Abstrak
Eskalasi konflik militer antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada 28 Februari 2026 menandai fase baru konfrontasi strategis di Timur Tengah yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keamanan internasional serta ekonomi global. Serangan udara Israel terhadap instalasi militer Iran yang diikuti operasi militer Amerika Serikat memicu respons balasan Iran melalui peluncuran rudal dan drone terhadap wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Teluk Persia. Konflik ini memunculkan perdebatan mengenai legalitas penggunaan kekuatan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta meningkatkan risiko gangguan terhadap Selat Hormuz yang dilalui sekitar dua puluh persen perdagangan minyak dunia. Tulisan ini menganalisis konflik tersebut melalui perspektif realisme, deterrence, coercive bargaining, dan strategic autonomy untuk menjelaskan dinamika kekuatan yang melatarbelakanginya serta implikasinya bagi Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengembangkan strategi respons yang mengintegrasikan diplomasi multilateral, ketahanan energi, dan keamanan maritim guna melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga stabilitas kawasan.
Kata Kunci: hukum internasional, geopolitik energi, deterrence, coercive bargaining, strategic autonomy, politik luar negeri Indonesia
1. Konteks Geopolitik Eskalasi Konflik 2026
Eskalasi militer antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada 28 Februari 2026 merupakan perkembangan signifikan dalam dinamika keamanan Timur Tengah yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Ketegangan yang sebelumnya berada dalam pola konflik tidak langsung atau proxy conflict berubah menjadi konfrontasi militer terbuka ketika Israel melancarkan serangan udara terhadap sejumlah fasilitas militer Iran yang diduga terkait dengan program pengembangan rudal balistik dan kemampuan nuklir. Pemerintah Israel melalui Menteri Pertahanan Israel Katz menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menghilangkan ancaman eksistensial terhadap keamanan nasional Israel. Dalam waktu yang relatif singkat setelah serangan awal tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan dimulainya operasi militer yang disebut sebagai major combat operations dengan tujuan menghancurkan kemampuan strategis Iran dan mencegah negara tersebut memperoleh kapasitas pengembangan senjata nuklir.
Iran merespons tindakan tersebut dengan meluncurkan gelombang rudal balistik dan kendaraan udara tanpa awak atau drone ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Teluk Persia, termasuk fasilitas militer di Qatar, Bahrain, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Korps Garda Revolusi Islam menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelaksanaan hak bela diri setelah wilayah Iran diserang terlebih dahulu. Dalam waktu yang hampir bersamaan, sejumlah negara di kawasan Teluk menutup wilayah udara mereka untuk penerbangan komersial guna menghindari risiko keamanan akibat meningkatnya aktivitas militer di kawasan tersebut. Situasi ini menandai perubahan penting dalam dinamika keamanan regional karena konflik tidak lagi terbatas pada interaksi militer terbatas, melainkan berpotensi berkembang menjadi perang regional yang melibatkan berbagai aktor negara maupun non-negara.
Krisis tersebut juga memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi global karena berkaitan dengan geopolitik energi. Selat Hormuz yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab merupakan jalur pelayaran strategis yang dilalui sekitar dua puluh juta barel minyak per hari atau sekitar seperlima konsumsi minyak dunia. Gangguan terhadap jalur tersebut berpotensi memicu lonjakan harga energi global dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan internasional. Oleh karena itu, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran tidak hanya merupakan persoalan keamanan regional di Timur Tengah, tetapi juga memiliki dimensi global yang mempengaruhi stabilitas sistem ekonomi internasional.
Dalam konteks hukum internasional, eskalasi ini juga menimbulkan perdebatan mengenai legalitas penggunaan kekuatan militer. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditandatangani pada 26 Juni 1945 secara tegas melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas. Oleh karena itu, konflik tahun 2026 tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan kekuatan regional, tetapi juga mengenai legitimasi tindakan militer dalam sistem hukum internasional modern.
2. Analisis Konflik dalam Perspektif Realisme dan Deterrence
Dari perspektif teori hubungan internasional, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran dapat dipahami melalui pendekatan realisme yang memandang sistem internasional sebagai struktur anarkis di mana negara merupakan aktor utama yang berupaya mempertahankan keamanan dan kepentingan nasionalnya. Dalam pandangan realisme struktural sebagaimana dikemukakan oleh Kenneth Waltz, negara bertindak berdasarkan logika survival dalam lingkungan internasional yang tidak memiliki otoritas pusat yang mampu menegakkan aturan secara efektif. Oleh karena itu, negara cenderung mengandalkan kekuatan militer sebagai instrumen utama untuk menjaga keseimbangan kekuatan dan mencegah munculnya ancaman strategis.
Dalam konteks konflik tahun 2026, tindakan militer Amerika Serikat dan Israel dapat dipahami sebagai upaya untuk mempertahankan keseimbangan kekuatan regional di Timur Tengah dengan mencegah Iran memperoleh kemampuan militer strategis yang dianggap dapat mengubah konfigurasi keamanan kawasan. Dari sudut pandang realisme ofensif sebagaimana dijelaskan oleh John Mearsheimer, negara besar memiliki kecenderungan untuk memaksimalkan kekuatan mereka guna mencegah munculnya pesaing yang dapat mengancam posisi dominan mereka di kawasan tertentu.
Di sisi lain, Iran memandang serangan tersebut sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan negara dan merespons dengan strategi deterrence atau penangkalan. Deterrence merupakan konsep yang menjelaskan bagaimana negara berupaya mencegah tindakan lawan melalui ancaman pembalasan yang kredibel. Dalam konflik ini, Iran berusaha menciptakan deterrence asimetris dengan mengandalkan kemampuan rudal balistik, jaringan milisi regional, serta kemampuan mengganggu jalur energi global di Selat Hormuz. Strategi tersebut bertujuan meningkatkan biaya konflik bagi Amerika Serikat dan Israel sehingga kedua negara tersebut harus mempertimbangkan kembali konsekuensi strategis dari eskalasi militer yang berkepanjangan.
Selain deterrence, konflik ini juga mencerminkan dinamika coercive bargaining atau diplomasi paksa, yaitu penggunaan ancaman kekuatan militer untuk memaksa lawan menerima tuntutan politik tertentu. Thomas Schelling menjelaskan bahwa coercive bargaining sering terjadi dalam situasi di mana negara berusaha memperoleh konsesi tanpa harus memenangkan perang secara total. Dalam konteks konflik ini, operasi militer Amerika Serikat dan Israel dapat dilihat sebagai upaya untuk memaksa Iran menghentikan program nuklir dan membatasi aktivitas militernya di kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, Iran berusaha menolak tekanan tersebut dengan menunjukkan kemampuan untuk meningkatkan biaya konflik melalui serangan balasan dan ancaman terhadap jalur energi global.
Namun dinamika deterrence dan coercive bargaining juga memiliki risiko eskalasi yang tinggi karena kesalahan perhitungan strategis dapat dengan cepat mengubah konflik terbatas menjadi perang yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa konflik tahun 2026 bukan sekadar perselisihan militer antara tiga negara, tetapi merupakan manifestasi dari persaingan kekuatan dalam sistem internasional yang lebih luas.
3. Legalitas Penggunaan Kekuatan dalam Hukum Internasional
Dari perspektif hukum internasional, isu utama yang muncul dalam konflik ini adalah legalitas penggunaan kekuatan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Ketentuan ini merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional modern yang dirancang untuk mencegah terjadinya perang agresi antarnegara.
Piagam PBB hanya memberikan dua pengecualian terhadap larangan tersebut. Pertama adalah penggunaan kekuatan berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB sebagaimana diatur dalam Bab VII Piagam PBB. Kedua adalah hak bela diri individu atau kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB apabila suatu negara mengalami serangan bersenjata. Dalam konteks konflik tahun 2026, Amerika Serikat dan Israel membenarkan tindakan militer mereka dengan alasan self-defence terhadap ancaman yang berasal dari program nuklir dan kemampuan rudal Iran.
Namun dalam doktrin hukum internasional klasik, pembelaan diri secara pre-emptive hanya dapat dibenarkan apabila ancaman bersifat segera dan tidak dapat dihindari. Prinsip ini berasal dari preseden hukum internasional dalam kasus Caroline tahun 1837 yang menegaskan bahwa tindakan bela diri harus memenuhi standar necessity dan proportionality. Apabila tindakan militer dilakukan tanpa adanya ancaman yang bersifat imminent atau tanpa serangan bersenjata yang nyata, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional.
Di sisi lain, Iran berargumentasi bahwa serangan balasan terhadap Israel dan pangkalan militer Amerika Serikat merupakan pelaksanaan hak bela diri setelah wilayahnya diserang terlebih dahulu. Namun tindakan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum tambahan karena beberapa target serangan berada di wilayah negara ketiga seperti Qatar dan Bahrain. Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan di wilayah negara lain tanpa persetujuan negara tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara.
Selain itu, konflik ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara target militer dan objek sipil serta memastikan bahwa setiap operasi militer memenuhi prinsip proporsionalitas. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
4. Dampak Strategis bagi Indonesia
Bagi Indonesia, eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran memiliki implikasi strategis yang signifikan. Indonesia merupakan negara pengimpor energi yang masih bergantung pada stabilitas pasokan minyak global. Oleh karena itu, setiap gangguan terhadap jalur energi di Selat Hormuz berpotensi mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
Selain dampak ekonomi, konflik ini juga menimbulkan tantangan bagi politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip tersebut mengharuskan Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya menjaga perdamaian dunia sekaligus mempertahankan kemandirian kebijakan luar negeri.
Dalam konteks hubungan internasional kontemporer, pendekatan yang relevan bagi Indonesia adalah konsep strategic autonomy atau kemandirian strategis. Strategic autonomy merujuk pada kemampuan negara untuk mempertahankan kebijakan luar negeri yang independen tanpa terjebak dalam rivalitas kekuatan besar. Konsep ini semakin penting dalam sistem internasional yang semakin multipolar di mana negara-negara menengah seperti Indonesia harus mampu menavigasi persaingan geopolitik antara berbagai kekuatan besar.
5. Agenda Aksi Strategis Indonesia
Dalam menghadapi dinamika konflik global tersebut, Indonesia perlu mengembangkan strategi kebijakan yang komprehensif yang mencakup dimensi diplomatik, ekonomi, dan keamanan nasional. Dari perspektif diplomatik, Indonesia dapat memanfaatkan forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerja Sama Islam, dan G20 untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai. Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 33 Piagam PBB yang menekankan penyelesaian sengketa internasional melalui cara-cara damai seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
Dalam bidang ekonomi, pemerintah Indonesia perlu memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi sumber energi serta peningkatan cadangan strategis minyak nasional. Kebijakan ini penting untuk mengurangi kerentanan ekonomi terhadap fluktuasi harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik.
Selain itu, konflik ini juga memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya keamanan maritim bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Jalur komunikasi laut yang aman merupakan prasyarat utama bagi stabilitas perdagangan dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat kemampuan pengawasan dan perlindungan terhadap jalur pelayaran strategis di wilayah perairannya.
6. Penutup
Eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada tahun 2026 menunjukkan bahwa dinamika keamanan internasional masih sangat dipengaruhi oleh logika kekuatan sebagaimana dijelaskan dalam teori realisme. Konflik ini juga memperlihatkan bagaimana strategi deterrence dan coercive bargaining digunakan oleh negara-negara untuk mempertahankan kepentingan strategis mereka dalam sistem internasional yang bersifat anarkis.
Selain menimbulkan tantangan bagi hukum internasional, konflik ini juga memiliki implikasi besar terhadap geopolitik energi global serta stabilitas ekonomi internasional. Ancaman terhadap Selat Hormuz menunjukkan bahwa konflik regional dapat dengan cepat berkembang menjadi krisis global yang mempengaruhi berbagai negara di luar kawasan konflik.
Bagi Indonesia, situasi ini menuntut respons kebijakan yang seimbang antara komitmen terhadap hukum internasional, perlindungan kepentingan nasional, dan peran aktif dalam diplomasi multilateral. Dengan mengadopsi pendekatan strategic autonomy, Indonesia dapat mempertahankan kemandirian kebijakan luar negeri sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem internasional.
Profil Penulis: Adv.Dr. Surya Wiranto, SH MH., adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.
Daftar Pustaka
- Brownlie, Ian. International Law and the Use of Force by States. Oxford University Press.
- Cassese, Antonio. International Law. Oxford University Press.
- Dinstein, Yoram. War, Aggression and Self-Defence. Cambridge University Press.
- Gray, Christine. International Law and the Use of Force. Oxford University Press.
- Mearsheimer, John. The Tragedy of Great Power Politics. W.W. Norton.
- Schelling, Thomas. Arms and Influence. Yale University Press.
- Waltz, Kenneth. Theory of International Politics. Addison-Wesley.
- United Nations. Charter of the United Nations. 1945.
- International Committee of the Red Cross. Geneva Conventions of 1949 and Additional Protocols of 1977.
- United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Pernyataan Resmi Pemerintah Indonesia Mengenai Eskalasi Konflik Timur Tengah, 2026.
