Ilustrasi Gambar

Abstrak
Konflik daring antara netizen Korea Selatan (Knetz) dan Asia Tenggara (SEAblings) telah berkembang dari sekadar gesekan budaya populer menjadi arena kontestasi identitas nasional di ruang digital. Tulisan ini menganalisis fenomena tersebut sebagai proto-mobilization domain, yakni tahap awal pembentukan kesiapan psikologis kolektif generasi milenial Indonesia dalam menghadapi konflik geopolitik nyata. Dengan pendekatan geostrategis dan kerangka cognitive warfare preparedness, studi ini menunjukkan bahwa nasionalisme digital yang lahir secara organik dari konflik horizontal berpotensi memperkuat ketahanan informasi dan kohesi nasional. Namun, tanpa tata kelola kebijakan berbasis hukum, fenomena ini juga rentan dimanipulasi dalam skema hybrid warfare. Artikel ini menawarkan strategi normatif dan institusional untuk mengelola nasionalisme digital sebagai aset ketahanan nasional menuju Indonesia 2045.

Kata kunci: nasionalisme digital, cognitive warfare, ketahanan nasional, mobilisasi psikologis, kedaulatan informasi

  1. Konteks Global: Konflik Daring sebagai Arena Kontestasi Identitas Nasional

Transformasi lanskap konflik global pada abad ke-21 menunjukkan bahwa kontestasi antarbangsa tidak lagi terbatas pada dimensi militer konvensional, melainkan bergeser ke domain informasi dan persepsi. Dalam konteks ini, konflik daring antara netizen Korea Selatan yang dikenal sebagai Knetz dan komunitas Asia Tenggara yang sering disebut SEAblings menjadi fenomena yang relevan dianalisis secara akademik. Gesekan yang terjadi di platform seperti X (sebelumnya Twitter), TikTok, dan YouTube pada kurun 2023–2025 bukan sekadar perdebatan fandom budaya populer, melainkan telah berkembang menjadi artikulasi identitas nasional yang emosional. Indonesia, dengan lebih dari 212 juta pengguna internet berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2024, menjadi salah satu episentrum respons digital tersebut.

Fenomena ini harus dipahami dalam konteks globalisasi budaya yang dipengaruhi gelombang Hallyu dari Korea Selatan melalui ekspor musik, drama, dan gaya hidup yang dipromosikan secara sistematis sejak awal 2000-an. Kelompok musik seperti BTS dan BLACKPINK menjadi simbol dominasi soft power Seoul. Namun ketika muncul narasi penghinaan terhadap kondisi ekonomi, fisik, atau budaya Asia Tenggara, respons netizen Indonesia tidak lagi bersifat pasif-konsumtif, melainkan berubah menjadi pembelaan identitas yang agresif.

Secara teoretis, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai reactive nationalism, yakni nasionalisme yang muncul sebagai respons terhadap ancaman simbolik. Berbeda dengan nasionalisme klasik yang dimobilisasi negara melalui institusi formal, nasionalisme digital lahir dari konflik horizontal tanpa orkestrasi pemerintah. Dalam perspektif hukum nasional, ekspresi tersebut berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun sekaligus dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan demikian, konflik Knetz–SEAblings bukan sekadar polemik budaya populer, melainkan cerminan pergeseran struktur pembentukan identitas nasional generasi milenial. Nasionalisme tidak lagi ditanamkan secara vertikal oleh negara, tetapi tumbuh secara organik melalui interaksi dan friksi digital lintas batas. Inilah konteks awal untuk memahami fenomena tersebut sebagai embrio mobilisasi psikologis dalam domain informasi.

  • Analisis Masalah: Transformasi Strategic Culture dan Nasionalisme Reaktif

Analisis masalah menunjukkan bahwa konflik daring ini membentuk apa yang dapat disebut sebagai digital strategic culture, yakni pola pikir kolektif generasi muda terhadap identitas dan konflik yang terbentuk melalui pengalaman interaksi digital. Strategic culture dalam kajian pertahanan tradisional biasanya dibangun melalui pengalaman perang fisik atau ancaman militer. Namun dalam konteks kontemporer, pengalaman konflik naratif di ruang maya menjadi laboratorium psikologis yang membentuk sensitivitas terhadap isu kedaulatan dan harga diri bangsa.

Generasi milenial Indonesia yang sebelumnya mengagumi budaya Korea mengalami pergeseran dari cultural admiration menuju cultural assertion. Kampanye “lokal lebih baik” dan promosi kuliner, pariwisata, serta simbol nasional sebagai respons terhadap klaim superioritas asing menunjukkan transformasi dari civic nationalism yang berbasis partisipasi kewargaan menuju cultural nationalism yang menekankan identitas simbolik.

Dalam perspektif cognitive warfare, yaitu strategi yang menargetkan persepsi dan pola pikir publik untuk mencapai tujuan geopolitik, konflik ini berfungsi sebagai simulasi konflik antarbangsa dalam domain persepsi. Struktur konfliknya menyerupai konflik geopolitik nyata: terdapat identifikasi musuh simbolik, mobilisasi dukungan kolektif melalui hashtag, dan tujuan dominasi narasi. Dengan demikian, generasi muda secara tidak langsung sedang menjalani latihan konflik identitas secara real-time.

Namun demikian, terdapat dimensi psikologis ambivalen. Di satu sisi muncul inferiority complex akibat perbandingan pembangunan antara Indonesia dan Korea Selatan; di sisi lain berkembang assertive nationalism yang meningkatkan kepercayaan diri kolektif. Pola respons yang semakin ofensif secara diskursif pada 2024–2025 menunjukkan kecenderungan penguatan identitas nasional yang lebih percaya diri.

Masalah utamanya terletak pada absennya kerangka kebijakan nasional yang secara eksplisit mengintegrasikan nasionalisme digital dalam strategi ketahanan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengakui sistem pertahanan semesta yang melibatkan warga negara sebagai komponen pendukung, namun belum secara eksplisit memasukkan domain informasi sebagai ruang pembinaan kesiapsiagaan psikologis. Kekosongan normatif ini berpotensi membuat energi nasionalisme digital tidak terarah.

  • Proto-Mobilization Domain: Konflik Netizen sebagai Simulasi Perang Persepsi

Dalam perspektif geostrategis, konflik netizen dapat dipahami sebagai proto-mobilization domain, yaitu tahap awal pembentukan kesiapan psikologis kolektif sebelum mobilisasi nasional nyata terjadi. Sejarah menunjukkan bahwa mobilisasi fisik sering kali didahului oleh mobilisasi narasi. Sebelum eskalasi konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina pada Februari 2022, perang meme dan perang informasi telah berlangsung intensif di ruang digital. Fenomena serupa terlihat dalam dinamika nasionalisme daring di China ketika menghadapi tekanan geopolitik Barat.

Analoginya, konflik Knetz-SEAblings berfungsi sebagai simulasi “perang tanpa senjata” dalam domain persepsi. Tahap awal dimulai dari identity awareness ketika netizen merasa identitas nasionalnya diserang. Tahap berikutnya adalah collective emotional bonding yang menciptakan solidaritas lintas kelompok. Selanjutnya berkembang narrative defense capability, yakni kemampuan membela dan menyerang narasi secara sistematis. Pada tahap akhir, terbentuk national mobilization potential, yaitu kesiapan psikologis untuk mendukung kebijakan negara dalam situasi krisis nyata.

Dalam kerangka ketahanan nasional sebagaimana dirumuskan dalam doktrin Lemhannas, aspek ideologi dan sosial budaya merupakan gatra penting selain gatra pertahanan keamanan. Nasionalisme digital dapat menjadi cadangan moral nasional yang memperkuat kohesi internal. Namun tanpa literasi digital dan pengendalian emosi kolektif, energi tersebut dapat berubah menjadi ultra-nasionalisme irasional yang kontraproduktif terhadap diplomasi luar negeri Indonesia yang berdasarkan prinsip bebas aktif sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Dengan demikian, masalah strategisnya bukan apakah nasionalisme digital muncul, melainkan bagaimana negara mengelolanya agar selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang.

  • Analisis Masalah: Transformasi Strategic Culture dan Nasionalisme Reaktif

Solusi normatif memerlukan integrasi nasionalisme digital ke dalam kerangka kedaulatan informasi atau information sovereignty, yaitu kemampuan negara menjaga integritas ruang informasinya dari manipulasi eksternal. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengakui ancaman nonmiliter termasuk ancaman siber dan informasi, sehingga secara hukum terdapat dasar untuk memperluas interpretasi ancaman ke domain cognitive warfare.

Strategi pertama adalah penguatan literasi geopolitik digital melalui kurikulum pendidikan kewarganegaraan berbasis keamanan nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pembentukan karakter bangsa sebagai tujuan pendidikan. Literasi tersebut tidak bertujuan memobilisasi kebencian, melainkan membangun kesadaran kritis terhadap operasi pengaruh asing dan disinformasi.

Strategi kedua adalah membangun ekosistem kolaboratif antara pemerintah, platform digital, dan komunitas kreator konten untuk menciptakan counter-narrative positif tentang Indonesia. Dalam konteks soft power competition, respons terhadap dominasi budaya asing tidak harus bersifat antagonistik, melainkan kompetitif secara konstruktif melalui promosi budaya nasional yang berbasis kualitas.

Strategi ketiga adalah memperkuat koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Pertahanan dalam merumuskan doktrin pertahanan informasi nasional. Pendekatan whole-of-government ini penting agar nasionalisme digital menjadi bagian dari sistem pertahanan semesta secara konseptual.

  • Aksi Kebijakan 2025–2045: Membangun Kohesi Nasional Berbasis Digital

Tahap aksi konkret memerlukan peta jalan kebijakan menuju periode 2025–2045, ketika generasi milenial dan Gen Z akan mendominasi struktur kepemimpinan sipil maupun militer. Pertama, perlu pembentukan pusat studi cognitive security nasional yang berfungsi melakukan pemetaan sentimen digital lintas negara secara berkala. Kedua, perlu pengembangan program komponen cadangan berbasis literasi informasi, sehingga kesiapan warga negara tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikologis dan naratif.

Ketiga, diplomasi publik Indonesia harus adaptif terhadap dinamika konflik daring lintas negara. Kementerian Luar Negeri dapat memanfaatkan data percakapan digital untuk mengantisipasi potensi friksi diplomatik informal. Hal ini penting karena eskalasi opini publik dapat memengaruhi hubungan bilateral secara substantif.

Keempat, negara harus menghindari pendekatan represif berlebihan terhadap ekspresi nasionalisme digital, karena pembatasan yang tidak proporsional dapat melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Pendekatan regulatif harus berbasis asas legalitas dan proporsionalitas sebagaimana dikenal dalam doktrin negara hukum.

Dengan pengelolaan yang tepat, nasionalisme digital dapat menjadi high national cohesion factor, yaitu faktor kohesi nasional tinggi yang menjadi prasyarat negara besar dalam sistem internasional.

  • Penutup: Digital National Awakening dan Masa Depan Ketahanan Nasional Indonesia

Pada akhirnya, konflik Knetz–SEAblings membuktikan bahwa kekuatan nasional abad ke-21 tidak semata ditentukan oleh jumlah kapal perang atau pesawat tempur, melainkan oleh kesiapan psikologis generasi mudanya dalam mempertahankan identitas nasional di ruang informasi. Indonesia sedang memasuki fase digital national awakening yang tumbuh organik dari globalisasi itu sendiri. Paradoksnya, semakin intens interaksi global generasi milenial, semakin kuat kesadaran identitas nasional mereka ketika terjadi konflik simbolik.

Namun nasionalisme tanpa kendali rasional berpotensi dimanipulasi dalam skenario hybrid warfare, yakni kombinasi operasi militer, siber, ekonomi, dan informasi untuk melemahkan lawan tanpa deklarasi perang formal. Oleh karena itu, pengelolaan nasionalisme digital harus berorientasi pada penguatan ketahanan nasional, bukan sekadar respons emosional.

Kesimpulannya, konflik netizen bukan fenomena sepele, melainkan early-stage psychological mobilization yang dapat menjadi fondasi mobilisasi nasional dalam konflik geopolitik nyata. Tantangan kebijakan ke depan adalah mentransformasikan energi emosional tersebut menjadi kapasitas strategis yang terukur, legal, dan selaras dengan kepentingan nasional Indonesia menuju satu abad kemerdekaan pada 2045.

Profil Penulis: Dr. Surya Wiranto adalah seorang Laksamana Muda (Purn) TNI AL dan analis strategis senior yang mengkhususkan diri pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman. Beliau menjabat sebagai Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional. Dr. Wiranto mengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  6. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Laporan Survei Internet Indonesia 2024.
  7. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Doktrin Ketahanan Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube