Abstrak
Keputusan Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada 27 Januari 2026 di Gedung Nusantara II Jakarta menetapkan delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai keputusan mengikat DPR dan Pemerintah, menegaskan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Makalah ini menganalisis implikasi konstitusional dalam kerangka hukum normatif, teori demokrasi konstitusional, dan democratic policing, mengidentifikasi risiko constitutional backsliding akibat perluasan kewenangan legislatif tanpa amandemen UUD 1945. Solusi integratif mencakup penguatan Kompolnas sebagai civilian oversight independen, reformasi pengawasan internal melalui Birowasidik, Inspektorat, dan Propam, serta internalisasi nilai HAM melalui kurikulum Akpol. Agenda aksi bertahap menekankan checks and balances, implementasi teknologi bodycam dengan UU PDP 27/2022, dan pelibatan masyarakat sipil untuk reformasi berkelanjutan. Kajian ini relevan bagi strategi ketahanan nasional Lemhannas RI dalam dimensi politik dan militer di tengah dinamika geopolitik Indo-Pasifik.
Kata Kunci: Reformasi Polri, keputusan paripurna DPR, Pasal 30 UUD 1945, democratic policing, constitutional backsliding, ketahanan nasional
1. Pendahuluan
Keputusan Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang diselenggarkan di Gedung Nusantara II Jakarta pada 27 Januari 2026 dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dengan laporan Ketua Komisi III Habiburokhman secara signifikan memengaruhi dinamika ketahanan nasional Indonesia, khususnya dalam dimensi politik dan militer sebagaimana didefinisikan konsep Lemhannas RI, karena menetapkan delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai keputusan mengikat DPR dan Pemerintah yang menegaskan kembali kedudukan Polri langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Latar belakang reformasi ini berakar pada tantangan pasca-Reformasi 1998 di mana pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia melalui Keputusan MPR Nomor VI/MPR/2002 belum sepenuhnya menghasilkan pengawasan sipil yang efektif, sebagaimana tercermin dalam laporan Human Rights Watch tahun 2023 tentang kasus pelanggaran HAM berat serta survei Asia Foundation 2024 yang menunjukkan indeks kepercayaan publik terhadap Polri hanya mencapai 68%, sehingga dalam konteks geopolitik Indo-Pasifik reformasi Polri menjadi krusial untuk memperkuat stabilitas dalam negeri sebagai pondasi ketahanan nasional. Rumusan masalah utama meliputi potensi constitutional backsliding akibat perluasan kewenangan legislatif tanpa amandemen konstitusi sebagaimana Pasal 37 UUD 1945, lemahnya independensi Kompolnas berdasarkan Pasal 8 Tap MPR VII/2000, serta tantangan implementasi teknologi pengawasan di tengah anggaran Polri Rp121 triliun pada APBN 2025; tujuan penelitian ini adalah menganalisis implikasi konstitusional keputusan paripurna dan merumuskan strategi ketahanan nasional berbasis democratic policing, dengan manfaat kebijakan bagi Lemhannas RI dalam menyusun doktrin reformasi sektor keamanan.
2. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teori
Konsep ketahanan nasional Lemhannas RI yang mencakup enam dimensi, ideologi Pancasila, politik, militer, ekonomi, sosial-budaya, dan kelestarian lingkungan, menjadi landasan teoritis utama dalam menganalisis reformasi Polri, di mana dimensi politik dan militer secara khusus menuntut kontrol sipil yang kuat atas alat koersif negara sebagaimana diintegrasikan dengan teori democratic policing David Bayley yang menekankan transformasi kepolisian dari model hierarkis ke model akuntabel terhadap publik. Teori hukum tata negara Hans Kelsen tentang hierarki norma dengan UUD 1945 sebagai grundnorm memberikan kerangka analisis konstitusional untuk mengevaluasi sahnya keputusan paripurna DPR berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 namun potensi backsliding sebagaimana diidentifikasi Tom Ginsburg dalam studi konstitusionalisme Asia, di mana instrumen legislatif formal dapat menggerus pemisahan kekuasaan Montesquieu jika tidak diimbangi checks and balances. Gap penelitian terletak pada kurangnya kajian pasca-2026 yang menghubungkan reformasi Polri dengan ketahanan nasional Lemhannas di konteks Indo-Pasifik, sehingga novelty makalah ini adalah formulasi strategi integratif yang menggabungkan norma konstitusi Indonesia dengan praktik global security sector reform untuk mencegah politisasi Polri di tengah dinamika Laut China Selatan.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya analisis institusional, dengan sumber data sekunder primer berupa UUD 1945, Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Nomor 107 Tahun 2024, serta transkrip Rapat Paripurna DPR 27 Januari 2026; data sekunder meliputi proceeding Jakarta Geopolitical Forum Lemhannas, laporan Komnas HAM 2024-2025, dan survei BPS tentang kepuasan layanan Polri 2025. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan content analysis kualitatif dengan triangulasi sumber untuk memvalidasi temuan, di mana analisis dilakukan secara hierarkis mengikuti norma Kelsen untuk menguji konsistensi keputusan paripurna terhadap grundnorm konstitusi, selaras dengan pedoman metodologi Lemhannas RI dalam kajian geopolitik-strategis nasional.
4. Hasil dan Pembahasan
4.1 Analisis Konstitusional Keputusan Paripurna
Keputusan paripurna DPR 27 Januari 2026 yang menetapkan delapan poin reformasi Polri sebagai mengikat secara normatif sah berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 tentang fungsi pengawasan legislatif dan Pasal 22D ayat (1) tentang kedaulatan rakyat, namun berpotensi menimbulkan pergeseran keseimbangan kekuasaan karena penegasan komando Polri langsung di bawah Presiden melalui Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tanpa amandemen konstitusi Pasal 37, sehingga dalam perspektif Kelsen membuka ruang perluasan kekuasaan legislatif yang dapat dikategorikan constitutional backsliding sebagaimana kasus serupa di Asia Tenggara. Implikasi strategis bagi ketahanan nasional terletak pada penguatan stabilitas komando eksekutif Polri untuk menghadapi ancaman transnasional Indo-Pasifik, tetapi menuntut penguatan Kompolnas agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan koersif pada eksekutif semata.
4.2 Tantangan Pengawasan dan Reformasi Internal
Kompolnas yang diatur Pasal 8 Tap MPR VII/2000 masih bersifat konsultatif sehingga pengawasan internal Polri melalui Birowasidik, Inspektorat Jenderal, dan Divisi Propam menghadapi keterbatasan independensi, sebagaimana terbukti dari kasus pelanggaran HAM 2024 yang dilaporkan Komnas HAM dengan tingkat penindakan hanya 45%; tata kelola anggaran Polri Rp121 triliun APBN 2025 sesuai PMK 107/2024 memerlukan transparansi lebih baik melalui UU KIP 14/2008 untuk mencegah korupsi pengadaan seperti kasus KPK 2023. Kebijakan penugasan anggota Polri di luar struktur berdasarkan Perkapolri 10/2025 berisiko politisasi, sehingga reformasi ini krusial untuk dimensi politik ketahanan nasional Lemhannas.
4.3 Reformasi Kultural dan Teknologi
Reformasi kultural melalui kurikulum pendidikan kepolisian Akpol dengan tambahan 20% materi HAM dan demokrasi selaras Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, namun membutuhkan perubahan ekosistem rekrutmen dan penilaian kinerja berbasis meritokrasi; penerapan body-worn camera dan AI pemeriksaan melalui Perkapolri 8/2024 harus diimbangi UU PDP 27/2022 untuk audit algoritmik, relevan bagi ketahanan geo-maritim Lemhannas di Indo-Pasifik.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Keputusan paripurna DPR 27 Januari 2026 mempercepat reformasi Polri secara konstitusional valid namun berisiko backsliding jika pengawasan sipil tidak diperkuat, sehingga krusial bagi ketahanan nasional Lemhannas RI dalam menghadapi dinamika geopolitik. Rekomendasi kebijakan mencakup: perubahan UU Polri dalam 6 bulan untuk kewenangan eksekutorial Kompolnas; SOP bodycam nasional 3 bulan dengan audit BPK; forum evaluasi triwulanan DPR-Kompolnas-masyarakat sipil; dan indikator HAM sebagai syarat promosi berbasis survei BPS 2026.
Daftar Pustaka
- Bayley, D.H. 2006. Changing the Guard: Developing Democratic Police Abroad. Oxford University Press.
- Ginsburg, T. 2019. Democratic Backsliding and the Constitutional Horizon. University of Chicago Law Review.
- Kelsen, H. 1967. Pure Theory of Law. University of California Press.
- Lemhannas RI. 2023. Proceeding Jakarta Geopolitical Forum VII. Jakarta: Lemhannas Press.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Polri.
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/2023 & 107/2024.
- Human Rights Watch. 2023. Indonesia: Police Reform Challenges.
Lampiran 1: Delapan Poin Reformasi Polri DPR 27 Januari 2026
- Penguatan pengawasan internal;
- Reformasi anggaran bottom-up;
- Pendidikan HAM;
- Teknologi bodycam;
- Independensi Kompolnas;
- Penugasan luar struktur;
- Kurikulum Akpol;
- Checks and balances.
