperti yang dialami India. India, yang tidak serta-merta memanjakan Trump dan mempertahankan pendirian tertentu dalam isu-isu seperti perdagangan dan Hak Asasi Manusia (HAM), justru menemukan bahwa permainan middle powers tidak semudah yang diharapkan. Posisi India menjadi kompleks karena ia secara simultan berusaha memanfaatkan ruang strategis yang terbuka, mempertahankan otonomi, dan mengelola hubungan yang secara inheren tegang dengan tetangganya, Tiongkok dan Pakistan. Di kancah yang berbeda, mantan Menteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono, yang dikenal luas keilmuannya, merefleksikan kepada Financial Times baru-baru ini bahwa momen ini bisa menjadi kesempatan bagi Tokyo untuk membantu membangun “jembatan” antara Global Selatan dan Amerika dalam sistem yang dibentuk ulang. Inisiatif ini patut dipuji, terlebih karena setelah bertahun-tahun mengorbit pada Amerika, banyak middle powers kini khawatir mereka terlempar ke orbit yang tidak pasti tanpa kekuatan pemandu. Inisiatif Jepang tersebut berakar pada kerangka hukum dan kebijakan “Free and Open Indo-Pacific” (FOIP) yang telah diadopsi secara resmi, yang bertujuan untuk menyediakan alternatif tata kelola regional yang berbasis aturan namun inklusif.
Sayangnya, untuk saat ini, di luar Eropa yang masih berusaha mempertahankan tatanan multilateral melalui kerangka seperti Uni Eropa, era middle powers tampaknya akan didominasi oleh negara-negara individual yang berebut keuntungan dalam tatanan yang precarius dan tidak terdefinisi dengan baik. Tidak ada kerangka hukum kolektif yang cukup kuat untuk mengatur kompetisi ini. Seperti dikemukakan oleh Danny Quah, profesor ekonomi terkemuka dari Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, dalam esainya tahun 2023, “Jika kekuatan besar telah memberi kita baik harapan maupun kekecewaan, maka middle powers juga akan pertama-tama menarik, tetapi pada akhirnya mengecewakan kita.” Pernyataan Profesor Quah ini menyentuh inti kerentanan struktural: kapasitas middle powers untuk membentuk tatanan sering kali kalah dengan kecenderungan mereka untuk bersaing satu sama lain dalam kekosongan yang ditinggalkan oleh hegemon, dan keterbatasan sumber daya mereka untuk menyediakan barang publik global (global public goods) dalam skala yang memadai.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Aksi
Menyikapi analisis di atas, diperlukan serangkaian aksi kebijakan yang terukur dan realistis bagi para pemangku kepentingan, baik negara middle powers maupun institusi internasional. Pertama, negara-negara middle powers perlu menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk memperkuat kapasitas diplomasi dan intelijens strategis mereka. Kemampuan untuk menganalisis pergeseran kebijakan yang cepat dari kekuatan besar dan memetakan jaringan aliansi yang kompleks menjadi sangat krusial. Kedua, penting untuk memperdalam dan memperluas kerja sama intra- middle powers. Inisiatif-inisiatif seperti BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan), ASEAN, dan IORA (Indian Ocean Rim Association) harus diperkuat bukan sebagai blok yang konfrontatif, melainkan sebagai forum untuk koordinasi kebijakan, penyusunan standar, dan penyelesaian sengketa yang alternatif. Dasar hukum untuk ini dapat ditemukan dalam piagam pendirian masing-masing organisasi, yang umumnya mengedepankan prinsip kedaulatan dan konsensus.
Ketiga, dalam menghadapi stagnasi di forum multilateral besar seperti WTO, middle powers dapat memelopori pembentukan “koalisi isu tertentu” (variable geometry coalitions) untuk mengadvokasi kepentingan bersama pada topik spesifik, seperti perubahan iklim, keamanan siber, atau tata kelola teknologi digital. Pendekatan ini lebih fleksibel dan memungkinkan aliansi temporer yang efektif. Keempat, sektor swasta dan masyarakat sipil harus diintegrasikan dalam strategi ini. Ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak global memerlukan diversifikasi rantai pasok, peningkatan inovasi domestik, dan perlindungan terhadap aset-aset strategis, yang semuanya membutuhkan kerangka regulasi nasional yang jelas dan kondusif. Pemerintah dapat merujuk pada undang-undang ketahanan nasional atau ekonomi yang telah ada, seperti Export Control Reform Act di AS atau Foreign Exchange and Foreign Trade Act di Jepang, untuk mengadaptasi instrumen hukum guna melindungi kepentingan strategis tanpa jatuh ke dalam proteksionisme yang sempit.
Penutup
Kesimpulannya, momen middle powers pasca-kepemimpinan Amerika adalah periode yang penuh dengan paradoks. Kebebasan strategis yang lama diidamkan ternyata datang bersama dengan beban ketidakpastian dan tanggung jawab yang lebih besar. Keruntuhan hegemon yang cepat, meski disambut oleh sebagian pihak, justru membongkar ketergantungan tersembunyi banyak negara pada stabilitas, meski bersifat paksa yang dijamin oleh kekuatan dominan. Strategi multi-alignment dan balancing yang diadopsi oleh negara-negara seperti India, Singapura, dan Pakistan adalah respons pragmatis, namun strategi ini sendiri rentan terhadap fluktuasi politik domestik kekuatan besar dan persaingan di antara sesama middle powers. Tantangan terbesar adalah menghindari skenario Hobbesian yang dikhawatirkan Jaishankar, di mana ketiadaan otoritas sentral yang legitimate justru memicu konflik dan ketidakstabilan yang lebih luas. Untuk itu, transisi hegemoni ini harus dikelola, bukan hanya dimanfaatkan secara oportunistik. Peran middle powers yang paling berharga ke depan bukanlah sebagai penonton atau pengejar keuntungan sempit, melainkan sebagai arsitek kolektif, bersama dengan elemen-elemen yang masih berfungsi dari tatanan lama dan aktor-aktor non-negara, dari sebuah sistem global yang lebih tangguh, inklusif, dan benar-benar berbasis pada aturan yang adil serta disepakati bersama. Tugas ini memerlukan visi jangka panjang, kepemimpinan yang berani, dan komitmen pada multilateralisme yang substantif, yang mungkin justru menjadi ujian sebenarnya bagi klaim negara-negara middle powers sebagai pemain global yang bertanggung jawab.
Daftar Pustaka:
- Acharya, A. (2018). The End of American World Order (2nd ed.). Polity Press.
- Financial Times. (2024, April 15). Lunch with the FT: S. Jaishankar. Financial Times.
- Ikenberry, G. J. (2011). Liberal Leviathan: The Origins, Crisis, and Transformation of the American World Order. Princeton University Press.
- Kono, T. (2024, June). Reflections on a Multipolar World. Interview with Financial Times.
- Ministry of Foreign Affairs, Singapore. (2023). Press Release: Opening of New Embassies in Africa.
- Quah, D. (2023). The Promise and Peril of Middle Powers in a Transitional World Order. LKY School Policy Brief No. 2023-01.
- Tengku Zafrul Aziz. (2024, March). Remarks at the Kuala Lumpur Global Dialogue. Transcribed by the Institute of Strategic and International Studies (ISIS) Malaysia.
- Walt, S. M. (2018). The Hell of Good Intentions: America’s Foreign Policy Elite and the Decline of U.S. Primacy. Farrar, Straus and Giroux.
- WTO. (1994). Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Republik Indonesia) sebagai contoh kerangka hukum nasional dalam merespons dinamika global.
