Abstrak
Naskah akademik ini mengkaji secara normatif eskalasi kebijakan unilateralisme Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump yang tercermin dalam wacana penguasaan Greenland serta gagasan pembentukan dewan perdamaian tandingan terhadap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Analisis difokuskan pada implikasi yuridis tindakan tersebut terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, dan mekanisme keamanan kolektif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya analisis geopolitik, naskah ini menilai konsistensi kebijakan Amerika Serikat dengan Piagam PBB, praktik negara, serta preseden aneksasi wilayah dalam hukum internasional. Posisi dan kepentingan Indonesia dianalisis dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif dan kewajiban konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kata kunci: hukum internasional, kedaulatan negara, Greenland, unilateralisme, Piagam PBB, Amerika Serikat.
HALAMAN I – KONTEKS NORMATIF DAN GEOPOLITIK KEAMANAN GLOBAL Situasi keamanan global pada pertengahan dekade 2020-an menunjukkan kecenderungan eskalatif yang semakin menjauh dari prinsip-prinsip multilateralisme pasca-Perang Dunia II. Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai niat untuk menguasai Greenland dan membentuk suatu dewan perdamaian yang dikendalikan oleh Amerika Serikat, sebagai tandingan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencerminkan pergeseran paradigma strategis yang signifikan. Greenland, sebagai wilayah otonom di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark, selama beberapa dekade relatif berada di luar pusaran konflik global. Namun, mencairnya es Arktik akibat perubahan iklim telah membuka jalur pelayaran baru dan meningkatkan akses terhadap sumber daya mineral strategis, termasuk rare earth elements, hidrokarbon, dan posisi militer strategis yang berdekatan dengan Rusia dan jalur Atlantik Utara.
Dalam konteks hukum internasional, status Greenland tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan Denmark sebagaimana diakui dalam hukum internasional dan praktik negara. Setiap upaya aneksasi atau penguasaan paksa atas wilayah tersebut secara langsung bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Reaksi keras dari negara-negara Eropa, khususnya negara-negara Nordik seperti Denmark, Norwegia, Swedia, dan Finlandia, menunjukkan bahwa isu Greenland bukan sekadar isu bilateral, melainkan menyentuh fondasi keamanan kolektif Eropa dan kredibilitas NATO sebagai aliansi pertahanan berbasis nilai bersama.
HALAMAN II – ANALISIS MASALAH: UNILATERALISME DAN TANTANGAN TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL Ambisi Amerika Serikat terhadap Greenland dapat dianalisis secara komprehensif melalui perspektif neorealisme, khususnya varian offensive realism sebagaimana dikembangkan dalam literatur hubungan internasional kontemporer. Neorealisme berangkat dari asumsi bahwa sistem internasional bersifat anarkis karena tidak adanya otoritas supranasional yang mampu memaksakan kepatuhan negara secara efektif. Dalam kondisi demikian, negara, terutama negara adidaya, terdorong untuk memaksimalkan kekuatannya demi menjamin kelangsungan hidup dan keamanannya.
Pandangan ini diperkuat oleh analisis Wibawanto Nugroho, pakar geopolitik dan keamanan nasional, yang menegaskan bahwa perdamaian dalam perspektif neorealisme bersifat sementara atau interwar period. Kompetisi kekuatan besar antara Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok saat ini berada dalam fase irregular great power competition, di mana aturan main internasional semakin diabaikan. Dalam kerangka ini, pendekatan liberal-institusional dan konstruktivis dianggap tidak lagi memadai untuk menjamin stabilitas karena gagal mengelola rivalitas struktural antar kekuatan besar.
Bagi pemerintahan Trump, penguasaan Greenland dipandang sebagai langkah preventif untuk menutup akses strategis Rusia dan Tiongkok di kawasan Arktik. Logika ini sejalan dengan prinsip power maximizing yang menjadi ciri khas offensive realism, di mana negara adidaya tidak hanya bertahan, tetapi secara aktif memperluas kontrol strategisnya untuk mencegah munculnya ancaman di masa depan.
HALAMAN III – DIMENSI HUKUM INTERNASIONAL DAN MULTILATERALISME Dari perspektif hukum internasional, wacana penguasaan Greenland dan pembentukan dewan perdamaian tandingan menimbulkan persoalan serius terkait legitimasi dan legalitas. Todung Mulia Lubis, mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, menegaskan bahwa tindakan unilateral semacam ini menciptakan preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem hukum internasional. Sejarah aneksasi, seperti Krimea oleh Rusia pada 2014 atau pendudukan Namibia oleh Afrika Selatan pada abad ke-20, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan selalu menimbulkan instabilitas jangka panjang.
Piagam PBB secara tegas menolak penggunaan kekerasan untuk memperoleh wilayah, dan Dewan Keamanan PBB dirancang sebagai mekanisme kolektif untuk menjaga perdamaian internasional. Pembentukan dewan perdamaian tandingan oleh satu negara adidaya tidak hanya melemahkan otoritas PBB, tetapi juga berpotensi menciptakan fragmentasi tata kelola keamanan global. Negara-negara kecil dan menengah akan berada dalam posisi rentan karena tidak lagi memiliki forum multilateral yang kredibel untuk melindungi kepentingannya.
HALAMAN IV – DINAMIKA EROPA, NATO, DAN KAWASAN NORDIK Solidaritas negara-negara Nordik dalam menghadapi ancaman terhadap Greenland menunjukkan bahwa identitas regional dan kepentingan keamanan bersama masih memiliki daya rekat yang kuat. Pengalaman Norwegia dengan wilayah Svalbard, yang juga memiliki signifikansi strategis dan melibatkan kehadiran Rusia, memperkuat sensitivitas kawasan terhadap isu aneksasi dan militarisasi Arktik. Ancaman penggunaan instrumen ekonomi, seperti tarif dagang oleh Amerika Serikat, memang dapat menimbulkan tekanan, tetapi kecil kemungkinannya mampu memecah konsensus strategis Eropa secara menyeluruh.
Namun demikian, dinamika ini menempatkan NATO dalam dilema serius. Di satu sisi, Amerika Serikat merupakan tulang punggung militer aliansi tersebut. Di sisi lain, tindakan unilateral Washington berpotensi merusak kepercayaan internal dan nilai-nilai kolektif yang menjadi dasar NATO. Ketegangan ini mencerminkan krisis institusional yang lebih luas dalam sistem keamanan Barat.
HALAMAN V – IMPLIKASI YURIDIS DAN KEBIJAKAN BAGI INDONESIA Bagi Indonesia, eskalasi kompetisi kekuatan besar di kawasan Arktik mungkin tampak jauh secara geografis, tetapi dampaknya bersifat global. Gangguan stabilitas internasional berpotensi memengaruhi perdagangan, energi, dan arsitektur keamanan global. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk mempertahankan tatanan internasional berbasis hukum dan multilateralisme.
Secara konstitusional, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat diplomasi multilateral, aktif dalam forum PBB, dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Pada saat yang sama, Indonesia harus meningkatkan ketahanan nasional, baik di bidang ekonomi, energi, maupun pertahanan, agar tidak menjadi korban tidak langsung dari konflik global.
HALAMAN VI – PENUTUP Ambisi Amerika Serikat untuk menguasai Greenland dan membentuk dewan perdamaian tandingan mencerminkan transformasi mendalam dalam praktik keamanan global. Pendekatan offensive realism yang mengedepankan kekuatan dan pencegahan akses strategis berhadapan langsung dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan multilateralisme. Ketegangan ini tidak hanya mengancam stabilitas kawasan Arktik dan Eropa, tetapi juga berpotensi merombak tatanan global secara lebih luas.
Bagi negara-negara seperti Indonesia, tantangan utama adalah menjaga konsistensi kebijakan luar negeri yang berlandaskan hukum internasional sambil meningkatkan ketahanan nasional di tengah ketidakpastian. Dengan tetap berpegang pada politik bebas aktif dan memperkuat peran dalam diplomasi multilateral, Indonesia dapat berkontribusi pada upaya menjaga perdamaian dunia sekaligus melindungi kepentingan nasionalnya.
Daftar Pustaka
- Charter of the United Nations. 1945. San Francisco: United Nations.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kissinger, Henry. 2014. World Order. New York: Penguin Press. Mearsheimer,
- John J. 2018. The Great Delusion: Liberal Dreams and International Realities. New Haven and London: Yale University Press.
- National Security Strategy of the United States of America. 2025. Washington, DC: The White House. Waltz, Kenneth N. 1979. Theory of International Politics. Reading, Massachusetts: Addison-Wesley Publishing Company.
