Abstrak
Policy brief ini menganalisis implikasi strategis keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam konteks potensi coercive bargaining diplomacy yang memanfaatkan isu kedaulatan Papua sebagai pressure point geopolitik. Dengan pendekatan yuridis-geostrategis, tulisan ini menelaah benturan konseptual antara logika forum perdamaian berbasis elite global dengan doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Analisis menunjukkan adanya risiko normalisasi internasionalisasi isu domestik, erosi prinsip bebas-aktif, serta delegitimasi doktrin pertahanan nasional. Policy brief ini merekomendasikan reformulasi Sishankamrata 2.0, penegasan red line diplomacy doctrine, dan penguatan peran Lemhannas sebagai strategic early warning system negara.
Kata Kunci: Sishankamrata, coercive bargaining diplomacy, Papua, Board of Peace, bebas-aktif, kedaulatan negara, Lemhannas.
1. Konteks Geopolitik dan Dinamika Board of Peace
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace yang dipromosikan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, harus dipahami dalam konteks pergeseran sistem internasional menuju kompetisi kekuatan besar yang semakin transaksional dan personalistik. Dalam lanskap geopolitik pasca 2025, diplomasi tidak lagi sepenuhnya berbasis multilateralisme normatif, melainkan semakin dipengaruhi oleh pola coercive bargaining diplomacy, yakni strategi negosiasi yang menggabungkan tekanan politik, isu hak asasi manusia, serta legitimasi moral global untuk memperoleh konsesi strategis. Model ini berbeda dari diplomasi koersif klasik karena memanfaatkan forum “perdamaian” atau “dialog” sebagai pressure arena yang secara halus menciptakan ketergantungan legitimasi bagi negara peserta. Dalam pola tersebut, isu sensitif domestik diangkat ke ruang internasional, kemudian dinegosiasikan dalam bingkai moralitas global, sehingga terbentuk struktur tekanan yang tidak selalu berbentuk ancaman militer, melainkan reputasional dan politik.
Rekam jejak pernyataan Donald Trump pada periode sebelumnya menunjukkan kecenderungan penggunaan isu domestik negara lain sebagai instrumen tawar politik. Dalam beberapa kesempatan kampanye dan komunikasi politik luar negeri, Papua disebut sebagai wilayah yang memerlukan perhatian internasional terkait isu hak asasi manusia, sebuah framing yang berpotensi menggeser statusnya dari urusan domestik Indonesia menjadi wacana global. Ketika isu tersebut dikaitkan dengan partisipasi Indonesia dalam Board of Peace, terbentuk konfigurasi risiko di mana Papua berfungsi sebagai pressure point, Board of Peace sebagai pressure arena, dan Indonesia sebagai legitimizing participant. Struktur ini menciptakan potensi jebakan bargaining, yaitu situasi ketika partisipasi awal yang bersifat simbolik berkembang menjadi ekspektasi komitmen politik lebih lanjut yang dapat menyentuh wilayah kedaulatan.
Dalam perspektif hukum nasional, kedaulatan wilayah Indonesia, termasuk Papua, dilindungi secara konstitusional oleh Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan berciri nusantara. Lebih lanjut, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan pertahanan dan keamanan sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara yang dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa pertahanan negara bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Dengan demikian, setiap konfigurasi kebijakan luar negeri yang berpotensi membuka ruang deliberasi eksternal terhadap isu kedaulatan harus diuji konsistensinya terhadap kerangka hukum tersebut.
Dalam kerangka politik luar negeri, prinsip bebas-aktif sebagaimana dirumuskan sejak era awal kemerdekaan menegaskan bahwa Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan manapun dan aktif memperjuangkan perdamaian dunia. Namun bebas-aktif bukanlah netralitas pasif, melainkan strategi otonomi yang berakar pada kepentingan nasional. Ketika forum seperti Board of Peace beroperasi di bawah inisiatif satu kekuatan besar dengan karakter kepemimpinan yang transaksional, muncul pertanyaan strategis mengenai batas partisipasi yang tidak menggerus otonomi tersebut. Konteks inilah yang menuntut Lemhannas RI sebagai lembaga kaderisasi kepemimpinan strategis nasional untuk memberikan analisis komprehensif berbasis kepentingan jangka panjang negara, bukan sekadar kalkulasi diplomatik jangka pendek.
2. Analisis Masalah: Jebakan Bargaining dan Internasionalisasi Isu Papua
Risiko utama partisipasi Indonesia dalam Board of Peace terletak pada kemungkinan terjadinya normalisasi internasionalisasi isu Papua melalui mekanisme legitimasi moral global. Dalam teori hubungan internasional kontemporer, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep weaponized interdependence, di mana jejaring global dan institusi internasional dimanfaatkan untuk memengaruhi kebijakan domestik suatu negara tanpa intervensi militer langsung. Board of Peace, sebagai forum yang diposisikan untuk memediasi konflik global, berpotensi menjadi kanal artikulasi isu yang sebelumnya bersifat internal. Ketika suatu negara berkembang berpartisipasi, kehadirannya dapat dimaknai sebagai pengakuan implisit bahwa isu yang diangkat layak dibahas di tingkat internasional.
Dalam konteks Papua, pengangkatan isu hak asasi manusia ke forum global berisiko menciptakan tekanan tidak langsung terhadap kebijakan keamanan domestik Indonesia. Tekanan tersebut dapat berbentuk rekomendasi, resolusi moral, atau opini publik internasional yang mengarah pada tuntutan perubahan kebijakan. Meskipun tidak mengikat secara hukum, tekanan reputasional semacam itu dapat memengaruhi relasi bilateral, akses ekonomi, dan kerja sama pertahanan. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menggeser posisi Indonesia dari aktor otonom menjadi subjek evaluasi eksternal.
Benturan konseptual muncul ketika logika Board of Peace yang berbasis elite global berhadapan dengan doktrin Sishankamrata. Doktrin ini menegaskan bahwa pertahanan bersifat nasional, semesta, dan mandiri, serta menempatkan rakyat sebagai subjek pertahanan, bukan objek geopolitik. Kedaulatan tidak dinegosiasikan dalam forum eksternal non-multilateral, karena kedaulatan merupakan atribut melekat pada negara sebagaimana diakui dalam hukum internasional melalui prinsip non-intervention yang termaktub dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Apabila isu Papua dibahas dalam forum yang tidak memiliki mandat multilateral formal, maka terjadi pergeseran dari prinsip non-intervensi menuju legitimasi intervensi naratif.
Selain itu, terdapat risiko erosi prinsip bebas-aktif menuju semi-alignment, yakni kondisi ketika suatu negara secara bertahap menyesuaikan kebijakan strategisnya dengan preferensi kekuatan besar tertentu demi menjaga dukungan politik global. Semi-alignment tidak selalu terlihat dalam bentuk perjanjian formal, melainkan dalam konsistensi posisi dan retorika diplomatik. Ketergantungan naratif pada forum eksternal juga dapat melemahkan legitimasi internal Sishankamrata, karena publik internasional memandang isu pertahanan Indonesia sebagai bagian dari agenda global yang dapat dinegosiasikan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri harus memperhatikan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap komitmen dalam forum internasional harus dipastikan tidak menciptakan kewajiban implisit yang menyentuh kebijakan militer, intelijen, maupun penegakan hukum domestik. Tanpa kejelasan batas tersebut, partisipasi simbolik dapat berkembang menjadi ekspektasi struktural yang mengurangi ruang manuver strategis negara.
3. Solusi: Reformulasi Sishankamrata 2.0 dan Red Line Diplomacy Doctrine
Menghadapi konfigurasi risiko tersebut, diperlukan reformulasi konseptual Sishankamrata menuju versi 2.0 yang defensif aktif, yaitu doktrin yang tetap berakar pada prinsip kerakyatan dan kemandirian, namun responsif terhadap dinamika geopolitik kontemporer. Reformulasi ini bukan perubahan esensi, melainkan penegasan klausul strategis bahwa isu kedaulatan wilayah, termasuk Papua, tidak menjadi objek deliberasi, evaluasi, maupun legitimasi forum internasional non-multilateral. Klausul tersebut selaras dengan Pasal 30 UUD 1945 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 yang menempatkan pertahanan negara sebagai upaya mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping reformulasi doktrin, Indonesia perlu merumuskan red line diplomacy doctrine yang secara eksplisit menyatakan batas partisipasi dalam forum Board of Peace. Doktrin ini harus menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban militer, intelijen, maupun perubahan kebijakan domestik sebagai konsekuensi partisipasi. Selain itu, tidak boleh ada follow-up binding mechanism yang menciptakan komitmen hukum baru tanpa persetujuan konstitusional melalui mekanisme perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan demikian, setiap bentuk kerja sama tetap berada dalam kerangka non-binding political commitment.
Reformulasi ini juga memerlukan penguatan narasi kenegaraan yang konsisten, bahwa partisipasi Indonesia dalam forum internasional tidak mengubah posisi konstitusional mengenai kedaulatan wilayah. Narasi tersebut harus disampaikan secara diplomatik namun tegas, sehingga mencegah pembentukan persepsi bahwa Indonesia membuka ruang negosiasi atas isu domestik. Dalam kerangka strategi komunikasi internasional, konsistensi pesan merupakan instrumen deterrence reputasional, yaitu pencegahan melalui kejelasan posisi.
Lemhannas RI memiliki peran sentral dalam proses ini sebagai lembaga yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 bertugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan pimpinan tingkat nasional dan pengkajian strategis. Lemhannas dapat menyusun strategic position paper bagi Presiden, memberikan early warning terhadap dinamika geopolitik personalistik, serta mengedukasi elite supra, infra, dan substruktur negara mengenai risiko coercive bargaining. Dengan pendekatan komprehensif tersebut, Sishankamrata tidak direduksi menjadi atribut partisipasi global, melainkan tetap menjadi garis batas strategis yang tidak kabur.
4. Aksi Kebijakan dan Implementasi Strategis
Implementasi reformulasi Sishankamrata 2.0 memerlukan langkah terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Staf Presiden. Harmonisasi kebijakan harus memastikan bahwa setiap pernyataan resmi dalam forum Board of Peace konsisten dengan doktrin pertahanan nasional. Selain itu, perlu dilakukan audit kebijakan untuk mengidentifikasi potensi celah yang dapat dimanfaatkan sebagai leverage bargaining oleh pihak eksternal.
Di tingkat operasional, strategi diplomasi harus mengedepankan prinsip selective engagement, yakni keterlibatan terbatas pada isu global yang tidak bersentuhan langsung dengan kedaulatan domestik. Pendekatan ini memungkinkan Indonesia tetap aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia tanpa membuka ruang tekanan terhadap isu Papua. Dalam konteks hukum internasional, selective engagement sejalan dengan prinsip sovereign equality of states yang menegaskan kesetaraan hak setiap negara untuk menentukan kebijakan domestiknya tanpa intervensi.
Penguatan ketahanan nasional juga memerlukan integrasi antara pertahanan militer dan non-militer, sebagaimana konsep total defense system dalam Sishankamrata. Artinya, stabilitas Papua harus diperkuat melalui pendekatan kesejahteraan, pembangunan, dan dialog internal, sehingga mengurangi celah naratif yang dapat dimanfaatkan di forum internasional. Dengan demikian, pertahanan tidak semata berbasis kekuatan militer, melainkan juga legitimasi sosial dan ekonomi.
Langkah ini harus disertai peningkatan literasi geopolitik di kalangan elite dan publik, agar tidak terjadi simplifikasi isu yang dapat melemahkan posisi tawar Indonesia. Lemhannas dapat menjadi pusat produksi pengetahuan strategis yang mengintegrasikan analisis hukum, militer, dan diplomasi. Dalam jangka panjang, reformulasi ini akan memperkuat otonomi strategis Indonesia sebagai middle power yang mampu berinteraksi dengan kekuatan besar tanpa kehilangan prinsip dasar kedaulatan.
5. Penguatan Arsitektur Ketahanan Nasional
Reformulasi Sishankamrata juga harus diiringi pembaruan arsitektur ketahanan nasional yang adaptif terhadap dinamika informasi global. Dalam era digital, tekanan tidak selalu datang melalui kanal diplomatik formal, melainkan melalui opini publik internasional dan jejaring transnasional. Oleh karena itu, strategi komunikasi pertahanan harus menjadi bagian integral dari kebijakan keamanan nasional. Transparansi terukur dan penyampaian data yang akurat mengenai pembangunan Papua dapat mengurangi ruang spekulasi dan framing negatif di tingkat global.
Selain itu, Indonesia perlu memperkuat kerja sama regional berbasis ASEAN sebagai jangkar multilateralisme yang sah. Dengan mengedepankan mekanisme regional, Indonesia dapat menghindari ketergantungan pada forum inisiatif unilateral kekuatan besar. Prinsip ASEAN centrality memberikan ruang bagi Indonesia untuk tetap aktif tanpa terjebak dalam konfigurasi bargaining bilateral yang asimetris.
Ketahanan nasional juga mensyaratkan konsolidasi hukum dan kebijakan internal agar tidak terdapat inkonsistensi yang dapat dieksploitasi. Sinkronisasi antara kebijakan pertahanan, keamanan, dan pembangunan harus dilakukan melalui mekanisme perencanaan nasional yang terpadu. Dengan demikian, Sishankamrata 2.0 bukan sekadar doktrin normatif, melainkan kerangka operasional yang terukur dan terintegrasi.
6. Penutup: Sishankamrata sebagai Garis Batas Strategis
Isu Papua merupakan ujian kedaulatan, sementara forum perdamaian merupakan ujian kebijaksanaan diplomasi. Dalam konteks partisipasi Indonesia pada Board of Peace yang dipromosikan oleh Presiden Donald Trump, terdapat risiko jebakan coercive bargaining yang dapat menggeser isu domestik ke ranah internasional. Tanpa penegasan batas yang jelas, partisipasi simbolik berpotensi berkembang menjadi tekanan struktural yang memengaruhi kebijakan nasional.
Reformulasi Sishankamrata 2.0, penegasan red line diplomacy doctrine, dan penguatan peran Lemhannas sebagai strategic early warning system merupakan langkah preventif yang konstitusional dan strategis. Seluruh rekomendasi ini berakar pada UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang menempatkan kedaulatan sebagai prinsip non-negotiable. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia dapat tetap aktif dalam diplomasi global tanpa mengaburkan garis batas pertahanan nasional. Sishankamrata harus tetap menjadi fondasi utama keamanan negara, bukan atribut partisipasi global, melainkan penanda tegas bahwa kedaulatan Indonesia tidak berada dalam meja tawar geopolitik manapun.
Profil Penulis: Adv.Dr. Surya Wiranto, SH MH., adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945.
