Artikel ini telah tayang di https://maritimnews.com/2016/12/laksda-tni-surya-wiranto-pimpin-evaluasi-penanganan-illegal-fishing-di-propinsi-kepulauan-riau/
Satgas Pemberantasan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing dibentuk untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan.
Maka dari itu, setahun lebih pembentukan satgas ini perlu sebuah evaluasi untuk mengukur potensi dan kendala satgas yang bernama 115 ini. Proses evaluasi tersebut berlangsung di Tanjungpinang, Kepri, 8-10 Dsember 2016.
Tim Evaluasi Satgas-115 bertugas mengevaluasi kinerja Satgas, terdiri dari pejabat pada Kemenko Polhukam, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kejaksaan Agung, Polri & Mabes TNI. Kepala Tim dipimpin oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda TNI Dr Surya Wiranto SH, MH.
Agenda Evaluasi ini antara lain Laporan Lantamal-IV/Tanjung Pinang, Laporan Kamla Zona Maritim Barat, Laporan Polair Polda Kepri dan Diskusi pemecahan masalah.
“Sasaran operasi Satgas 115 adalah Kapal Ikan Indonesia maupun Kapal Ikan Asing, baik kapal penangkap ikan maupun kapal pengangkut ikan yg melakukan kegiatan Illegal, Unreported, & Unregulated Fishing di perairan Indonesia,” terang Surya dalam penjelasannya.
Hasil operasi unsur-unsur Satgas selanjutnya akan dilakukan penyidikan. Kewenangan penyidikan di bidang perikanan diatur dlm pasal 73 (1) UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan, terdiri dari PPNS Perikanan, Perwira TNI AL, & Penyidik Polri. Khusus di Zona Ekonomi Eksklusif pasal 73 (2), penyidiknya PPNS Perikanan & Perwira TNI AL.
Sambung lulusan AAL tahun 1982 ini, permasalahan dalam penanganan IUU Fishing ini belum selesainya batas wilayah negara, terbatasnya unsur-unsur patroli, regulasi UU Perikanan belum optimal, terbatasnya rudenim, dan proses deportasi WNA.
“Secara umum tugas pemberantasan illegal fishing dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Kerjasama operasional unsur-unsur Satgas dapat dikoordinasikan dengan baik. Kegiatan ini seiring dengan Inpres No.7 tahun 2016 tentang Percepatan Industri Perikanan Nasional,” bebernya.
Ke depan ia berharap Satgas 115 tidak hanya beroperasi di laut, tetapi juga di darat, mengingat kejadian di laut berasal dari darat. Misalnya seperti regulasi perikanan perlu direvisi dengan penambahan pasal yang mengatur tentang kegiatan wisata pemancingan di laut.
Selain itu mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia, mantan Kadispotmar ini menekankan perlu penambahan unsur-unsur operasional dari TNI AL, PSDKP-KKP, Polair, dan Bakamla.
“Penambahan unsur-unsur itu perlu dilakukan agar laut kita makin aman dari tindak illegal fisihing dan ancaman lainnya,” pungkasnya.
