Abstrak
Naskah akademik ini menganalisis eskalasi unilateralisme Amerika Serikat pada awal 2026 yang ditandai oleh agresi militer terhadap Venezuela, ancaman terbuka terhadap negara-negara di sekitarnya, serta pernyataan Presiden Donald Trump mengenai keinginan menguasai Greenland. Fenomena ini merepresentasikan pergeseran radikal doktrin keamanan nasional Amerika Serikat dari kepemimpinan multilateral menuju pendekatan hegemonik koersif yang berpotensi meruntuhkan tatanan hukum internasional pasca-Perang Dunia II. Analisis ini menempatkan dinamika tersebut dalam konteks geopolitik global yang ditandai oleh kemunculan pemimpin-pemimpin kuat, perlombaan militer, fragmentasi aliansi, serta meningkatnya risiko konflik sistemik berskala besar. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis geostrategis, naskah ini mengkaji implikasi langsung dan tidak langsung terhadap Indonesia, khususnya pada sektor ekonomi, energi, pangan, dan kebijakan luar negeri bebas aktif. Naskah ini menawarkan rekomendasi kebijakan strategis bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah ketidakpastian global.
Kata kunci: unilateralisme, Amerika Serikat, Greenland, NATO, hukum internasional, Indonesia, ketahanan nasional.
- Konteks Global Pergeseran Kekuasaan
Situasi geopolitik internasional memasuki fase paling tidak stabil sejak berakhirnya Perang Dingin. Agresi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela pada Januari 2026 menjadi penanda simbolik kembalinya praktik penggunaan kekuatan bersenjata secara unilateral yang secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai larangan ancaman dan penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Tindakan tersebut tidak hanya memicu kecaman dari sejumlah negara Amerika Latin, tetapi juga menimbulkan kegelisahan global karena memperlihatkan bahwa negara adidaya utama dunia secara terbuka mengabaikan norma hukum internasional yang selama ini menjadi fondasi stabilitas global. Dalam konteks ini, Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memperlihatkan wajah baru yang berbeda secara fundamental dari tradisi liberal-institusional yang pernah menjadi ciri kebijakan luar negerinya.
Pernyataan-pernyataan agresif Trump terhadap negara-negara di kawasan Karibia, Amerika Tengah, hingga Timur Tengah memperkuat persepsi bahwa Amerika Serikat kembali memosisikan diri sebagai polisi dunia dengan pendekatan koersif. Pergeseran ini tidak dapat dilepaskan dari doktrin keamanan nasional Amerika Serikat yang menempatkan kepentingan ekonomi strategis, terutama energi fosil dan jalur pasok global, sebagai justifikasi utama penggunaan kekuatan. Dalam konteks Venezuela, kepentingan terhadap cadangan minyak terbesar di dunia menjadi faktor kunci yang menjelaskan rasionalitas geopolitik di balik operasi militer tersebut, meskipun secara yuridis sulit dibenarkan.
Kondisi ini diperparah oleh pernyataan Trump mengenai keinginannya untuk menguasai Greenland, wilayah otonom di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark. Greenland selama ini dikenal sebagai kawasan Eropa Utara yang stabil, damai, dan minim konflik, namun secara strategis memiliki posisi vital di kawasan Arktik yang kaya sumber daya alam dan jalur pelayaran baru akibat mencairnya es. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari para pemimpin Eropa dan menimbulkan ketegangan serius dalam tubuh NATO, bahkan memunculkan wacana ekstrem mengenai kemungkinan dikeluarkannya Amerika Serikat dari aliansi pertahanan tersebut.
2. Analisis Masalah: Unilateralisme dan Erosi Hukum Internasional
Fenomena unilateralisme Amerika Serikat tidak dapat dipahami semata-mata sebagai ekspresi personal seorang pemimpin, melainkan sebagai manifestasi struktural dari krisis tatanan internasional liberal. Ketika Amerika Serikat menggunakan kekuatan militer tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, maka legitimasi sistem keamanan kolektif yang dibangun sejak 1945 mengalami erosi serius. Ancaman Trump terhadap Greenland, yang secara terang-terangan mengabaikan prinsip kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, merupakan preseden berbahaya yang berpotensi ditiru oleh kekuatan besar lainnya.
Reaksi dari negara-negara Eropa, termasuk kecemasan yang diungkapkan oleh mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui pernyataan publiknya, mencerminkan kegelisahan global terhadap kemungkinan pecahnya konflik berskala besar. Intuisi politik SBY sebagai tokoh yang selama satu dekade aktif dalam diplomasi internasional memiliki bobot moral dan strategis yang tidak dapat diabaikan. Ia menggarisbawahi kemunculan pemimpin-pemimpin kuat yang memiliki hasrat ekspansif, pembentukan blok-blok kekuatan yang saling berhadapan, serta perlombaan pembangunan kekuatan militer sebagai indikator klasik menuju konflik sistemik.
Dalam kerangka ini, Donald Trump tidak berdiri sendiri. Presiden Rusia Vladimir Putin dengan agresi militernya di Ukraina sejak 2022, Presiden Tiongkok Xi Jinping dengan ekspansi pengaruh ekonomi dan strategis melalui Belt and Road Initiative di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, serta Perdana Menteri Israel yang mempertahankan dominasi militer di Timur Tengah, membentuk konstelasi kepemimpinan global yang sama-sama mengandalkan kekuatan keras. Kombinasi aktor-aktor ini menciptakan situasi saling curiga dan meningkatkan risiko salah perhitungan strategis.
3. Dimensi Ekonomi, Energi, dan Dampak Global
Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, dampak utama dari eskalasi konflik global tidak selalu berbentuk ancaman militer langsung, melainkan tekanan ekonomi yang sistemik. Pengalaman invasi Rusia ke Ukraina menunjukkan bagaimana konflik geopolitik dapat memicu lonjakan harga pangan dan energi secara global. Indonesia yang masih bergantung pada impor minyak dan tengah membangun kemandirian pangan akan sangat rentan terhadap gangguan rantai pasok internasional.
Narasi transisi energi global yang mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil juga perlu ditempatkan secara realistis. Dalam konteks geopolitik saat ini, energi fosil justru kembali menjadi instrumen kekuasaan strategis. Sikap Trump yang secara terbuka mendukung industri fosil menunjukkan adanya kontradiksi antara agenda lingkungan jangka panjang dan realitas politik kekuatan besar. Jika Indonesia terjebak pada adopsi kebijakan energi tanpa kesiapan struktural, maka ketahanan energi nasional justru dapat melemah.
Selain itu, eskalasi konflik global berpotensi memicu volatilitas nilai tukar, tekanan inflasi, dan penurunan daya beli masyarakat. Secara yuridis, negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kebijakan luar negeri dan ekonomi Indonesia harus diselaraskan dengan prinsip perlindungan kepentingan nasional di tengah ketidakpastian global.
4. Posisi Strategis Indonesia dan Politik Bebas Aktif
Indonesia secara geografis tidak berada di episentrum potensi perang dunia, baik di Eropa, Timur Tengah, maupun Selat Taiwan. Namun, keterkaitan ekonomi global membuat Indonesia tidak dapat bersikap pasif. Politik luar negeri bebas aktif sebagaimana dirumuskan sejak awal kemerdekaan tetap relevan, tetapi membutuhkan reinterpretasi strategis dalam konteks multipolar yang semakin konfrontatif.
Indonesia perlu menjaga jarak yang seimbang dari blok-blok kekuatan besar tanpa kehilangan kapasitas diplomatiknya. Dalam konteks hukum internasional, Indonesia memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan prinsip kedaulatan, non-intervensi, dan penyelesaian sengketa secara damai. Konsistensi Indonesia dalam mendukung Piagam PBB dan hukum internasional akan memperkuat posisi moral dan diplomatiknya di forum global.
Selain itu, penguatan kerja sama regional melalui ASEAN menjadi instrumen penting untuk meredam dampak eksternal. Stabilitas Asia Tenggara harus dipertahankan sebagai kawasan damai di tengah meningkatnya tensi di Laut Cina Selatan dan Selat Taiwan. Indonesia, sebagai negara terbesar di ASEAN, memiliki tanggung jawab strategis untuk memimpin upaya ini.
5. Solusi Strategis dan Arah Kebijakan Nasional
Menghadapi dinamika global yang tidak menentu, Indonesia perlu mengembangkan strategi ketahanan nasional yang komprehensif. Diversifikasi sumber energi, percepatan industrialisasi berbasis sumber daya domestik, serta penguatan cadangan pangan nasional merupakan langkah-langkah strategis yang memiliki dasar hukum kuat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan sektoral.
Di bidang pertahanan, modernisasi alat utama sistem senjata harus disertai dengan diplomasi pertahanan yang aktif untuk mencegah eskalasi konflik regional. Kerja sama pertahanan dengan berbagai negara harus diarahkan pada peningkatan kapasitas defensif, bukan keterlibatan dalam blok militer ofensif yang berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik besar.
Dalam ranah diplomasi publik, pemerintah perlu membangun narasi kebijakan luar negeri yang berbasis fakta dan analisis strategis, sehingga masyarakat tidak terjebak pada simplifikasi isu global. Literasi geopolitik menjadi bagian penting dari ketahanan nasional non-militer.
6. Penutup
Agresi Amerika Serikat terhadap Venezuela dan klaim kontroversial terhadap Greenland menandai babak baru ketidakpastian global. Erosi hukum internasional, kemunculan pemimpin-pemimpin kuat yang ekspansif, serta perlombaan kekuatan militer meningkatkan risiko konflik sistemik yang dapat berdampak luas, termasuk bagi Indonesia. Meskipun tidak berada di garis depan konflik, Indonesia tetap akan merasakan dampak ekonomi, energi, dan sosial yang signifikan.
Dalam konteks ini, kewaspadaan strategis yang disuarakan oleh tokoh-tokoh berpengalaman seperti Susilo Bambang Yudhoyono patut dijadikan bahan refleksi serius bagi para pengambil keputusan. Indonesia harus memperkuat ketahanan nasionalnya melalui kebijakan luar negeri bebas aktif yang adaptif, pengelolaan sumber daya yang berdaulat, serta komitmen teguh terhadap hukum internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga kepentingan nasionalnya dan berkontribusi pada upaya menjaga perdamaian dunia di tengah turbulensi global.
Daftar Pustaka
- Charter of the United Nations. 1945. San Francisco: United Nations.
- Kissinger, Henry. 2014. World Order. New York: Penguin Press.
- Mearsheimer, John J. 2018. The Great Delusion: Liberal Dreams and International Realities. New Haven and London: Yale University Press.
- National Security Strategy of the United States of America. 2025. Washington, DC: The White House.
- Susilo Bambang Yudhoyono. 2026. Pernyataan publik dan refleksi geopolitik global melalui media sosial X (Twitter), Januari 2026.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Waltz, Kenneth N. 1979. Theory of International Politics. Reading, Massachusetts: Addison-Wesley Publishing Company.

