Indonesia menghadapi risiko asymmetric coercion berupa tekanan ekonomi, serangan siber, dan operasi informasi jika dianggap menghambat kepentingan strategis kekuatan besar.
Kasus ini menyoroti ketidaksinkronan mendasar antara fakta hukum internasional yang menguntungkan negara dan proses penegakan hukum domestik yang mengabaikan perkembangan tersebut.