Paradoks Tarif Nol: Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 Tahun 2026 terhadap Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat serta Peluang Renegosiasi dalam Kerangka Hukum Perdagangan Internasional
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 yang memutuskan kebijakan tarif Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai tindakan inkonstitusional telah menciptakan paradoks hukum yang kompleks bagi Indonesia
