Ilustrasi Gambar

Abstrak

Pembentukan Board of Peace (BoP) melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2803 pada 28 Februari 2026 menandai babak baru dalam tata kelola konflik Gaza pasca eskalasi regional yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Mandat BoP mencakup administrasi transisional Gaza, reformasi Otoritas Palestina, serta rekonstruksi infrastruktur sipil dengan dukungan International Stabilization Force (ISF) hingga 31 Desember 2027. Indonesia termasuk di antara dua puluh enam negara pendiri yang berpartisipasi dalam struktur tersebut. Artikel ini menganalisis implikasi keanggotaan Indonesia dalam BoP dari perspektif konstitusional dan hukum internasional, khususnya terkait koherensi politik luar negeri bebas aktif, legitimasi mandat operasi militer luar negeri, serta potensi pergeseran karakter misi dari peacekeeping menuju peace making. Analisis menunjukkan adanya risiko inkonsistensi antara mandat resolusi PBB dan desain kelembagaan BoP yang bersifat non-konvensional, sehingga partisipasi Indonesia memerlukan klarifikasi hukum, persetujuan parlemen, serta penegasan batas konstitusional terhadap pengerahan kekuatan militer.

Kata Kunci: Board of Peace, Gaza, hukum internasional, politik luar negeri bebas aktif, konstitusi Indonesia

1. Konteks Geopolitik dan Pembentukan Board of Peace

Pembentukan Board of Peace (BoP) melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2803 yang disahkan pada 28 Februari 2026 menandai perubahan penting dalam tata kelola konflik Gaza setelah eskalasi regional yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Resolusi tersebut memandatkan pembentukan struktur administratif dan keamanan transisional yang bertujuan menciptakan jalur kredibel menuju penentuan nasib sendiri rakyat Palestina atau credible pathway to Palestinian self-determination, sekalipun terminologi solusi dua negara tidak disebut secara eksplisit dalam rumusan operasional resolusi tersebut. Dalam kerangka ini BoP diberi mandat untuk mengelola administrasi sipil Gaza secara sementara, memfasilitasi reformasi institusional Otoritas Palestina, serta mengawasi rekonstruksi infrastruktur sipil yang rusak berat akibat konflik berkepanjangan. Resolusi yang sama juga menetapkan pembentukan International Stabilization Force (ISF) sebagai instrumen keamanan guna menjamin stabilitas wilayah selama masa transisi hingga 31 Desember 2027.

Secara kelembagaan BoP memiliki karakter yang tidak lazim dalam praktik multilateralisme internasional karena dipimpin langsung oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai Ketua Dewan Eksekutif Pendiri dengan kewenangan yang sangat luas, termasuk hak veto absolut terhadap keputusan organisasi serta kewenangan menafsirkan piagam lembaga tersebut. Dewan Eksekutif Gaza beranggotakan sebelas tokoh internasional yang berasal dari berbagai latar belakang politik dan ekonomi global, antara lain Tony Blair, Jared Kushner, Steve Witkoff, dan Ajay Banga, sementara di tingkat teknokratis lokal dibentuk Komite Nasional Administrasi Gaza yang dipimpin oleh Dr. Ali Shaath, seorang insinyur sipil lulusan Queen’s University Belfast yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Perencanaan pada Otoritas Palestina. Struktur yang bersifat personalistik tersebut menimbulkan diskursus baru mengenai relasi antara mekanisme multilateral PBB dengan bentuk tata kelola konflik yang lebih fleksibel tetapi sekaligus terpusat pada figur politik tertentu.

Pembentukan BoP tidak dapat dilepaskan dari situasi kemanusiaan yang sangat kompleks di Gaza setelah Pemerintah Israel menutup seluruh jalur perlintasan wilayah tersebut menyusul perang regional antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada akhir Februari 2026. Penutupan akses tersebut memperburuk krisis kemanusiaan yang telah berlangsung lama, sementara perhatian masyarakat internasional terfragmentasi akibat eskalasi geopolitik yang lebih luas di Timur Tengah. Dalam kondisi demikian mandat stabilisasi yang semula dirancang bersifat persuasif berpotensi bergeser menjadi tindakan yang lebih koersif apabila keamanan wilayah tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme politik. Potensi perubahan karakter mandat inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan mengenai implikasi hukum internasional dan konstitusional bagi negara-negara yang terlibat.

Indonesia termasuk di antara dua puluh enam negara pendiri BoP hingga Februari 2026 bersama sejumlah negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Turki, Pakistan, Hungaria, dan Argentina, sementara Israel secara resmi bergabung pada 12 Februari 2026 dalam kapasitas sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap stabilisasi Gaza. Keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut pada dasarnya dikaitkan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam kerangka tersebut partisipasi Indonesia dapat dipahami sebagai bagian dari komitmen historis terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina sekaligus sebagai upaya diplomatik untuk berkontribusi dalam stabilisasi kawasan Timur Tengah.

Namun demikian keterlibatan Indonesia dalam BoP juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian desain kelembagaan organisasi tersebut dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia. Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika mandat operasional BoP melibatkan pembentukan pasukan stabilisasi internasional yang berpotensi menempatkan personel militer Indonesia dalam struktur komando multinasional di luar mekanisme konvensional operasi penjaga perdamaian PBB. Oleh karena itu analisis terhadap keanggotaan Indonesia dalam BoP tidak hanya berkaitan dengan pertimbangan geopolitik, tetapi juga menyangkut dimensi konstitusional mengenai batas-batas pengerahan kekuatan militer ke luar negeri.

2. Analisis Masalah: Koherensi Mandat dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri bebas aktif yang pertama kali dirumuskan oleh Mohammad Hatta melalui pidato “Mendayung antara Dua Karang” di hadapan Komite Nasional Indonesia Pusat pada 2 September 1948 merupakan prinsip fundamental dalam diplomasi Indonesia yang menegaskan bahwa negara tidak memihak pada blok kekuatan tertentu namun tetap aktif berkontribusi dalam penyelesaian konflik internasional. Prinsip ini kemudian menjadi dasar konseptual bagi berbagai kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk partisipasi dalam operasi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam konteks keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace, prinsip bebas aktif memberikan kerangka analisis untuk menilai apakah partisipasi tersebut tetap berada dalam koridor independensi diplomatik atau justru menimbulkan ketergantungan terhadap kekuatan tertentu.

Piagam BoP memunculkan sejumlah persoalan yuridis karena pada bagian preambulnya terdapat pernyataan yang secara implisit mengkritik pendekatan institusional yang dianggap gagal dalam mengelola konflik Gaza. Pernyataan tersebut dapat ditafsirkan sebagai delegitimasi terhadap mekanisme multilateral PBB, padahal keberadaan BoP sendiri memperoleh legitimasi formal melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Inkonsistensi ini menciptakan ambiguitas normatif mengenai hubungan antara BoP dengan sistem hukum internasional yang berbasis pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu Pasal 3.2 Piagam BoP memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Ketua Dewan, termasuk hak veto absolut, kewenangan menentukan keanggotaan organisasi, serta hak untuk menunjuk penerus jabatan ketua di masa mendatang. Struktur kewenangan yang sangat terpusat tersebut tidak lazim dalam praktik organisasi internasional yang umumnya mengedepankan prinsip kolektivitas dan checks and balances antar negara anggota.

Kompleksitas persoalan meningkat ketika dikaitkan dengan pembentukan International Stabilization Force yang dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Mandat pasukan ini meliputi perlindungan warga sipil, stabilisasi keamanan wilayah, demiliterisasi kelompok bersenjata di Gaza, serta pelatihan aparat kepolisian Palestina. Secara konseptual tugas-tugas tersebut memiliki karakter yang mendekati mandat Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan koersif guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dalam praktik hukum internasional, mandat Bab VII bersifat compulsory dan legally binding bagi seluruh negara anggota PBB, serta dapat mencakup penggunaan kekuatan bersenjata apabila dianggap diperlukan untuk memulihkan stabilitas kawasan.

Bagi Indonesia, perbedaan antara mandat Bab VI dan Bab VII memiliki implikasi yang sangat penting karena selama ini partisipasi Tentara Nasional Indonesia dalam operasi penjaga perdamaian PBB selalu berada dalam kerangka peacekeeping yang bersifat persuasif dan non-coercive di bawah Bab VI Piagam PBB. Mandat tersebut mengedepankan prinsip consent of the parties, impartiality, dan non-use of force except in self-defence. Sebaliknya, apabila suatu operasi internasional memiliki karakter peace enforcement atau peace making di bawah Bab VII, maka penggunaan kekuatan bersenjata dapat dilakukan secara lebih luas untuk memaksa pihak yang bertikai mematuhi resolusi Dewan Keamanan. Pergeseran karakter mandat inilah yang menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan keterlibatan langsung pasukan Indonesia dalam konflik bersenjata di Gaza.

Dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, pengerahan kekuatan militer ke luar negeri tidak hanya merupakan keputusan eksekutif semata tetapi juga memerlukan legitimasi politik melalui mekanisme konstitusional. Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam praktik ketatanegaraan modern ketentuan ini ditafsirkan secara luas sebagai kewajiban pemerintah untuk memperoleh persetujuan parlemen sebelum mengirimkan pasukan militer dalam operasi internasional yang berpotensi melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata. Hingga awal 2026 belum terdapat kejelasan mengenai apakah partisipasi Indonesia dalam ISF telah memperoleh persetujuan DPR secara formal.

Dengan demikian analisis terhadap dimensi hukum internasional dan konstitusional menunjukkan adanya potensi inkoherensi antara desain kelembagaan BoP dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta praktik konstitusional pengerahan pasukan militer Indonesia ke luar negeri. Ketidakjelasan ini menuntut adanya klarifikasi hukum yang lebih mendalam sebelum Indonesia mengambil langkah operasional dalam struktur organisasi tersebut.

3. Dimensi Solusi Dua Negara dan Realitas Geopolitik Pasca 28 Februari 2026

Gagasan solusi dua negara atau two-state solution merupakan konsep yang memiliki akar historis panjang dalam sistem hukum internasional. Konsep ini pertama kali dirumuskan secara formal melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 181 Tahun 1947 yang mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara yang berdampingan secara damai, yaitu negara Yahudi dan negara Arab Palestina. Meskipun rencana tersebut tidak pernah sepenuhnya terimplementasi akibat perang Arab-Israel pada 1948, konsep dua negara tetap menjadi kerangka diplomatik utama dalam berbagai upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel selama beberapa dekade berikutnya. Pada era modern gagasan ini kembali memperoleh momentum melalui Oslo Accords pada awal 1990-an yang membuka peluang pembentukan Otoritas Palestina sebagai entitas pemerintahan sementara di wilayah Tepi Barat dan Gaza.

Namun proses perdamaian tersebut mengalami stagnasi sejak tahun 2008 ketika negosiasi antara Israel dan Palestina gagal mencapai kesepakatan final mengenai status Yerusalem, batas wilayah, serta pengaturan keamanan regional. Sejak saat itu dinamika konflik di Gaza semakin kompleks karena munculnya fragmentasi politik internal Palestina serta meningkatnya ketegangan militer antara Israel dan kelompok bersenjata seperti Hamas. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 pada 28 Februari 2026 berupaya menghidupkan kembali jalur menuju penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina melalui pendekatan stabilisasi wilayah Gaza dan reformasi kelembagaan Otoritas Palestina. Dalam kerangka tersebut Board of Peace diproyeksikan sebagai struktur administratif transisional yang akan mempersiapkan kondisi politik dan keamanan bagi pembentukan negara Palestina yang berdaulat.

Meskipun demikian realitas geopolitik yang berkembang setelah eskalasi konflik regional pada akhir Februari 2026 menunjukkan bahwa implementasi konsep dua negara menghadapi tantangan yang sangat serius. Perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran telah mengubah konfigurasi keamanan Timur Tengah secara signifikan. Krisis politik yang muncul di Teheran setelah konflik tersebut menciptakan vacuum of power yang memicu persaingan pengaruh antara berbagai aktor regional. Dalam situasi seperti ini perhatian masyarakat internasional terhadap konflik Gaza berpotensi berkurang karena fokus diplomatik dan militer dialihkan pada stabilitas kawasan yang lebih luas. Gaza berisiko menjadi secondary theatre dalam dinamika geopolitik regional yang semakin kompleks.

Di sisi lain kondisi kemanusiaan di Gaza terus memburuk setelah Pemerintah Israel menutup sebagian besar jalur perlintasan wilayah tersebut sebagai langkah keamanan pasca konflik regional. Penutupan akses tersebut menyebabkan keterbatasan pasokan makanan, obat-obatan, dan bahan bakar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sipil. Dalam situasi demikian kehadiran Board of Peace dan International Stabilization Force dipandang oleh sebagian kalangan sebagai satu-satunya mekanisme internasional yang mampu menjamin stabilitas wilayah sekaligus membuka kembali akses kemanusiaan bagi penduduk Gaza.

Namun optimisme terhadap efektivitas mekanisme tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan legitimasi politik di tingkat lokal. Demiliterisasi kelompok bersenjata seperti Hamas bukan hanya persoalan teknis keamanan, melainkan juga berkaitan dengan basis dukungan sosial dan identitas politik yang telah terbentuk selama bertahun-tahun. Jika pendekatan keamanan yang diterapkan oleh ISF terlalu bersifat koersif, maka mandat operasi tersebut berpotensi bergeser dari peacekeeping menuju peace enforcement yang secara hukum berada di bawah rezim Bab VII Piagam PBB. Pergeseran karakter mandat ini akan mempengaruhi posisi negara-negara yang terlibat dalam operasi tersebut, termasuk Indonesia.

Dari perspektif kepentingan nasional Indonesia, partisipasi dalam Board of Peace dapat memberikan sejumlah keuntungan diplomatik karena membuka akses komunikasi langsung dengan berbagai aktor internasional yang terlibat dalam proses stabilisasi Gaza. Melalui forum multilateral seperti ini Indonesia berpotensi memainkan peran sebagai mediator atau bridge builder yang menjembatani kepentingan negara-negara Barat dengan dunia Islam. Pendekatan tersebut sejalan dengan karakter diplomasi Indonesia sebagai middle power yang berupaya memaksimalkan pengaruh melalui mekanisme multilateral. Namun keuntungan diplomatik tersebut harus tetap dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan implikasi hukum atau politik yang bertentangan dengan prinsip konstitusional negara.

4. Indonesia dalam International Stabilization Force: Komando dan Risiko Konstitusional

Diskusi mengenai peran Indonesia dalam International Stabilization Force menjadi salah satu aspek paling krusial dalam perdebatan mengenai keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace. Dalam pertemuan perdana BoP yang diselenggarakan di Washington, D.C., sejumlah negara disebutkan sebagai kontributor awal pasukan stabilisasi internasional, antara lain Indonesia, Maroko, Kazakhstan, Albania, dan Kosovo. Dalam skenario yang berkembang Indonesia bahkan diproyeksikan menempatkan seorang perwira tinggi sebagai Wakil Komandan dalam struktur operasi ISF. Rencana tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan yang cukup tinggi terhadap kapasitas profesional Tentara Nasional Indonesia yang selama ini memiliki reputasi baik dalam berbagai operasi penjaga perdamaian PBB.

Namun demikian struktur komando ISF yang disebut berada di bawah koordinasi Amerika Serikat menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status hukum operasi tersebut dalam kerangka hukum internasional. Dalam praktik konvensional operasi penjaga perdamaian PBB, komando militer berada di bawah otoritas Sekretaris Jenderal PBB melalui Departemen Operasi Perdamaian atau Department of Peace Operations yang memastikan bahwa setiap operasi militer multinasional dilaksanakan secara netral dan akuntabel. Apabila ISF berada di bawah koordinasi struktur organisasi Board of Peace yang dipimpin oleh Ketua dengan kewenangan veto absolut, maka rantai komando atau chain of command operasi tersebut berpotensi berada di luar sistem multilateral PBB.

Perbedaan struktur komando tersebut memiliki implikasi penting terhadap status hukum pasukan yang terlibat dalam operasi ISF. Dalam operasi penjaga perdamaian PBB, personel militer dari negara kontributor tetap berada di bawah yurisdiksi nasional masing-masing negara, sementara aturan penggunaan kekuatan atau rules of engagement ditetapkan secara kolektif oleh Dewan Keamanan PBB. Jika ISF beroperasi di bawah struktur yang berbeda, maka muncul pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi personel militer yang terlibat dalam operasi tersebut. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi negara kontributor, termasuk Indonesia.

Selain persoalan komando, dimensi pembiayaan operasi ISF juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Pasal 5.1 Piagam Board of Peace menyatakan bahwa pendanaan organisasi tersebut berasal dari kontribusi sukarela negara-negara anggota dan pihak donor internasional. Dalam berbagai laporan diplomatik disebutkan bahwa Indonesia berpotensi mengirimkan hingga delapan ribu personel militer sebagai bagian dari kontribusi terhadap ISF. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai sumber pembiayaan operasional bagi pasukan tersebut, apakah akan ditanggung melalui mekanisme pendanaan internasional atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia penggunaan anggaran negara untuk operasi militer di luar negeri memerlukan persetujuan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Tanpa adanya kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan dan dasar hukum operasi tersebut, partisipasi Indonesia dalam ISF berpotensi menimbulkan kontroversi domestik yang dapat mempengaruhi legitimasi kebijakan luar negeri pemerintah.

Oleh karena itu sebelum mengambil keputusan final mengenai keterlibatan operasional dalam ISF, pemerintah Indonesia perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai struktur komando operasi, status hukum pasukan Indonesia, sumber pembiayaan, serta batasan mandat yang akan dijalankan oleh personel militer Indonesia di Gaza. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam kerangka konstitusional dan memperoleh dukungan politik yang memadai dari masyarakat.

5. Persepsi Publik dan Polarisasi Politik Domestik

Dukungan masyarakat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina merupakan salah satu elemen penting dalam dinamika kebijakan luar negeri Indonesia. Sejak masa awal kemerdekaan hubungan solidaritas antara Indonesia dan Palestina telah terjalin melalui berbagai bentuk dukungan diplomatik dan moral. Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, secara konsisten menempatkan perjuangan Palestina sebagai bagian dari agenda dekolonisasi global yang harus diperjuangkan oleh negara-negara berkembang. Solidaritas historis ini kemudian terus berlanjut dalam berbagai forum internasional di mana Indonesia secara konsisten mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.

Namun dukungan terhadap Palestina tidak selalu berarti persetujuan terhadap setiap mekanisme internasional yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik di kawasan tersebut. Dalam konteks pembentukan Board of Peace, sebagian kalangan masyarakat Indonesia menunjukkan sikap skeptis karena menilai bahwa struktur organisasi tersebut terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik Amerika Serikat. Persepsi ini semakin kuat ketika diketahui bahwa Ketua BoP memiliki kewenangan veto absolut yang memungkinkan pengambilan keputusan organisasi sangat bergantung pada figur tertentu. Dalam situasi seperti ini muncul kekhawatiran bahwa partisipasi Indonesia dalam BoP dapat menimbulkan kesan bahwa Indonesia berada dalam orbit geopolitik negara besar tertentu.

Polarisasi opini publik juga diperkuat oleh dinamika media sosial yang sering kali menjadi arena bagi perang persepsi atau perception war dan bahkan perang kognitif atau cognitive war. Informasi yang tidak terverifikasi dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik mengenai berbagai isu internasional. Dalam kasus Board of Peace, berbagai narasi yang beredar di media sosial sering kali menggambarkan keikutsertaan Indonesia sebagai bentuk kompromi terhadap kepentingan geopolitik Barat. Meskipun narasi tersebut tidak selalu didukung oleh fakta yang akurat, dampaknya terhadap persepsi publik tidak dapat diabaikan.

Selain dimensi politik dan ideologis, faktor ekonomi juga mempengaruhi sikap masyarakat terhadap kebijakan luar negeri pemerintah. Eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi mempengaruhi stabilitas pasar energi global yang pada akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi domestik. Dalam situasi fiskal yang menantang pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban anggaran negara, termasuk pengiriman pasukan militer dalam operasi internasional. Oleh karena itu legitimasi domestik menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan keberlanjutan kebijakan luar negeri Indonesia terkait keikutsertaan dalam Board of Peace.

Dalam konteks ini pemerintah perlu mengembangkan strategi komunikasi publik yang efektif untuk menjelaskan secara transparan tujuan, manfaat, dan batasan partisipasi Indonesia dalam BoP. Pendekatan komunikasi yang terbuka dapat membantu mengurangi kesalahpahaman sekaligus memperkuat dukungan masyarakat terhadap kebijakan luar negeri yang diambil oleh pemerintah.

6. Penutup: Pertimbangan Konstitusional dan Arah Kebijakan Indonesia

Analisis terhadap pembentukan Board of Peace dan keterlibatan Indonesia di dalamnya menunjukkan bahwa mekanisme ini merupakan eksperimen baru dalam tata kelola konflik internasional yang menggabungkan legitimasi formal dari Resolusi Dewan Keamanan PBB dengan desain kelembagaan yang relatif fleksibel dan tidak sepenuhnya mengikuti pola organisasi multilateral tradisional. Dalam konteks konflik Gaza yang telah berlangsung selama puluhan tahun, pendekatan inovatif semacam ini dapat dipahami sebagai upaya komunitas internasional untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan diplomatik yang selama ini menghambat proses perdamaian Palestina-Israel.

Namun bagi Indonesia partisipasi dalam struktur tersebut tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan konstitusional dan prinsip dasar politik luar negeri bebas aktif. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Komitmen tersebut memberikan landasan moral dan politik bagi keterlibatan Indonesia dalam berbagai upaya penyelesaian konflik internasional, termasuk konflik Palestina-Israel. Akan tetapi implementasi komitmen tersebut harus tetap berada dalam kerangka konstitusi yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan terkait penggunaan kekuatan militer.

Apabila International Stabilization Force menjalankan fungsi demiliterisasi kelompok bersenjata dan pengamanan wilayah secara koersif, maka karakter operasi tersebut secara substantif dapat dikategorikan sebagai peace making atau peace enforcement yang berada dalam rezim Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam situasi demikian keterlibatan pasukan militer Indonesia harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta praktik konstitusional yang berkembang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tanpa adanya persetujuan tersebut, pengerahan pasukan militer ke luar negeri berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Selain itu pemerintah Indonesia juga perlu memastikan adanya kejelasan mengenai struktur komando operasi ISF, mekanisme perlindungan hukum bagi personel militer Indonesia, serta sumber pembiayaan operasi yang tidak membebani anggaran negara secara berlebihan. Kejelasan ini penting untuk menjaga konsistensi antara komitmen internasional Indonesia dengan kepentingan nasional serta prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar sistem demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya keputusan mengenai keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace harus dipandang sebagai bagian dari strategi diplomasi yang lebih luas dalam mendukung kemerdekaan Palestina sekaligus menjaga stabilitas kawasan Timur Tengah. Dengan pendekatan yang hati-hati, transparan, dan berlandaskan konstitusi, Indonesia dapat tetap memainkan peran aktif dalam upaya perdamaian internasional tanpa mengorbankan prinsip dasar politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi identitas diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Profil Penulis: Adv.Dr. Surya Wiranto, SH MH., adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.

Daftar Pustaka

  1. Hatta, Mohammad. 1948. Mendayung Antara Dua Karang. Pidato di hadapan Komite Nasional Indonesia Pusat, Yogyakarta, 2 September 1948.
  2. Perserikatan Bangsa-Bangsa. 1945. Charter of the United Nations. San Francisco.
  3. Perserikatan Bangsa-Bangsa. 1947. United Nations General Assembly Resolution 181: Future Government of Palestine.
  4. Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2026. United Nations Security Council Resolution 2803 on the Gaza Stabilization Framework.
  5. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2026. Pernyataan Resmi mengenai Partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force.
  6. Juwana, Hikmahanto. 2026. BOP dan ISF: Bagaimana Masa Depan Palestina Pasca Gencatan Senjata. Jakarta.
  7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube