Dinamika Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional, Kedaulatan Ekonomi, dan Kepentingan Nasional

Kebijakan tarif global 15 persen oleh Presiden Amerika Serikat pasca putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dan implikasinya terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Indonesia menimbulkan persoalan hukum, ekonomi, dan kedaulatan kebijakan nasional.

Read More

Dampak Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terhadap Tarif Global dan Implikasinya bagi Kedaulatan Perdagangan Indonesia: Analisis Hukum, Strategi, dan Kebijakan Nasional

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif global menandai titik kritis dalam rezim hukum perdagangan internasional berbasis aturan.

Read More

Paradoks Tarif Nol: Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 Tahun 2026 terhadap Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat serta Peluang Renegosiasi dalam Kerangka Hukum Perdagangan Internasional

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 yang memutuskan kebijakan tarif Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai tindakan inkonstitusional telah menciptakan paradoks hukum yang kompleks bagi Indonesia

Read More
Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube