Artikel ini telah tayang di https://maritimnews.com/2016/08/gairah-baru-industri-perikanan-nasional/

Sektor perikanan di Indonesia mulai bergairah kembali setelah terpuruk selama 2 tahun belakangan ini. Ironis memang melihat sektor kemaritiman Indonesia, di satu sisi pemerintahan saat ini berada pada era maritim dengan visi dan misinya yang ingin mewujudkan Negara Maritim yang besar dan kuat.

Tujuan akhirnya tidak lain ingin mensejahterakan rakyatnya dari sektor kemaritiman, namun pada kenyataannya kebijakan yang dibuat belum sepenuhnya menjamin kemakmuran rakyat Indonesia, utamanya di sektor perikanan.

Kondisi perikanan tersebut mulai berbenah kembali setelah Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, pada tanggal 22 Agustus 2016. Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat Kementerian/Lembaga, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang ditegaskan dalam dictum umum Inpres tersebut.

Yaitu agar Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Pada kebijakan industri perikanan tersebut secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.

Dalam catatan penulis, dari hasil peninjauan ke beberapa daerah sejak Juli 2015 hingga Juni 2016, banyak sekali permasalahan di bidang perikanan yang menghambat industri perikanan nasional. Ribuan perizinan kapal perikanan telah diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), antara lain;

– 1.165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),

– 2.274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan),

– 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Pada perkembangannya, KKP baru mengeluarkan 265 izin, dengan rincian:
– 214 untuk SIUP,

– 22 untuk SIPI,

– 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per awal Juli 2016.

Dengan kata lain, hanya

– 18% pengajuan untuk SIUP yang disetujui,

– 0,97% pengajuan SIPI yang disetujui,

– 1,08% untuk SIKPI yang disetujui.

Kenyataan kondisi di lapangan, saat ini ekspor perikanan turun karena kekurangan bahan baku, nelayan banyak yang menganggur karena kapalnya tidak dapat beroperasi, cold storage banyak yang tutup karena pasokan ikan berkurang, dll sehingga mengakibatkan pendapatan negara juga turun. Hal tersebut mengakibatkan terpuruknya sektor industri perikanan Indonesia.

Harapan Perbaikan

Dengan adanya Inpres tersebut, semua Kementerian/Lembaga terkait di bidang perikanan akan segera berbenah.  Kemen-KP (Kelautan dan Perikanan) diharapkan segera merevisi Peraturan Menteri yang bermasalah dan menghambat sektor perikanan, seperti;

  • Permen KP No. 1/2015 tentang Larangan Melakukan  Penangkapan Lobster dan Rajungan dalam Kondisi Bertelur.
  • Permen KP No. 2/2015 ttg Moratorium Pukat Hela dan Pukat Tarik.
  • Permen KP No. 57/2014 ttg Penghentian Kegiatan Transhipment di Laut.
  • Permen KP No. 75/2015 ttg Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sedangkan, kebijakan baru Men-KP yang diharapkan antara lain;

  • Mencari dan memberikan alternatif solusi kepada para pengusaha (ikan) lokal, dengan memberikan kemudahan dan percepatan alam pengurusan perijinan kapal.
  • Merevisi kebijakan yang berdampak naiknya beaya usaha perikanan, sehingga nelayan tidak lagi menanggung beban (dlm perbekalan).
  • Meninjau kembali PHP (Pungutan Hasil Perikanan) yg dinaikkan hingga 400%, PPP (Pungutan Pengusahaan Perikanan), termasuk beban pembayaran Pajak Bumi Bangunan Lautan, serta mempercepat pengurusan surat-surat perikanan.
  • Mengijinkan kembali transhipment di laut untuk menjaga kualitas ikan tangkapan, dengan pengawasan yang ketat.
  • Mengurangi kebijakan “Penenggelaman Kapal” yang berdampak pada pencemaran dan kerusakan  lingkungan maritim, serta menimbulkan bahaya navigasi.
  • Perlunya dibentuk pelayanan satu atap antara Kemen-KP & Kemenhub agar pengurusan surat menyurat dapat dilaksanakan dalam hitungan jam.
  • Segera merealisasikan terbentuknya Kota Nelayan (Minapolitan) yang modern, dilengkapi dg pasar induk ikan yg besar dan bersih dilengkapi dengan fasilitas storage, cold storage, dan tempat pelelangan ikan. Pilot project bisa dibangun di Pulau Jawa, Natuna, Bitung, dan Maluku.

Pada akhirnya, semua sektor perikanan harus berbenah diri, dievaluasi lagi oleh Men-KP dan stakeholder terkait dengan mengubah kebijakan yang tidak sesuai kriteria selama ini, dan yang menimbulkan gejolak sosial di lingkungan komunitas perikanan harus ditinjau kembali.

Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh para Menteri/Kepala Lembaga dibawah koordinasi Menko Kemaritiman dalam waktu dekat sedang menyusun rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional yang berisi matrik-matrik rencana aksi, yang akan sedang dibuat dan harus dituntaskan pada medio September 2016 ini. Untuk itu sangat dibutuhkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga dan kerjasama seluruh stakeholder di bidang kemaritiman guna merealisasikan Inpres tersebut.

Semoga dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan devisa negara, dan industri perikanan nasional akan bangkit kembali. Masyarakat perikanan, baik pembudidaya, pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta utamanya para nelayan akan bergairah kembali menatap masa depan yang lebih cemerlang di Era Maritim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube