Ilustrasi Gambar

Abstrak

Eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi berkembangnya konflik regional menjadi konflik global yang lebih luas. Artikel ini menganalisis dinamika konflik tersebut melalui pendekatan geopolitik, hukum internasional, serta konsep escalation ladder yang menjelaskan tahapan peningkatan konflik dari konfrontasi terbatas hingga perang berskala global. Analisis difokuskan pada strategi perang asimetris Iran, keterlibatan aliansi militer internasional, serta dampak terhadap stabilitas jalur energi dunia yang melewati chokepoint maritim strategis seperti Selat Hormuz, Bab el-Mandeb, Terusan Suez, dan Selat Malaka. Penelitian ini juga menilai implikasi konflik tersebut bagi keamanan nasional Indonesia, khususnya dalam konteks strategi pertahanan maritim dan peran TNI Angkatan Laut dalam menjaga stabilitas jalur perdagangan global. Kajian ini menunjukkan bahwa eskalasi konflik global berpotensi mempengaruhi langsung kepentingan strategis Indonesia sebagai negara maritim.

Kata Kunci: geopolitik energi, escalation ladder, konflik Timur Tengah, strategi maritim, keamanan Indo-Pasifik

1. Konteks Strategis Konflik Global

Eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada awal tahun 2026 merupakan perkembangan penting dalam dinamika keamanan internasional yang telah berlangsung selama beberapa dekade di kawasan Timur Tengah. Konflik ini tidak hanya melibatkan operasi militer langsung antara negara-negara yang terlibat, tetapi juga berpotensi memperluas arena konflik melalui jaringan aliansi militer, kepentingan energi global, serta persaingan geopolitik antara kekuatan besar dunia. Dalam sistem internasional modern, konflik regional jarang bersifat terisolasi karena interdependensi ekonomi dan keamanan antarnegara menciptakan kondisi di mana krisis di satu kawasan dapat dengan cepat mempengaruhi stabilitas global. Situasi tersebut semakin kompleks ketika konflik terjadi di wilayah yang memiliki arti strategis bagi distribusi energi dunia, seperti kawasan Teluk Persia yang menjadi pusat produksi dan distribusi minyak global.

Salah satu karakteristik utama konflik kontemporer adalah keterkaitannya dengan jalur logistik energi global. Selat Hormuz, yang terletak di antara Iran dan Oman, merupakan jalur maritim strategis yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia setiap hari. Gangguan terhadap stabilitas keamanan di kawasan ini berpotensi memicu krisis energi global yang berdampak pada berbagai negara, termasuk negara-negara yang tidak terlibat secara langsung dalam konflik. Selain Selat Hormuz, jalur distribusi energi dunia juga bergantung pada beberapa chokepoint maritim lain seperti Selat Bab el-Mandeb di Laut Merah, Terusan Suez di Mesir, dan Selat Malaka di Asia Tenggara. Keempat jalur tersebut membentuk sistem logistik energi global yang saling terhubung sehingga konflik militer di salah satu kawasan dapat memicu gangguan terhadap stabilitas perdagangan internasional secara keseluruhan.

Dalam perspektif geopolitik, konflik ini juga mencerminkan perubahan dalam struktur kekuatan global yang semakin mengarah pada sistem multipolar. Setelah berakhirnya Perang Dingin pada tahun 1991, sistem internasional didominasi oleh Amerika Serikat sebagai kekuatan global utama. Namun dalam dua dekade terakhir, munculnya kekuatan baru seperti China serta meningkatnya peran negara-negara regional telah menciptakan dinamika kekuatan yang lebih kompleks. Dalam situasi seperti ini, konflik regional dapat dengan cepat berubah menjadi arena kompetisi strategis antara kekuatan besar yang memiliki kepentingan geopolitik di kawasan tersebut.

Dari perspektif hukum internasional, eskalasi penggunaan kekuatan bersenjata dalam konflik ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi tindakan militer yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4), kecuali dalam dua kondisi yaitu tindakan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 atau penggunaan kekuatan yang mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perdebatan mengenai legalitas tindakan militer sering kali muncul ketika suatu negara mengklaim adanya ancaman imminen yang dianggap membenarkan tindakan pre-emptive strike atau serangan pendahuluan. Oleh karena itu, konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran tidak hanya merupakan persoalan geopolitik, tetapi juga menjadi ujian bagi efektivitas sistem hukum internasional dalam mengatur penggunaan kekuatan bersenjata.

2. Konsep World War Escalation Ladder

Untuk memahami potensi perluasan konflik menjadi perang berskala global, konsep escalation ladder menjadi kerangka analisis yang relevan. Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh ahli strategi militer Herman Kahn pada masa Perang Dingin untuk menggambarkan tahapan peningkatan konflik dari konfrontasi terbatas hingga perang nuklir. Dalam konteks konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran, escalation ladder dapat digunakan untuk memetakan kemungkinan perkembangan konflik dari tahap regional menuju konflik global yang melibatkan kekuatan besar dunia.

Tahap pertama dalam escalation ladder biasanya dimulai dengan konflik terbatas yang melibatkan serangan militer terhadap target tertentu tanpa mobilisasi kekuatan penuh. Dalam konteks konflik saat ini, tahap tersebut tercermin dalam serangan udara terhadap fasilitas militer, penggunaan drone tempur, serta serangan rudal terhadap pangkalan militer yang berada di luar wilayah nasional pihak yang terlibat. Tahap ini umumnya bertujuan memberikan sinyal strategis tanpa memicu perang total, sehingga masih terdapat ruang bagi diplomasi dan negosiasi.

Tahap kedua dalam escalation ladder terjadi ketika konflik mulai melibatkan jaringan aliansi militer dan aktor regional lainnya. Dalam situasi ini, negara-negara sekutu mulai memberikan dukungan militer, logistik, atau intelijen kepada pihak yang terlibat dalam konflik. Mekanisme pertahanan kolektif yang dimiliki oleh aliansi militer seperti NATO berpotensi meningkatkan risiko eskalasi apabila salah satu anggotanya menjadi sasaran serangan militer. Keterlibatan negara-negara sekutu dapat memperluas arena konflik ke wilayah yang sebelumnya tidak terlibat secara langsung.

Tahap ketiga adalah eskalasi menuju perang regional besar yang melibatkan beberapa negara dalam satu kawasan. Dalam tahap ini, konflik tidak lagi terbatas pada operasi militer tertentu tetapi berkembang menjadi konfrontasi terbuka antara beberapa negara dengan mobilisasi kekuatan militer yang lebih luas. Gangguan terhadap jalur perdagangan global serta blokade maritim sering kali muncul pada tahap ini karena masing-masing pihak berupaya melemahkan kemampuan logistik lawannya.

Tahap keempat merupakan tahap yang paling berbahaya dalam escalation ladder, yaitu ketika konflik mulai melibatkan kekuatan besar dunia secara langsung. Dalam kondisi tersebut, konflik regional dapat berkembang menjadi perang global yang melibatkan berbagai kawasan strategis secara simultan. Sejarah menunjukkan bahwa kedua Perang Dunia pada abad ke-20 berkembang melalui pola eskalasi yang relatif serupa, di mana konflik regional pada akhirnya memicu keterlibatan kekuatan besar melalui jaringan aliansi dan kepentingan geopolitik.

3. Strategi Perang Asimetris dan Protracted War

Salah satu faktor yang dapat mempercepat eskalasi konflik adalah strategi perang asimetris yang diterapkan oleh Iran dalam menghadapi keunggulan militer Amerika Serikat dan sekutunya. Dalam doktrin militer modern, perang asimetris merujuk pada strategi yang digunakan oleh pihak dengan kapasitas militer lebih kecil untuk mengimbangi kekuatan lawan yang lebih besar melalui pendekatan yang tidak konvensional. Strategi ini sering melibatkan penggunaan teknologi militer berbiaya rendah, operasi milisi non-negara, serta serangan terhadap target strategis yang memiliki dampak psikologis dan ekonomi besar.

Iran telah mengembangkan strategi ini secara sistematis sejak awal tahun 2000-an dengan memanfaatkan berbagai instrumen militer seperti rudal balistik jarak menengah, drone tempur, serta jaringan kelompok milisi di berbagai kawasan Timur Tengah. Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan tekanan militer yang berkelanjutan terhadap lawan tanpa harus menghadapi konfrontasi militer langsung dalam skala besar. Dengan cara ini, Iran berusaha meningkatkan biaya ekonomi dan politik yang harus ditanggung oleh pihak lawan sehingga konflik menjadi semakin mahal dan sulit dipertahankan dalam jangka panjang.

Dalam teori strategi militer, pendekatan tersebut dikenal sebagai protracted war atau perang berkepanjangan. Konsep ini menekankan bahwa pihak yang lebih lemah dapat mencapai tujuan strategisnya dengan memperpanjang konflik hingga pihak yang lebih kuat mengalami kelelahan ekonomi dan politik. Dalam konteks konflik Timur Tengah, strategi ini juga dapat mencakup gangguan terhadap jalur energi global yang memiliki arti vital bagi perekonomian dunia.

Gangguan terhadap distribusi energi global dapat menciptakan tekanan ekonomi internasional yang pada akhirnya mempengaruhi sikap negara-negara lain terhadap konflik tersebut. Kenaikan harga minyak dunia, misalnya, dapat memicu inflasi global serta meningkatkan tekanan politik terhadap pemerintah di berbagai negara. Dalam situasi seperti ini, konflik yang pada awalnya bersifat militer dapat berubah menjadi krisis ekonomi global yang melibatkan kepentingan berbagai negara di dunia.

4. Dimensi Geopolitik dan Perubahan Tatanan Dunia

Konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran juga mencerminkan perubahan dalam struktur tatanan internasional yang semakin kompleks. Dalam sistem internasional kontemporer, kekuatan besar seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia memiliki kepentingan strategis yang berbeda di berbagai kawasan dunia. Perbedaan kepentingan tersebut sering kali mempengaruhi sikap negara-negara tersebut dalam menyikapi konflik internasional.

China, misalnya, memiliki kepentingan strategis dalam menjaga stabilitas jalur perdagangan energi dari Timur Tengah karena sebagian besar kebutuhan energinya berasal dari kawasan tersebut. Gangguan terhadap distribusi energi dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi China serta strategi pembangunan industrinya. Sementara itu, Rusia memiliki kepentingan geopolitik dalam mempertahankan pengaruhnya di kawasan Eurasia serta menyeimbangkan dominasi Amerika Serikat dalam sistem internasional.

Perubahan dalam dinamika kekuatan global juga mempengaruhi sikap negara-negara Eropa terhadap konflik tersebut. Beberapa negara Eropa menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati dalam memberikan dukungan militer karena khawatir konflik tersebut dapat memperburuk stabilitas keamanan di kawasan mereka sendiri. Ketegangan yang masih berlangsung antara Rusia dan Ukraina sejak tahun 2022 menambah kompleksitas situasi keamanan di Eropa.

Dalam teori hubungan internasional, kondisi seperti ini sering digambarkan sebagai transisi kekuatan global yang dapat meningkatkan risiko konflik antarnegara. Ketika sistem internasional mengalami perubahan dalam distribusi kekuatan, negara-negara cenderung mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi kepentingannya masing-masing. Proses tersebut dapat menciptakan ketegangan geopolitik yang meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik berskala besar.

5. Implikasi Langsung bagi Indonesia

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di jalur perdagangan internasional, Indonesia memiliki kepentingan strategis yang sangat besar terhadap stabilitas keamanan maritim global. Salah satu jalur perdagangan terpenting bagi Indonesia adalah Selat Malaka yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut Cina Selatan. Jalur ini merupakan salah satu chokepoint maritim paling sibuk di dunia karena menjadi jalur utama perdagangan energi dan barang antara Timur Tengah, Asia Timur, dan kawasan Indo-Pasifik.

Dalam konteks konflik global, gangguan terhadap jalur distribusi energi di Timur Tengah dapat meningkatkan intensitas lalu lintas kapal tanker melalui jalur perdagangan alternatif yang melewati Asia Tenggara. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap berbagai ancaman keamanan maritim seperti pembajakan, sabotase terhadap infrastruktur energi, maupun gangguan terhadap kebebasan navigasi. Oleh karena itu, stabilitas keamanan di kawasan Indo-Pasifik menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran perdagangan global.

Bagi Indonesia, situasi ini menuntut adanya strategi pertahanan maritim yang lebih komprehensif. TNI Angkatan Laut memiliki peran utama dalam menjaga keamanan wilayah laut nasional serta melindungi jalur perdagangan yang melewati perairan Indonesia. Dalam konteks ini, penguatan kemampuan pengawasan maritim, peningkatan kapasitas operasi laut, serta kerja sama keamanan maritim dengan negara-negara kawasan menjadi langkah strategis yang perlu dikembangkan.

Selain itu, Indonesia juga perlu memperkuat diplomasi maritim dalam kerangka kerja sama regional seperti ASEAN dan berbagai forum keamanan Indo-Pasifik. Pendekatan diplomatik tersebut penting untuk memastikan bahwa kawasan Asia Tenggara tetap menjadi wilayah yang stabil dan terbuka bagi perdagangan internasional.

6. Peta Escalation Ladder Menuju Skenario Perang Dunia dan Grand Strategy Maritim Indonesia

Pengembangan skenario eskalasi konflik global dapat dianalisis melalui konsep escalation ladder, suatu kerangka analitis yang pertama kali diperkenalkan oleh Herman Kahn dalam karyanya On Escalation: Metaphors and Scenarios. Konsep tersebut menjelaskan bahwa konflik internasional cenderung berkembang secara bertahap melalui tahapan eskalasi yang semakin intens, mulai dari konfrontasi terbatas hingga kemungkinan perang global. Dalam konteks konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada tahun 2026, kerangka escalation ladder dapat digunakan untuk memetakan kemungkinan perkembangan konflik menuju skenario perang dunia yang melibatkan berbagai kekuatan besar.

Tahap pertama dapat digambarkan sebagai limited kinetic exchange, yaitu konfrontasi militer terbatas yang melibatkan serangan udara, serangan rudal, dan penggunaan drone terhadap target militer tertentu. Pada tahap ini konflik masih berada dalam skala terbatas dan para pihak berusaha menghindari mobilisasi militer penuh. Serangan terhadap pangkalan militer atau fasilitas strategis biasanya dimaksudkan sebagai sinyal politik dan militer tanpa memicu perang terbuka yang lebih luas. Dalam konflik Timur Tengah, fase ini sering muncul melalui operasi udara atau serangan presisi terhadap fasilitas militer.

Tahap kedua adalah regional retaliation phase, di mana serangan balasan mulai meluas terhadap fasilitas militer di negara lain yang memiliki hubungan keamanan dengan pihak yang berkonflik. Pada fase ini jaringan pangkalan militer di kawasan Timur Tengah menjadi target potensial, sehingga konflik tidak lagi terbatas pada dua negara tetapi mulai melibatkan aktor regional. Risiko eskalasi meningkat karena serangan terhadap pangkalan militer asing dapat memicu mekanisme pertahanan kolektif dari aliansi militer tertentu.

Tahap ketiga adalah proxy war expansion, yaitu fase ketika konflik mulai melibatkan aktor non-negara dan jaringan milisi regional yang bertindak sebagai perpanjangan strategi negara. Dalam konflik Timur Tengah, pola ini telah terlihat melalui keterlibatan berbagai kelompok milisi di kawasan Levant dan Teluk Persia. Strategi perang proksi memungkinkan negara untuk memperluas tekanan militer tanpa terlibat secara langsung dalam konfrontasi berskala penuh.

Tahap keempat adalah maritime chokepoint crisis, yaitu kondisi ketika konflik mulai mempengaruhi jalur perdagangan maritim global. Dalam konteks Timur Tengah, gangguan terhadap jalur distribusi energi dunia dapat terjadi di beberapa titik strategis seperti Strait of Hormuz, Bab el-Mandeb Strait, dan Suez Canal. Gangguan terhadap jalur tersebut berpotensi memicu krisis energi global karena sebagian besar perdagangan minyak dunia melewati kawasan tersebut.

Tahap kelima adalah regional war theatre, yaitu fase ketika konflik meluas menjadi perang regional besar yang melibatkan beberapa negara dalam satu kawasan. Pada tahap ini mobilisasi militer meningkat secara signifikan dan operasi militer dapat mencakup berbagai domain seperti udara, laut, siber, dan ruang angkasa. Konflik tidak lagi bersifat insidental tetapi berubah menjadi perang terbuka antar negara.

Tahap keenam adalah great power involvement, yaitu fase ketika kekuatan besar dunia mulai terlibat secara langsung dalam konflik. Dalam konteks geopolitik kontemporer, keterlibatan kekuatan seperti China dan Russia dapat terjadi apabila kepentingan strategis mereka terancam oleh perkembangan konflik. Pada tahap ini konflik regional mulai bertransformasi menjadi krisis keamanan internasional yang lebih luas.

Tahap ketujuh adalah global economic warfare, yaitu kondisi ketika konflik tidak hanya berlangsung dalam domain militer tetapi juga meluas ke perang ekonomi melalui sanksi, blokade perdagangan, serta gangguan terhadap rantai pasok global. Perang ekonomi semacam ini dapat menciptakan tekanan terhadap sistem perdagangan internasional dan memicu krisis ekonomi global.

Tahap kedelapan adalah global conventional war, yaitu tahap ketika konflik berkembang menjadi perang konvensional global yang melibatkan berbagai kawasan strategis secara simultan. Pada tahap ini operasi militer dapat terjadi di beberapa front geografis sekaligus, termasuk Timur Tengah, Eropa Timur, dan kawasan Indo-Pasifik.

Tahap kesembilan merupakan fase paling berbahaya dalam escalation ladder, yaitu strategic deterrence breakdown, ketika mekanisme pencegahan nuklir atau nuclear deterrence mulai mengalami kegagalan. Dalam situasi ini ancaman penggunaan senjata strategis menjadi lebih nyata karena negara-negara yang terlibat mulai mempertimbangkan opsi eskalasi maksimum untuk memenangkan konflik.

Tahap kesepuluh adalah global catastrophic war, yaitu kondisi ekstrem ketika konflik berkembang menjadi perang dunia berskala penuh yang berpotensi melibatkan senjata nuklir dan mengancam stabilitas peradaban global. Meskipun skenario ini merupakan kemungkinan yang paling kecil, sejarah menunjukkan bahwa konflik global pada abad ke-20 berkembang melalui proses eskalasi yang relatif serupa sebelum akhirnya mencapai tahap perang total.

Dalam konteks kepentingan nasional Indonesia, pemahaman terhadap escalation ladder tersebut memiliki arti penting karena posisi geografis Indonesia berada di salah satu jalur perdagangan maritim paling strategis di dunia, yaitu Strait of Malacca. Jalur ini merupakan penghubung utama antara Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan serta menjadi rute utama distribusi energi dari Timur Tengah menuju Asia Timur. Gangguan terhadap stabilitas jalur energi global di kawasan Timur Tengah berpotensi meningkatkan intensitas lalu lintas kapal tanker melalui kawasan Asia Tenggara sehingga meningkatkan nilai strategis sekaligus kerentanan kawasan tersebut.

Oleh karena itu, pengembangan Grand Strategy maritim Indonesia menjadi sangat penting dalam menghadapi dinamika geopolitik global. Salah satu pendekatan strategis yang relevan adalah kombinasi antara konsep sea denial dan sea control dalam doktrin operasi laut. Konsep sea denial merujuk pada kemampuan suatu negara untuk mencegah atau menghalangi pihak lawan menggunakan wilayah laut tertentu untuk kepentingan militer maupun logistik. Strategi ini biasanya diwujudkan melalui penggunaan sistem pertahanan pantai, kapal selam, ranjau laut, serta rudal anti-kapal yang mampu menciptakan risiko tinggi bagi kekuatan laut lawan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sebaliknya, konsep sea control merujuk pada kemampuan suatu negara untuk menguasai wilayah laut tertentu sehingga dapat menjamin kebebasan navigasi bagi kepentingan nasional sekaligus membatasi kemampuan lawan untuk beroperasi di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, kekuatan laut seperti kapal perang permukaan, pesawat patroli maritim, serta sistem pengawasan maritim terpadu menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas kawasan.

Bagi TNI Angkatan Laut, kombinasi kedua konsep tersebut dapat membentuk strategi pertahanan maritim yang lebih fleksibel dan adaptif. Sea denial dapat diterapkan untuk melindungi wilayah laut strategis Indonesia dari potensi penetrasi kekuatan militer asing, sementara sea control dapat digunakan untuk memastikan kelancaran jalur perdagangan internasional yang melewati perairan Indonesia. Pendekatan ini sejalan dengan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17.000 pulau serta wilayah laut yang sangat luas.

Dalam perspektif yang lebih luas, penguatan strategi maritim Indonesia juga harus diintegrasikan dengan diplomasi pertahanan dan kerja sama keamanan regional. Stabilitas kawasan Indo-Pasifik merupakan kepentingan bersama berbagai negara yang bergantung pada kelancaran perdagangan maritim global. Oleh karena itu, Indonesia dapat memainkan peran penting sebagai kekuatan maritim regional yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas jalur perdagangan internasional sekaligus mencegah kawasan Asia Tenggara menjadi arena konflik antara kekuatan besar dunia.

Dengan memahami pola eskalasi konflik global serta mengembangkan strategi maritim yang komprehensif, Indonesia dapat meningkatkan ketahanan nasional dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik di masa depan. Pendekatan yang menggabungkan kekuatan militer, diplomasi, dan kerja sama internasional akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk menjaga stabilitas kawasan serta melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika tatanan internasional yang terus berubah.

7. Penutup dan Rekomendasi Strategis

Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran memiliki potensi eskalasi yang signifikan apabila tidak segera dikelola melalui mekanisme diplomasi internasional. Konsep escalation ladder menunjukkan bahwa konflik regional dapat berkembang secara bertahap menuju perang global apabila melibatkan jaringan aliansi militer dan kepentingan strategis kekuatan besar dunia. Dalam situasi seperti ini, stabilitas jalur perdagangan energi global menjadi salah satu faktor kunci yang dapat menentukan arah perkembangan konflik.

Bagi Indonesia, perkembangan konflik tersebut memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Ketergantungan terhadap perdagangan maritim serta posisi strategis Indonesia dalam jalur distribusi energi dunia menjadikan stabilitas keamanan laut sebagai kepentingan nasional yang sangat penting. Oleh karena itu, penguatan strategi pertahanan maritim menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.

Dalam konteks ini, TNI Angkatan Laut perlu mengembangkan kemampuan deterrence maritim yang mampu menjaga stabilitas kawasan serta melindungi kepentingan nasional di laut. Peningkatan kemampuan patroli laut, pengawasan wilayah maritim, serta interoperabilitas dengan mitra regional merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan ketahanan keamanan maritim Indonesia.

Selain itu, diplomasi pertahanan dan kerja sama keamanan regional juga perlu diperkuat untuk mencegah kawasan Indo-Pasifik menjadi arena konflik antara kekuatan besar dunia. Dengan menggabungkan pendekatan diplomasi, hukum internasional, dan penguatan kapasitas pertahanan maritim, Indonesia dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas kawasan serta mencegah eskalasi konflik global yang dapat mengancam perdamaian dunia.

Profil Penulis: Adv.Dr. Surya Wiranto, SH MH., adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.

Daftar Pustaka

  1. Brownlie, Ian. International Law and the Use of Force by States. Oxford University Press, 2002.
  2. Gray, Christine. International Law and the Use of Force. Oxford University Press, 2018.
  3. Kahn, Herman. On Escalation: Metaphors and Scenarios. Princeton University Press, 1965.
  4. Keohane, Robert O., dan Joseph Nye. Power and Interdependence. Longman, 2012.
  5. Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics. W.W. Norton, 2001.
  6. United Nations. Charter of the United Nations. 1945.
  7. International Energy Agency. World Energy Outlook. Paris, 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube