Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. menegaskan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit Slot Orbit 123 BT mengandung cacat hukum yang serius, baik secara formil maupun materiil, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Pokok keberatan tersebut telah kami uraikan dalam eksepsi yang diajukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Bahwa perkara ini sejak awal memperlihatkan persoalan mendasar: dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oditur tidak menguraikan secara terang siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana, dalam kualitas hukum yang seperti apa, dan bagaimana hubungan sebab-akibat antara tindakan para pihak dengan kerugian negara yang didalilkan. Konstruksi seperti ini adalah bentuk nyata dari obscuur libel. Dalam hukum acara pidana, dakwaan bukan ruang untuk membangun asumsi, melainkan kewajiban untuk merumuskan peristiwa pidana secara terang, tegas, dan terukur. Ketika uraian peran, penyertaan, dan elemen delik disusun kabur, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan kekacauan hukum.
Lebih dari itu, dakwaan ini justru runtuh pada unsur yang paling pokok, yaitu kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti. Dalam naskah eksepsi, telah ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Pertahanan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia. Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguhsungguh telah terjadi. Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana.
Bahwa dalil tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUUXIV/2016. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak lagi dipahami sebagai potential loss, melainkan harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss). Mahkamah juga mengingatkan bahaya kriminalisasi kebijakan ketika hukum pidana dipakai terlalu jauh untuk menjangkau wilayah administrasi pemerintahan.
Karena itu, sangat janggal apabila perkara ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, padahal unsur kerugian negara yang dijadikan jantung dakwaan justru belum pernah eksis secara nyata. Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian, atau konstruksi yang belum pernah berwujud dalam pengeluaran keuangan negara. Menjadikan potensi sengketa, potensi tagihan, atau potensi konsekuensi perdata sebagai seolah-olah kerugian pidana adalah lompatan logika yang berbahaya dan bertentangan dengan prinsip legalitas.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalil kerugian negara yang bertumpu pada audit BPKP kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyoroti bahwa penentuan unsur
“merugikan keuangan negara” tidak boleh diletakkan pada rumusan yang kabur mengenai “lembaga negara audit keuangan”. Pada pertimbangan putusan itu, Mahkamah mengaitkan lembaga audit keuangan negara dengan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, penggunaan audit di luar kerangka itu untuk menopang unsur inti delik korupsi menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan.
Selain cacat pada unsur kerugian negara, dakwaan ini juga menunjukkan kecenderungan berbahaya: mengkriminalisasi tindakan administratif dan pelaksanaan jabatan. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 secara eksplisit mengingatkan bahwa kesalahan administrasi pemerintahan tidak serta-merta harus dipidana, dan hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen pertama untuk memburu setiap kebijakan yang belakangan dipersoalkan.
Bahwa klien kami, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, adalah pejabat administratif pelaksana jabatan, bukan satu-satunya pusat kehendak dari proyek negara yang bersifat strategis. Proyek Satelit 123 BT bukan proyek pribadi, bukan proyek satu orang, dan bukan pula lahir dari keputusan tunggal seorang pejabat administratif. Karena itu, sangat tidak adil apabila seluruh beban pidana, seluruh sorotan publik, dan seluruh stigma korupsi diarahkan seolah-olah hanya kepada satu orang, sementara pihak-pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam rantai kebijakan justru tidak disentuh secara setara. Apa yang sedang dipertontonkan dalam perkara ini lebih menyerupai pencarian kambing hitam, bukan pencarian kebenaran materiil.
Kami juga menilai sangat problematis apabila sengketa yang secara substansi bertaut dengan hubungan kontraktual dan konsekuensi perdata kemudian dipaksa masuk ke ruang pidana. Dalam naskah eksepsi telah dikemukakan bahwa pihak Navayo menempuh arbitrase ICC di Singapura setelah pemerintah tidak melakukan pembayaran, dan terdapat kekhawatiran bahwa penggiringan narasi pidana atas angka klaim tersebut justru dapat menjadi amunisi bagi pihak lawan dalam forum lain. Di sisi lain, perkembangan perkara di Paris pada 11 Desember 2025 menunjukkan bahwa penyitaan atas aset diplomatik Indonesia telah diangkat, sejalan dengan pertahanan imunitas negara Indonesia. Pasal 22 Konvensi Wina 1961 memang menegaskan inviolability gedung misi diplomatik.
Dakwaan ini juga patut dipersoalkan karena, sebagaimana dinyatakan dalam materi yang kami ajukan, masih merujuk pada dasar hukum pengadaan yang telah dicabut. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat diadili dengan konstruksi normatif yang bertumpu pada aturan yang sudah tidak berlaku. Memaksakan norma yang telah dicabut sebagai fondasi kesalahan pidana adalah pengingkaran terhadap asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip fair trial.
| Bahwa apabila kita mengikuti alur pikir yang terus-menerus didengungkan di berbagai media massa, yakni narasi bahwa “negara dirugikan Rp306 miliar karena korupsi yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa Gabor Kuti dalam putusan pengadilan arbitrase”, maka dengan segala hormat kami menyatakan bahwa cara berpikir demikian sangat berbahaya apabila diadopsi dan dibenarkan oleh pengadilan. Sebab, apabila narasi tersebut kemudian diamini melalui suatu putusan, maka putusan itu justru berpotensi menjadi legitimasi bagi pihak Navayo dalam forum perdata lain untuk menuntut agar negara melakukan pembayaran, karena negara dianggap telah mengakui klaim pihak Navayo. Dalam keadaan demikian, putusan pidana dalam perkara a quo justru dapat dipergunakan sebagai dasar hukum oleh pihak Navayo untuk kembali menggugat atau memperkuat posisi tagihnya terhadap | |
| Negara Republik Indonesia di forum lain. | |
Atas seluruh alasan tersebut, kami menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar lemah pembuktian, melainkan cacat sejak dari surat dakwaannya dan dipaksakan. Dakwaan yang kabur, unsur kerugian negara yang tidak nyata, penggunaan fondasi audit yang bermasalah, kriminalisasi tindakan administratif, serta ketimpangan dalam penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban menunjukkan bahwa perkara ini dipaksakan hidup di atas konstruksi hukum yang rapuh.
Bahwa “Tidak ada keadilan dalam dakwaan yang kabur. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara yang nyata. Dan tidak ada negara hukum apabila perkara administratif dipaksa menjadi pidana hanya untuk menemukan satu orang yang dijadikan tumbal.” (scapegoat)
Tim kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menegakkan hukum sebagai panglima, dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Tim Kuasa Hukum
Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc.
Rinto Maha, S.H., M.H.
Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H.
Dr. Jundri R Berutu, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi: Dakwaan Oditur Kabur, Salah Sasaran, dan Dipaksakan Menjadi Perkara Korupsi Tanpa Kerugian Negara Nyata
Jakarta, 10 April 2026
Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menilai dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara Satelit Slot Orbit 123 BT cacat formil dan materiil, sehingga layak batal demi hukum. Dakwaan dianggap obscuur libel karena tidak menguraikan secara jelas peran, perbuatan, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara. Unsur utama kerugian negara dinilai tidak terpenuhi, sebab tidak ada pembayaran dari pemerintah, sehingga tidak terdapat actual loss sebagaimana ditegaskan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Penggunaan audit di luar kerangka konstitusional juga dipersoalkan. Selain itu, perkara ini dinilai sebagai kriminalisasi kebijakan administratif dan cenderung mencari kambing hitam. Sengketa kontraktual yang bergeser ke pidana berisiko merugikan posisi negara di forum internasional. Oleh karena itu, dakwaan dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi prinsip kepastian hukum.
