Abstrak
Tulisan ini menganalisis eskalasi krisis geopolitik yang dipicu oleh upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memperoleh Greenland, sebuah wilayah otonom di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark, serta implikasinya terhadap tatanan internasional berbasis aturan. Dengan merujuk pada dinamika diplomatik yang berkembang pada Januari 2026, termasuk pernyataan kerangka kesepakatan antara Amerika Serikat dan NATO serta reaksi para pemimpin dunia di Forum Ekonomi Dunia Davos, naskah ini menunjukkan bahwa isu Greenland bukan sekadar sengketa teritorial, melainkan manifestasi unilateralisme dan politik koersif yang mengikis prinsip kedaulatan dan larangan ancaman kekuatan dalam hukum internasional. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis geopolitik, tulisan ini menawarkan kerangka solusi dan rekomendasi kebijakan untuk merespons pergeseran tatanan global menuju rivalitas kekuatan besar.
Kata kunci: Greenland, unilateralisme, hukum internasional, NATO, tatanan berbasis aturan
- Konteks Perkembangan geopolitik global
Pada awal tahun 2026 ditandai oleh meningkatnya ketegangan akibat pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai niatnya untuk memperoleh Greenland, wilayah Arktik yang memiliki status pemerintahan sendiri namun secara hukum berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark. Isu ini mencapai eskalasi signifikan ketika pada pertengahan Januari 2026, Trump secara terbuka mengaitkan ambisi teritorial tersebut dengan ancaman pengenaan tarif terhadap negara-negara Eropa yang menentangnya. Dalam konteks hukum internasional, pernyataan tersebut segera memicu kekhawatiran luas karena secara implisit bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan ancaman kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Greenland, meskipun memiliki otonomi luas sejak pengaturan Home Rule dan Self-Government Act Denmark tahun 2009, tetap bukan entitas berdaulat yang dapat dialihkan melalui tekanan sepihak dari negara lain.
Konteks ini menjadi semakin kompleks ketika CNN, melalui laporan Kevin Liptak, mengungkap bahwa Trump telah mengklaim adanya kerangka kesepakatan yang dibahas bersama Sekretaris Jenderal NATO, yang menurutnya akan menghentikan ancaman tarif terhadap Eropa. Pernyataan bahwa NATO akan melanjutkan negosiasi menunjukkan bagaimana organisasi pertahanan kolektif yang dibentuk berdasarkan Traktat Washington 1949 kini terseret ke dalam isu yang sejatinya berada di ranah kedaulatan dan hukum internasional publik, bukan sekadar keamanan kolektif. Fakta bahwa isu ini dibicarakan di dalam forum NATO memperlihatkan adanya pergeseran fungsi aliansi tersebut dari mekanisme pertahanan menuju instrumen legitimasi politik kekuatan dominan.
- Analisis Masalah dari Perspektif Yuridis
Dorongan Amerika Serikat untuk memperoleh Greenland dengan disertai ancaman ekonomi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan koersif yang bertentangan dengan prinsip kebebasan persetujuan negara dalam hukum perjanjian internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969. Ancaman tarif sebagai alat tawar menawar politik memperlihatkan transformasi instrumen ekonomi menjadi senjata geopolitik, sebuah praktik yang kerap disebut sebagai weaponization of interdependence. Hal ini menimbulkan preseden berbahaya karena mengaburkan batas antara diplomasi sah dan pemaksaan yang dilarang.
Reaksi internasional terhadap langkah Trump mencerminkan kesadaran kolektif akan erosi tatanan berbasis aturan. Dalam pidatonya di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Januari 2026, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa dunia tengah mengalami “rupture in the world order”, sebuah pernyataan yang menegaskan berakhirnya ilusi stabilitas pasca-Perang Dingin. Pernyataan ini relevan secara hukum karena mengindikasikan melemahnya komitmen negara-negara besar terhadap norma-norma fundamental seperti penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Piagam PBB. Publikasi pidato tersebut sebagai op-ed di The Guardian memperluas resonansinya sebagai kritik normatif terhadap perilaku hegemonik.
Analisis Sam Roggeveen dari Lowy Institute di Australia dan komentar Yaroslav Trofimov di The Wall Street Journal memperlihatkan bahwa bahkan sekutu dekat Amerika Serikat memandang kebijakan ini sebagai penyimpangan rasionalitas strategis. Ketika sekutu mulai mengekspresikan keberatan secara publik maupun privat, legitimasi kepemimpinan Amerika Serikat dalam sistem internasional ikut tergerus, yang secara hukum-politik berdampak pada efektivitas rezim multilateral yang selama ini bergantung pada kepatuhan sukarela negara-negara besar.
- Dampak Geopolitik dan Ekonomi
Dampak dari saga Greenland tidak berhenti pada tataran diplomatik, melainkan merembet ke ranah ekonomi global. Reaksi pasar keuangan yang dicatat oleh Reuters melalui laporan Jamie McGeever menunjukkan bahwa ancaman kebangkitan perang dagang dan memburuknya hubungan transatlantik telah mengguncang pasar saham, obligasi, dan nilai tukar dolar Amerika Serikat. Fenomena ini penting dianalisis karena stabilitas ekonomi internasional merupakan salah satu tujuan implisit dari kerja sama internasional sebagaimana tercermin dalam Piagam PBB dan kerangka Bretton Woods. Ketika Amerika Serikat, yang selama ini dipersepsikan sebagai safe haven, justru menjadi sumber ketidakpastian, maka fondasi kepercayaan terhadap sistem keuangan global ikut terguncang.
Komentar kolumnis Financial Times, Katie Martin, menegaskan bahwa keuntungan struktural Amerika Serikat dari instabilitas global kini terancam oleh kebijakan luar negerinya sendiri. Ini memperlihatkan paradoks hegemonik, di mana penggunaan kekuatan secara berlebihan justru melemahkan posisi hegemon dalam jangka panjang. Fareed Zakaria, dalam program GPS, menyoroti kecenderungan sekutu Amerika Serikat untuk melakukan derisking bukan hanya dari Tiongkok, sebagaimana didorong Washington dalam beberapa tahun terakhir, tetapi juga dari Amerika Serikat sendiri. Dari sudut pandang hukum ekonomi internasional, pergeseran ini berpotensi mengubah pola perjanjian perdagangan dan investasi, serta melemahkan rezim perdagangan multilateral yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia.
- Solusi Normatif dan Institusional (Relevansi bagi Kepentingan Indonesia)
Menghadapi kondisi tersebut, solusi normatif harus dimulai dengan reafirmasi prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya penghormatan terhadap kedaulatan, larangan ancaman kekuatan, serta penyelesaian sengketa secara damai. Bagi Indonesia, prinsip ini sejalan secara langsung dengan doktrin politik luar negeri bebas dan aktif yang berakar pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya mandat konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Saga Greenland memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi dan militer dapat digunakan untuk menggeser norma kedaulatan, sebuah preseden yang relevan bagi negara kepulauan seperti Indonesia yang sangat bergantung pada stabilitas hukum internasional.
Dalam konteks hukum laut internasional, eskalasi rivalitas di kawasan Arktik memiliki implikasi tidak langsung namun signifikan terhadap rezim United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menjadi fondasi utama kepentingan maritim Indonesia. Upaya negara besar untuk memperluas pengaruh teritorial atau akses strategis di kawasan Arktik berpotensi memperlemah konsensus global mengenai delimitasi maritim, hak lintas damai, dan pengelolaan sumber daya alam di kawasan laut yang sensitif. Bagi Indonesia, yang telah menegaskan statusnya sebagai negara kepulauan melalui rezim archipelagic state dalam UNCLOS, erosi norma di Arktik dapat menciptakan efek domino yang merugikan posisi hukum Indonesia di kawasan lain, termasuk Laut Cina Selatan.
Di tingkat institusional, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Majelis Umum memiliki dasar hukum untuk membahas isu Greenland sebagai bagian dari ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Indonesia, sebagai negara dengan rekam jejak diplomasi multilateral yang konsisten, memiliki kepentingan strategis untuk mendorong resolusi normatif yang menegaskan ketidakabsahan pemaksaan ekonomi untuk tujuan teritorial. Sikap ini sejalan dengan praktik diplomasi Indonesia dalam mendorong penghormatan terhadap UNCLOS dan penolakan terhadap klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.
- Aksi Kebijakan dan Implikasi Strategis (Arktik-ASEAN dan Politik Bebas Aktif)
Pada tataran kebijakan, saga Greenland memberikan pelajaran strategis bagi Indonesia dan ASEAN mengenai pentingnya menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar. Meskipun ASEAN secara geografis berada jauh dari Arktik, dinamika keamanan di kawasan tersebut mempengaruhi arsitektur keamanan global dan pola interaksi kekuatan besar yang juga tercermin di Indo-Pasifik. Indonesia, sebagai negara terbesar di ASEAN dan pengusung ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP), memiliki kepentingan untuk mendorong pendekatan inklusif, non-konfrontatif, dan berbasis hukum sebagai antitesis terhadap unilateralisme.
Keterkaitan Arktik-ASEAN dapat dilihat dari meningkatnya perhatian negara-negara besar terhadap jalur pelayaran baru, keamanan energi, dan sumber daya strategis. Perubahan pola perdagangan dan energi global akibat instabilitas Arktik berpotensi mempengaruhi keamanan maritim Asia Tenggara, termasuk Selat Malaka dan jalur laut strategis Indonesia. Oleh karena itu, politik bebas aktif Indonesia menuntut keterlibatan konseptual dan diplomatik dalam diskursus global mengenai Arktik, bukan dalam bentuk keterlibatan militer, melainkan sebagai penjaga norma hukum laut dan multilateralisme.
Dalam kerangka ASEAN, Indonesia dapat menginisiasi dialog lintas kawasan yang menekankan kesalingterkaitan antara stabilitas Arktik dan Indo-Pasifik, sekaligus memperkuat posisi ASEAN sebagai aktor normatif (norm entrepreneur) dalam sistem internasional. Aksi kebijakan semacam ini memperkuat kepentingan nasional Indonesia dengan memastikan bahwa perubahan tatanan global tidak berkembang menjadi sistem yang sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan, melainkan tetap dibatasi oleh hukum dan institusi internasional. Pada tataran kebijakan, negara-negara menengah seperti Kanada dan Australia, yang secara geografis dan politik berada di antara kepentingan kekuatan besar, menunjukkan bahwa konsistensi terhadap multilateralisme dan hukum internasional dapat berfungsi sebagai instrumen penyeimbang terhadap tekanan hegemonik, tanpa harus terjebak dalam logika aliansi yang bersifat eksklusif. Pengalaman tersebut relevan bagi Indonesia dalam merumuskan strategi politik luar negeri bebas dan aktif yang adaptif, di mana keterlibatan internasional diarahkan untuk membangun koalisi normatif, memperkuat rezim hukum laut, serta menjaga otonomi strategis kawasan ASEAN di tengah intensifikasi rivalitas kekuatan besar.
Daftar Pustaka
- Carney, Mark. 2026. A Rupture in the World Order. The Guardian, op-ed, Januari 2026.
- CNN. 2026. Kevin Liptak. Laporan mengenai pernyataan Presiden Amerika Serikat tentang kerangka kesepakatan Greenland dan pembahasan dengan Sekretaris Jenderal NATO. Januari 2026.
- Financial Times. 2026. Katie Martin. Kolom analisis mengenai volatilitas pasar global dan perubahan persepsi risiko Amerika Serikat akibat kebijakan luar negeri. Januari 2026.
- Lowy Institute. 2026. Roggeveen, Sam. Analisis kebijakan luar negeri Amerika Serikat dan implikasinya bagi sekutu. Blog resmi Lowy Institute, Januari 2026.
- Reuters. 2026. Jamie McGeever. Laporan pasar keuangan global terkait dampak ketegangan AS–Eropa akibat isu Greenland terhadap saham, obligasi, dan nilai tukar dolar AS. Januari 2026.
- The Wall Street Journal. 2026. Trofimov, Yaroslav. Analisis reaksi sekutu Amerika Serikat terhadap tuntutan Greenland dan implikasinya bagi tatanan internasional. Januari 2026.
- Zakaria, Fareed. 2026. Pernyataan dan analisis dalam program GPS mengenai kecenderungan sekutu Amerika Serikat melakukan derisking dari Washington. CNN, Januari 2026.
- North Atlantic Treaty Organization. 1949. The North Atlantic Treaty (Washington Treaty). Washington, D.C.
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta.

