Menafsirkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap Advokat: Amicus Curiae, Kerangka Uji Tujuh Elemen, dan Perlindungan Fungsi Pembelaan dalam Perspektif Negara Hukum
Penyerahan Amicus Curiae oleh 80 advokat dari Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2026 menandai perkembangan penting dalam perdebatan batas antara obstruction of justice dan legitimate legal advocacy berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.
