Abstrak

Ancaman unilateral Presiden AS Donald Trump terhadap Greenland, Kolombia, Kuba, Meksiko, dan Iran pasca-intervensi militer “Absolute Resolve” di Caracas pada 3 Januari 2026 merepresentasikan kristalisasi doktrin kebijakan luar negeri yang mengedepankan hegemoni di atas prinsip kedaulatan dan larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam PBB. Doktrin ini berpotensi mendestabilisasi tatanan internasional berbasis aturan (rules-based international order) yang menjadi sandaran utama politik luar negeri bebas-aktif Indonesia. Penelitian ini menganalisis dampak spesifik ancaman tersebut terhadap kepentingan nasional Indonesia, dengan fokus pada tiga kerentanan strategis: keamanan maritim di Natuna dan Laut China Selatan, perlindungan kedaulatan ekonomi dalam proyek hilirisasi sumber daya alam (terutama nikel), serta ketahanan sistem keuangan dan teknologi informasi nasional. Metode penelitian menggunakan analisis ancaman (threat assessment) dan studi kasus komparatif terhadap respon negara-negara target. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia menghadapi risiko asymmetric coercion berupa tekanan ekonomi, serangan siber, dan operasi informasi jika dianggap menghambat kepentingan strategis kekuatan besar. Oleh karena itu, naskah ini merekomendasikan percepatan program strategic autonomy melalui penguatan cyber sovereignty, diversifikasi sistem pembayaran internasional, modernisasi sistem pertahanan berbasis indigenous technology, dan diplomasi koalisi middle powers untuk memperkuat posisi tawar.

Kata Kunci: Ketahanan Strategis, Kedaulatan Siber, Asymmetric Coercion, Hilirisasi, Middle Power Diplomacy, Piagam PBB.

1. Konteks: Dari Doktrin “Absolute Resolve” ke Kerentanan Eksistensi Indonesia

Intervensi militer Amerika Serikat di Caracas pada 3 Januari 2026 dan rentetan ancaman terbuka terhadap lima negara berikutnya telah membuka babak baru dalam politik global, di mana logika might makes right tampak menggantikan komitmen terhadap Piagam PBB. Doktrin yang terlihat pasca-Caracas ini bukan sekadar kebijakan luar negeri yang agresif, melainkan manifestasi dari pendekatan hegemonik unilateral yang menganggap kedaulatan negara lain sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan, khususnya jika terkait dengan sumber daya strategis, posisi geografis kunci, atau kepatuhan politik. Bagi Indonesia, peristiwa ini harus dibaca bukan sebagai drama di belahan bumi lain, tetapi sebagai wake-up call atau alarm strategis yang keras dan jelas. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan cadangan nikel terbesar di dunia, poros maritim di antara dua samudera, dan ekonomi digital yang berkembang pesat, Indonesia secara intrinsik memiliki daya tarik (strategic appeal) dan kerentanan (strategic vulnerability) yang tinggi dalam kalkulasi kekuatan besar. Skenario seperti yang terjadi di Venezuela, di mana intervensi diklaim demi “mengamankan sumber daya energi” dan memastikan “minyak mengalir bebas”, dapat dengan mudah ditransposisikan ke konteks Indonesia dengan narasi yang disesuaikan, misalnya mengenai “keamanan jalur pelayaran global” atau “stabilitas pasokan mineral kritikal”. Oleh karena itu, esensi ancaman pasca-Caracas bagi Indonesia bersifat multidimensi: pertama, sebagai ancaman terhadap norma yang melindungi kedaulatan Indonesia; kedua, sebagai precedent berbahaya yang dapat membenarkan tindakan koersif di masa depan; dan ketiga, sebagai cermin untuk mengevaluasi kerapuhan ketahanan nasional Indonesia sendiri dalam menghadapi bentuk-bentuk tekanan asymmetric modern yang mungkin tidak lagi berupa invasi konvensional, melainkan serangan siber, blokade finansial, atau perang informasi.

2. Analisis Masalah: Memetakan Titik Tekan dan Kerentanan Strategis Indonesia

Analisis mendalam terhadap pola ancaman pasca-Caracas mengungkap tiga titik tekan utama yang berpotensi menjadi sasaran tekanan terhadap Indonesia. Pertama, kedaulatan maritim dan sumber daya alam. Pernyataan Trump tentang dominasi di Belahan Bumi Barat dan keinginan agar “minyak mengalir dengan bebas” mengindikasikan filosofi yang memandang akses terhadap global commons dan sumber daya strategis sebagai hak prerogatif kekuatan hegemon. Dalam konteks Indonesia, ini berpotensi diterjemahkan menjadi tekanan terhadap kebijakan hilirisasi, terutama nikel, yang mengubah Indonesia dari pengekspor bahan mentah menjadi produsen nilai tambah tinggi, suatu kebijakan yang dapat dianggap “mengganggu” rantai pasokan industri tertentu di negara maju. Tekanan dapat muncul dalam bentuk sanksi ekonomi sekunder, kampanye negatif di lembaga keuangan internasional, atau klaim lingkungan dan HAM yang dipolitisasi untuk memperlambat proyek strategis. Di laut, klaim sepihak di Laut China Selatan yang telah mengabaikan putusan Permanent Court of Arbitration tahun 2016 menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum laut internasional ketika berhadapan dengan kekuatan besar. Kehadiran kapal-kapal asing, baik dari Tiongkok maupun AS, di perairan sekitar Natuna tanpa izin yang jelas merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan yang nyata, dan doktrin pasca-Caracas berisiko mendorong tindakan serupa yang lebih agresif dan terbuka.

Kedua, ketergantungan sistemik pada infrastruktur teknologi dan keuangan global. Refleksi bahwa data Indonesia masih “di cloud asing” dan sistem perbankan “numpang jalur pipa SWIFT” menyentuh inti kerentanan eksistensial modern. Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT), sebagai tulang punggung transaksi keuangan global, adalah contoh klasik strategic dependency. Pemutusan akses terhadap sistem seperti ini, seperti yang pernah diancamkan terhadap Rusia, dapat melumpuhkan perdagangan dan keuangan nasional dalam hitungan hari. Demikian pula, ketergantungan pada penyedia layanan cloud computing dan infrastruktur telekomunikasi yang dikendalikan perusahaan asing menciptakan celah keamanan siber (cybersecurity gap) dan risiko terhadap kedaulatan data (data sovereignty). Ketiga, kapasitas pertahanan dan deteksi yang terbatas. Pertanyaan retoris “siapkah jika pesawat tempur asing sudah ada di atas Monas tanpa terdeteksi?” menyoroti kekhawatiran akan air defense gap dan kelemahan dalam integrated surveillance system. Operasi “Absolute Resolve” di Caracas menunjukkan efektivitas serangan presisi dan operasi khusus yang cepat. Radar dan sistem pertahanan udara Indonesia yang masih memiliki “bolong” atau coverage gap, terutama di wilayah perbatasan dan kepulauan terpencil, membuat negara rentan terhadap pelanggaran udara dan laut yang tidak terdeteksi, yang dapat menjadi prekursor untuk tindakan koersif yang lebih besar.

3. Analisis Hukum Internasional: Pelanggaran Prinsip dan Perlindungan yang Semakin Tipis

Dari perspektif hukum internasional, doktrin pasca-Caracas telah melakukan erosi sistematis terhadap prinsip-prinsip yang selama ini menjadi tameng hukum bagi negara seperti Indonesia. Prinsip dasar kedaulatan negara (state sovereignty) yang diatur dalam Pasal 2(1) Piagam PBB dan larangan penggunaan kekuatan (prohibition of the use of force) dalam Pasal 2(4) secara terang-terangan diabaikan, digantikan dengan doktrin keamanan nasional yang didefinisikan secara unilateral. Ancaman aneksasi terhadap Greenland, meski berupa wilayah otonom Denmark, merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas teritorial dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination) yang hanya berlaku bagi penduduk wilayah bersangkutan, bukan bagi kekuatan luar. Bagi Indonesia, ini menciptakan preseden mengerikan terkait klaim atas wilayah yang dianggap “strategis”. Lebih jauh, ancaman intervensi militer di Kolombia dan Meksiko dengan dalih penegakan hukum narkoba merupakan penyalahgunaan prinsip yurisdiksi nasional dan merendahkan mekanisme kerja sama hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah diatur dalam berbagai konvensi. Jika narasi “negara gagal (failed state)” atau “ancaman transnasional” dapat digunakan untuk membenarkan intervensi di Amerika Latin, maka narasi serupa seperti “ancaman terhadap jalur pelayaran vital” atau “krisis lingkungan akibat pertambangan” dapat disematkan pada Indonesia untuk membenarkan intervensi dalam bentuk lain.

Perlindungan yang diberikan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia, juga terbukti rapuh ketika berhadapan dengan kekuatan besar yang melakukan fait accompli di laut, sebagaimana terlihat di Laut China Selatan. Demikian pula, prinsip kedaulatan permanen atas sumber daya alam (permanent sovereignty over natural resources) yang merupakan bagian dari hukum internasional kebiasaan, dapat dikikis oleh tekanan ekonomi dan politik. Implikasinya, kerangka hukum internasional yang selama ini diandalkan Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya di forum global sedang mengalami pelemahan legitimasi dan daya penegakan. Ketika norma dilanggar secara terbuka oleh kekuatan besar tanpa konsekuensi berarti dari Dewan Keamanan PBB, sering terhambat hak veto, maka negara seperti Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan hukum sebagai benteng pertahanan utama, tetapi harus memperkuat deterrence kapabilitas nasionalnya sendiri sambil tetap memperjuangkan penegakan hukum di forum multilateral.

4. Solusi Strategis: Membangun “Strategic Autonomy” dan Ketahanan Asimetris

Menghadapi realitas baru pasca-Caracas, Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada diplomasi protes atau harapan akan perubahan perilaku kekuatan besar. Solusi jangka panjang terletak pada pembangunan strategic autonomy atau otonomi strategis, yaitu kemampuan untuk mempertahankan keputusan dan kebijakan nasional yang independen di tengah tekanan eksternal, melalui penguatan kapabilitas dan pengurangan ketergantungan di sektor-sektor kritis. Pertama, membangun kedaulatan siber dan data (cyber and data sovereignty) adalah prioritas mutlak. Ini berarti percepatan migrasi data pemerintahan dan strategis ke pusat data nasional (national data center) yang dikelola BUMN, pengembangan cloud computing dalam negeri, dan investasi besar-besaran dalam keamanan siber (cybersecurity). Regulasi seperti Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi harus diperkuat dengan aturan yang mewajibkan localization untuk data tertentu. Kedua, mendiversifikasi dan mengamankan sistem pembayaran serta komunikasi keuangan. Indonesia harus mengakselerasi penggunaan sistem pembayaran regional seperti Local Currency Settlement (LCS) dengan mitra dagang utama dan mengembangkan sistem pesan keuangan domestik (financial messaging system) sebagai cadangan untuk SWIFT, sebagaimana upaya Rusia dengan System for Transfer of Financial Messages (SPFS) atau Tiongkok dengan Cross-Border Interbank Payment System (CIPS). Ketiga, mempercepat kemandirian teknologi pertahanan. Program seperti pengembangan radar nasional, pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV), dan sistem komunikasi tempur terenkripsi harus didukung dengan anggaran dan riset yang konsisten. Kemitraan dengan negara-negara middle power lain seperti Turki, Korea Selatan, atau Brasil dalam alih teknologi dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada pemasok tradisional.

Keempat, memperkuat ketahanan ekonomi melalui percepatan hilirisasi dan penguatan rantai pasok domestik. Kebijakan hilirisasi nikel, yang telah memicu gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), justru harus dipertahankan dan diperluas ke komoditas lain seperti bauksit dan tembaga, sambil membangun aliansi dengan negara-negara produsen sumber daya alam lainnya untuk menghadapi tekanan kolektif. Kelima, membangun diplomasi koalisi middle dan like-minded powers. Indonesia harus memimpin inisiatif di tingkat regional ASEAN dan global untuk membentuk blok negara-negara yang tetap berkomitmen pada Piagam PBB, guna menciptakan counter-weight diplomatik dan ekonomi. Pendekatan ini bukan untuk konfrontasi, tetapi untuk memastikan bahwa pilihan kebijakan Indonesia, termasuk dalam Sengketa Laut China Selatan, tidak dapat dengan mudah diabaikan atau dihukum secara sepihak.

5. Rencana Aksi dan Implementasi Kebijakan Konkret

Rencana aksi untuk mengimplementasikan solusi strategis di atas memerlukan komitmen politik yang kuat, koordinasi lintas lembaga, dan alokasi sumber daya yang memadai. Tahap Pertama (2024-2025): Konsolidasi dan Percepatan Infrastruktur Kritis. Pada fase ini, pemerintah harus menyelesaikan dan mengoperasikan National Data Center Tahap II dan III, serta menerbitkan peta jalan (roadmap) wajib migrasi data sektor publik dan BUMN strategis. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan harus menyelesaikan studi kelayakan dan proof of concept untuk sistem pesan keuangan cadangan. Di sisi pertahanan, Kementerian Pertahanan harus memastikan proyek pengembangan radar nasional dan Electronic Warfare system memasuki tahap produksi terbatas, sambil meningkatkan kemampuan cyber defense TNI melalui pembentukan komando siber yang terintegrasi.

Tahap Kedua (2026-2027): Skala Penuh dan Diversifikasi. Implementasi penuh migrasi data dan operasional sistem keuangan cadangan dilakukan. Indonesia secara aktif harus menawarkan LCS kepada lebih banyak mitra dagang dan mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan regional. Diplomasi ekonomi harus difokuskan untuk membentuk konsorsium negara produsen nikel dan mineral kritikal untuk menyepakati kebijakan industri dan standar lingkungan yang adil. Pada periode ini, diplomasi Indonesia harus menggalang dukungan untuk resolusi di Majelis Umum PBB yang menegaskan kembali prinsip kedaulatan permanen atas sumber daya alam dan menolak penerapan sanksi sepihak yang bertentangan dengan hukum internasional.

Tahap Ketiga (2028 dan seterusnya): Pemantapan dan Kepemimpinan Regional. Pada fase ini, Indonesia harus telah menjadi contoh negara middle power dengan ketahanan sistemik yang kuat. Infrastruktur siber, data, dan keuangan alternatif telah mapan. Kemampuan pertahanan mandiri, meski tidak menyamai kekuatan besar, telah mampu menciptakan deterrence yang kredibel terhadap pelanggaran kedaulatan. Pada tingkat diplomasi, Indonesia harus menggunakan posisinya yang diperkuat untuk menjadi juru damai dan penjaga norma di kawasan, misalnya dengan memprakarsai kode etik (code of conduct) di Laut China Selatan yang benar-benar mengikat dan adil, serta memimpin reformasi sistem multilateral agar lebih inklusif dan resisten terhadap hegemoni unilateral. Seluruh tahapan ini memerlukan peningkatan anggaran riset dan pengembangan (Litbang) nasional hingga minimal 1% dari PDB, serta pendidikan vokasi yang tinggi dan berorientasi pada penguasaan teknologi kritis.

6. Penutup

Ancaman Presiden Donald Trump terhadap lima negara pasca-intervensi Caracas 2026 adalah sirene peringatan yang memekakkan telinga bagi Indonesia. Peristiwa itu bukan hanya tentang Venezuela, melainkan tentang masa depan tatanan dunia di mana hukum internasional dapat ditundukkan oleh kehendak unilateral. Sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah, posisi geostrategis vital, dan ambisi industri hijau yang berbasis nikel, Indonesia tidak boleh berpuas diri atau menganggap diri kebal dari logika koersif yang sama. Kerentanan dalam kedaulatan siber, ketergantungan pada infrastruktur keuangan global, dan celah dalam sistem deteksi pertahanan adalah titik lemah yang dapat dieksploitasi. Oleh karena itu, respons Indonesia harus transformatif, bukan sekadar adaptif. Diplomasi yang lantang menegakkan Piagam PBB harus diimbangi dengan pembangunan hard power dan digital sovereignty yang nyata. Pilihan yang dihadapi Indonesia, seperti dikatakan dalam refleksi, memang sederhana namun menentukan: menjadi pemain yang aktif menentukan menu dengan menguasai garpu, atau pasif menjadi menu yang disantap oleh kekuatan lain. Belajar dari Caracas, Indonesia harus memilih yang pertama. Momen kritis ini adalah kesempatan untuk beralih dari norm entrepreneur menjadi power entrepreneur yang mampu membela norma yang dipercayainya dengan kapabilitas yang mandiri dan tangguh. Masa depan kedaulatan Indonesia tidak lagi hanya ditentukan di ruang sidang PBB di New York, tetapi juga di laboratorium riset siber di Bandung, di pusat data nasional di Cikarang, di galangan kapal BUMN di Surabaya, dan di jantung sistem keuangan di Jakarta. Waktu untuk bertindak dan membangun ketahanan yang hakiki adalah sekarang, sebelum tombol “OFF” dari luar negeri benar-benar ditekan.

Daftar Pustaka

  1. United Nations. (1945). Charter of the United Nations.
  2. United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
  3. Permanent Court of Arbitration (PCA). (2016). The South China Sea Arbitration (The Republic of Philippines v. The People’s Republic of China). Case No. 2013-19.
  4. WTO. (2022). Dispute DS592: Indonesia — Measures Relating to Raw Materials.
  5. Bank Indonesia. (2023). Blueprint for the Digital Rupiah and Payment System Integration.
  6. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2020). Buku Putih Pertahanan Indonesia.
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2021). Strategi Nasional Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi.
  8. Nye, J. S. (2011). The Future of Power. PublicAffairs.
  9. Farrell, H., & Newman, A. L. (2019). Weaponized Interdependence: How Global Economic Networks Shape State Coercion. International Security, 44(1), 42–79.
  10. Acharya, A. (2018). The End of American World Order (2nd ed.). Polity Press.
  11. Indonesian Institute for Defense and Strategic Studies (LESPERSSI). (2023). Assessing Indonesia’s Strategic Vulnerabilities in the Era of Tech Warfare. Policy Brief No. 15.
  12. World Bank. (2023). Indonesia Economic Prospects: Harnessing the Nickel Boom for Sustainable Growth.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube