Abstrak
Penelitian ini menganalisis penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yaitu Egi Sujana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), pada 14 Januari 2026. Analisis difokuskan pada penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) sebagai dasar hukum penghentian perkara. Naskah ini menelaah sinkronisasi proses tersebut dengan ketentuan KUHAP baik lama maupun baru (UU No. 8 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), khususnya Pasal 79-88, serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan transparansi informasi publik. Konteks pertemuan antara para tersangka dengan mantan Presiden di Solo pada 8 Januari 2026 menjadi titik krusial yang dipertimbangkan secara hukum. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum untuk restorative justice, penerapannya dalam kasus ini menimbulkan persoalan kompleks terkait konsistensi, kejelasan prosedur, dan dampaknya terhadap pencarian kebenaran materil serta proses hukum tersangka lainnya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, SP3, Polda Metro Jaya, Perkara Ijazah, KUHAP Baru, Transparansi Informasi
1. Konteks
Polemik seputar keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah menjadi isu hukum dan politik yang berkepanjangan, melibatkan berbagai pihak mulai dari penegak hukum, aktivis, hingga Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada 14 Januari 2026, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Dasar penerbitan SP3 ini, sebagaimana ditegaskan oleh institusi kepolisian, adalah “demi hukum berdasarkan keadilan restoratif”. Keputusan ini muncul tidak lama setelah kedua tersangka melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan mantan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut, yang oleh Joko Widodo sendiri diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi kepolisian untuk menerapkan restorative justice, menciptakan dinamika baru yang menggeser fokus dari proses hukum formal ke arah penyelesaian di luar pengadilan. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, dinyatakan tetap berlanjut dengan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara. Paralel dengan perkembangan di ranah pidana, pada 13 Januari 2026, Majelis Komisi Informasi Pusat memenangkan gugatan Bonatua Silalahi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka sembilan informasi yang sebelumnya dihitamkan (redacted) pada salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan untuk pencalonan presiden 2014 dan 2019. Putusan KIP ini menegaskan bahwa salinan ijazah calon presiden merupakan informasi publik yang terbuka, menambah dimensi baru dalam upaya mengungkap kebenaran dokumen akademik tersebut. Konteks yang demikian kompleks menjadikan kasus ini sebuah laboratorium hukum nasional yang menguji penerapan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang baru, khususnya mengenai keadilan restoratif, serta batasan antara penyelesaian kekeluargaan dan tuntutan atas kepastian serta keadilan hukum yang transparan.
2. Analisis Masalah
Penerbitan SP3 berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus ES dan DHL menimbulkan sejumlah masalah hukum dan prinsipil yang mendalam. Pertama, terdapat ketidakjelasan dan kontroversi mengenai syarat substantif terjadinya keadilan restoratif itu sendiri. Prinsip dasar restorative justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) KUHAP yang baru (UU No. 13 Tahun 2022), mensyaratkan adanya musyawarah antara pelaku, korban, dan/atau keluarganya untuk mencapai kesepakatan guna memulihkan keseimbangan dan hubungan yang adil, yang salah satu bentuknya dapat berupa permintaan dan pemberian maaf. Namun, dalam kasus ini, terdapat pernyataan yang saling bertolak belakang. Egi Sujana secara tegas menyatakan bahwa kedatangannya ke Solo bukan untuk meminta maaf, sementara Damai Hari Lubis juga membantah telah meminta maaf. Di sisi lain, narasi dari pihak lain seperti Andi Aswan, yang mengklaim mengetahui detil pertemuan, menyatakan bahwa secara verbal dan gestur terdapat permohonan maaf. Mantan Presiden Jokowi sendiri enggan memperdebatkan ada atau tidaknya permintaan maaf, dengan menyatakan “understanding” dan menghormati niat baik silaturahmi. Inkonsistensi narasi ini menimbulkan pertanyaan kritis apakah syarat kesepakatan dan permintaan maaf sebagai roh restorative justice benar-benar terpenuhi secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ataukah pertemuan tersebut lebih merupakan suatu gestur politik dan kekeluargaan belaka. Kedua, muncul persoalan penerapan hukum acara yang tepat. Kasus ini mulai ditangani di bawah rezim KUHAP lama, namun SP3 diterbitkan setelah berlakunya KUHAP baru. Meskipun Pasal 361 KUHAP baru mengatur asas non-retroaktif untuk proses yang sedang berjalan, namun juga memberikan pilihan bagi tersangka untuk menggunakan ketentuan baru jika lebih menguntungkan. Penerapan restorative justice yang diatur dalam KUHAP baru (Pasal 79-88) untuk perkara yang diawali dengan KUHAP lama perlu kajian mendalam, terutama mengenai pemenuhan prosedur formal seperti syarat dibuatnya perjanjian tertulis dan disetujui oleh penyidik, serta apakah ancaman pidana di atas 5 tahun (Pasal 160 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946 untuk salah satu klaster dakwaan) menjadi halangan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) KUHAP baru.
3. Analisis Masalah Lanjutan
Ketiga, masalah keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi sangat menonjol. Pemberian SP3 hanya kepada dua dari lima tersangka menciptakan kesan adanya perlakuan diskriminatif atau “pecah belah” dalam penanganan perkara. Roy Suryo, yang statusnya tetap sebagai tersangka, secara tegas mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang tidak dilaporkan (Damai Hari Lubis) justru mendapatkan penghentian penyidikan, sementara mereka yang dilaporkan dan berada dalam satu paket perkara yang sama harus melanjutkan proses hukum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi tentang ketidakkonsistenan dan ketidakadilan prosedural, yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Keempat, penerbitan SP3 dinilai oleh beberapa pihak, termasuk Roy Suryo dan analis hukum seperti Susno Duadji, dilakukan secara terburu-buru dan tidak mengikuti alur berkas yang lengkap. Surat SP3 tersebut dituding langsung “melompat” dari tahap awal penyidikan (P-21) ke penghentian, tanpa terlihat jelas proses mediasi restoratif yang terdokumentasi secara resmi di Polda Metro Jaya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan. Hal ini mengindikasikan potongan dalam proses administrasi perkara yang dapat menjadi titik kelemahan secara yuridis jika diajukan upaya hukum atau pengawasan internal (Propam). Kelima, terdapat ketegangan antara tujuan restorative justice, yaitu pemulihan hubungan dan penyelesaian damai, dengan tuntutan publik yang lebih luas untuk transparansi dan kejelasan fakta. Putusan KIP yang memerintahkan pembukaan informasi pada salinan ijazah memperkuat argumentasi bahwa terdapat kepentingan publik yang melekat pada kebenaran dokumen seorang mantan presiden. Penghentian perkara melalui restorative justice untuk dua tersangka justru berpotensi mengaburkan atau menghentikan upaya mengungkap kebenaran materil secara tuntas di persidangan, yang justru diyakini oleh pihak seperti Rismon Sianipar sebagai jalan untuk memulihkan nama baik semua pihak secara bermartabat. Dengan kata lain, terdapat dilema antara penyelesaian konflik secara personal dan pemenuhan hak publik atas akuntabilitas dan kepastian hukum yang transparan.
4. Solusi dan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis mendalam terhadap masalah-masalah tersebut, diperlukan sejumlah solusi dan rekomendasi kebijakan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan berintegritas. Pertama, terhadap kasus spesifik ES dan DHL, Polda Metro Jaya harus melakukan transparansi dan pertanggungjawaban hukum secara lebih detail. Institusi kepolisian perlu mempublikasikan atau memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai pertimbangan hukum (legal reasoning) dalam SP3, khususnya yang menyangkut pemenuhan semua syarat substantif dan procedural restorative justice sesuai KUHAP baru. Penjelasan ini harus mencakup klarifikasi atas status Damai Hari Lubis yang tidak dilaporkan namun menjadi tersangka dan penerima SP3, serta bagaimana proses musyawarah dan kesepakatan didokumentasikan untuk memenuhi asas akuntabilitas. Kedua, untuk menjaga prinsip equality before the law dan menghindari disparitas penanganan, proses hukum terhadap tersangka sisanya (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa) harus dilanjutkan dengan independen, profesional, dan tanpa intervensi. Jika terdapat keinginan dari pihak-pihak tersebut untuk menyelesaikan perkara secara restoratif, maka mekanisme yang sama persis seperti yang diklaim diterapkan pada ES dan DHL harus ditawarkan dan dilaksanakan dengan prosedur yang jelas, transparan, dan terdokumentasi, dengan tetap memperhatikan syarat ancaman pidana. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengungkap kebenaran materil, maka jalan persidangan terbuka harus ditempuh. Ketiga, sebagai pembelajaran sistemik, Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia perlu segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang operasional dan detail mengenai tata cara penerapan restorative justice dalam KUHAP baru. Pedoman ini harus mengatur secara tegas tentang dokumentasi proses musyawarah, kriteria “kesepakatan”, peran mediator, dan mekanisme verifikasi oleh penyidik atau hakim untuk mencegah penyalahgunaan dan ketidakjelasan seperti dalam kasus ini.
5. Rencana Aksi dan Implikasi
Implementasi dari solusi di atas memerlukan rencana aksi yang konkret dan berjangka. Dalam jangka pendek (0-3 bulan), Polda Metro Jaya perlu menyelenggarakan konferensi pers atau memberikan keterangan tertulis terperinci yang menjawab semua pertanyaan kritis dari publik dan ahli hukum terkait dasar SP3. Secara paralel, penyidik harus secara intensif dan transparan melengkapi berkas perkara untuk tersangka lainnya, dengan tetap mempertimbangkan hak mereka untuk mengajukan restorative justice jika memenuhi syarat. KPU, sebagai pihak termohon dalam putusan KIP, harus segera mematuhi putusan tersebut dalam batas waktu 14 hari setelah berkekuatan hukum tetap dengan membuka informasi yang diminta, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan transparansi informasi publik. Dalam jangka menengah (3-12 bulan), proses persidangan terhadap tersangka yang tersisa, jika tidak diselesaikan secara restoratif, harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian ke Pengadilan. Persidangan ini diharapkan menjadi forum yang adil untuk menguji semua alat bukti, termasuk ijazah asli sebagai barang bukti, mendengarkan keterangan ahli forensik dan dari Universitas Gadjah Mada, serta memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk mantan Presiden Joko Widodo sebagai pelapor dan saksi kunci, untuk memberikan keterangan secara langsung di bawah sumpah. Sidang yang terbuka untuk publik ini merupakan instrumen terpenting untuk mencapai kebenaran materil dan memberikan kepastian hukum yang final. Dalam jangka panjang, kasus ini harus menjadi bahan kajian mendalam bagi reformasi sistem verifikasi dokumen bagi calon pejabat publik. Legislator bersama pemerintah perlu mempertimbangkan amandemen undang-undang pemilu atau peraturan KPU yang mengubah mekanisme verifikasi menjadi otentikasi dokumen pendidikan yang lebih ketat dan independen, sehingga mencegah terulangnya polemik serupa di masa depan. Implikasi dari serangkaian aksi ini adalah penguatan supremasi hukum, peningkatan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif, serta terpenuhinya hak masyarakat atas informasi dan akuntabilitas pemimpinnya.
6. Penutup dan Daftar Pustaka
Kasus penerbitan SP3 berdasarkan restorative justice oleh Polda Metro Jaya atas perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo merupakan fenomena hukum yang kompleks dan multi-dimensional. Di satu sisi, ia mencerminkan upaya untuk mengadopsi paradigma hukum progresif yang mengedepankan penyelesaian damai dan pemulihan hubungan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP yang baru. Namun di sisi lain, implementasinya dalam kasus konkret ini menyisakan banyak pertanyaan mendasar tentang konsistensi prosedur, kejelasan fakta permintaan maaf, keadilan bagi semua tersangka, dan dampaknya terhadap pencarian kebenaran yang menjadi kepentingan publik. Putusan KIP yang terpisah telah mengonfirmasi hak publik atas informasi tersebut. Oleh karena itu, meskipun SP3 telah diterbitkan, jalan menuju kepastian dan keadilan hukum yang sesungguhnya belum sepenuhnya tertutup. Proses hukum yang tetap berlanjut untuk tersangka lainnya, serta kepatuhan terhadap putusan KIP, menjadi kunci untuk mengembalikan percaya diri publik pada sistem hukum. Kasus ini mengajarkan bahwa restorative justice, meskipun merupakan instrumen yang positif, tidak boleh diterapkan secara tergesa-gesa, tertutup, atau yang berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif. Prinsip-prinsip dasar hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan transparansi harus tetap menjadi pijakan utama. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, adil, dan terbukalah integritas sistem hukum nasional dapat dibangun dan dipertahankan.
Daftar Pustaka
- Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU No. 8 Tahun 1981.
- Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No. 13 Tahun 2022.
- Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No. 14 Tahun 2008.
- Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana. UU No. 1 Tahun 1946.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
- Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford University Press.
- Marpaung, L. (2015). Proses Penanganan Perkara Pidana: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.
- Romli Atmasasmita. (2010). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Buku Kompas.
- Transkrip dan Analisis Berita “Bola Liar”. Kompas TV. 16 Januari 2026.
- Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: [Nomor Putusan] tentang Sengketa Informasi antara Bonatua Silalahi melawan Komisi Pemilihan Umum RI. 13 Januari 2026.
- Berita Acara dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya Nomor: [Nomor SP3] tanggal 14 Januari 2026.
