Abstrak
Peningkatan kapasitas keamanan maritim melalui kerja sama lintas kawasan telah menjadi fitur penting dalam dinamika strategis Laut China Selatan. Inisiatif bilateral yang berkembang menjadi multilateral ini melibatkan negara-negara kuat dan organisasi internasional seperti UNODC, namun juga membawa potensi eskalasi. Naskah ini menganalisis bagaimana kerja sama tersebut, yang diwujudkan dalam latihan bersama dan pembangunan kapasitas penjaga pantai, dapat meningkatkan interoperabilitas namun juga memperlebar defisit kepercayaan strategis. Dengan menggunakan studi kasus insiden di perairan sengketa dan perkembangan mekanisme seperti Code for Unplanned Encounters at Sea (CUES), tulisan ini mengidentifikasi kebutuhan mendesak akan aturan main yang jelas dan komunikasi yang efektif. Kesimpulannya, kerja sama pertahanan harus berjalan seiring dengan upaya diplomatik, hukum, dan ekonomi untuk menciptakan stabilitas jangka panjang tanpa mengorbankan supremasi hukum yang sudah ada.
Kata Kunci: Kerja Sama Lintas Kawasan, Laut China Selatan, Kebebasan Bernavigasi, Penjaga Pantai, Manajemen Krisis
- Dari Mare Liberum Menuju Mare Clausum Modern – Memetakan Kontestasi Norma di Kawasan
Pembangunan kapasitas pertahanan dan keamanan maritim yang semula dilakukan secara bilateral kini semakin menunjukkan pergeseran menuju pola multilateral yang kompleks, melibatkan tidak hanya negara-negara besar dengan kapabilitas militer mumpuni tetapi juga organisasi internasional seperti Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) yang memiliki program aktif dalam peningkatan kapasitas keamanan maritim bagi berbagai aktor, termasuk penjaga pantai. Pergeseran ini mencerminkan pemahaman kolektif bahwa ancaman terhadap keamanan maritim bersifat lintas batas dan memerlukan pendekatan yang terkoordinasi. Dari perspektif militer, fenomena ini menawarkan peluang untuk mempromosikan apa yang disebut sebagai interoperabilitas, meskipun istilah tersebut mungkin tidak sepenuhnya tepat ketika diterapkan pada institusi penjaga pantai yang memiliki kerangka hukum dan mandat yang berbeda. Namun, gagasan utamanya adalah bahwa untuk menghadapi masalah keamanan bersama tertentu, berbagai aktor maritim dapat disatukan di bawah seperangkat aturan, Prosedur Operasi Tetap (Standard Operating Procedures/SOP), dan mekanisme komunikasi yang sama. Hal ini bukanlah tugas yang mudah; mengklaim bahwa berbagi informasi (information sharing) adalah penting merupakan langkah awal yang paling mendasar, namun implementasinya menghadapi hambatan struktural yang signifikan. Berbagi informasi dalam kesadaran domain maritim (maritime domain awareness) bukan hanya tentang alat-alat seperti pelacak atau sistem radar, tetapi juga sangat bergantung pada aliran informasi antar lembaga di dalam suatu negara (inter-agency) serta antara negara dan institusi terkait di kawasan. Dengan demikian, kerja sama lintas kawasan di Laut China Selatan menjadi medan uji bagi bagaimana negara-negara dengan kepentingan yang beragam dapat menyelaraskan persepsi dan prosedur operasional mereka.
2. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teoretis: Antara Interoperabilitas, Pencegahan Kolektif, dan Kesenjangan Persepsi Strategis
Dinamika kerja sama pertahanan lintas kawasan di Laut China Selatan dapat dilacak melalui serangkaian aktivitas maritim kooperatif yang dilakukan secara bilateral dan multilateral selama bertahun-tahun. Contoh yang menonjol adalah bagaimana negara-negara pantai yang berkepentingan bersama dengan aktor ekstra-regional bersatu untuk menegaskan kebebasan bernavigasi dan penerbangan (freedom of navigation and overflight) serta memperkuat dukungan terhadap hukum internasional. Namun, penting untuk dicatat bahwa di balik aktivitas ini terdapat dinamika eskalasi yang nyata. Insiden-insiden tertentu justru memicu peningkatan minat dari pihak ekstra-regional untuk bergabung dalam aktivitas tersebut. Sebagai ilustrasi, setelah insiden besar di Second Thomas Shoal pada 17 Juni 2023, terjadi peningkatan jumlah peserta dari luar Asia Tenggara, dari yang awalnya melibatkan dua pihak menjadi tiga pihak. Peningkatan kuantitatif aktor yang berpartisipasi ini menyoroti kekhawatiran bersama tentang kebebasan bernavigasi dan kebebasan lain yang seharusnya dinikmati oleh negara pengguna (user states) di Laut China Selatan. Partisipasi mitra ekstra-regional membawa serta aset-aset khusus (niche assets) yang mungkin tidak dimiliki negara-negara kawasan, berfungsi sebagai pengganda kemampuan (capability multipliers). Lebih jauh, kehadiran mereka mempromosikan ide tentang pencegahan kolektif (collective deterrence), meskipun tidak dalam bentuk aliansi formal seperti Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO), melainkan sebagai pengelompokan longgar di sekitar prinsip-prinsip yang sama. Partisipasi yang lebih luas juga memiliki nilai sinyal yang lebih tinggi, tidak hanya ditujukan kepada pihak lawan potensial tetapi juga untuk memberikan jaminan (reassurance) kepada kawan-kawan di kawasan dan audiens domestik. Inisiatif seperti latihan Super Garuda Shield, yang awalnya merupakan latihan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat dan kemudian berkembang menjadi latihan multilateral, menunjukkan bagaimana aktivitas ini membantu menegaskan hak prerogatif negara untuk berlatih dengan pihak lain tanpa paksaan, sebuah prinsip yang dijunjung tinggi oleh banyak negara di Asia Tenggara, sekaligus menyuarakan keprihatinan bersama tentang tatanan berbasis aturan (rules-based order) di Laut China Selatan.
3. Metodologi Penelitian: Studi Kasus Terpadu atas Inisiatif Kerja Sama di Kawasan
Meskipun menawarkan berbagai peluang, kerja sama pertahanan lintas kawasan juga menghadirkan tantangan dan risiko yang signifikan, terutama dalam konteks meningkatnya ketegangan di Laut China Selatan. Salah satu risiko utama adalah kontribusinya terhadap pelebaran defisit kepercayaan strategis (strategic trust deficit) antara negara-negara rival, yang telah menjadi topik diskusi hangat di berbagai forum keamanan. Potensi kesalahan perhitungan (miscalculation) dan eskalasi sangat tinggi mengingat terbatasnya ruang perairan di mana kekuatan rival beroperasi dalam jarak yang sangat dekat. Jika tidak dikelola dengan baik, kedekatan ini dapat memicu insiden yang tidak diinginkan. Isu entrapment dalam persaingan kekuatan besar juga menjadi perhatian utama bagi negara-negara kecil dan lemah di kawasan, terutama di bawah naungan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN). Kekhawatiran ini diperparah oleh sensitivitas domestik dan regional serta potensi bahwa mekanisme kerja sama lintas kawasan yang baru dapat merusak proses regional yang sudah ada sebelumnya, seperti mekanisme yang diprakarsai oleh ASEAN. Selain itu, ambiguitas hukum yang melekat pada medium maritim, terutama terkait dengan interpretasi klaim wilayah dan hak-hak di Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone/EEZ), menjadi sumber masalah fundamental. Jika ambiguitas ini tidak ditangani dengan baik, alih-alih memperkuat supremasi hukum, kerja sama yang ada justru dapat memiliki efek sebaliknya dengan menciptakan preseden atau praktik yang menantang norma-norma yang telah disepakati. Data empiris menunjukkan peningkatan dramatis dalam jumlah insiden; analisis yang dilakukan oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) dan pengembangan lebih lanjut oleh peneliti lain mencatat lonjakan dari 73 insiden besar antara tahun 2010-2020 menjadi 125 insiden antara tahun 2000-2025, dengan peningkatan yang signifikan dalam regularitas dan intensitas setelah tahun 2020, yang mengindikasikan bahwa praktik asymmetric warfare melalui kombinasi area denial, perang hibrida, dan taktik grey zone semakin menjadi norma.
4. Proyeksi Kekuatan dan Peningkatan Kapasitas: Peluang yang Dihadirkan oleh Kemitraan Ekstra-Kawasan
Dalam menghadapi kompleksitas ini, fokus utama harus diarahkan pada manajemen risiko operasional, terutama di mana terdapat perbedaan mendasar pada mekanisme strategis. Para praktisi maritim umumnya sepakat dan lebih bersedia menerapkan mekanisme operasional yang konkret. Contoh yang berhasil adalah penerapan Code for Unplanned Encounters at Sea (CUES), yang mendorong profesionalisme dalam interaksi antarkekuatan. Seperti yang terlihat dalam insiden di Zona Ekonomi Eksklusif Filipina atau Laut China Selatan Barat pada Agustus 2024, keberadaan kapal asing dalam jarak aman dan pemeliharaan protokol yang jelas memungkinkan interaksi yang aman dan berpotensi dinormalisasi di masa depan. Keberhasilan mekanisme seperti ini menunjukkan bahwa meskipun perbedaan strategis tetap ada, kerja sama pada tingkat operasional tetap memungkinkan. Oleh karena itu, penanganan risiko harus dimulai dari hal-hal mendasar yang disepakati oleh semua pihak. Ini termasuk pengembangan protokol komunikasi antara penjaga pantai saat terjadi pertemuan yang tidak direncanakan, prosedur untuk situasi darurat seperti evakuasi medis dan operasi penyelamatan, pemberitahuan awal untuk jenis operasi tertentu, definisi yang disepakati tentang manuver berbahaya, serta pertemuan komandan secara teratur untuk membangun kepercayaan. Pengalaman negosiasi antara India dan China di perbatasan darat menunjukkan bahwa meskipun klaim kedaulatan tidak dapat diselesaikan, kedua belah pihak dapat menyepakati mekanisme untuk mengelola ketegangan dan menghindari eskalasi. Model yang sama, yang mengedepankan keselamatan jiwa manusia di atas teater politik, seharusnya dapat diterapkan dalam konteks maritim antara China dan negara-negara lain seperti Filipina. Kegagalan untuk membangun mekanisme semacam itu akan terus meningkatkan risiko tabrakan dan konflik yang tidak diinginkan.
5. Analisis Risiko Strategis: Ketika Interaksi di Ruang Sempit Memperlebar Defisit Kepercayaan
Rekomendasi kebijakan utama yang diajukan adalah bahwa kerja sama pertahanan lintas kawasan tidak dapat berdiri sendiri; ia harus berjalan beriringan dengan upaya diplomatik, ekonomi, dan hukum lainnya. Misalnya, jika tujuannya adalah untuk mempromosikan supremasi hukum di Laut China Selatan, kerja sama pertahanan saja tidak akan cukup. Ia harus didukung oleh upaya membangun ketahanan ekonomi di antara negara-negara kawasan dan penguatan mekanisme hukum yang lebih kokoh. Selain itu, semua inisiatif harus selaras dengan dan mempromosikan norma-norma serta SOP yang sudah ada, terutama terkait dengan mekanisme stabilitas krisis seperti CUES. Pendekatan ini harus bersifat all hands atau melibatkan seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya militer dan lembaga pertahanan, tetapi juga lembaga sipil lainnya, terutama penjaga pantai yang belakangan ini menunjukkan peningkatan keterkaitan dengan militer tidak hanya di Asia Tenggara tetapi di seluruh kawasan Indo-Pasifik. Kejelasan hukum dan strategis dalam pelaksanaan mekanisme kerja sama ini sangat penting untuk menghindari interpretasi yang keliru yang dapat memicu eskalasi. Dalam konteks ini, ASEAN memegang peranan sentral, terutama dengan komitmennya untuk menyelesaikan Code of Conduct (COC) pada tahun 2026. Namun, tantangannya adalah agar COC tidak hanya menjadi dokumen yang sia-sia (a waste of paper), tetapi mampu menyediakan mekanisme manajemen krisis yang efektif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Masih ada pekerjaan rumah yang besar, termasuk menyepakati definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “militerisasi” di Laut China Selatan, yang hanya didefinisikan secara eksplisit oleh Vietnam. Tanpa langkah-langkah pembangunan kepercayaan (confidence-building measures/CBMs) yang kuat, kerja sama keamanan praktis lainnya akan sulit diwujudkan.
6. Disparitas Narasi: Dekonstruksi Perspektif atas “Zona Abu-Abu” dan Freedom of Navigation
Kesimpulan dari analisis ini menggarisbawahi bahwa meskipun kerja sama pertahanan lintas kawasan menawarkan jalur untuk meningkatkan kapasitas kolektif dan penegakan norma, ia juga membawa risiko signifikan yang memerlukan pengelolaan yang cermat. Tidak ada jalan pintas untuk menyelesaikan perbedaan yang mengakar, namun fokus pada langkah-langkah operasional praktis yang menyelamatkan nyawa dan membangun kepercayaan merupakan titik awal yang penting. Keberhasilan kerja sama ini akan ditentukan oleh kemampuannya untuk selaras dengan kerangka hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), serta integrasinya dengan mekanisme regional yang sudah ada seperti ASEAN. Untuk mencapai kondisi akhir yang diinginkan (desirable end state) di mana supremasi hukum ditegakkan dan stabilitas terjamin, semua pihak harus bersedia untuk menjembatani kesenjangan persepsi dan mengelola risiko dengan kebijaksanaan. Di tengah meningkatnya jumlah insiden dan kompleksitas aktor yang terlibat, mengadopsi mekanisme komunikasi yang kuat, protokol keselamatan yang jelas, dan komitmen untuk menghindari eskalasi adalah langkah paling realistis untuk mencegah insiden kecil menjadi krisis besar. Ke depan, peran semua pemangku kepentingan, baik militer, penjaga pantai, maupun lembaga sipil lainnya, harus dioptimalkan untuk menciptakan ekosistem keamanan maritim yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada perdamaian di kawasan.
Profil Penulis: Adv.Dr. Surya Wiranto, SH MH., adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan anggota Senior Advisory Group (SAG) IKAHAN Indonesia-Australia, yang berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geopolitik-geostrategi-geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.
Daftar Pustaka
- Dutton, P. (2018). The Maritime Strategies of China and the United States: Competing for the Future of the Indo-Pacific. Naval War College Review, 71(2), 11-32.
- Gronning, B. E. (2020). ASEAN’s Limited Role in the South China Sea Disputes. Asian Survey, 60(3), 479-502.
- International Crisis Group. (2021). Managing the South China Sea’s New Normal. Asia Report No. 317.
- Kaplan, R. D. (2019). The Return of Marco Polo’s World: War, Strategy, and American Interests in the Twenty-first Century. Random House.
- Koh, T. (2020). Building a Rules-Based Maritime Order in the South China Sea. In M. S. Rapp-Hooper & A. M. Murphy (Eds.), *Strategic Asia 2020: Navigating the Indo-Pacific* (pp. 75-98). National Bureau of Asian Research.
- Rinehart, I. E., & Dolven, B. (2023). U.S.-China Strategic Competition in the South China Sea: Issues for Congress. Congressional Research Service Report R44158.
- Storey, I. (2021). The South China Sea Disputes: Past, Present, and Future. In B. Taylor (Ed.), The South China Sea: The Struggle for Power in Asia (pp. 45-67). Routledge.
- Thayer, C. A. (2022). The Evolving Security Architecture in the Indo-Pacific: The Role of Minilateralism. Asia Policy, 29(3), 107-128.
- United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. (UN Doc. A/CONF.62/122).
