Artikel ini telah tayang di https://maritimnews.com/2016/07/pembajakan-dan-penyanderaan-tantangan-bagi-pelaut-indonesia/

Pemerintah RI cukup prihatin dengan penyanderaan Warga Negara Indonesia kembali terjadi. Terakhir, tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia disandera dan penyanderaan WNI yang sudah kesekian kalinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara telah dilecehkan, kewibawaan Indonesia tak diperhitungkan oleh negara lain atau oleh kelompok bersenjata di Filipina.

Perampokan dengan penculikan ini merupakan kejadian yang keempat kalinya. Mereka dengan sengaja tidak menghargai dan tidak segan sehingga berani menculik warga negara Indonesia berulang kali.

Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah tak bisa melakukan usaha penyelamatan secara instan, namun perlu membangun diplomasi luar negeri yang baik. Postur Indonesia harus lebih diperhitungkan di mata asing, terutama dengan membentuk citra kewibawaan negara. Di samping itu kesiapan bela negara (bela diri) para pelaut ABK kapal juga perlu disiapkan.

Hingga saat ini, diplomasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dinilai masih belum efektif mengingat masalah penyanderaan masih berulang kali terjadi. Pemerintah seharusnya tidak sekadar menjadikan penyanderaan ini sebagai bahan pembelajaran semata dan solusi untuk penyanderaan ini seharusnya tidak diarahkan pada pemberian tebusan kepada pihak perampok (Abu Sayyaf).

Pada kejadian perampokan dan penculikan terakhir, tiga WNI Lorens Koten selaku juragan kapal, Emanuel, dan Teodorus Kopong sebagai ABK di kapal pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Lim. Ketiga WNI diculik oleh lima orang bersenjata laras panjang yang berbahasa Sulu di perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah, Negara Bagian Malaysia. Sedangkan empat ABK lainnya, satu warga NTT dan tiga warga Palauh (Filipina) dibebaskan.

Langkah Penyelamatan

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam komentarnya mengatakan bahwa tiga WNI itu disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Sebelum penyanderaan tiga WNI, tujuh anak buah kapal (ABK) WNI lebih dulu disandera kelompok Abu Sayyaf di Perairan Sulu, Filipina Selatan. Penyanderaan itu terjadi pada Senin (20/6/2016). Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp60 miliar.

Sebelumnya, 10 WNI ABK kapal tunda Brahma 12 disandera kelompok Abu Sayyaf dan dibebaskan pada awal Mei 2016. Selain itu, empat ABK kapal tunda Henry juga disandera kelompok yang sama. Keempatnya dibebaskan pada pertengahan Mei 2016.

Panglima TNI menegaskan, guna mengatasi aksi perampok di laut Filipina Selatan yang diduga didalangi kelompok milisi Abu Sayyaf, perlu ada tindakan serius dari tiga negara, yakni Indonesia, Filipina dan Malaysia. Keinginan tersebut telah dibicarakan antara Menteri Luar Negeri dan Panglima Militer tiga negara, untuk membahas perlunya langkah patroli pasukan militer gabungan tiga negara.

Gatot juga menegaskan bahwa jajarannya siap kapan pun jika dikirimkan ke wilayah Filipina untuk melakukan operasi pembebasan sandera anak buah kapal oleh kelompok Abu Sayyaf. Bahkan ia mengaku, pasukannya sangat tak sabar dan merasa senang jika mendapat perintah untuk masuk dalam operasi penyelamatan. Hingga saat ini pasukan TNI masih bersiaga di perbatasan Filipina karena memang belum ada  izin dan kebijakan yang memungkinkan untuk masuk ke dalam wilayah Filipina.

Guna mengatasi berbagai masalah krisis nasional, pemerintah telah membentuk crisis centre di Kemenko Polhukam yang menangani semua permasalahan krisis di tanah air, termasuk perompakan di perairan Filipina tersebut. Saat ini tim crisis centre masih berjuang negosiasi untuk pembebasan para sandera yang diculik oleh para perampok. Krisis center (Pusat Pengendalian Krisis Nasional) tersebut dibentuk berdasarkan Perpres yang saat ini sedang digodok dalam tahap harmonisasi antar Kementerian/Lembaga terkait.

Sementara Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Filipina dan Malaysia terkait maraknya kembali penculikan terhadap WNI. Menlu menekankan kembali komitmen bersama dan perhatiannya terhadap kasus tersebut. Sama seperti beberapa kasus sebelumnya, baik pemerintah Filipina maupun Malaysia, harus siap untuk melakukan kerja sama dalam upaya pembebasan dalam waktu sesegera mungkin.

Pelaut Tangguh

Kondisi pelayaran kita saat ini sangat memprihatinkan, pelaut Indonesia sudah berada pada kondisi krisis dan keselamatan para ABK yang disandera harus menjadi prioritas untuk dibebaskan. Para pelaut Indonesia harus diperkuat dan dikembalikan sebagai bangsa pelaut yang tangguh dan berjaya di laut.

Para pelaut senior menyerukan sudah tiba saatnya untuk menguatkan organisasi pelaut seperti KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dengan diprogramkan pelatihan bela negara. Hal tersebut dimaksudkan agar ABK WNI tidak terus menerus dijadikan sandera kelompok perompak jika sedang berlayar karena sudah dibekali cara bagaimana menangkal dan melawannya. Serta untuk membebaskan dari hantu perompak yang semakin gencar menyandera pelaut Indonesia.

Bila kita menilik sistem pertahanan NKRI/Sishanta atau Sistem Pertahanan Semesta yang menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dan Rakyat Terlatih sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung beserta seluruh sarana dan prasarana nasional. Maka peranan para pelaut (yang dilatih kemiliteran) ini sangat penting untuk membantu TNI dalam mempertahankan negara, termasuk mempertahankan kapalnya serta melawan para perampok di laut.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan (Komcad) dan Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Pendukung (Komduk) bela negara  merupakan suatu keniscayaan yang perlu segera diresmikan oleh Pemerintah RI.

Landasan  Yuridis Bela Negara ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) Setiap   warga   negara   berhak   dan  wajib ikut serta dalam upaya   pembelaan negara. Bela negara juga di tetapkan dalam UUD 1945 Pasal 30, yang menyatakan bahwa; Tiap-tiap  warga  negara berhak  dan  wajib  ikut serta  dalam usaha  pertahanan  dan  keamanan  negara. Usaha   pertahanan  dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem  pertahanan  dan  keamanan  rakyat  semesta oleh  Tentara Nasional Indonesia  dan   Kepolisian Negara Republik Indonesia,   sebagai   kekuatan   utama  dan rakyat  sebagai  kekuatan   pendukung.

Undang-Undang NO. 3/2002 tentang Pertahanan Negara juga mengatur bela negara, dimana Pasal 1  titik 2, menyatakan bahwa Sistem pertahanan negara adalah  sistem  pertahanan bersifat semesta  yang melibatkan: seluruh warga Negara,  wilayah, sumber daya nasional lainnya, dan disiapkan secara dini  oleh pemerintah serta diselenggarakan  secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakkan  kedaulatan   negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap  bangsa  dari  segala ancaman.

Pada Pasal 7 (2) menegaskan bahwa Sistem   pertahanan negara dalam  menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung  oleh  komponen  cadangan  dan  komponen pendukung.

Komponen Cadangan

Penulis melihat situasi di Laut China Selatan saat ini dimana ABK kapal-kapal nelayan China yang dilatih kemiliteran (Chinese Maritim Militia) sebagai Komponen Pendukung turut serta menjaga wilayah perairan 9 dashed lines yang diklaim oleh China, dikawal oleh Coast Guard sebagai Komponen Cadangan Militer China. Kedua komponen tersebut terpaksa dihadapi oleh Komponen Utama (Kapal Perang TNI AL), karena komponen Cadangannya (5 unsur maritim pemerintah) belum mampu atau belum siap menghadapi lawannya, apalagi kapal-kapal nelayan atau kapal-kapal swasta lainnya (Komponen Pendukung), termasuk SDM para pelautnya belum disiapkan oleh Pemerintah RI.

Jadi ini Pekerjaan Rumah (PR) yang besar bagi para pelaut atau KPI agar bisa menjadi bagian dari Komponen Cadangan atau Komponen Pendukung Pertahanan Negara, paling tidak mempertahankan kapal serta harta benda yang ada di kapal beserta nyawa para ABK. Lihat saja perompakan yang sering dialami oleh para pelaut Indonesia di atas, yang seolah para pelaut tidak berdaya menghadapi perompak.

Padahal kalau mereka dilatih kemiliteran, ditingkatkan jiwa militannya untuk mempertahankan kedaulatan (termasuk kapal dan jiwa pelaut), penulis rasa sudah sewajarnya bila para pelaut mampu bertahan dan melawan para perompak yang juga orang-orang sipil yang terlatih bersenjata.

Lihat pula kegigihan nelayan-nelayan China yang tidak menyerah ketika akan ditangkap aparat keamanan laut Indonesia, mereka manuverkan kapalnya untuk berhadapan dengan kapal petugas, mereka men “jamming” peralatan komunikasi petugasnya. Mereka outo lock kemudi, sabotase kemudi serta mesin kapalnya dan bahkan rela harus menabrak kapal nelayannya sendiri agar terbebas dari tangkapan aparat Indonesia.

Ancaman terhadap kepentingan vital nasional di laut berupa Kedaulatan dan hak berdaulat NKRI sudah sangat nyata… sudah siapkah pelaut-pelaut ulung kita menghadapinya ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube