Artikel ini telah tayang di https://maritimnews.com/2016/07/berikut-peluang-kedaulatan-wilayah-indonesia-terkait-keputusan-pca/
Pengadilan Arbitrase atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda, memutuskan keberpihakannya terhadap Filipina atas sengketa terkait Laut Cina Selatan, pada Selasa, 12 Juli 2016. Pengadilan menyimpulkan bahwa dalam kasus Filipina dan Tiongkok, tidak ada landasan hukum bagi Tiongkok untuk mengklaim hak mengeksplorasi kekayaan alam di sepanjang area yang mereka sebut nine-dash line.
Keputusan tersebut terjadi setelah Filipina menggugat klaim Tiongkok sejak 2013 atas daerah yang mereka sebut sebagai West Philipine Sea dan termasuk dalam traditional fishing ground-nya. Filipina mengatakan klaim Tiongkok atas daerah-daerah tersebut tidak berdasar karena bertentangan dengan Konvensi PBB (UNCLOS) tahun 1982.
Sudah tentu hal itu berdampak juga bagi perairan Indonesia yang dalam klaim nine dashed line Tiongkok. Seluas kurang lebih 83.000 km2 laut Indonesia yang berada di Natuna masuk dalam daftar peta nine dashed line.
Dampaknya, nelayan Tiongkok yang dikawal oleh Sea and Coast Guard-nya kerap memasuki wilayah tersebut. Meskipun terdapat asumsi, Tiongkok mengindahkan keputusan PCA tersebut, namun Indonesia tetap waspada dalam menjaga kedaulatannya.
Memandang hal itu, Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kedaulatan Wilayah & Kemaritiman, Laksda TNI Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H. menuturkan baik Tiongkok menerima atau tidak, keputusan PCA telah legal binding (mempunyai kekuatan hak yang tetap).
“Alhamdulillah, sesuai aturan internasional atau UNCLOS 1982, Tiongkok tetap harus mengakui. Indonesia juga dapat memperkuat posisi klaim unilateral ZEE dengan yurisprudensi keputusan tersebut,” ujar Surya Wiranto kepada maritimnews.
Menurutnya, bisa saja Tiongkok tetap bertahan di wilayah overlapping claim di ZEE Indonesia. Maka dari itu Pemerintah RI tetap harus menjaga kedaulatan dan hak berdaulat di wilayah kita dengan segala kekuatan yang ada.
Misalnya dengan cara memblokade barang-barang dan perekonomian Tiongkok. Bila hal tersebut juga dilakukan oleh negara-negara ASEAN yang berkepentingan di Laut China Selatan maka Tiongkok akan chaos.
“Kedaulatan tidak bisa di-bargain dengan kepentingan-kepentingan lain, termasuk kepentingan ekonomi Tiongkok di Indonesia. Itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kedaulatan tidak bisa ditawar-tawar,” pungkas lulusan AAL tahun 1982 itu.
