Reformasi Polri dan Keputusan Paripurna DPR 27 Januari 2026: Implikasi Konstitusional dan Strategi Ketahanan Nasional
Keputusan Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada 27 Januari 2026 di Gedung Nusantara II Jakarta menetapkan delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai keputusan mengikat DPR dan Pemerintah, menegaskan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
