Kasus ini menyoroti ketidaksinkronan mendasar antara fakta hukum internasional yang menguntungkan negara dan proses penegakan hukum domestik yang mengabaikan perkembangan tersebut.
Analisis transformasi paradigmatik kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Analisis penerapan paradigma restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai respons terhadap kritik atas pendekatan retributif yang dominan.