Paradoks Tarif Nol: Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 Tahun 2026 terhadap Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat serta Peluang Renegosiasi dalam Kerangka Hukum Perdagangan Internasional

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 yang memutuskan kebijakan tarif Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai tindakan inkonstitusional telah menciptakan paradoks hukum yang kompleks bagi Indonesia

Read More
Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube