Penegakan Finalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Penempatan Polri Aktif Di Luar Struktur Organisasi
Mengungkap bahwa inti persoalan bukan pada jabatan sipil atau non-sipil, melainkan pada status sebagai alat negara berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
