Ilustrasi Gambar

Abstrak

Akuntabilitas kepolisian dalam negara hukum demokratis mengalami transformasi struktural seiring dengan ekspansi media sosial dan integrasi kecerdasan artifisial dalam ruang publik. Perkembangan ini mengubah pola pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menggeser locus akuntabilitas dari mekanisme hukum formal ke ruang opini publik digital yang bekerja melalui logika viralitas, emosi, dan algoritma. Artikel ini menganalisis reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara di bawah Presiden dalam perspektif hukum tata negara, menempatkan prinsip due process of law dan akuntabilitas konstitusional sebagai fondasi. Tulisan ini menegaskan bahwa teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus memperkuat supremasi hukum, profesionalisme kepolisian, dan legitimasi negara, bukan menggantikannya, dengan akuntabilitas berlapis yang terstruktur sebagai prasyarat utama keberlanjutan negara hukum demokratis.

Kata kunci: akuntabilitas kepolisian, hukum tata negara, negara hukum, media sosial, kecerdasan artifisial

1. Konteks: Perubahan Medan Akuntabilitas Negara

Dalam negara hukum demokratis, kepolisian merupakan organ negara dengan mandat konstitusional untuk menggunakan kewenangan koersif secara sah demi menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Mandat ini bersifat istimewa karena membatasi hak-hak dasar warga negara, sehingga selalu disertai kewajiban akuntabilitas ketat. Akuntabilitas tradisional berada dalam ranah hukum formal melalui peradilan, pengawasan internal, dan kontrol administratif, sebagai bagian prinsip checks and balances dalam hukum tata negara.

Perkembangan media sosial berbasis algoritma dan pemanfaatan kecerdasan artifisial telah mengubah medan akuntabilitas. Kepolisian kini diuji tidak hanya oleh pengadilan atau lembaga pengawas negara, tetapi juga oleh opini publik digital yang bergerak cepat, terfragmentasi, dan menyederhanakan peristiwa hukum. Potongan video singkat, narasi emosional, dan amplifikasi algoritmik membentuk penilaian publik sebelum proses hukum berlangsung utuh.

Pergeseran ini menandai transisi dari akuntabilitas berbasis prosedur hukum ke akuntabilitas berbasis persepsi sosial. Persepsi digital sering mendahului fakta hukum dan pembuktian yuridis, menempatkan aparat dalam tekanan ganda: bertindak cepat di lapangan dan mempertanggungjawabkan tindakannya di ruang publik yang belum tentu memahami konteks hukum. Di Indonesia, dinamika ini diperkuat karena Polri adalah alat negara di bawah Presiden (UUD 1945), sehingga setiap persoalan akuntabilitas memengaruhi legitimasi institusi Polri dan akuntabilitas konstitusional pemerintahan.

2. Analisis Masalah: Negara Hukum, Due Process, dan Erosi Otoritas Konstitusional

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, menempatkan hukum sebagai dasar legitimasi seluruh tindakan kekuasaan negara. Kewenangan koersif kepolisian hanya sah jika berdasarkan hukum, melalui prosedur yang sah, dan dapat diuji lembaga peradilan independen. Prinsip due process menjadi jantung negara hukum, menjamin bahwa penilaian benar-salah suatu tindakan negara ditentukan hukum dan pembuktian rasional, bukan tekanan massa atau sentimen publik.

Masalah muncul ketika media sosial dan AI menggeser mekanisme penilaian tersebut. Trial by social media menunjukkan opini publik digital, yang terbentuk algoritma, potongan visual, dan narasi emosional, berfungsi seperti pengadilan paralel. Aparat kerap dinilai melanggar hukum sebelum penyelidikan, penyidikan, dan pengujian yudisial tuntas. Tekanan publik masif mendorong respons reaktif atau populistik untuk meredam kegaduhan sosial.

Situasi ini menimbulkan erosi serius terhadap otoritas konstitusional lembaga peradilan. Ketika opini publik menjadi rujukan utama, fungsi peradilan terdegradasi, dan prinsip pemisahan kekuasaan terdistorsi. Negara hukum berisiko menjadi negara persepsi, di mana legitimasi tindakan ditentukan viralitas, bukan hukum, mengancam kepastian hukum dan kepercayaan publik.

3. Distorsi Budaya Hukum Digital dalam Sistem Hukum

Teori Lawrence M. Friedman membagi hukum ke dalam unsur substansi, struktur, dan budaya hukum, relevan untuk memahami akuntabilitas kepolisian di era digital. Substansi hukum Indonesia mengatur kewenangan, batas, dan mekanisme pertanggungjawaban kepolisian. Struktur hukum menyediakan peradilan, pengawasan internal, dan lembaga pengawas eksternal. Tantangan utama muncul pada ranah budaya hukum.

Media sosial dan AI membentuk budaya hukum digital yang instan, simplifikatif, dan emosional. Kompleksitas prosedur hukum dipersepsikan sebagai penghambat keadilan, kehati-hatian dianggap pembelaan terhadap pelanggaran. Tuntutan publik bergeser dari kepatuhan prosedural ke pemuasan ekspektasi emosional. Budaya hukum digital menekan struktur hukum formal dan mengubah perilaku aparat.

Tekanan budaya hukum digital menggerus ruang profesional diskresi kepolisian. Diskresi yang sah berisiko dipersempit oleh ketakutan viralitas. Jangka panjang, kepolisian defensif gagal melindungi masyarakat secara optimal, melemahkan kapasitas negara hukum menjamin keamanan dan ketertiban.

4. Reposisi Konstitusional Polri sebagai Alat Negara di bawah Presiden

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No.2/2002 menempatkan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden. Penempatan ini konstitusional, bukan sekadar administratif. Polri adalah bagian eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintahan keamanan dan ketertiban atas nama negara.

Reposisi ini menegaskan rantai akuntabilitas konstitusional: Presiden bertanggung jawab atas arah kebijakan dan kinerja institusi. Namun, tanggung jawab ini bukan kewenangan intervensi kasus individual; intervensi melanggar prinsip negara hukum dan independensi hukum. Dengan reposisi, akuntabilitas kepolisian tetap dalam kerangka hukum dan konstitusi, menjaga keseimbangan efektivitas eksekutif dan prinsip due process.

5. Akuntabilitas Berlapis dan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Akuntabilitas kepolisian harus dipahami sebagai sistem berlapis: pidana, etik, administratif, dan publik-demokratik. Pemisahan yang tegas mencegah kekacauan normatif dan politisasi. Pencampuran lapisan dapat menimbulkan delegitimasi negara dan erosi due process.

Masuknya AI menambah kompleksitas: analisis data, pengenalan wajah, prediksi kriminalitas, dan pengelolaan informasi digital membawa efisiensi sekaligus risiko bias algoritmik dan kaburnya subjek pertanggungjawaban. AI harus menjadi alat bantu, bukan pengambil keputusan final. Human accountability tetap fondasi konstitusional; setiap keputusan koersif dapat ditelusuri ke pejabat manusia.

Tata kelola AI harus auditabel, transparan, dan melindungi HAM. Tanpa desain hukum yang jelas, AI bisa melemahkan negara hukum dengan menciptakan ruang kekuasaan yang tidak tersentuh akuntabilitas. Akuntabilitas berlapis dan tata kelola AI adalah isu fundamental hukum tata negara; penataan tepat memperkuat profesionalisme Polri dan legitimasi negara, kegagalan menatanya mempercepat erosi kepercayaan publik dan wibawa konstitusi.

6. Penutup: Akuntabilitas sebagai Pilar Legitimasi Negara Hukum

Akuntabilitas kepolisian di era media sosial dan AI merupakan pilar utama legitimasi negara hukum demokratis. Melalui reposisi Polri sebagai alat negara di bawah Presiden, setiap penggunaan kewenangan koersif terikat prinsip legalitas, proporsionalitas, dan due process. Profesionalisme kepolisian adalah inti keberhasilan sistem hukum; tanpa itu negara kehilangan kapasitas melindungi hak warga dan menegakkan hukum.

Transformasi digital menimbulkan tekanan belum pernah terjadi: opini publik yang cepat dapat memengaruhi persepsi legitimasi institusi, tetapi negara hukum tidak boleh bergantung pada persepsi semata. Akuntabilitas berlapis dan tata kelola AI yang etis memastikan teknologi memperkuat efektivitas kepolisian dan transparansi, bukan menggantikan pertanggungjawaban manusia.

Dengan penegakan akuntabilitas tegas, Polri berfungsi sebagai alat negara yang netral, profesional, dan konstitusional, meningkatkan kepercayaan publik. Negara yang gagal menghadapi risiko ekstrem: represif karena takut viralitas, atau lemah karena aparat kehilangan keberanian bertindak sah. Kedua ekstrem mengancam demokrasi dan supremasi hukum. Akuntabilitas kepolisian di era digital adalah strategi konstitusional untuk keberlanjutan negara hukum demokratis di Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.
  3. Friedman, L. M. (1975). Legal Culture and Social Development. New York: Russell Sage Foundation.
  4. Bayley, D. H. (1994). Police for the Future. New York: Oxford University Press.
  5. Kettl, D. F. (2018). The Politics of the Administrative Process. Washington, D.C.: CQ Press.
  6. Zedner, L. (2004). Security, the State, and the Citizen: The Changing Architecture of Policing. Oxford: Oxford University Press.
  7. Heaton, P., & Wallace, D. (2021). Artificial Intelligence in Law Enforcement: Ethical and Legal Considerations. Journal of Law, Technology & Policy, 2021(2), 45–78.
  8. Robinson, M. (2019). Policing and Accountability in the Age of Social Media. Policing and Society, 29(7), 821–837.
  9. United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Human Rights and the Use of Artificial Intelligence in Policing. Vienna: UNODC.
  10. Transparency International. (2022). AI Governance in Law Enforcement: International Standards and Practices. Berlin: TI Publications.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube