Artikel ini telah tayang di https://maritimnews.com/2016/05/laksda-tni-surya-wiranto-penegakan-hukum-di-bidang-perikanan-harus-pro-rakyat/
Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah Kemenko Polhukam Laksda TNI Surya Wiranto, S.H, MH menegaskan proses penegakan hukum di bidang perikanan harus mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Menurutnya banyak Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menimbulkan banyak masalah di tengah masyarakat.
“Proses penegakan hukum di bidang perikanan dinilai oleh masyarakat justru tidak memberikan kepastian hukum bahkan cenderung tidak memberikan jaminan hukum berusaha di sektor perikanan,” ujar Surya saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Illegal Unreported Unregulated Fishing di Perairan Yurisdiksi Indonesia” di Universitas Pembangunan Pancabudi, Medan, (21/5/16)
Lulusan AAL tahun 1984 ini menjelaskan para aparat penegak hukum illegal fishing dari TNI AL, Bakamla, Polair dan PSDKP hanya melihat aturan hukum secara hitam putih tanpa mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.
“Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Permen tersebut seyogyanya harus dibarengi dengan sosialisasi yang memadai dan pemahaman kepada nelayan yang telah lama bekerja dalam usaha tersebut,” terangnya.
Masih kata Surya, perlu dilakukan pendekatan partisipasi, agar keberlangsungan (ekosistem dan pekerjaan) bisa terwujud semuanya. Selaras dengan tugas KKP dalam UU PWP-PPK yakni untuk memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan.
Selanjutnya dia memaparkan mengenai Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela, agar ditinjau kembali dan dicarikan solusi yang terbaik, karena menyangkut permodalan dan alih teknologi. Disarankan izin operasional jaring cantrang tetap dapat digunakan dengan diadakan perubahan aspek teknisnya.
Mantan Wadanseskoal ini menyarankan untuk meningkatkan usaha pengolahan hasil tangkapan dengan memberikan akses permodalan bagi pengusaha kecil dan peningkatan aksi gemar makan ikan melalui instrumen sekolah-sekolah. Usaha pengolahan yang baru ditingkatkan hingga 20% ini, menjadi alternatif lain bagi nelayan untuk mengurangi penangkapan ikan dengan trawl dan pukat tarik.
“Perlu diterbitkan Pedoman umum standarisasi alat tangkap, dan disosialisasikan dalam bentuk workshop ke komunitas-komunitas nelayan,” ucapnya.
Dengan lahirnya Permen No 15 tahun 2016, diyakini bahwa budidaya ikan laut Indonesia bisa bergairah kembali. Para pembudidaya yang tergabung dalam Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (HIPILINDO) meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan izin Kapal Pengangkut Ikan Hongkong diatas 300 Gross Tonnage (GT).
Dalam penutupnya, Surya menilai bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Permen KP No. 57 tahun 2014 tentang pelarangan Transhipment (alih muatan) khusus di dalam negeri untuk dicabut karena mematikan usaha perikanan di Indonesia. Dan PP KP No. 75 tahun 2015 tentang Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perlu ditinjau kembali karena sangat memberatkan pengusaha perikanan karena mereka telah menanggung subsidi BBM yang sudah dicabut, membayar beban retribusi daerah dan Pajak Bumi dan Laut.
“Proses penegakan hukum di bidang perikanan diharapkan bersifat pembinaan yang pro rakyat dan memberikan jaminan hukum berusaha di sektor perikanan,” pungkasnya.
