ilustrasi Gambar

Abstrak

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 yang memutuskan kebijakan tarif Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai tindakan inkonstitusional telah menciptakan paradoks hukum yang kompleks bagi Indonesia. Di satu sisi, putusan ini membatalkan landasan hukum pengenaan tarif resiprokal 32 persen yang memicu perundingan Indonesia-Amerika Serikat, namun di sisi lain Indonesia telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 yang memuat konsesi luas. Naskah akademik ini menganalisis inkonsistensi yuridis antara putusan MA AS yang merefleksikan pembatasan kekuasaan eksekutif dalam pengenaan tarif dengan klausula-klausula dalam ART yang justru memperluas pengaruh Amerika Serikat terhadap kebijakan perdagangan, investasi, digital, dan bahkan politik luar negeri Indonesia. Berbasis pada putusan pengadilan tertinggi Amerika Serikat, prinsip-prinsip General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, serta pendapat para ekonom, naskah ini mengajukan argumen bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan renegosiasi atas ketentuan-ketentuan yang secara struktural merugikan kepentingan nasional.

Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung AS, tarif resiprokal, Agreement on Reciprocal Trade, renegosiasi, kedaulatan ekonomi

1. Pendahuluan dan Konteks Yuridis

Perkembangan hukum perdagangan internasional pada pekan ketiga Februari 2026 mencatatkan peristiwa yang oleh berbagai pengamat disebut sebagai momen transformatif dalam hubungan ekonomi antarnegara, khususnya yang melibatkan Amerika Serikat sebagai kekuatan ekonomi utama dunia. Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tanggal 20 Februari 2026 waktu setempat mengeluarkan putusan bersejarah dalam perkara Nomor 23-1239 yang memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump sejak tahun 2025 telah melampaui kewenangan konstitusional yang diberikan kepadanya oleh Kongres melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang merupakan produk legislasi tahun 1977. Dalam putusan yang terbilang mengejutkan banyak pihak karena diputus dengan komposisi suara enam berbanding tiga tersebut, Ketua Mahkamah Agung John Roberts yang menulis pendapat mayoritas menyatakan dengan tegas bahwa presiden tidak dapat mengklaim kekuasaan luar biasa untuk memberlakukan tarif dalam jumlah tidak terbatas, dengan durasi tidak terbatas, dan cakupan tidak terbatas hanya dengan merujuk pada undang-undang yang relatif samar dan tidak secara eksplisit memberikan delegasi kewenangan tarif kepada eksekutif . Pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas yang terdiri atas tiga hakim liberal yang bergabung dengan Ketua Roberts serta Hakim Gorsuch dan Hakim Amy Coney Barrett menegaskan bahwa dalam sistem konstitusional Amerika Serikat yang menganut pembagian kekuasaan secara tegas, kewenangan untuk memungut tarif berada di tangan Kongres, dan apabila Kongres bermaksud untuk mendelegasikan kewenangan luar biasa tersebut kepada presiden melalui IEEPA, maka Kongres harus melakukannya secara eksplisit sebagaimana praktik yang selalu dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya sepanjang sejarah Amerika Serikat.

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini memiliki signifikansi yang tidak hanya bersifat yuridis formal tetapi juga membawa implikasi ekonomis yang sangat luas mengingat selama masa pemberlakuannya, kebijakan tarif resiprokal yang digulirkan melalui mekanisme IEEPA tersebut telah berhasil memungut pendapatan negara hingga mencapai angka 150 miliar dolar Amerika Serikat yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar apakah harus dikembalikan kepada para importir Amerika yang telah membayarnya atau dapat dipertahankan sebagai penerimaan negara yang sah meskipun dasar hukum pemberlakuannya telah dinyatakan inkonstitusional . Pertanyaan mengenai nasib 150 miliar dolar Amerika Serikat tersebut memang belum secara eksplisit dijawab dalam amar putusan sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut baik melalui mekanisme pengembalian administratif maupun melalui putusan pengadilan tingkat bawah yang akan mengimplementasikan petunjuk Mahkamah Agung. Namun yang lebih penting bagi Indonesia sebagai mitra dagang Amerika Serikat adalah fakta bahwa putusan ini secara langsung membatalkan landasan hukum kebijakan tarif resiprokal yang sejak pertengahan tahun 2025 telah menjadi instrumen tekanan Amerika Serikat terhadap negara-negara mitra dagangnya termasuk Indonesia, di mana kebijakan tersebut pada awalnya menetapkan tarif sebesar 32 persen terhadap berbagai produk ekspor Indonesia khususnya dari sektor tekstil dan produk tekstil yang merupakan sektor padat karya dengan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja nasional .

Pada saat yang hampir bersamaan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat pada tanggal 19 Februari 2026 atau hanya satu hari sebelum putusan diumumkan, telah menandatangani sebuah perjanjian dagang yang dinamakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Gedung Putih . Perjanjian yang dinegosiasikan selama hampir satu tahun tersebut pada intinya merupakan respons Indonesia terhadap tekanan tarif resiprokal 32 persen yang dianggap sangat memberatkan ekspor nasional, di mana hasil negosiasi berhasil menurunkan tarif bea masuk Amerika Serikat atas produk-produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, dengan pemberian tarif 0 persen untuk komoditas-komoditas unggulan Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan berbagai produk perkebunan lainnya. Namun sebagai imbalan atas penurunan tarif tersebut, Indonesia harus memberikan konsesi yang sangat luas yang meliputi pembebasan bea masuk untuk lebih dari 99 persen produk-produk Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik, komitmen impor tahunan dengan nilai mencapai 38,4 miliar dolar Amerika Serikat yang mencakup pembelian 50 unit pesawat Boeing serta impor minyak dan gas bumi senilai 15 miliar dolar Amerika Serikat per tahun, berbagai kemudahan investasi yang mencakup penghapusan kewajiban divestasi di sektor pertambangan dan pembebasan devisa hasil ekspor, serta yang paling kontroversial adalah klausula-klausula yang mengikat kebijakan Indonesia pada berbagai aspek perdagangan digital, transfer data lintas negara, dan bahkan penyelarasan kebijakan keamanan nasional Indonesia dengan Amerika Serikat .

2. Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung AS dan Kaitannya dengan ART

Dari perspektif hukum perdagangan internasional dan hukum tata negara Amerika Serikat, putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 23-1239 ini merepresentasikan penguatan doktrin nondelegation yang membatasi kemampuan Kongres untuk mendelegasikan kewenangan legislatifnya yang bersifat fundamental kepada cabang eksekutif tanpa memberikan standar yang jelas dan terukur. Dalam pertimbangan hukumnya yang termuat dalam opini mayoritas setebal 170 halaman, Ketua Roberts secara eksplisit menyatakan bahwa presiden tidak dapat mengklaim kekuasaan luar biasa untuk memberlakukan tarif dalam jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas tanpa identifikasi otorisasi kongresional yang jelas, yang dalam konteks IEEPA sama sekali tidak memberikan kewenangan eksplisit untuk pengenaan tarif melainkan hanya memberikan kewenangan untuk mengelola keadaan darurat ekonomi melalui instrumen-instrumen non-tarif . Pertimbangan hukum ini memiliki relevansi langsung dengan posisi Indonesia dalam ART karena pada dasarnya seluruh proses negosiasi dan konsesi yang diberikan Indonesia dalam perjanjian tersebut dilandaskan pada asumsi bahwa kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang diumumkan Presiden Trump pada pertengahan tahun 2025 merupakan kebijakan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga Indonesia terpaksa menerima berbagai ketentuan yang secara ekonomis dan politis merugikan demi menurunkan tarif tersebut ke level yang lebih kompetitif.

Padahal setelah putusan Mahkamah Agung ini, terbukti secara yuridis bahwa kebijakan tarif resiprokal yang menjadi dasar perundingan tersebut sejak awal merupakan kebijakan yang inkonstitusional karena presiden tidak pernah memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif melalui IEEPA tanpa persetujuan eksplisit Kongres. Implikasi yuridis dari situasi ini adalah bahwa posisi tawar Indonesia dalam perundingan ART dibangun di atas fondasi hukum yang ternyata cacat sejak awal, karena Indonesia memberikan konsesi ekonomi yang sangat luas dan mengikat untuk jangka panjang sebagai imbalan atas penurunan tarif yang sebenarnya tidak pernah dapat diberlakukan secara sah oleh Presiden Trump tanpa melalui proses legislasi normal di Kongres Amerika Serikat. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal dalam pernyataannya pada 21 Februari 2026 menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini membuka peluang yang sangat besar bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi atas berbagai ketentuan dalam ART yang merugikan kepentingan nasional, mengingat dasar dari kesepakatan tersebut yaitu pengenaan tarif resiprokal 32 persen telah dinyatakan batal demi hukum oleh lembaga peradilan tertinggi di Amerika Serikat . Pendapat senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara yang bahkan menyatakan bahwa dengan adanya putusan MA AS ini, Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas ART melalui Dewan Perwakilan Rakyat karena perjanjian tersebut kehilangan landasan faktualnya, dan perusahaan-perusahaan Indonesia bahkan memiliki hak untuk menagih selisih bea masuk yang telah dibayarkan selama masa pemberlakuan tarif inkonstitusional tersebut .

Lebih jauh lagi, jika kita mencermati secara seksama ketentuan-ketentuan dalam ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, terdapat setidaknya tujuh klaster permasalahan yang secara langsung merugikan kepentingan nasional Indonesia dan seharusnya dapat direnegosiasi atau bahkan dibatalkan dengan mengacu pada putusan MA AS ini. Pertama, dalam klaster perdagangan barang, komitmen Indonesia untuk memberikan tarif 0 persen kepada lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik berpotensi menyebabkan banjir impor produk-produk pertanian dan teknologi Amerika yang akan menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia, serta berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat karena meningkatnya permintaan valuta asing untuk membayar impor tersebut . Kedua, dalam klaster investasi dan hilirisasi, komitmen Indonesia untuk mencabut berbagai pembatasan ekspor mineral kritis serta memberikan kemudahan bagi investor Amerika Serikat termasuk penghapusan kewajiban divestasi di sektor pertambangan dan pembebasan dari ketentuan devisa hasil ekspor, secara fundamental bertentangan dengan agenda hilirisasi industri yang selama ini menjadi prioritas nasional untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri . Ketiga, dalam klaster perdagangan digital dan tata kelola data, ketentuan yang melarang Indonesia untuk mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat serta kewajiban untuk tidak mewajibkan pemrosesan data dilakukan di dalam negeri (onshore) merupakan bentuk intervensi terhadap kedaulatan pajak dan kedaulatan data Indonesia yang sangat fundamental, di samping kewajiban untuk berkonsultasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingan Amerika Serikat . Keempat, klausula yang mewajibkan Indonesia untuk mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara apabila Amerika Serikat menerapkan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga, serta kewajiban untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan milik negara ketiga yang merugikan kepentingan dagang Amerika Serikat, secara eksplisit mengikat kebijakan luar negeri Indonesia pada kepentingan Amerika Serikat dan bertentangan dengan prinsip politik bebas aktif yang selama ini menjadi landasan kebijakan luar negeri Indonesia .

3. Solusi Renegosiasi Dalam Kerangka Hukum Perdagangan Internasional

Dalam kerangka hukum perdagangan internasional yang diatur dalam perjanjian-perjanjian multilateral di bawah organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan permintaan renegosiasi atas ketentuan-ketentuan dalam ART yang secara fundamental merugikan kepentingan nasional, dengan menggunakan doktrin perubahan keadaan yang fundamental (fundamental change of circumstances) yang dikenal dalam hukum perjanjian internasional sebagaimana dikodifikasi dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Tahun 1969. Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebagai dasar utama dilakukannya perundingan ART merupakan perubahan keadaan yang fundamental dan tidak terantisipasi pada saat perjanjian ditandatangani, sehingga memberikan hak kepada Indonesia untuk meminta penyesuaian atas ketentuan-ketentuan perjanjian yang didasarkan pada asumsi bahwa kebijakan tarif resiprokal 32 persen adalah kebijakan yang sah dan akan terus berlaku . Lebih lanjut, Indonesia juga dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa WTO dengan argumen bahwa berbagai ketentuan dalam ART yang memberikan perlakuan istimewa kepada Amerika Serikat berpotensi melanggar prinsip Most-Favored-Nation Treatment dalam Pasal I General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 yang mewajibkan setiap negara anggota WTO untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua mitra dagangnya, kecuali jika perlakuan istimewa tersebut diberikan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas yang memenuhi persyaratan Pasal XXIV GATT mengenai pembentukan kawasan perdagangan bebas yang mencakup substansial seluruh perdagangan .

Strategi renegosiasi yang dapat ditempuh Indonesia setidaknya mencakup tiga pendekatan utama yang bersifat saling melengkapi dan dapat dilakukan secara simultan. Pendekatan pertama adalah pendekatan bilateral langsung dengan Amerika Serikat untuk merevisi ketentuan-ketentuan ART yang paling problematis dengan menggunakan putusan MA AS sebagai instrumen negosiasi yang sangat kuat, di mana Indonesia dapat menyatakan bahwa karena dasar perjanjian yaitu kebijakan tarif resiprokal telah dinyatakan inkonstitusional, maka komitmen-komitmen Indonesia yang bersifat sepihak dan sangat luas harus disesuaikan agar mencerminkan keseimbangan kepentingan yang lebih adil. Pendekatan kedua adalah dengan mengajukan gugatan ke WTO apabila Amerika Serikat tidak bersedia melakukan renegosiasi secara konstruktif, dengan argumen bahwa berbagai ketentuan dalam ART tidak konsisten dengan kewajiban-kewajiban Amerika Serikat berdasarkan perjanjian-perjanjian multilateral WTO, khususnya dalam aspek perlakuan terhadap perdagangan digital, transfer data, dan kebijakan investasi yang seharusnya tunduk pada disiplin General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMs) . Pendekatan ketiga adalah pendekatan strategis melalui penguatan kerja sama regional di kawasan Asia Tenggara, di mana Indonesia sebagai anggota ASEAN dapat menggalang dukungan negara-negara tetangga yang juga menghadapi tekanan serupa dari Amerika Serikat, untuk bersama-sama menyuarakan perlunya tatanan perdagangan global yang lebih adil dan tidak didasarkan pada tekanan unilateral yang inkonstitusional.

Dalam konteks domestik, pemerintah Indonesia juga perlu segera melakukan langkah-langkah antisipatif untuk melindungi kepentingan nasional, terutama yang berkaitan dengan industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor ke Amerika Serikat. Data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) menunjukkan bahwa utilisasi industri pemintalan dalam negeri saat ini berada di bawah 50 persen, jauh menurun dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19 ketika Indonesia mampu mengimpor kapas hingga 600.000 ton per tahun dengan sekitar setengahnya berasal dari Amerika Serikat, sementara pada tahun 2025 total impor kapas Indonesia hanya mencapai 300.000 ton dengan porsi dari Amerika Serikat tinggal 70.000 ton . Kondisi ini menunjukkan bahwa industri tekstil nasional sedang dalam keadaan yang sangat rentan dan tidak akan mampu bersaing jika pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk tekstil impor dari Amerika Serikat atau negara lain yang mendapatkan akses istimewa melalui ART. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan perlindungan industri yang komprehensif, termasuk pemberian insentif fiskal, pembiayaan ekspor berbunga rendah, serta penguatan pengawasan terhadap praktik dumping yang selama ini menjadi keluhan para pengusaha tekstil nasional.

4. Aksi Strategis Dan Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis yuridis dan ekonomis yang telah diuraikan, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan strategis yang dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia dalam merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dan menata ulang posisi Indonesia dalam hubungan perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat. Rekomendasi pertama dan yang paling mendesak adalah pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan harus segera mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Indonesia akan menunda proses ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade di Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan dilakukannya renegosiasi komprehensif atas ketentuan-ketentuan perjanjian yang merugikan kepentingan nasional. Sikap ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan tidak akan terikat pada perjanjian yang dinegosiasikan di bawah tekanan kebijakan yang ternyata inkonstitusional, serta memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam atas implikasi yuridis putusan MA AS terhadap status ART.

Rekomendasi kedua adalah membentuk tim negosiasi ad hoc yang terdiri atas pakar-pakar hukum perdagangan internasional, ekonom, dan diplomat senior untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh ketentuan dalam ART yang perlu direnegosiasi, dengan prioritas utama pada ketentuan-ketentuan yang secara langsung mengancam kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia. Ketentuan tentang kewajiban berkonsultasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian digital dengan negara lain, kewajiban mengadopsi kebijakan pembatasan terhadap musuh dagang Amerika Serikat, serta kewajiban tidak menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi Amerika Serikat harus menjadi prioritas utama untuk dihapuskan karena secara fundamental bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan politik luar negeri bebas aktif . Sementara untuk ketentuan tentang komitmen impor tahunan, Indonesia dapat mengusulkan mekanisme yang lebih fleksibel yang mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri, terutama untuk komoditas kapas yang impornya terkait erat dengan tingkat utilisasi industri pemintalan nasional yang saat ini sedang terpuruk .

Rekomendasi ketiga adalah memanfaatkan momentum putusan MA AS ini untuk melakukan diversifikasi pasar ekspor secara lebih agresif, dengan fokus pada negara-negara yang memiliki potensi pasar besar namun selama ini kurang tergarap seperti India, negara-negara Timur Tengah, Afrika, serta kawasan Amerika Latin. Dalam jangka menengah, ketergantungan yang terlalu besar pada pasar Amerika Serikat yang terbukti sangat fluktuatif dan rentan terhadap perubahan kebijakan domestik yang bersifat politis harus dikurangi secara bertahap melalui penguatan kerja sama perdagangan dengan mitra-mitra dagang non-tradisional. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki 18 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra, termasuk dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara melalui ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), dengan Tiongkok melalui ASEAN-China FTA, dengan Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), serta dengan Australia melalui Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA) . Optimalisasi pemanfaatan perjanjian-perjanjian yang sudah ada ini dapat menjadi alternatif strategis untuk mengurangi ketergantungan pada pasar Amerika Serikat tanpa harus kehilangan akses pasar yang kompetitif.

Rekomendasi keempat adalah terkait dengan posisi Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace untuk Gaza dan komitmen pengiriman 8.000 personel Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force yang juga merupakan bagian dari kesepakatan yang ditandatangani bersamaan dengan ART di Washington DC. Meskipun putusan MA AS tidak secara langsung membatalkan komitmen keamanan ini, namun terdapat risiko signifikan yang perlu diantisipasi mengingat situasi di Gaza yang sangat kompleks dan berpotensi menjerumuskan Indonesia pada konflik dengan faksi-faksi Palestina yang menolak kehadiran pasukan asing di luar mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa . Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bahkan mengingatkan bahwa dalam rapat perdana Board of Peace, tidak ada satu pun pernyataan dari negara-negara anggota yang menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat Palestina, melainkan yang mengemuka justru wacana tentang potensi keuntungan ekonomi dari pembangunan kembali Gaza yang diperkirakan mencapai 150 miliar dolar Amerika Serikat . Sikap yang sangat pragmatis dan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan ini menunjukkan bahwa Board of Peace lebih merupakan instrumen geopolitik Amerika Serikat daripada instrumen perdamaian yang tulus untuk Palestina, sehingga Indonesia perlu berhati-hati dan memastikan bahwa partisipasinya dalam pasukan stabilisasi tersebut tidak keluar dari koridor national caveats yang telah ditetapkan, yaitu bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi, serta siap untuk menarik diri apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari kebijakan luar negeri Indonesia .

5. Penutup

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Nomor 23-1239 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Trump berdasarkan IEEPA telah membuka ruang hukum yang sangat signifikan bagi Indonesia untuk menata ulang hubungan dagang bilateral dengan Amerika Serikat yang selama ini didasarkan pada asumsi-asumsi yuridis yang ternyata keliru. Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, meskipun telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tidak serta-merta mengikat Indonesia untuk melaksanakan seluruh ketentuannya tanpa mempertimbangkan perubahan keadaan fundamental yang terjadi akibat putusan MA AS tersebut. Dalam kerangka hukum perjanjian internasional dan hukum WTO, Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk meminta renegosiasi atau bahkan pembatalan ketentuan-ketentuan yang secara struktural merugikan kepentingan nasional, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan pajak, kedaulatan data, pembatasan politik luar negeri bebas aktif, serta komitmen impor yang tidak mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri. Momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kedewasaan diplomasi dan komitmen pada prinsip perdagangan yang saling menguntungkan, bukan perdagangan yang didasarkan pada tekanan unilateral dan konsesi sepihak. Dengan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, Indonesia tidak hanya akan mampu mempertahankan kepentingan nasionalnya tetapi juga memperkuat posisinya sebagai kekuatan ekonomi menengah yang disegani dalam tata perdagangan global yang semakin kompleks dan dinamis.

Profil Penulis: Dr. Surya Wiranto adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.

Daftar Pustaka

  1. Center of Economic and Law Studies (Celios). (2026). Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Timpang: Indonesia Kalah Telak. Jakarta: Kontan.
  2. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. (2026). Putusan MA AS Jadi Momentum Indonesia Tinjau Ulang ART. Jakarta: Republika.
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2023). Ketentuan Skema Free Trade Agreements (FTA). Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  4. Harian Kompas. (2026). Bagaimana Rencana Penempatan ISF di Gaza dan Posisi Indonesia sebagai Wakil Komandan? Jakarta: Kompas ID.
  5. Kontan. (2026). Ini Poin-Poin Utama Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS. Jakarta: Kontan.
  6. Media Indonesia. (2026). Trump Umumkan Tarif Dagang AS Baru 10% untuk Semua Negara, Bagaimana Dampak bagi Indonesia? Jakarta: Media Indonesia.
  7. Republika. (2026). Rapat Perdana BoP tak Singgung Penderitaan Rakyat Palestina, Mantu Trump Malah Ungkit Potensi Profit. Jakarta: Republika.
  8. Setiawan Boen, Hendra. (2025). Tarif AS 32 Persen Trump dan Strategi Indonesia. Jakarta: Kompas ID.
  9. Wiranto, Surya (2026), Washington Breakthrough 2026: Analisis Geopolitik, Geostrategi, dan Geoekonomi Perjanjian Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat dalam Perspektif Kepentingan Nasional dan Hukum Internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube