Abstrak

Penelitian ini menganalisis transformasi paradigmatik kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Melalui pendekatan penelitian normatif, kajian ini menguji integrasi standar internasional, terutama International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam kerangka hukum acara nasional. Temuan menunjukkan bahwa KUHAP Baru tidak hanya mengafirmasi, tetapi secara operasional menguatkan jaminan normatif Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengenai hak imunitas. Pengaturan eksplisit dalam Pasal 149 dan 150 KUHAP Baru menciptakan dual normative force, mengubah status advokat dari sekadar pembela menjadi officer of the court yang dilindungi secara prosedural, sehingga memperkokoh pilar due process of law dan efektivitas pemberantasan korupsi dalam kerangka rule of law.

Kata Kunci: KUHAP 2025, Kedudukan Advokat, Hukum Acara Pidana, ICCPR, Officium Nobile, Perlindungan Hukum Formil.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya mereformasi aspek prosedural belaka, tetapi melakukan rekonfigurasi filosofis terhadap relasi kuasa antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum. Reformasi besar ini berangkat dari kesadaran kritis bahwa KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) telah mengalami disrupsi signifikan oleh perkembangan masyarakat, kompleksitas kejahatan, dan tuntutan standar hak asasi manusia internasional yang belum terakomodasi secara memadai. Dalam konteks inilah, kedudukan dan peran advokat sebagai guardian of due process mengalami redefinisi dan penguatan yang substantif. Posisi strategis advokat dalam ekosistem penegakan hukum, yang selama ini bersandar terutama pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kini mendapatkan landasan prosedural yang lebih konkret dan mengikat dalam hukum formil. Perubahan ini merefleksikan pergeseran paradigma dari sistem peradilan yang berorientasi pada kepentingan negara (state-oriented justice) menuju sistem yang berpusat pada perlindungan hak fundamental individu (rights-based justice system), di mana akses terhadap pembelaan yang efektif bukan lagi sekadar fasilitas, melainkan prasyarat legitimasi setiap proses hukum. Latar belakang pembaruan ini juga tidak dapat dilepaskan dari komitmen Indonesia sebagai negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 14 yang menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan kesempatan yang memadai untuk membela diri, serta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang diratifikasi via Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menekankan pentingnya peran profesional hukum independen dalam pemberantasan korupsi.

Sebelum lahirnya KUHAP Baru, bangunan hukum yang melindungi dan mengatur profesi advokat bersifat dualistik dan kerap menimbulkan ketegangan dalam implementasi. Di satu sisi, Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 16, telah memberikan jaminan normatif yang kuat berupa hak imunitas, menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terkait tugas profesinya dalam membela klien di pengadilan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, di sisi lain, ketentuan yang bersifat hukum materiil (substantive law) ini seringkali menemui jalan buntu ketika dihadapkan pada realitas hukum acara pidana (procedural law) yang belum sepenuhnya mengoperasionalkan jaminan tersebut. Dalam praktik penyidikan dan penuntutan, kerap terjadi situasi di mana advokat menghadapi tekanan, intimidasi, atau bahkan kriminalisasi dengan menggunakan instrumen hukum pidana seperti tuduhan pemalsuan bukti atau penyalahgunaan wewenang (Pasal 263 dan 421 KUHP) ketika mereka melakukan pembelaan yang dianggap terlalu agresif atau mengancam kepentingan aparat. Ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHAP lama mengenai perlindungan prosedural bagi advokat menciptakan ruang kosong (legal vacuum) yang memungkinkan interpretasi sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Disparitas antara jaminan hukum materiil dan ketiadaan payung hukum formil ini menyebabkan posisi advokat menjadi rentan; mereka secara teori dilindungi oleh Undang-Undang Advokat, namun dalam praktik beracara sering kali harus berhadapan dengan risiko hukum yang nyata. Kondisi inilah yang melatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk melakukan integrasi dan sinkronisasi, di mana prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Advokat harus diinjeksikan dan dilembagakan ke dalam jantung proses hukum pidana, yaitu KUHAP, agar memiliki daya paksa dan kepastian eksekusi yang lebih tinggi dalam setiap tahapan proses peradilan.

Substansi penguatan kedudukan advokat dalam KUHAP Baru termanifestasi secara jelas dan terperinci melalui beberapa pasal kunci yang berfungsi sebagai mekanisme hukum formil untuk mewujudkan jaminan materiil yang telah ada. Pasal 149 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi landmark normatif yang menegaskan kembali dan memperluas ruang lingkup imunitas advokat. Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana karena melaksanakan tugas profesinya dalam membela kepentingan klien di pengadilan dengan itikad baik, yang merupakan reiterasi dan konfirmasi langsung dari semangat Pasal 16 Undang-Undang Advokat ke dalam ranah hukum acara. Sementara itu, ayat (2) memberikan penjelasan operasional dengan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pelaksanaan tugas profesi” mencakup seluruh aktivitas pembelaan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, termasuk dalam penyampaian pendapat, pledoi, atau upaya hukum lainnya. Keberadaan ketentuan ini dalam KUHAP berfungsi sebagai procedural shield bagi advokat, dimana setiap upaya untuk mengkriminalisasi pembelaan dapat langsung dirujuk pada ketentuan formil ini oleh hakim dalam pemeriksaan pendahuluan, sehingga menghalangi penggunaan pasal-pasal pidana materiil secara semena-mena terhadap advokat. Lebih lanjut, Pasal 150 menguraikan secara rinci peran dan kewenangan advokat (huruf a sampai k), yang tidak hanya bersifat enumeratif tetapi juga konstruktif, karena mendefinisikan advokat sebagai pihak yang memiliki kewenangan hukum prosedural yang sah dan diakui untuk melakukan serangkaian tindakan seperti mengakses berkas perkara, menghadiri setiap pemeriksaan, mengajukan saksi dan ahli, serta mengajukan upaya hukum. Pengaturan terperinci ini mentransformasi status advokat dari sekadar “kuasa” dari tersangka/terdakwa menjadi officer of the court, yaitu pejabat atau pihak yang diakui oleh pengadilan memiliki peran, hak, dan tanggung jawab khusus dalam menjamin kelancaran dan keadilan proses peradilan, suatu posisi yang memberikannya legitimasi dan otoritas tambahan di hadapan aparat penegak hukum lainnya.

Implikasi dari pengaturan eksplisit dalam KUHAP Baru ini bersifat mendalam dan multi-dimensional, merekonstruksi hubungan struktural dalam sistem peradilan pidana. Pertama, terjadi penguatan mendasar terhadap prinsip equality of arms (kesetaraan senjata) dalam proses peradilan. Selama ini, kedudukan advokat sebagai pembela sering dipandang sekunder dibandingkan dengan posisi dominan penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan adanya pengakuan prosedural yang terinci dalam Pasal 150, advokat kini memiliki pijakan hukum yang setara untuk menjalankan fungsi pembelaannya secara efektif sejak dini, misalnya dengan kewenangan mengakses berkas penyidikan yang diatur dalam Pasal 150 huruf c, yang dapat mencegah terjadinya arbitrary detention atau penyidikan yang tidak berdasar. Kedua, independensi advokat mendapatkan pondasi ganda (dual foundation). Independensi tidak lagi hanya bersumber pada etika profesi dan Undang-Undang Advokat sebagai hukum materiil, tetapi juga dijamin oleh ketentuan hukum formil dalam KUHAP yang mengatur interaksi proseduralnya dengan aparat negara. Hal ini menciptakan suatu checks and balances procedural, di mana setiap intervensi terhadap independensi advokat dapat dikonstruksikan sebagai pelanggaran terhadap tata cara beracara yang diatur dalam KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengajukan eksepsi atau upaya hukum oleh advokat itu sendiri. Ketiga, efektivitas fungsi pembelaan meningkat secara signifikan. Pengaturan yang rinci mengurangi ruang untuk praktik obstruction of justice oleh oknum aparat yang menghambat advokat bertemu kliennya atau mengakses bukti. Advokat kini dapat merujuk langsung pada Pasal 150 huruf b tentang hak hadir dalam setiap pemeriksaan atau huruf d tentang hak mengumpulkan bukti, yang memberikan dasar yang kuat untuk meminta perlindungan kepada ketua pengadilan setempat jika hak-hak proseduralnya diabaikan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 155 KUHAP Baru mengenai penyelesaian sengketa kewenangan.

Meskipun KUHAP Baru telah memberikan kerangka normatif yang kuat, keberhasilan implementasinya dalam memperkuat posisi advokat secara nyata di lapangan bergantung pada serangkaian faktor pendukung dan strategi konkret. Langkah pertama dan terpenting adalah sosialisasi dan edukasi massif yang menyeluruh tidak hanya kepada para advokat melalui organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indonesia (KAI), tetapi terutama kepada aparat penegak hukum di tubuh Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim di seluruh Indonesia. Pelatihan teknis perlu difokuskan pada penafsiran dan operasionalisasi Pasal 149 dan 150, termasuk simulasi penanganan kasus dimana hak-hak prosedural advokat harus dihormati. Kedua, diperlukan penegasan peran Majelis Kehormatan Organisasi Advokat dan penguatan koordinasi dengan badan pengawas internal aparat penegak hukum, seperti Propam Polri dan Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung, untuk menangani pengaduan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan baru tersebut. Mekanisme pelaporan dan sanksi bagi aparat yang menghalangi advokat menjalankan tugasnya perlu diatur dalam peraturan pelaksana agar tidak menjadi pasal mati (dead letter). Ketiga, advokat sendiri harus meningkatkan kapasitas dan kesadaran untuk menggunakan instrumen baru ini secara proporsional dan bertanggung jawab. Imunitas dalam Pasal 149 bukanlah license to misconduct; advokat tetap harus berpegang pada Kode Etik Advokat Indonesia dan hanya dilindungi selama bertindak dengan itikad baik. Penggunaan hak-hak baru ini harus didukung dengan kompetensi teknis yang mumpuni agar tidak disalahartikan sebagai pembangkangan terhadap proses hukum. Keempat, pengawasan dari masyarakat sipil, lembaga seperti Komisi Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi vital untuk memantau implementasi dan mendokumentasikan praktik-praktik yang masih bertentangan dengan semangat KUHAP Baru, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Pada akhirnya, penguatan kedudukan advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar kemenangan bagi satu profesi, melainkan sebuah kemenangan bagi seluruh sistem peradilan dan prinsip negara hukum (rechtsstaat) di Indonesia. Reformasi ini merepresentasikan kematangan sistem hukum kita yang mulai memahami bahwa kekuatan aparat penindak tidak boleh bersifat mutlak dan harus dikontrol secara prosedural oleh prinsip due process of law, di mana advokat berperan sebagai mekanisme kontrol eksternal yang vital. Dengan mengadopsi standar internasional ICCPR dan UNCAC ke dalam hukum nasional, Indonesia menunjukkan komitmennya pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KUHAP Baru, dengan mengukuhkan advokat sebagai officer of the court yang dilindungi imunitas proseduralnya, pada hakikatnya sedang membangun fondasi yang lebih kokoh untuk pemberantasan korupsi yang efektif, karena korupsi sistemik seringkali hanya dapat diungkap dan dibongkar melalui pembelaan yang gigih dan independen dari advokat yang tidak takut terhadap teror hukum. Posisi officium nobile (profesi mulia) advokat pun mendapatkan legitimasi negara yang lebih penuh, tidak hanya sebagai pengabdi pada klien, tetapi sebagai bagian integral dari mesin peradilan yang bertujuan menemukan kebenaran materiil dan menegakkan keadilan substantif. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi implementasi dan penegasan kultural bahwa advokat yang kuat dan terlindungi bukanlah musuh penegakan hukum, melainkan mitra yang diperlukan untuk menjamin bahwa setiap proses hukum berjalan secara adil, proporsional, dan bermartabat bagi semua pihak. Dengan demikian, KUHAP Baru 2025 telah meletakkan batu pertama bagi terwujudnya ekosistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berimbang, beradab, dan benar-benar mencerminkan semangat konstitusi.

Daftar Pustaka

  1. Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025, No. [Nomor Lembaran]. Jakarta.
  2. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003, No. 49. Jakarta.
  3. Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara RI Tahun 2005, No. 119. Jakarta.
  4. Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi). Lembaran Negara RI Tahun 2006, No. 32. Jakarta.
  5. Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981, No. 76. Jakarta.
  6. Arief, Barda Nawawi. (2021). Perbandingan Hukum Pidana dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.
  7. Marpaung, Leden. (2019). Proses Penegakan Hukum oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu. Jakarta: Sinar Grafika.
  8. Prodjodikoro, Wirjono. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  9. Romli, Atmasasmita. (2018). Sistem Peradilan Pidana: Kontemporer dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju.
  10. Susanto, Happy. (2022). Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Malang: Setara Press.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube