Artikel ini sudah tayang di https://maritimnews.com/2016/06/website-private-island-kembali-pasarkan-pulau-indonesia/
Website private island online.com kembali memajang pulau-pulau Indonesia untuk diperjual-belikan. Kali ini website yang dikelola perusahaan Private Islands Ins yang beralamatkan di 550 Queen St East Suite 330 Toronto itu memasarkan Pulau Ajab, Pulau Tojo Una-una dan Pulau Kumbang
Sebelumnya pada 2015, website tersebut memasarkan Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui.
Dalam keterangannya, harga ketiga pulau tersebut jutaan dolar AS. Seperti Pulau Ajab yang berada di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dibandrol 3,300 juta USD.
Lalu, Pulau Tojo Una-una yang terletak di Sulawesi Tengah dibandrol dengan harga 50 juta USD.
Kemudian, Pulau Kumbang yang terletak di Kecamatan Koto XI Tarusan, Panasahan Painan, Sumatera Barat, dijual dengan harga 1,880 juta USD.
Berdasakan informasi yang diperoleh, website tersebut pada 2009 memasarkan Pulau Macaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak di kawasan Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah Kemenko Polhukam Laksda TNI Surya Wiranto menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan sudah menurunkan tim untuk mengkroscek hal tersebut.
“Pada prinsipnya tidak ada kepemilikan pulau secara pribadi, jadi tidak ada jual beli pulau,” ujar Surya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (19/6).
Surya juga menjelaskan, bahwa tidak ada yang namanya penjualan pulau. Yang ada adalah pengelolaan baik dilakukan secara pribadi atau joint antara investor asing dengan investor dari Indonesia.
Mantan Wadanseskoal itu pun menyebutkan, nantinya pihaknya akan memanggil stakeholder di daerah terkait info tersebut.
“Polhukam masih mendalami masalah ini dengan memanggil stakeholders terkait dan Pemda setempat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli enggan berkomentar banyak akan hal tersebut.
“Gak betul itu,” ujarnya ketika ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/6).
Namun Rizal tidak memberikan penjelasan secara detail mengapa hal itu tidak benar.
Terkait dengan Pulau Kumbang, pada 2014, Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit menyebutkan, bahwa iklan di website tersebut tidak benar. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melarang keras untuk menjual pulau itu.
Dia menjelaskan, Pemkab akan membantu proses pengembangan pulau itu dalam bentuk pengelolaan untuk tujuan pariwisata, baik oleh suku Chaniago Tarusan maupun pemilik lahan 4.600 meter persegi itu.
“Kalaupun harus dikelola asing, itu pun hanya dengan sistem kontrak dan kerja sama,” pungkasnya.
